AKHIRNYA SEMUA KITA AKAN PERGI (II)

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,
Tanggal 9 Desember yang lalu, saya mendapat khabar, salah satu saudara sepupu saya, A. Helmy bin Haji Arba’ie, telah berpulang ke Rahmatullah. Setiap kali saya mendengar berita kematian, batin saya selalu tertegun sambil mengucapkan Inna lillahi wa inna ilaihi IMGraji”un. Sesungguhnya kita ini adalah milik Allah, dan kita semua akan kembali lagi kepadaNya. Peristiwa kematian terasa datang begitu cepat dan sering tidak terduga. Saudara saya itu, masih tergolong muda. Usianya 54 tahun. Saya ingat waktu sekolah di SMP, dia sekelas dengan kakak saya yang perempuan, Yusniar. Mereka kelas III, saya kelas I. Setelah tamat SMP dia berangkat ke Jakarta untuk melanjutkan sekolah. Lama saya tak bertemu dengannya. Setelah saya pindah ke Jakarta, suatu hari dia datang ke rumah saya di Jalan Perikani, Rawamangun, sekitar tahun 1982. Ternyata dia tinggal di Rawamangun juga, tidak jauh dari rumah saya. Sejak itu, beberapa kali dia datang lagi ke rumah saya, lebih-lebih di kala Hari Raya Idul Fitri. Saya pernah berkunjung ke rumahnya di Bekasi setelah dia pindah ke sana. Terakhir, dua tahun lalu, dia mengatakan telah pindah ke rumah yang baru di Desa Mangunjaya, di Bekasi juga.

Mendengar kabar kepergiannya, saya segera bergegas menyetir mobil sendiri bersama isteri saya pergi ke rumah duka. Saya melintasi jalan tol dan keluar di daerah Cibitung. Agak susah payah saya mencari rumahnya, sehingga harus berkali-kali bertanya kepada supir angkot dan tukang ojek. Akhirnya, sampai juga saya di Desa Mangunjaya dan langsung menuju ke rumah duka. Ketika saya tiba di sana, jenazahanya sudah dimandikan dan dikafankan. Kami segera bergegas membawa jenazah untuk disembahyangkan di sebuah musholla tak jauh dari rumahnya. Selepas itu, kami beramai-ramai menuju Pemakaman Umum Desa Mangunjaya, yang nampak masih baru.

Di pemakaman itu saya menyaksikan paman saya Haji Arba’ie bin Haji Zainal, menabur bunga di atas pemakaman. Tabur bunga disusul oleh isteri almarhum Helmy, isteri dan anak-anaknya. Juga kakak dan adik-adiknya, baru kemudian saya dan isteri saya, dan disusul oleh pelayat yang lain. Atas permintaan keluarga, saya menyampaikan sambutan duka cita dan ucapan terima kasih kepada seluruh pelayat yang telah membantu upacara pemakaman. Adik Helmy, Iskandar yang sehari-hari menjadi ustadz, membacakan doa. Upacara pemakaman berlangsung singkat namun penuh khidmad. Akhirnya, kami semua meninggalkan pemakaman dengan perasaan masing-masing. Saya mengantar paman saya dan anak-anaknya kembali ke rumah duka. Dalam mobil saya bertanya, apakah Helmy sakit sebelum meninggal. Mereka mengatakan tidak. Kepergiannya tiba-tiba. Mereka mengatakan mungkin dia terlalu berduka dengan kematian putrinya dua minggu sebelumnya. Saya tidak mendapat kabar ketika putrinya meninggal, sehingga saya tak datang untuk melayat.

Dalam perjalanan pulang ke rumah, saya merenungkan kepergian saudara sepupu saya itu yang tiba-tiba itu. Saudara sepupu saya itu baru berusia 54 tahun. Usia yang masih relatif muda untuk ukuran rata-rata orang Indonesia. Namun ajal akan datang kapan saja. Tidak ada yang tahu, kecuali Allah Ta’ala. Dalam hati saya berkata, kalau Allah Ta’ala menghendaki, barangkali hari inipun saya akan mati juga. Kalau belum, baiklah saya harus berbuat kebajikan lebih banyak lagi, agar hidup ini semakin bermakna. Kebajikan itu hanya akan saya tujukan kepada Allah semata, walau manfaatnya tentu akan dirasakan oleh sesama manusia. Kalau kebajikan ditujukan kepada manusia, kita akan mudah frustrasi dan putus asa. Sebab, kita akan selalu berharap agar manusia menghargai apa yang kita kerjakan. Namun, kalau kebajikan kita tujukan dengan niat untuk mengabdikan diri kepada Allah, kita tidak perlu perduli apakah manusia akan menghargainya atau tidak. Bahkan mungkin pula kebajikan yang kita lakukan, akan mendapat penilaian sebaliknya. Manusia selalu diliputi oleh rasa curiga dan syak wasangka.

Empat hari setelah kepergian Helmy, saya mengundang paman saya, Haji Arba’ie bin Haji Zainal (lihat gambar), datang ke rumah saya beserta anak-anaknya. Kalau saya menatap wajah paman saya itu, saya teringat dengan wajah ayah saya yang telah berpulang lebih 20 tahun yang lalu. Beliau adalah satu-satunya saudara kandung ayah IMG_0006saya yang masih hidup. Usianya kini sudah 84 tahun. Namun beliau nampak sehat dan kuat. Di Belitung, beliau masih mampu mengayuh sepeda atau mengendarai sepeda motor. Bahkan kadang-kadang berangkat sendiri naik pesawat terbang ke Jakarta mengunjungi anak-anaknya. Ingatan beliau luar biasa. Saya bertanya tentang silsilah keluarga. Saya juga bertanya tentang grup musik dan grup sandiwara ayah saya. Beliau menjawabnya dengan rinci, karena beliau ikut berlakon. Beliau hanya mengatakan, tidak ikut latihan militer di zaman Jepang. Beliau disuruh oleh Sekretaris Demang, Abdul Madjid, untuk mengikuti pendidikan di sekolah Jepang di Tanjung Karang, Lampung. Beliau kembali ke Belitung setelah proklamasi kemerdekaan.

Walaupun anaknya baru meninggal, namun tak nampak wajah kesedihan pada paman saya itu. Beliau hanya mengatakan, segalanya adalah kehendak Tuhan.Ayah beliau, yakni kakek saya Haji Zainal bin Haji Ahmad, meninggal dalam usia 108 tahun. Beliau sendiri, masih segar bugar di usia 84 tahun. Anaknya wafat dalam usia 54 tahun. Umur manusia, dari zaman ke zaman nampak semakin pendek saja. Mungkin zaman sekarang, tantangan hidup lebih besar dibandingkan dengan zaman dahulu. Dunia makin sesak dengan aneka ragam persoalannya. Kita harus menjawab semua tantangan itu. Selesai menjawab suatu tantangan, akan muncul lagi tantangan baru. Demikianlah hidup, perjuangan seakan tanpa akhir. Namun satu hal telah pasti, hidup akan berakhir. Suatu ketika, kita juga akan meninggalkan dunia yang fana ini, dengan harapan kehidupan di akhirat kelak, akan jauh lebih baik dibandingkan dengan kehidupan di dunia fana ini.

Wallahu ‘alam bisawwab.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

773 274
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1959 118
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

578 23
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1287 152
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

635 38
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

681 11