DPR MINTA BASRIEF SP3 KASUS SISMINBAKUM

DPR Minta Basrief SP3 Kasus Sisminbakum
Monday, 07 March 2011
JAKARTA – Sejumlah anggota Komisi III DPR meminta kepada Jaksa Agung segera memberi kepastian hukum dalam kasus sistem administrasi badan hukum (sisminbakum).

Jika tidak ada bukti korupsi, Kejagung diminta segera mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus tersebut. Pernyataan itu ditegaskan sejumlah anggota Komisi III DPR di sela-sela rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/3). Mereka yang mempertanyakan sisminbakum di antaranya Edi Ramli Sitanggang dari Fraksi Partai Demokrat,Syarifudin Sudding dari Fraksi Hanura,Ahmad Yani dari Fraksi PPP,Taslim dari Fraksi PAN, dan Nasir Djamil dari Fraksi PKS. Anggota Fraksi Partai Demokrat Edi Ramli Sitanggang mengatakan, fraksinya mengingatkan agar kasus sisminbakum yang menjadikan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Jika dibiarkan, itu bisa merusak citra Kejagung.

“Kasus sisminbakum ini berputar- putar seperti gasing. Kalau tidak memungkinkan sebaiknya SP-3ataudihentikansaja karena SP3 juga bagian dari proses hukum.Jadi bukan malapetaka. Jangan ada rumor Kejagung tidak profesional dalam menjalankan tugas,”kata Edi. Hal senada yang disampaikan Syarifudin Sudding, yang meminta agar kasus sisminbakum itu segera memiliki kepastian hukum.Kasus sisminbakum yangtengahditanganiKejagung dan melibatkan Yusril Ihza Mahendrasatukesatuandengan perkara dengan mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita.

“Saya mempertanyakan pandangan Jaksa Agung atas putusan bebas kasus Romli terkait kasus Yusril.Karena kasus Yusril satu kesatuan dengan kasus Romli. Kejagung diminta beri kepastian hukum. Jangan menunda-nunda,” ujar politikus dari Faksi Partai Hanura itu. Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani mengingatkan Kejaksaan Agung tidak merusak sistem hukum yang ada semisal dalam beberapa kasus peninjauan kembali (PK) justru Kejagung yang mengajukannya. Padahal instrumen PK dalam KUHAP merupakan hak mutlak terpidana atau ahli waris. Dalam konteks kasus sisminbakum, lanjut dia,sudah ada putusan Romli yang dinyatakan lepas demi hukum oleh Mahkamah Agung (MA).

“Saya berharap Kejagung tidak menggunakan PK karena itumerusak sistem hukum kita.Kecuali kita ubah dulu KUHAP.Kalau sudah begini,silakan gelar perkara lagi.Kalau sudahadaputusanMAmeskipunkita tidak menganut asas yurisprudensi, ini bisa jadi acuan.Agar sisminbakum ini tidak dikriminalisasi lagi,kita stop kriminalisasi hukum,”tuturnya. Dalam kesempatan yang sama, anggota FPAN,Taslim,juga meminta kepada Jaksa Agung agar kasus ini jangan berlarutlarut dan sebaiknya diberhentikan kalau berbagai bukti tidak mencukupi.Apalagi, dalam putusan kasasi Romli sudah jelas, tidak ada unsur pidana dan tidak ditemukan unsur kerugian negara dalam kasus itu.

Sementara itu, Nasir Djamil, politikus PKS, di sela-sela rapat menyebut bahwa Jaksa Agung tampak cari aman dalam penyelesaian kasus sisminbakum sehingga proses hukumnya terkesan lambat. “Feeling saya ada tekanan politik dari luar dan ada persoalan di internal.Bila tidak cukup alat bukti kenapa kasus ini tidak dideponirkan seperti kasus Bibit-Chandra.Kasus ini terkesan dipaksa dan ada upaya politisasi kalau ternyata buktibuktinya lemah,”kata Nasir. Menanggapi sejumlah pertanyaan anggota Komisi III DPR tersebut, Jaksa Agung Basrief Arief justru mengaku belum bisa mengambil sikap atas kasus tersebut.Pihaknya masih mempelajari putusan Romli Atmasasmita yang dibebaskan oleh MA atas kasus serupa.

Kendati demikian, kasus sisminbakum diakuinya bisa dihentikan jika didasarkan pada Pasal 140 KUHAP, jika dalam hasil penelitian itu tidak ditemukan cukup unsur untuk dilakukan penuntutan.“Kalau kasus ini (sisminbakum) tidak layak, masuk Pasal 140 KUHAP, artinya bisa dikeluarkan SKPP. Itu masih dimungkinkan,” kata Basrief Arief. Kalau perkara Yusril yang sudah dinyatakan P-21 itu dinilai layak diteruskan,akan dilanjutkan. Kalau tidak layak,akan dihentikan.“Mudah-mudahan apa pun keputusannya, akan membawa kebaikan bersama,” ungkap Basrief. m purwadi

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Hari ini, 17 Agustus 2026, tepat 81 tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaannya, dengan tema “Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”.

81 tahun bukanlah usia yang singkat. Kemerdekaan ini diraih oleh para pejuang dengan darah dan air mata, melalui perjuangan, perundingan, dan diplomasi di dunia internasional, hingga memperoleh pengakuan seluruh dunia pada 27 Desember 1949.

Generasi pertama pendiri bangsa telah berpulang ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mari kita doakan semoga arwah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala kesalahannya, dan ditempatkan di Jannatun Na’im. 🤲

Perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan telah usai. Tugas selanjutnya adalah mengisi kemerdekaan: membangun bangsa agar meraih kemajuan, menghapuskan kemiskinan, keterbelakangan, dan ketertinggalan. Generasi sekarang dan generasi akan datang memikul tugas dan tanggung jawab yang berat demi mencapai Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur tersebut.

Kepada generasi penerus bangsa, berjuanglah dengan sepenuh hati—menegakkan kedaulatan bangsa, membangun ekonomi dan sosial, agar kita berkembang menjadi bangsa yang maju, memiliki ketajaman ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepekaan hati nurani. Bangsa yang tidak saja sejahtera secara sosial, tetapi juga makmur secara ekonomi, bersatu padu dari Sabang sampai Merauke tanpa perpecahan apa pun.

Jangan sedikit pun kita lengah dari setiap ancaman dan tantangan. Kita harus menjadikan Indonesia bangsa dan negara yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. 💪

Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! 🇮🇩

#hut81ri #indonesiaberdaulatadildanmakmur #merdeka #YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas

...

1001 27
Setelah kurang lebih dua tahun menghabiskan waktu di sini, Gedung Menara Sentra Mulia, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tiba saatnya untuk melangkah ke babak baru.

Mulai hari ini, kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan resmi pindah ke Gedung Trinity Tower, Lantai 36, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C22 (persis di depan Kedubes Malaysia).

Semoga, di tempat yang baru ini, kami dapat bekerja dengan lebih fokus, optimal, dan amanah dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas-tugas yang dibebankan oleh negara.

Mohon doa dan dukungan selalu dari rekan-rekan sekalian.

#YusrilIhzaMahendra #kantor #profyim #kemenkokumhamimipas #bekerja

...

8481 176
Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

1011 309
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2628 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

686 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1525 159