JAKSA YANG AGUNG ATAU KEPALA KEJAKSAAN AGUNG?

Sehubungan dengan maraknya wacana publik mengenai pergantian Jaksa Agung, maka saya mengajukan pertanyaan yang sepintas terdengar membingungkan, yakni apakah Jaksa Agung itu? Dia Jaksa yang Agung atau Kepala Kejaksaan Agung? Jaksa adalah pejabat fungsional dengan tugas utama melakukan penuntutan perkara pidana ke pengadilan, disamping tugas-tugas lainnya yang diberikan undang-undang. Di antara ribuan Jaksa yang ada itu, ada satu orang yang dinamakan dengan istilah Jaksa Agung, yang merupakan pimpinan tertinggi lembaga kejaksaan dengan tugas utama mengendalikan seluruh kebijakan penuntutan, karena kejaksaan pada dasarnya adalah satu dan merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisah-pisahkan. Dalam UU 5 Tahun 1991 maupun dalam UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, disebutkan bahwa Jaksa Agung itu adalah pejabat negara. Jadi dia bukan pejabat fungsional. Jaksa biasa pensiun di usia 62 tahun. Jaksa Agung, karena dia satu-satunya Jaksa yang menjadi pejabat negara, maka usia pensiunnya tidak ada. Karena itu kedudukan Jaksa Agung itu istimewa dibanding dengan ribuan Jaksa yang ada, dia bukan sekedar Jaksa biasa, tetapi Jaksa yang Agung. Dia bukan sekedar Kepala Kejaksaan Agung, tetapi dia benar-benar Jaksa dan Agung pula. Ada tugas-tugas yang tidak bisa dilakukan oleh Jaksa biasa, kecuali Jaksa Agung, yakni antara lain mengajukan kasasi perkara demi hukum, mendeponir perkara demi kepentingan umum dan mencegah dan menangkal seseorang tersangka atau terdakwa untuk masuk dan meninggalkan wilayah negara RI.

Analog dengan apa yang dikemukakan di atas ialah apa yang dikemukakan Prof Dr Bagir Manan di hadapan Mahkamah Konstitusi beberapa yang lalu. Ketua Mahkamah Agung itu apakah hakim agung atau Kepala Mahkamah Agung?. Jawabannya tegas, Ketua Mahkamah Agung adalah Hakim Agung. Jadi, Ketua Mahkamah Agung haruslah dijabat oleh seorang Hakim Agung. Kalau dia bukan Hakim Agung, dia tidak bisa menjadi Ketua Mahkamah Agung. Sementara, hakim agung pensiun dalam usia 70 tahun sekarang ini. Sementara jabatan Ketua Mahkamah Agung tidak ada batasnya. Jadi, kalau sebagai hakim agung dia telah pensiun, maka dia otomatis melepaskan jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Agung. Nah, kalau Jaksa Agung itu ialah Jaksa, sementara jabatan Jaksa Agung tidak dibatasi, maka semestinya begitu dia pensiun sebagai Jaksa, dia harus melepaskan kedudukannya sebagai Jaksa Agung. Namun di sinilah kerancuan itu terjadi, yakni Jaksa itu adalah pejabat fungsional dan pensiun pada usia 62 tahun, sementara Jaksa Agung adalah pejabat negara yang tidak dibatasi masa pensiunnya, dan bahkan tidak dibatasi berapa lama dia memangku jabatan sebagai Jaksa Agung itu.

Sebab itulah, ketika menyusun Rancangan UU tentang Kejaksaan RI, masalah di atas itu sudah diperdebatkan. Kalau Jaksa Agung itu adalah Jaksa dan bukan sekedar Kepala Kejaksaan Agung, maka apakah orang yang asalnya bukan Jaksa, bisakah dia diangkat menjadi Jaksa Agung? Saya selaku Pemerintah waktu itu, mengatakan tidak bisa. Jadi, Jaksa Agung haruslah seorang Jaksa, atau dengan istilah kontemporer minggu-minggu belakangan ini ialah “orang dalam” bukan “orang luar”. Namun, DPR waktu itu menghendaki biarkanlah Presiden memilih sendiri siapa yang akan menjadi Jaksa Agung, dari dalam boleh, dari luar boleh. Dalam sejarahnya, memang lebih banyak Jaksa Agung berasal dari “luar”. Abdul Rachman Saleh adalah contoh paling akhir. Di zaman revolusi dan zaman demokrasi parlementer dulu (1945-1958), Jaksa Agung memang diangkat dari kalangan Jaksa. Ketika itu Jaksa Agung diangkat langsung oleh Presiden, atau diusulkan oleh Perdana Menteri untuk diangkat oleh Presiden. Sejak berlakunya UU No 19 tahun 1960 tentang Kejaksaan,  Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, baik diberi status sebagai menteri maupun sebagai pejabat negara setingkat menteri.

Siapa yang akan menjadi Jaksa Agung “menggantikan” Hendarman, semuanya terserah Presiden. Bisa dia diangkat dari “dalam” atau dari “luar”. Bisa pula diangkat dari “luar dalam”. Artinya, seseorang yang dulunya pernah jadi Jaksa pada level tertentu yang kini telah pensiun, dan diangkat menjadi Jaksa Agung. Ini tentu bentuk kompromi, orang itu dulunya di dalam, kini sudah di luar. Mungkin ini baik juga untuk dipertimbangkan Presiden. Orang dalam setelah keluar mungkin banyak merenung dan melihat lagi ke dalam, sisi-sisi lemah kejaksaan yang perlu dibenahi. Mungkin dia lebih mumpuni dari sekedar orang dalam, atau orang luar. Siapa tahu….

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Hari ini, 17 Agustus 2026, tepat 81 tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaannya, dengan tema “Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”.

81 tahun bukanlah usia yang singkat. Kemerdekaan ini diraih oleh para pejuang dengan darah dan air mata, melalui perjuangan, perundingan, dan diplomasi di dunia internasional, hingga memperoleh pengakuan seluruh dunia pada 27 Desember 1949.

Generasi pertama pendiri bangsa telah berpulang ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mari kita doakan semoga arwah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala kesalahannya, dan ditempatkan di Jannatun Na’im. 🤲

Perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan telah usai. Tugas selanjutnya adalah mengisi kemerdekaan: membangun bangsa agar meraih kemajuan, menghapuskan kemiskinan, keterbelakangan, dan ketertinggalan. Generasi sekarang dan generasi akan datang memikul tugas dan tanggung jawab yang berat demi mencapai Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur tersebut.

Kepada generasi penerus bangsa, berjuanglah dengan sepenuh hati—menegakkan kedaulatan bangsa, membangun ekonomi dan sosial, agar kita berkembang menjadi bangsa yang maju, memiliki ketajaman ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepekaan hati nurani. Bangsa yang tidak saja sejahtera secara sosial, tetapi juga makmur secara ekonomi, bersatu padu dari Sabang sampai Merauke tanpa perpecahan apa pun.

Jangan sedikit pun kita lengah dari setiap ancaman dan tantangan. Kita harus menjadikan Indonesia bangsa dan negara yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. 💪

Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! 🇮🇩

#hut81ri #indonesiaberdaulatadildanmakmur #merdeka #YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas

...

1001 27
Setelah kurang lebih dua tahun menghabiskan waktu di sini, Gedung Menara Sentra Mulia, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tiba saatnya untuk melangkah ke babak baru.

Mulai hari ini, kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan resmi pindah ke Gedung Trinity Tower, Lantai 36, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C22 (persis di depan Kedubes Malaysia).

Semoga, di tempat yang baru ini, kami dapat bekerja dengan lebih fokus, optimal, dan amanah dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas-tugas yang dibebankan oleh negara.

Mohon doa dan dukungan selalu dari rekan-rekan sekalian.

#YusrilIhzaMahendra #kantor #profyim #kemenkokumhamimipas #bekerja

...

8481 176
Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

1011 309
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2628 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

686 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1525 159