KENANG-KENANGAN DI MASA KECIL (BAGIAN III)

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

IMG_0004

Setelah saya menguraikan panjang lebar kisah tentang keluarga saya dari pihak ayah, maka tibalah saatnya bagi saya sekarang untuk menuliskan kisah keluarga saya dari pihak itu. Ibu saya bernama Siha atau Nursiha, putri dari Jama Sandon dan Hadiah. Beliau lahir tanggal 14 Juli 1929 di Kecamatan Gantung sekarang ini (lihat foto kakek dan ibu saya pada tahun 1939). Beliau adalah anak bungsu dari lima bersaudara. Namun tiga kakaknya, yang semuanya perempuan meninggal dunia di masa kecil. Keluarga kakek dan nenek saya percaya bahwa mereka tidak bernasib baik untuk memiliki anak. Sebab itu, ketika lahir anak yang keempat, seorang laki-laki yang dinamai Bujang, bayi itu segera diberikan kepada orang lain, dengan kepercayaan anak itu tidak akan mati seperti kakak-kakaknya.

Sesudah Bujang diberikan kepada orang lain, lahirlah ibu saya, Siha. Namun rupanya anak perempuan ini tidak diberikan kepada orang lain. Kedua orang tua itu rupanya sangat sayang dengan anak ini. Karena itu mereka mengambil risiko memeliharanya dengan susah payah, dengan harapan agar tetap hidup. Sebab itulah, kakek dan nenek saya selalu menganggap ibu saya sebagai anak tunggal, walau kenyataannya kakaknya, Bujang, yang diberikan kepada orang lain itu tetap hidup sampai tua dan wafat pada tahun 2003. Paman saya bernama Bujang itu, tidak tinggal di Belitung. Beliau merantau dan tinggal di Pulau Kijang, Kepulauan Riau. Beliau bekerja di sana sebagai teknisi perusahaan bauksit. Saya baru bertemu dengan Bujang, setelah beliau lanjut usianya. Namun tiga anaknya yang tinggal di Tanjung Pandan, saya kenal dengan baik dan cukup akrab dengan saya kakak-beradik. Anak-anak Bujang itu namanya Muslim, Sulaiman dan Topyani. Ketika muda, Muslim itu menjadi jagoan dan preman di Tanjung Pandan. Dia tersohor karena sering berkelahi. Sampai-sampai ada dua polisi dia gebuki hingga babak belur. Salah seorang polisi itu terpaksa dirawat di rumah sakit, karena perutnya luka ditusuk Muslim pakai obeng. Ketika saya masih muda, banyak orang Belitung tidak tahu kalau Muslim sang preman dan jagoan itu adalah saudara sepupu saya. Kalau tahu, bisa-bisa saya disangka preman juga.

Saya berusaha untuk menelusuri asal usul kakek saya Jama Sandon itu dan bertanya ke sana ke mari. Namun riwayat keluarganya misterius dan bahkan bercampur-baur dengan dongeng. Kalau saya perhatikan wajah dan postur tubuh kakek saya itu, beliau tidak nampak seperti postur dan wajah orang Belitung, bahkan orang Indonesia pada umumnya. Nama beliau itupun tidak lazim bagi masyarakat Belitung. Tinggi beliau diatas 170 cm, dengan badan tegap, hidung mancung dan matanya berwarna coklat kebiruan. Ayah beliau, namanya Musa. Hanya itu saja yang diketahui. Tidak ada sanak saudara Musa di Belitung. Dia sebatang kara, sehingga riwayatnya tidak dapat ditelusuri lagi. Keluarga ibu saya mengatakan Musa itu orang Persia atau orang Iran sekarang ini. Benar tidaknya wallahu’alam. Tapi mungkin juga, kalau melihat perawakan dan wajah kakek saya yang nampak seperti orang asing. Isteri Musa itu namanya Muna. Beliau ini lebih misterius lagi, karena beliau dipercayai sebagai putri orang Bunian, makhluk halus sebangsa jin, penghuni hutan belantara.

Syahdan kisahnya, adalah sepasang suami isteri yang tinggal di tepi rimba belantara di pedalaman Belitung, yang sampai usia hampir lanjut tak memperoleh seorang anakpun. Suatu hari ketika hujan deras dan petir menggelegar telah reda, pasangan suami istri itu mendengar suara tangis bayi di belakang rumahnya. Tentu saja mereka heran, mengapa tiba-tiba ada bayi menangis ketika hujan deras telah reda. Mereka segera keluar rumah dan mencari asal suara itu, yang terdengar dari arah rumpun bambu hutan yang sangat besar ukurannya. Salah satu batang bambu itu terbelah, dan di dalam ruas bambu itulah mereka melihat seorang bayi sedang menangis. Di tengah rasa heran bukan kepalang itu, kedua suami isteri itu akhirnya berhasil mengeluarkan bayi dari ruas bambu yang terbelah itu. Bayi itu ternyata perempuan. Mereka membawanya masuk ke dalam rumah.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

773 274
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1959 118
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

578 23
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1287 152
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

635 38
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

681 11