PATRIALIS: PRESIDEN TAK RELEVAN JADI SAKSI YUSRIL

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengungkapkan, tidak ada kewajiban hukum bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk hadir sebagai saksi meringankan untuk mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra. Mahkamah Konstitusi tidak menyinggung soal penghadiran Presiden dalam putusannya.

“Saksi meringankan bisa dihadirkan jika yang bersangkutan menyatakan bersedia setelah dikonfirmasi,” kata Patrialis dalam jumpa pers khusus menanggapi putusan MK, Rabu (10/8/2011).

Senin (8/8/2011), MK mengabulkan permohonan Yusril yang meminta tafsir tentang pengertian saksi menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). MK memperluas tafsir pengertian saksi. Saksi bukan lagi hanya orang yang melihat, mendengar, atau merasakan suatu peristiwa pidana, tetapi juga saksi yang memiliki relevansi dengan peristiwa pidana yang dimaksud.

Patrialis mengatakan, tidak sembarangan orang dapat meminta presiden untuk menjadi saksi meringankan dalam kasus yang sedang dihadapinya.

Dalam kasus Sisminbakum, kata Patrialis, pelaksanaannya tak pernah dilaporkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia telah mengonfirmasi hal ini kepada Inspektur Jenderal Kementerian Hukum, Direktur Jenderal Administrasi Umum yang membawahi Sisminbakum, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum.

“Informasinya, pelaksanaan Sisminbakum tidak pernah dilaporkan kepada  Presiden. Jadi sangat tidak relevan Presiden Yudhoyono dipanggil untuk memberi keterangan,” kata Patrialis.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

264 4
Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1304 55
Saya tidak pernah menyatakan kalimat-kalimat seperti dalam foto di atas. Klaim "Yusril Sebut Ijazah Jokowi Sah di Mata Hukum" yang beredar di Facebook dan media sosial lain adalah disinformasi, hoaks, karena tidak pernah saya ucapkan. 

Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi. 

Saya sendiri tidak pernah memberikan penilaian apakah ijazah Jokowi itu sah atau tidak sah secara hukum, karena saya tidak mempunyai kapasitas, apalagi kewenangan untuk melakukan hal itu. Biarkanlah para pihak yang berkepentingan menyelesaikan persoalan itu mengikuti cara yang mereka anggap paling baik.

#BijakCerdasPakaiMedsos #StopHoaks Jangan sebarkan informasi yang belum terverifikasi.

#yim

...

9371 244