YUSRIL: PRESIDEN MEMBERI KETERANGAN BUKANLAH INTERVENSI MASALAH HUKUM

Dihubungi terpisah, Yusril Ihza Mahendra, tersangka kasus Sisminbakum menyatakan menyambut baik desakan anggota DPR agar Presiden SBY turun tangan menuntaskan kasus Sisminbakum. “Saya samasekali tidak bermaksud agar Presiden mengintervensi penegakan hukum” tegas Yusril. “Apa yang kita mintakan kepada Presiden SBY ialah beliau ialah kesediaannya  menerangkan kepada Kejagung terkait 4 (empat) Peraturan Pemerintah tentang PNBP di Kementerian Hukum dan HAM yang semuanya ditandatangani oleh Presiden SBY”.  Kejagung, dalam semua dakwaan terhadap perkara ini, menuduh para terdakwa melakukan korupsi karena tidak menyetorkan biaya akses Sismibakum sebagai PNBP sehingga berakibat timbulnya kerugian negara. Padahal, jaringan teknologi informasi Sisminbakum dibangun dan dioperasikan dengan modal swasta dengan Sismtem BOT (bulid, operate and transfer) selama 10 tahun. Setelah itu seluruh asetnya diserahkan kepada negara. “Kalau Presiden menerangkan sesuatu masalah yang sedang disidik oleh Kejagung, hal itu bukanlah intervensi, melainkan jiwa besar dari seorang Presiden, yakni kesediaanya menerangkan sesuatu dalam rangka penegakan hukum” kata Yusril.

Dalam empat PP yang ditandatangani oleh Presiden SBY itu, biaya akses Sisminbakum tidak dicantumkan sebagai PNBP, kecuali PP terakhir bulan Mei 2009, menjelang berakhirnya perjanjian BOT.  “Inilah yang perlu diterangkan beliau, agar Kejagung memahami bahwa biaya akses Sisminbakum sebelum 2009 bukanlah PNBP”. Dengan penjelasan Presiden SBY itu kasus Sisminbakum menjadi tuntas. Yusril mengatakan, dia sudah sejak lama meminta Kejagung agar meminta keterangan Presiden SBY, tetapi selalu ditolak dengan alasan yang tak masuk akal, sehingga dia terpaksa memperkarakannya ke Mahkamah Konstitusi. “Padahal keterangan SBY itu akan mengungkapkan kebenaran yang sangat penting mengenai kasus ini. Kejagung jangan takut kepada kebenaran” kata Yusril menegaskan.

Yusril menambahkan bahwa sebelum Kejagung menangani Sisminbakum tahun 2008, KPK telah lebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Namun KPK menghentikannya karena tidak menemukan cukup bukti dan unsur melawan hukum. KPK juga mendapat keterangan dari BPK dan BPKP bahwa tidak ada penyimpangan dan kerugian negara dalam Sisminbakum itu.

Mahkamah Agung dalam putusan kasasi perkara Romli Atmasasmita ternyata berpendapat sama dengan KPK, yakni karena berdasarkan Pasal 2 UU No 20 Tahun 1997 tentang PNBP, penetapan jenis dan besarnya tarif PNBP harus ditetapkan dengan PP. Oleh karena baru tahun 2009 ada PP yang menetapkannya sebagai PNBP, maka MA berpendapat sebelum tahun itu, biaya akses Sisminbakum bukanlah uang negara yang wajib disetorkan sebagai PNBP. Karena itu, menurut MA, dalam kasus Sisminbakum “telah tidak terjadi kerugian negara dan tidak terdapat unsur melawan hukum, serta pelayanan publik terpenuhi dengan sebaik-baiknya”.  Atas dasar itulah, Romli Atmasasmita dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

“Kalau Presiden SBY bersedia memberikan keterangan atau penjelasan, maka kasus Sisminbakum dapat segera dituntaskan”. Demikian keterangan Yusril.

Reply
Reply to all
Forward

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Kemarin (15/9), saya meluangkan waktu untuk menjenguk sahabat lama saya, Adril Muchtar, yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur.

Persahabatan kami punya kenangan tersendiri. Selama 6 tahun di masa-masa perkuliahan tahun 1970-an, kami berbagi kamar yang sama di Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daksinapati, Rawamangun. 

Banyak suka dan duka yang kami lewati bersama sebagai kawan senasib sepenanggungan semasa jadi mahasiswa dulu.

Melihat semangat beliau hari ini sungguh membesarkan hati. Mari kita doakan bersama agar saudara kita, Adril Muchtar, segera diberikan kesembuhan, diangkat penyakitnya oleh Allah SWT, dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala. Aamiin YRA. 🤲🏼✨

#YusrilIhzaMahendra #Silaturahmi #SahabatLama #daksinapati #UI

...

4691 82
Pembangunan ekonomi dan stabilitas politik merupakan dua hal yang saling berkelindan dalam sejarah perjalanan bangsa.

Dalam kesempatan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Kampus Depok (9/9), saya membagikan pandangan serta analisis kritis mengenai dinamika politik hukum, stabilitas, dan perjalanan ekonomi Indonesia dari masa ke masa.

#FHUI #YusrilIhzaMahendra #HukumTataNegara #UniversitasIndonesia #indonesia

...

2026 23
KLARIFIKASI & BANTAHAN

Pernyataan yang menyebutkan "Pedagang Kaca Dikroyok Saat Kericuhan, Yusril: Jangan Salahkan Ormas" adalah TIDAK BENAR / HOAKS. Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kesempatan apa pun.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu yang disebarkan pihak tidak bertanggung jawab.
Mari bersama mewujudkan ruang digital yang sehat dengan selalu saring sebelum sharing.

#Klarifikasi #SaringSebelumSharing #BantahHoaks #Hoaks #YusrilIhzaMahendra

...

4630 155
Tanpa etik dan integritas, semua undang-undang dan lembaga hukum yang kita bangun tidak akan ada artinya.

Saat menyampaikan keynote speech pada Festival Layanan AHU Berdampak di Bandung kemarin (31/8), saya mengingatkan kembali bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cuma diukur dari canggihnya sistem atau lengkapnya lembaga dan regulasi. 

Regulasi dan lembaga hukum hanyalah wadah. Penentunya ada pada moralitas, integritas, dan etika orang-orang di dalamnya.

Mari pastikan transformasi layanan hukum tak sekadar modern dan canggih, tetapi juga kuat secara integritas dan etik demi menciptakan kemanfaatan yang riil bagi masyarakat.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KumhamImipas #ditjenahu #ethic

...

351 20
KLARIFIKASI: HOAKS! 🛑

Beredar sebuah gambar/kutipan palsu yang mencatut nama Prof. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas) seolah-olah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait hukuman mati bagi koruptor.

Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut sepenuhnya adalah BOHONG (HOAKS). Prof. Yusril tidak pernah mengucapkan kalimat sebagaimana yang dituduhkan dalam gambar di atas.

Mari kita hentikan penyebaran informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik. Selalu ingat prinsip saring sebelum sharing!

#Hoax #Klarifikasi #YusrilIhzaMahendra #SaringSebelumSharing #HukumIndonesia

...

10808 442
Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

739 19