GUGATAN PRA-PERADILAN HMI MPO DITOLAK PN JAKARTA SELATAN
Praperadilan Kasus Sisminbakum
PN Jaksel Menangkan Jaksa Agung
M Fajar Marta | Robert Adhi Kusumaputra | Selasa, 2 Agustus 2011 | 13:13 WIB

 

JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim tunggal Yonisman memenangkan Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dalam sidang praperadilan dugaan penghentian kasus Sisminbakum yang dimohonkan oleh Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2011).

Hakim Yonisman menilai HMI MPO tidak memenuhi syarat mengajukan permohonan praperadilan dan tidak ada pula kepentingannya dalam kasus korupsi biaya akses Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Karena syarat permintaan praperadilan sudah tidak terpenuhi, maka hakim tidak lagi memutuskan pokok perkara yakni dugaan penghentian perkara Sisiminbakum.

HMI MPO sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel dengan termohonnya adalah Jaksa Agung dan Jampidsus. Permohonan diajukan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian perkara Sisminbakum oleh Kejagung.

HMI MPO menilai Kejagung secara diam-diam telah menghentikan perkara Sisminbakum, terbukti penyidikan sudah lama selesai, namun tak juga dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam persidangan, Yonisman mengatakan, berdasarkan Pasal 80 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pihak ketiga memang bisa meminta praperadilan kepada ketua pengadilan negeri. Namun, pihak  ketiga tersebut haruslah berbentuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berkepentingan pada upaya perlindungan konsumen dan pemeliharaan lingkungan hidup.

Atas dasar inilah, hakim menilai HMI MPO tidak berkepentingan karena bukan LSM yang terkait dengan perlindungan konsumen dan lingkungan hidup. Kuasa Hukum HMI MPO Hanif Kurniawan menyayangkan hakim yang tidak berpikir progresif dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Jadi ini adalah bentuk pembatasan peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” katanya. Menurut Hanif, pihaknya akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

264 4
Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1304 55
Saya tidak pernah menyatakan kalimat-kalimat seperti dalam foto di atas. Klaim "Yusril Sebut Ijazah Jokowi Sah di Mata Hukum" yang beredar di Facebook dan media sosial lain adalah disinformasi, hoaks, karena tidak pernah saya ucapkan. 

Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi. 

Saya sendiri tidak pernah memberikan penilaian apakah ijazah Jokowi itu sah atau tidak sah secara hukum, karena saya tidak mempunyai kapasitas, apalagi kewenangan untuk melakukan hal itu. Biarkanlah para pihak yang berkepentingan menyelesaikan persoalan itu mengikuti cara yang mereka anggap paling baik.

#BijakCerdasPakaiMedsos #StopHoaks Jangan sebarkan informasi yang belum terverifikasi.

#yim

...

9371 244