ANTARA: YUSRIL GUGAT PASAL PERPANJANGAN CEKAL
Yusril gugat pasal perpanjangan cekal Kamis, 29 September 2011 17:03 WIB | 597 Views Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. (FOTO.ANTARA) Jakarta (ANTARA News) –
Yusril gugat pasal perpanjangan cekal Kamis, 29 September 2011 17:03 WIB | 597 Views Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. (FOTO.ANTARA) Jakarta (ANTARA News) –
Yusril: Moratorium Remisi Pelanggaran HAM Berdasarkan konvensi PBB, kepada seluruh narapidana tidak boleh diskriminatif. Jum’at, 16 September 2011, 18:29 WIB Arry Anggadha Yusril Ihza Mahendra
Meskipun Pengadilan Den Haag telah memutuskan Pemerintah Belanda bersalah atas pembunuhan massa di Rawagede, Bekasi, 9 Desember 1947, mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza
Jakarta, 9 September 2011 Kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jalan Merdeka Barat No 6 Jakarta Pusat Perihal: Permohonan Pengujian Pasal
Yusril Ajukan Uji Materi UU Imigrasi Thursday, 08 September 2011 JAKARTA – Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeh dan HAM) Yusril Ihza Mahendra
Kepada kaum Muslimin dan Muslimat di mana saja berada, khususnya yang membaca blog ini, saya ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432. Semoga Allah SWT
Anggota Komisi Kejaksaan Halius Husein merasa heran mengapa Yusril kembali melakukan gugatan terhadap keputusan cekal Kejagung yang dikeluarkan tanggal 27 Juni yang lalu. Menurut Halius,
JAKARTA–MICOM: Komisi Kejaksaan mengaku tidak menemukan kejanggalan dalam surat pencekalan yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan “tidak dapat menerima” gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap keputusan cekal Jaksa Agung tanggal 24 Juni 2011. Alasannya, karena Keputusan
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta direncakan akan membacakan putusan gugatan Yusril Ihza Mahendra melawan Jaksa Agung RI untuk membatalkan Keputusan N0 195/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni