YUSRIL: PRESIDEN MEMBERI KETERANGAN BUKANLAH INTERVENSI MASALAH HUKUM

Dihubungi terpisah, Yusril Ihza Mahendra, tersangka kasus Sisminbakum menyatakan menyambut baik desakan anggota DPR agar Presiden SBY turun tangan menuntaskan kasus Sisminbakum. “Saya samasekali tidak bermaksud agar Presiden mengintervensi penegakan hukum” tegas Yusril. “Apa yang kita mintakan kepada Presiden SBY ialah beliau ialah kesediaannya  menerangkan kepada Kejagung terkait 4 (empat) Peraturan Pemerintah tentang PNBP di Kementerian Hukum dan HAM yang semuanya ditandatangani oleh Presiden SBY”.  Kejagung, dalam semua dakwaan terhadap perkara ini, menuduh para terdakwa melakukan korupsi karena tidak menyetorkan biaya akses Sismibakum sebagai PNBP sehingga berakibat timbulnya kerugian negara. Padahal, jaringan teknologi informasi Sisminbakum dibangun dan dioperasikan dengan modal swasta dengan Sismtem BOT (bulid, operate and transfer) selama 10 tahun. Setelah itu seluruh asetnya diserahkan kepada negara. “Kalau Presiden menerangkan sesuatu masalah yang sedang disidik oleh Kejagung, hal itu bukanlah intervensi, melainkan jiwa besar dari seorang Presiden, yakni kesediaanya menerangkan sesuatu dalam rangka penegakan hukum” kata Yusril.

Dalam empat PP yang ditandatangani oleh Presiden SBY itu, biaya akses Sisminbakum tidak dicantumkan sebagai PNBP, kecuali PP terakhir bulan Mei 2009, menjelang berakhirnya perjanjian BOT.  “Inilah yang perlu diterangkan beliau, agar Kejagung memahami bahwa biaya akses Sisminbakum sebelum 2009 bukanlah PNBP”. Dengan penjelasan Presiden SBY itu kasus Sisminbakum menjadi tuntas. Yusril mengatakan, dia sudah sejak lama meminta Kejagung agar meminta keterangan Presiden SBY, tetapi selalu ditolak dengan alasan yang tak masuk akal, sehingga dia terpaksa memperkarakannya ke Mahkamah Konstitusi. “Padahal keterangan SBY itu akan mengungkapkan kebenaran yang sangat penting mengenai kasus ini. Kejagung jangan takut kepada kebenaran” kata Yusril menegaskan.

Yusril menambahkan bahwa sebelum Kejagung menangani Sisminbakum tahun 2008, KPK telah lebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Namun KPK menghentikannya karena tidak menemukan cukup bukti dan unsur melawan hukum. KPK juga mendapat keterangan dari BPK dan BPKP bahwa tidak ada penyimpangan dan kerugian negara dalam Sisminbakum itu.

Mahkamah Agung dalam putusan kasasi perkara Romli Atmasasmita ternyata berpendapat sama dengan KPK, yakni karena berdasarkan Pasal 2 UU No 20 Tahun 1997 tentang PNBP, penetapan jenis dan besarnya tarif PNBP harus ditetapkan dengan PP. Oleh karena baru tahun 2009 ada PP yang menetapkannya sebagai PNBP, maka MA berpendapat sebelum tahun itu, biaya akses Sisminbakum bukanlah uang negara yang wajib disetorkan sebagai PNBP. Karena itu, menurut MA, dalam kasus Sisminbakum “telah tidak terjadi kerugian negara dan tidak terdapat unsur melawan hukum, serta pelayanan publik terpenuhi dengan sebaik-baiknya”.  Atas dasar itulah, Romli Atmasasmita dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

“Kalau Presiden SBY bersedia memberikan keterangan atau penjelasan, maka kasus Sisminbakum dapat segera dituntaskan”. Demikian keterangan Yusril.

Reply
Reply to all
Forward

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

264 4
Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1304 55
Saya tidak pernah menyatakan kalimat-kalimat seperti dalam foto di atas. Klaim "Yusril Sebut Ijazah Jokowi Sah di Mata Hukum" yang beredar di Facebook dan media sosial lain adalah disinformasi, hoaks, karena tidak pernah saya ucapkan. 

Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi. 

Saya sendiri tidak pernah memberikan penilaian apakah ijazah Jokowi itu sah atau tidak sah secara hukum, karena saya tidak mempunyai kapasitas, apalagi kewenangan untuk melakukan hal itu. Biarkanlah para pihak yang berkepentingan menyelesaikan persoalan itu mengikuti cara yang mereka anggap paling baik.

#BijakCerdasPakaiMedsos #StopHoaks Jangan sebarkan informasi yang belum terverifikasi.

#yim

...

9371 244