KENANG-KENANGAN DI MASA KECIL (BAGIAN IV)

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,
Sebelum saya melanjutkan kisah kenang-kenangan hidup di masa kecil, saya merasa perlu untuk menjelaskan setting sosial masyarakat Belitung lebih dahulu. Pemahaman terhadap setting sosial ini sangat penting untuk memahami latar belakang kehidupan IMG_0004saya di masa kecil, dan pergaulan serta pergulatan kehidupan saya dengan masyarakat sekitar. Apa yang saya gambarkan ini seluruhnya didasarkan atas osbervasi dan pengalaman empiris saya yang terjadi di masa lalu. Pada bagian-bagian tertentu, saya mendiskusikannya dengan kakak dan adik saya. Observasi dan pengalaman empiris itu saya diskripsikan dan sekaligus saya analisis berdasarkan perspektif ilmu-ilmu sosial dari masa sekarang. Tentu hasilnya masih jauh dari sempurna. Saya mencoba mendekati masalah ini dengan menggabungkan pendekatan sejarah dan antropologi. Mudah-mudahan deskripsi dan analisis ini tidak melenceng dari realitas yang sesungguhnya ada dalam kehidupan masyarakat Belitung antara tahun 1961-1975.

Saya lahir dan menetap di Belitung selama sembilan belas tahun. Ketika itu Belitung hanya terdiri dari satu kabupaten — yakni Kabupaten Belitung–dengan Tanjung Pandan sebagai ibukotanya. Kabupaten Belitung terdiri atas tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tanjung Pandan, Kecamatan Manggar, Kecamatan Gantung dan Kecamatan Membalong. Kabupaten Belitung berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, dengan ibukota Palembang. Di zaman kolonial, Belitung bersama-sama dengan Bangka, pulau di sebelahnya, adalah suatu keresidenan.Residen Bangka Belitung beribukotakan Pangkal Pinang. Di Belitung ada seorang Asisten Residen berkedudukan di Tanjung Pandan. Di zaman kolonial, Belitung dibagi ke dalam beberapa wilayah setingkat kecamatan di masa sekarang, yang dipimpin oleh seorang Demang. Asisten Residen dijabat orang Belanda. Namun para demang dijabat oleh orang pribumi bergelar Ki Agus,yang menunjukkan bahwa mereka adalah bangsawan yang diwarisi dari Kesultanan Palembang di masa lalu. Belitung pernah menjadi koloni Inggris pada awal abad 19, bersamaan dengan Bencoolen atau Bengkulu sekarang ini. Namun pada tahun 1816, Belanda menukar Belitung dengan Singapura, berdasarkan perjanjian kedua negara. Sejak itu, Belanda menguasai Belitung dan Inggris menguasai Singapura.

Di zaman kemerdekaan, sebagaimana daerah-daerah lain, Belitung otomatis menjadi wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Pada akhir tahun 1949, Bangka Belitung pernah menjadi “satuan negara yang berdiri sendiri” sebagai salah satu dari 16 negara bagian Republik Indonesia Serikat (RIS). Setelah kita kembali lagi ke susunan negara kesatuan pada tahun 1950, Belitung menjadi kabupaten di bawah Provinsi Sumatra Selatan. Sejak tahun 1956, masyarakat Bangka Belitung memperjuangkan pembentukan provinsi sendiri, terlepas dari Sumatera Selatan. Perjuangan itu memakan waktu yang cukup panjang, setelah semua bekas keresidenan di Sumatera bagian Selatan menjadi provinsi tersendiri, yakni Keresidenan Palembang (Sumatera Selatan), Lampung, Jambi dan Bengkulu. Upaya itu baru terujud tahun 2000 bersamaan dengan pembentukan Provinsi Banten. Sejak itu Pulau Belitung dibagi menjadi dua kabupaten, yakni Kabupaten Belitung beribukotakan Tanjung Pandan, dan Kabupaten Belitung Timur dengan Manggar sebagai ibukotanya. Pemekaran kabupaten ini diikuti pula oleh pemekaran kecamatan dan desa. Kota tempat saya lahir dan dibesarkan, yang semula hanyalah kota kecamatan, kini telah berubah menjadi ibukota kabupaten.

Saya tidak dapat mengetahui dengan pasti sejak kapan Pulau Belitung itu dihuni manusia. Kebanyakan orang Belitung, termasuk saya sendiri, kalau diurut silsilahnya, maka pada generasi keempat diatasnya, kebanyakan adalah kaum pendatang. Penduduk Belitung membagi dirinya dalam dua kelompok, pertama kelompok mayoritas yang dari sudut budaya dan bahasa dapat dikelompokkan sebagaiIMG_0003 orang Melayu. Kesamaan kultural dengan masyarakat Melayu Riau dan Johor di Semenanjung Malaya, sangat terasa. Kelompok kedua, yang lebih sedikit jumlahnya adalah kelompok Suku Lalut atau suku Sawang, yang mendiami daerah pantai. Postur tubuh dan wajah kedua kelompok ini sangat kentara. Suku Laut mempunyai postur tubuh yang lebih besar, lebih kekar dengan kulit warna coklat kemerahan. Suku Laut terdapat pula di Kepualauan Riau. Legenda-legenda Suku Laut menyebutkan bahwa nenek moyang mereka adalah Lanun, atau bajak laut berasal dari Pulau Mindanao di Philipina. Di sekitar Belitung memang ada sebuah pulau yang bernama Mendanau. Apakah ada hubungannya dengan Mindanao di Philipina, saya belum pernah menelaahnya. Dari pengamatan saya yang hanya sepintas, memang terdapat kesamaan postur tubuh, warna kulit, serta bahasa dan berbagai jenis kesenian antara Suku Laut dengan penduduk asli Mindanao di Philipina.

Orang Melayu Belitung beragama Islam dan bertutur bahasa mendekati bahasa Kepualauan Riau dan Bahasa Johor. Bagaimana sikap keagamaan masyarakat Belitung, akan saya uraikan dalam paragraf-paragraf di bawah nanti. Sementara orang Laut menganut agama asli, semacam animisme. Orang Laut menggunakan Bahasa Melayu Tua. Jumlah suku Laut kini kian sedikit, karena pertumbuhan mereka sangat jarang. Sebagian besar orang Laut juga telah membaur dengan orang Melayu dan memeluk agama Islam. Orang Melayu Belitung membedakan dirinya ke dalam dua kategori, yakni Orang Pesisir dan Orang Darat. Orang Pesisir tinggal di sekitar pantai, dan Orang Darat tinggal di daerah pedalaman. Dalam perkembangan masyarakat Belitung, Orang Pesisir lebih mudah beradaptasi dengan perkembangan baru. Sementara Orang Darat relatif lebih lambat. Saya menggunakan istilah Orang Pesisir dan Orang Darat ini dalam bentuk yang netral, tidak menganggap budaya yang satu lebih tinggi dari yang lain.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

773 274
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1959 118
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

578 23
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1287 152
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

635 38
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

681 11