DENNY INDRAYANA DAN KEPANIKAN SEBUAH REZIM
Serangan bertubi-tubi Denny Indrayana terhadap saya pasca kekalahan di PTUN Jakarta, sesungguhnya menggambarkan kepanikan sebuah rezim yang sedang berkuasa. Sejak awal memerintah, SBY telah bertekad untuk memberantas korupsi dan berjanji akan memimpin sendiri pemberantasan korupsi. Namun langkah yang ditempuh SBY bukannya menyiapkan konsepsi dan langkah besar secara sistematis dalam memerangi korupsi, melainkan membentuk tim-tim ad hoc, mulai dari Timtas Tipikor sampai Satgas Pemberantasan Anti Mafia Hukum. Hasilnya, boleh dikatakan nihil. Korupsi bukannya berhasil diberantas, malah makin melebar dan meluas, secara struktural dan sistemik. Kekuasaan rezim dibangun dengan dukungan finasial yang luar biasa untuk meraih kemenangan dalam Pemilu. Tokoh-tokoh partai yang penguasapun, bukannya menjadi pelopor pemberantasan korupsi, malah mulai terlibat mempraktikkannya. Kalau rezim dibangun dengan dukungan uang yang besar, dan pimpinan partai penguasa juga dipilih dengan uang yang berbicara, maka apa lagi yang diharapkan dari rezim dan partai demikian untuk memberantas korupsi di negeri ini.

Pemberantasan korupsi memerlukan pendekatan menyeluruh. Aturan hukum harus diperbaiki dan sistem harus diperkuat. Adalah sia-sia berteriak ingin memberantas korupsi, sementara norma hukum tidak diperbaiki, dan sistem bernegara yang dibangun malah mendorong dan membuka peluang lebar-lebar untuk korupsi. Sisi lain pemberantasan korupsi yang tidak boleh diabaikan adalah keteladanan sang pemimpin. Hukum harus ditegakkan terhadap siapapun, terutama terhadap diri sendiri. Namun rezim ini mengulang kembali praktik rezim lama. Ketika korupsi diduga melibatkan orang-orang yang berada di puncak kekuasaan dan partai yang berkuasa, langkah pemberantasan korupsi seakan menjadi mandul. Rakyat takkan pernah percaya iktikad baik rezim untuk memberantas korupsi selama mega skandal korupsi seperti kasus Bank Century tak pernah tersentuh oleh hukum.

Di tengah kepanikan tudingan kegagalan memberantas korupsi, rezim berupaya untuk membangun citra bahwa dirinya bersih. Dalam konteks pembangunan citra itu, cara-cara ad hoc dan parsial kembali ditempuh, termasuk “moratorium” dan “pengetatan pemberian remisi” yang disebut-sebut akan mampu menimbulkan “efek jera” bagi koruptor. Langkah parsial seperti itupun tidak dilakukan dengan persiapan yang matang dan konsepsional: konstitusi diabaikan dan undang-undang ditabrak melalui “kebijakan” yang terkesan seadanya dan seenaknya melalui Staf Khusus Presiden yang belakangan diangkat menjadi Wamenkumham, Professor Denny Indrayana. Ketika langkah dikritik, rezim bukannya introspeksi malah menyerang balik menuduh kelompok kritis sebagai pro-koruptor, pembela kruptor dan bahkan memimpin “corruptor fight back”. Padahal, yang dilakukan pengkritik esensinya bukanlah membela korupsi, sebaliknya malah menelanjangi rezim yang telah gagal memerangi korupsi. Bahkan, rezim sendiri diduga kuat terlibat dalam praktik-praktik korupsi yang ingin mereka perangi.

Essensi kegagalan penanganan korupsi kemudian dibelokkan menjadi serangan bersifat propaganda bermata dua: di satu sisi ingin menutupi kegagalan dan menunjukkan kepada rakyat bahwa mereka adalah kampiun anti korupsi, dan disisi lain memonjokkan lawan dengan dengan menuduhnya untuk membangun stigma sebagai pro dan bahkan pembela korupsi. Rezim yang mencoba bertahan dengan menggunakan propaganda politik ala Hitler dan Jozeph Goebbels, dalam sejarah tak pernah berhasil untuk bertahan. Karena mereka adalah penipu yang sebenarnya yang menggunakan kedok-kedok kekuasaan yang berlapis-lapis membela diri dari kegagalan. Namun suatu ketika, kedok-kedok akan terbuka, yang akhirnya akan mempermalukan mereka di hadapan rakyatnya sendiri…

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

773 274
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1959 118
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

578 23
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1287 152
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

635 38
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

681 11