DRAF PERMOHON UJI MATERIL UU NO 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Jakarta, 9 September 2011 Kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jalan Merdeka Barat No 6 Jakarta Pusat Perihal: Permohonan Pengujian Pasal
Jakarta, 9 September 2011 Kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jalan Merdeka Barat No 6 Jakarta Pusat Perihal: Permohonan Pengujian Pasal
Yusril Ajukan Uji Materi UU Imigrasi Thursday, 08 September 2011 JAKARTA – Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeh dan HAM) Yusril Ihza Mahendra
Anggota Komisi Kejaksaan Halius Husein merasa heran mengapa Yusril kembali melakukan gugatan terhadap keputusan cekal Kejagung yang dikeluarkan tanggal 27 Juni yang lalu. Menurut Halius,
JAKARTA–MICOM: Komisi Kejaksaan mengaku tidak menemukan kejanggalan dalam surat pencekalan yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan “tidak dapat menerima” gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap keputusan cekal Jaksa Agung tanggal 24 Juni 2011. Alasannya, karena Keputusan
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta direncakan akan membacakan putusan gugatan Yusril Ihza Mahendra melawan Jaksa Agung RI untuk membatalkan Keputusan N0 195/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni
Pengantar: Dibawah ini, saya posting draf gugatan pembatalan cekal ke PTUN Jakarta, yang Insya Allah akan saya daftarkan besok pagi, Senin 22 Agustus 2011, yang
Yusril Ihza Mahendra yang permohonannya mengenai saksi yang menguntungkan dikabulkan MK, tidak begitu bersemangat menanggapi reaksi Jaksa Agung Basrief Arif yang berulang-ulang mengatakan terus mengkaji
Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Menkumham Patrialis Akbar kembali mengulangi kekonyolan Mensesneg Sudi Silalahi yang mencoba memelintir putusan MK terkait dengan legalitas Hendarman. Yusril mengatakan demikian
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengungkapkan, tidak ada kewajiban hukum bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk hadir sebagai saksi