WASPADAI MK DIINTERVENSI DALAM SIDANG UJI MATERIL TENTANG SAKSI

Jakarta (17/1/2001) Menghadapi sidang uji materil tentang saksi yang diajukan Yusril Ihza Mahendra ke MK besok, penasehat hukum Yusril mengingatkan agar tidak terulang lagi upaya pihak luar untuk mempengaruhi MK dalam membuat putusan. “Kalau MK mengabulkan permohonan Yusril, implikasi putusan itu nanti akan sangat besar dampaknya.  Kejagung harus memanggil SBY untuk didengar keterangannya sebagai saksi”. Karena itu kemungkinan adanya upaya pihak luar MK untuk mengintervensi MK bukannya mustahil terjadi. Maqdir mengingatkan adanya percobaan mengancam Ketua MK Mahfud MD dalam menangani permohonan Yusril sebelumnya. Sebagaimana diketahui dalam pertemuan di Istana Bogor akhir Desember, Mahfud mengaku telah ditadatangi orang penting dari Kejagung yang mengancam dirinya supaya menolak permohonan Yusril dalam uji materil UU Kejaksaan.

Namun anehnya, sampai sekarang siapa pejabat penting Kejagung yang mengancam Mahfud itu tak kunjung terungkap. Mahfud sendiri enggan buka mulut. Sementara polisi juga menunggu adanya laporan, baru mau menyidik siapa si pengancam. Padahal menuntaskan adanya ancaman terhadap independensi MK adalah masalah serius. “Ini wajib dilakukan agar Pemerintah bebas dari segala bentuk campur tangan terhadap lembaga peradilan”, kata Maqdir.

Sementara itu sumber-sumber di Kejaksaan Agung mengatakan Jamwas Marwan Effendi telah mengetahui pejabat Kejagung yang mengancam Mahfud. Disebut-sebut orang tersebut menjabat salah satu direktur di Kejagung dan berlatarbelakang suku yang sama dengan Mahfud. “Namun sampai sekarang Jamwas belum mengambil tindakan apa-apa” kata sumber tersebut. “Hendarman rupanya memanfaatkan latar belakang kesukuan tersebut untuk memudahkan bertemu dengan Mahfud”. Walaupun upaya mengancam itu gagal, namun sudah memenuhi unsur delik percobaan, karena itu masalah ini harus diusut tuntas, kata sumber tadi. “Apa yang dilakukan pejabat tersebut jelas-jelas mempermalukan Kejagung” katanya.

Walaupun tidak tertutup kemungkinan akan ada upaya mengintervensi MK, Maqdir yakin MK tidak bergeming. “Sampai sekarang MK tetap mempunyai kredebilitas tinggi di mata pencari keadilan” tambah Maqdir.

Maqdir juga menambahkan bahwa penanganan kasus Sisminbakum yang melibatkan Yusril menjadi berlarut-larut karena ketidakjelasan sikap Kejaksaan Agung. Sebelum ada putusan kasasi MA tentang perkara Romli Atmasasmita pun sudah jelas tidak ada alasan untuk menuntut Yusril. Apalagi dengan putusan MA, semuanya menjadi jelas. “Dalam doktrin hukum pidana” kata Maqdir “Jika beberapa orang didakwa melakukan perbuatan bersama-sama, dan salah satu dibebaskan, maka semua wajib dibebaskan. Semua orang yang belajar hukum pidana tahu hal ini”. Karena itu, dia heran dengan sikap Kejagung.

Karena itu, Maqdir mempertanyakan apa motif Kejagung memperlambat penghentian penyidikan kasus ini. Kalau berlama-lama, apalagi nekad meneruskan perkara ini ke pengadilan, akan terkesan ada balas dendam kepada Yusril akibat lengsernya Hendarman, atau Kejagung digunakan oleh kelompok kepentingan untuk menghabisi Yusril yang dianggap sebagai lawan atau potensial menjadi lawan politik. “Ini harus diakhiri” demikian Maqdir mengakhiri keterangannya (TYI)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

681 17
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Hari ini, 17 Agustus 2026, tepat 81 tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaannya, dengan tema “Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”.

81 tahun bukanlah usia yang singkat. Kemerdekaan ini diraih oleh para pejuang dengan darah dan air mata, melalui perjuangan, perundingan, dan diplomasi di dunia internasional, hingga memperoleh pengakuan seluruh dunia pada 27 Desember 1949.

Generasi pertama pendiri bangsa telah berpulang ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mari kita doakan semoga arwah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala kesalahannya, dan ditempatkan di Jannatun Na’im. 🤲

Perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan telah usai. Tugas selanjutnya adalah mengisi kemerdekaan: membangun bangsa agar meraih kemajuan, menghapuskan kemiskinan, keterbelakangan, dan ketertinggalan. Generasi sekarang dan generasi akan datang memikul tugas dan tanggung jawab yang berat demi mencapai Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur tersebut.

Kepada generasi penerus bangsa, berjuanglah dengan sepenuh hati—menegakkan kedaulatan bangsa, membangun ekonomi dan sosial, agar kita berkembang menjadi bangsa yang maju, memiliki ketajaman ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepekaan hati nurani. Bangsa yang tidak saja sejahtera secara sosial, tetapi juga makmur secara ekonomi, bersatu padu dari Sabang sampai Merauke tanpa perpecahan apa pun.

Jangan sedikit pun kita lengah dari setiap ancaman dan tantangan. Kita harus menjadikan Indonesia bangsa dan negara yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. 💪

Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! 🇮🇩

#hut81ri #indonesiaberdaulatadildanmakmur #merdeka #YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas

...

1153 34
Setelah kurang lebih dua tahun menghabiskan waktu di sini, Gedung Menara Sentra Mulia, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tiba saatnya untuk melangkah ke babak baru.

Mulai hari ini, kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan resmi pindah ke Gedung Trinity Tower, Lantai 36, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C22 (persis di depan Kedubes Malaysia).

Semoga, di tempat yang baru ini, kami dapat bekerja dengan lebih fokus, optimal, dan amanah dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas-tugas yang dibebankan oleh negara.

Mohon doa dan dukungan selalu dari rekan-rekan sekalian.

#YusrilIhzaMahendra #kantor #profyim #kemenkokumhamimipas #bekerja

...

9384 190
Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

1028 304
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2641 138