JAKSA YANG AGUNG ATAU KEPALA KEJAKSAAN AGUNG?

Sehubungan dengan maraknya wacana publik mengenai pergantian Jaksa Agung, maka saya mengajukan pertanyaan yang sepintas terdengar membingungkan, yakni apakah Jaksa Agung itu? Dia Jaksa yang Agung atau Kepala Kejaksaan Agung? Jaksa adalah pejabat fungsional dengan tugas utama melakukan penuntutan perkara pidana ke pengadilan, disamping tugas-tugas lainnya yang diberikan undang-undang. Di antara ribuan Jaksa yang ada itu, ada satu orang yang dinamakan dengan istilah Jaksa Agung, yang merupakan pimpinan tertinggi lembaga kejaksaan dengan tugas utama mengendalikan seluruh kebijakan penuntutan, karena kejaksaan pada dasarnya adalah satu dan merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisah-pisahkan. Dalam UU 5 Tahun 1991 maupun dalam UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, disebutkan bahwa Jaksa Agung itu adalah pejabat negara. Jadi dia bukan pejabat fungsional. Jaksa biasa pensiun di usia 62 tahun. Jaksa Agung, karena dia satu-satunya Jaksa yang menjadi pejabat negara, maka usia pensiunnya tidak ada. Karena itu kedudukan Jaksa Agung itu istimewa dibanding dengan ribuan Jaksa yang ada, dia bukan sekedar Jaksa biasa, tetapi Jaksa yang Agung. Dia bukan sekedar Kepala Kejaksaan Agung, tetapi dia benar-benar Jaksa dan Agung pula. Ada tugas-tugas yang tidak bisa dilakukan oleh Jaksa biasa, kecuali Jaksa Agung, yakni antara lain mengajukan kasasi perkara demi hukum, mendeponir perkara demi kepentingan umum dan mencegah dan menangkal seseorang tersangka atau terdakwa untuk masuk dan meninggalkan wilayah negara RI.

Analog dengan apa yang dikemukakan di atas ialah apa yang dikemukakan Prof Dr Bagir Manan di hadapan Mahkamah Konstitusi beberapa yang lalu. Ketua Mahkamah Agung itu apakah hakim agung atau Kepala Mahkamah Agung?. Jawabannya tegas, Ketua Mahkamah Agung adalah Hakim Agung. Jadi, Ketua Mahkamah Agung haruslah dijabat oleh seorang Hakim Agung. Kalau dia bukan Hakim Agung, dia tidak bisa menjadi Ketua Mahkamah Agung. Sementara, hakim agung pensiun dalam usia 70 tahun sekarang ini. Sementara jabatan Ketua Mahkamah Agung tidak ada batasnya. Jadi, kalau sebagai hakim agung dia telah pensiun, maka dia otomatis melepaskan jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Agung. Nah, kalau Jaksa Agung itu ialah Jaksa, sementara jabatan Jaksa Agung tidak dibatasi, maka semestinya begitu dia pensiun sebagai Jaksa, dia harus melepaskan kedudukannya sebagai Jaksa Agung. Namun di sinilah kerancuan itu terjadi, yakni Jaksa itu adalah pejabat fungsional dan pensiun pada usia 62 tahun, sementara Jaksa Agung adalah pejabat negara yang tidak dibatasi masa pensiunnya, dan bahkan tidak dibatasi berapa lama dia memangku jabatan sebagai Jaksa Agung itu.

Sebab itulah, ketika menyusun Rancangan UU tentang Kejaksaan RI, masalah di atas itu sudah diperdebatkan. Kalau Jaksa Agung itu adalah Jaksa dan bukan sekedar Kepala Kejaksaan Agung, maka apakah orang yang asalnya bukan Jaksa, bisakah dia diangkat menjadi Jaksa Agung? Saya selaku Pemerintah waktu itu, mengatakan tidak bisa. Jadi, Jaksa Agung haruslah seorang Jaksa, atau dengan istilah kontemporer minggu-minggu belakangan ini ialah “orang dalam” bukan “orang luar”. Namun, DPR waktu itu menghendaki biarkanlah Presiden memilih sendiri siapa yang akan menjadi Jaksa Agung, dari dalam boleh, dari luar boleh. Dalam sejarahnya, memang lebih banyak Jaksa Agung berasal dari “luar”. Abdul Rachman Saleh adalah contoh paling akhir. Di zaman revolusi dan zaman demokrasi parlementer dulu (1945-1958), Jaksa Agung memang diangkat dari kalangan Jaksa. Ketika itu Jaksa Agung diangkat langsung oleh Presiden, atau diusulkan oleh Perdana Menteri untuk diangkat oleh Presiden. Sejak berlakunya UU No 19 tahun 1960 tentang Kejaksaan,  Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, baik diberi status sebagai menteri maupun sebagai pejabat negara setingkat menteri.

Siapa yang akan menjadi Jaksa Agung “menggantikan” Hendarman, semuanya terserah Presiden. Bisa dia diangkat dari “dalam” atau dari “luar”. Bisa pula diangkat dari “luar dalam”. Artinya, seseorang yang dulunya pernah jadi Jaksa pada level tertentu yang kini telah pensiun, dan diangkat menjadi Jaksa Agung. Ini tentu bentuk kompromi, orang itu dulunya di dalam, kini sudah di luar. Mungkin ini baik juga untuk dipertimbangkan Presiden. Orang dalam setelah keluar mungkin banyak merenung dan melihat lagi ke dalam, sisi-sisi lemah kejaksaan yang perlu dibenahi. Mungkin dia lebih mumpuni dari sekedar orang dalam, atau orang luar. Siapa tahu….

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Ujian terbuka promosi Doktor Ilmu Filsafat saya di Universitas Indonesia, Kamis, 2 Juli 2026, diberitakan salah satunya oleh Headline News Metro TV.

Bagi saya, pencapaian akademis ini bukan sekadar gelar seremonial, melainkan sebuah refleksi penting dan komitmen nyata yang akan terus melandasi tugas-tugas saya di dalam pemerintahan.

Melalui pendekatan filsafat, saya ingin menegaskan kembali bahwa analisis terhadap masalah hukum tidak boleh kaku, murni tekstual, atau hitam-di-atas-putih belaka. Menghadirkan norma hukum yang adil dan kebijakan negara yang berpihak pada rakyat membutuhkan pemahaman yang holistik—kita harus peka membaca pergolakan sosiologis, dinamika politik, serta mengeksplorasi landasan filosofis mengapa sebuah aturan itu dilahirkan.

Disertasi saya yang mengkaji kembali pemikiran Mohammad Natsir membuktikan hal tersebut: bahwa moralitas dan etika peradaban harus menjadi jangkar utama dalam menjaga tegaknya hukum dan demokrasi di Indonesia.

Filsafat telah membuka ruang berpikir yang lebih integral, mendorong kita untuk melihat apa yang kerap kali luput dari pandangan biasa. InsyaAllah, perspektif ini akan terus menjadi kompas bagi saya dalam mengemban amanah sebagai penyelenggara negara, sekaligus dalam membimbing generasi penerus di dunia akademis.

Terima kasih atas segala dukungan, kritik yang membangun, dan doa tulus dari seluruh masyarakat Indonesia. Mari bersama-sama merawat nalar dan moralitas demi kemajuan bangsa. 🇮🇩

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #HeadlineNews #UniversitasIndonesia #Filsafat

...

1048 13
Alhamdulillahil’alim. Di tengah padatnya kesibukan, sebuah babak baru dalam perjalanan intelektual akhirnya berhasil saya rampungkan.

Kemarin, Kamis, 2 Juli 2026, saya berkesempatan untuk mempertahankan disertasi “Penafsiran Kembali Pemikiran Mohammad Natsir tentang Relasi Islam dengan Negara: Sebuah Telaah Filsafat dengan Pendekatan Hermeneutika Fenomenologis-Eksistensial” dalam sidang promosi doktor di Balai Sidang Universitas Indonesia.

Secara resmi, saya dinyatakan lulus dan meraih gelar Doktor dalam bidang Ilmu Pengetahuan Budaya, Program Studi Ilmu Filsafat, dengan yudisium Sangat Memuaskan.

Perjalanan akademis ini bukan sekadar tentang penambahan gelar di depan nama, melainkan sebuah ikhtiar mendalam untuk terus menggali esensi pemikiran, mempertajam analisis filsafat, dan memberikan kontribusi yang berarti bagi kekayaan ilmu pengetahuan di Tanah Air.

Terima kasih yang mendalam saya sampaikan kepada tim penguji, keluarga tercinta, serta seluruh rekan dan sahabat yang telah memberikan doa, dukungan, serta ruang diskusi yang hangat sepanjang proses ini. Semoga ilmu yang diraih dapat membawa kemaslahatan bagi bangsa dan negara.

#YusrilIhzaMahendra #UniversitasIndonesia #DoktorFilsafat #Akademisi #IlmuFilsafat

...

7435 138
Langkah saya kembali tertuju pada kesunyian Karet Bivak, menemui sebuah nama yang tidak pernah selesai saya pelajari: H. Mohammad Natsir. Di sela hari-hari terakhir menjelang ujian disertasi doktor filsafat saya di Universitas Indonesia, video ini merekam sebuah momen pulang—saat seorang murid kembali duduk di hadapan gurunya, melepas sejenak segala atribut akademik.

Bagi saya, membedah pemikiran Pak Natsir tentang Islam, negara, dan demokrasi melalui pendekatan filsafat bukan sekadar mengejar gelar doktoral ketiga. Ini adalah ikhtiar batin untuk merawat ingatan kita bersama bahwa Indonesia pernah dibesarkan oleh gagasan-gagasan yang megah sekaligus teduh.

Lewat momen khidmat ini, kita diingatkan kembali pada warisan terbesar beliau yang melintasi zaman: keteladanan. Sejarah mencatat betapa tajamnya perbedaan sikap politik Pak Natsir dengan para tokoh sezamannya, namun di luar ruang sidang, mereka adalah sahabat erat yang saling menghormati dan duduk bersama demi Indonesia.

Di tengah riuhnya panggung politik hari ini, kesantunan dan kedewasaan berpikir seperti itulah yang sangat kita rindukan. Di depan pusara ini, sebuah pesan sunyi kembali menegaskan: boleh saja kita berbeda pandangan, namun menjaga keutuhan Indonesia adalah kewajiban yang utama.

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #mnatsir #filsafat #negarawan

...

823 6
Sebuah kehormatan dapat kembali bertukar pikiran dengan sahabat lama, Perdana Menteri Malaysia, YAB Dato’ Seri Utama Haji Anwar Ibrahim ( @anwaribrahim_my ), di Bangunan Perdana Putra, Putrajaya. Pertemuan ini terasa kian produktif dengan kehadiran Menteri Dalam Negeri Malaysia, YB Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail ( @saifnasution_ ).

Hubungan saya dengan PM Anwar Ibrahim telah teruji oleh waktu selama puluhan tahun. Berangkat dari kedekatan historis tersebut, diskusi kami berlangsung sangat terbuka dan mendalam. Salah satu agenda krusial yang kami bahas adalah komitmen bersama dalam penanganan dan penyelesaian masalah narapidana warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia, begitu pula sebaliknya bagi warga negara Malaysia di Indonesia. Langkah ini penting demi pemenuhan hak, kepastian hukum, dan aspek kemanusiaan bagi warga negara kedua belah pihak.

Terima kasih atas sambutan yang amat hangat dan diskusi yang sangat solutif ini, Dato’ Seri Utama dan Datuk Seri Saifuddin. Indonesia dan Malaysia akan terus berjalan beriringan sebagai jiran serumpun yang saling menguatkan. 🇲🇨🤝🇲🇾

#yusrilihzamahendra #profyim #anwaribrahim #indonesiamalaysia #hubunganbilateral

...

1521 19
Kehormatan besar bagi saya dan keluarga memenuhi undangan jamuan makan malam “Bersempena Meraikan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra” yang diselenggarakan oleh Tengku Temenggong Kelantan, YBM Tengku Tan Sri Dato’ Haji Mohamad Rizam Bin Tengku Abdul Aziz beserta istri, Tunku Puan Sri Dato' Hajah Noor Hayati binti Almarhum Tunku Abdul Rahman Putra Al-Haj di Kota Bharu, Kamis (25/6).

Di tengah suasana perjamuan yang begitu akrab dan penuh khidmat, kami berbincang banyak hal. Lebih dari sekadar pertemuan formal, malam itu terasa seperti silaturahmi keluarga besar. Kehadiran istri saya, Rika, bersama anak-anak—Yuri (bersama Natalie), Ishmael, dan Anissa—melengkapi kehangatan malam di Kelantan.

Pertemuan ini menjadi pengingat eratnya ikatan batin antarkedua bangsa. Indonesia dan Malaysia bukan hanya tetangga secara geografis, melainkan saudara serumpun yang disatukan oleh sejarah, budaya, dan rasa saling menghormati yang mendalam. Kebersamaan seperti inilah yang terus merawat fondasi persaudaraan kokoh di Nusantara.

Terima kasih yang tak terhingga atas keramahtamahan dan sambutan yang begitu mulia dari keluarga YBM Tengku Tan Sri Dato’ Haji Mohamad Rizam. Moga hubungan silaturahmi ini berkekalan. 🇲🇨🤝🇲🇾

...

176 0