HAKIM AGUNG ATAU MARWAN YANG TAK PAHAM SISMINBAKUM

Pernyataan Jamwas Kejagung Marwan Effendi yang menuduh Mahkamah Agung tidak paham Sisminbakum, sehingga para terdakwa dibebaskan, ditanggapi dengan pertanyaan balik olehYusril Ihza Mahendra.”Yang tidak paham itu siapa, Mahkamah Agung atau Kejagung” kata Yusril. Marwan memang menanggung beban moril yang berat dengan bebasnya para terdakwa, karena ketika dialah yang pertama-tama menyidik Sisminbakum 2008. “Kini Marwan berdalih, Sisminbakum itu pungutan liar yang merugikan masyarakat, sehingga dianggapnya korupsi. Masyarakat mana yang dirugikan, Marwan hanya mengada-ada” tambahnya.

Pemohon pengesahan perseroan itu bukan masyarakat biasa atau rakyat miskin, tetapi pengusaha yang rata-rata kaya yang ingin cepat usahanya berjalan. “Pengesahan dengan sistem manual, justru menimbulkan pungli dan banyaknya biaya ekstra yang dikeluarkan pengusaha untuk mengurus pengesahan perseroan”. Ketika krisis ekonomi terjadi sejak tahun 1997, Bank Dunia dan IMF mengkritik Pemerintah RI atas kelambatan pengesahan perseroan itu. “Mustahil akan terjadi pemulihan ekonomi, investasi dan penyerapan tenaga kerja kalau pengesahan perseroan memakan waktu bertahun-tahun”. Itu kritik IMF dan Bank Dunia. Pemerintah RI kemudian menandatangani “Letter of Intent” kepada IMF tanggal 21 Mei 2000, yang berisi komitmen untuk mempercepat proses pengesahan perseroan dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi. Semuanya diputuskan dalam sidang kabinet dipimpin Presiden Sus Dur.

Dalam krisis keuangan negara yang hebat di tahun 2000, Pemerintah memutuskan mengundang swasta untuk membangun dan mengoperasikan jaringan teknologi informasi Sisminbakum, melalui perjanjian Built, Operate and Transfer (BOT) selama 10 tahun. Seluruh proses pengesahan tetap dilakukan oleh pegawai Kementerian Hukum dann HAM. Swasta hanya mengoperasikan jaringan teknologi informasinya saja. “Sama seperti PT Telkom yang hanya mengoperasikan jaringan telepon. Apa yang dibicarakan pengguna ketika menelpon, bukanlah urusan PT Telkom” kata Yusril memberi contoh. Kalau orang menelon Kejaksaan Agung, tentu biaya teleponnya dia bayar ke PT Telkom. Masak biaya telpon dibayarkan ke Kejaksaan Agung” katanya.

Jaringan IT Sisminbakum dibangun dan dioperasikan PT SRD dengan uang mereka sendiri. Tidak sepeserpun uang negara yang digunakan membangun jaringan Sisminbakum. Siapa yang menggunakan jaringan ini, untuk mempercepat proses pengesahan akta perseroan, mereka bayar ke PT SRD, bukan bayar ke Kementerian Hukum dan HAM”. Mereka yang tak mau gunakan, tidak apa-apa, gak perlu bayar, tambah Yusril. “Sama keadaannya, orang kalau tidak mau nelpon Kejagung tidak apa-apa. Jalan kaki aja ke Kejagung dan ngomong langsung sama Marwan di sana, biar gak bayar” kata Yusril.

Marwan mengatakan biaya akses penggunaan IT itu pungli. “Kalau demikian, PT Telkom juga harus dianggap melakukan pungli karena memungut biaya orang menelepon ke Kejaksaan Agung. Apa Jaksa Agung juga harus didakwa korupsi karena tidak memasukkan biaya orang menelepon mereka sebagai PNBP” tanya Yusril.  Logika berpikir Marwan ketika mengusut Sisminbakum, menurut Yusril tidak nyambung. “Dia tidak paham Sisminbakum, bukan Hakim  Agung” tegas Yusril. Itu sebabnya MA membebaskan para terdakwa. Tidak ada kerugian negara di situ. Juga tidak ada pungli seperti dikatakan Marwan. PT SRD beroperasi secara sah. Pada setiap biaya akses yang mereka terima, mereka bayar pajak dan PPN kepada negara.  “Negara juga ambil duit pajak itu” tambah Yusril.

Dengan percepatan pengesahan perseroan, justru negara untung besar. Dalam kurun 8 tahun sekitar 164 ribu perusahaan baru disahkan. Menurut Badan Pusat Satistik nilai tambah ekonomi yang diperoleh negara adalah 1087 trilyun, dengan tenaga kerja yang terserang sekitar 4.6 juta orang. “Kalau pengesahan perseroan tetap dilakukan secara manual, mungkin recovery ekonomi takkan pernah terjadi, rakyat tetap menderita”. Marwan, kata Yusril, harusnya berpikir lebih cerdas dan komprehensif, bukan menggunakan kacamata kuda  seorang Jampidsus yang menggebu-gebu mau mempidanakan sebuah kasus, yang sebenarnya bukan tindak pidana.”Romli dan Yohanes sekarang bebas, dapat menuntut balik Marwan selaku Jampidsus ketika itu dan Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung, karena telah mendakwa orang dengan menerapkan hukum yang salah dan dakwaannya tidak terbukti. Itu adalah kejahatan jabatan yang harus dihukum sebagaimana diatur dalam UU Pokok Kekuasaan Kehakiman” kata Yusril.  “Jangan dibiarkan pejabat Kejagung yang telah menyengsarakan orang ongkang-ongkang kaki tanpa dihukum telah melakukan kejahatan jabatan. Sebagai Jaksa mereka juga dapat  gaji dari  uang rakyat”,  tegas Yusril.*****

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.A., M.Soc.Sc., Ph.D.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.A., M.Soc.Sc., Ph.D.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Naskah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 sejatinya bukanlah sebuah produk peradilan ataupun undang-undang, melainkan sebuah putusan luhur dari para pemuda Indonesia. 

Kongres pemuda saat itu membuktikan bahwa tekad dan putusan yang lahir dari para pemuda menjadi fondasi utama berdirinya negara kita tercinta.

Senang sekali bisa hadir di tengah civitas akademika di Kampus Universitas Indonesia dalam Peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2026 ini. Semoga semangat dan putusan visioner para pemuda pendahulu kita terus menginspirasi generasi muda hari ini untuk terus menjaga, merawat, dan memajukan Indonesia.

#SumpahPemuda #SumpahPemuda2026 #UniversitasIndonesia #YusrilIhzaMahendra #profyusril

...

401 7
INFORMASI HOAKS!

Beredar flyer undangan konferensi pers mengatasnamakan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan narasi agenda audiensi pemberhentian Wakil Presiden.

Kami tegaskan bahwa informasi dan flyer tersebut adalah HOAKS / PALSU. 

Kemenko Kumham Imipas ataupun Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan undangan atau mengadakan agenda tersebut.

Masyarakat diimbau untuk tidak percaya, tidak membagikan ulang, dan selalu menyaring informasi sebelum disebarkan. 

Laporkan dan abaikan setiap konten palsu yang berpotensi menyesatkan publik.

#Klarifikasi #Hoax #kemenkokumhamimipas #profyim #AntiHoaks

...

2196 84
Menerima audiensi dan silaturahmi dari jajaran pengurus Kadin Indonesia yang dipimpin oleh Pak Anindya Bakrie (22/10).

Kami membahas urgensi revisi UU Kadin yang sudah berjalan hampir 4 dekade. Dunia usaha berkembang pesat, dan landasan hukumnya harus selaras agar mampu memberikan kepastian, perlindungan, serta ruang gerak bagi para pelaku usaha dari skala mikro hingga besar.

Pemerintah berkomitmen menyelesaikan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk mengawal pembahasan RUU Kadin bersama DPR RI. Kepastian hukum yang kokoh adalah kunci agar perekonomian nasional terus tumbuh berdaya saing.

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #kadinindonesia #duniausaha #hukum

...

1245 41
Bernostalgia sejenak sambil berdiskusi bersama rekan-rekan Kohati PB HMI dalam Kohati Diplomacy Forum.

Dulu waktu pertama kali masuk kampus UI, sempat diajak gabung berbagai organisasi, tapi karena darah Masyumi mengalir dari Ayah, pilihannya tentu jatuh ke HMI.

Senang melihat semangat kritis, energi positif, dan potensi besar dari para kader HMI-Wati hari ini. Teruslah menjadi pelopor gagasan dan agen perubahan untuk Indonesia yang lebih baik.  

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #KohatiDiplomacyForum #Kohati #HMI

...

2160 34
Tahun 1989, saya sebenarnya sudah diterima di Cornell University, AS. Namun, karena kendala beasiswa, Allah menunjukkan jalan lain melalui Universiti Sains Malaysia (USM).

Proses akademik di USM menjadi salah satu pengalaman berharga. Surat rekomendasi doktoral saya saat itu didukung dan ditandatangani langsung oleh dua tokoh besar: Bapak Mohammad Natsir (mantan Perdana Menteri RI 1950) dan Prof. Dr. Sutan Takdir Alisjahbana.

Perjalanan riset perbandingan politik masyarakat Muslim antara Indonesia dan Pakistan ini membuah hasil kelulusan cum laude pada tahun 1992. Disertasinya diterbitkan oleh LIPI pada 1995 dan menjadi buku perbandingan politik terbaik kala itu.

Semoga cerita ini bisa menjadi penyemangat bagi generasi muda. Jangan pernah berhenti menimba ilmu dan percayalah bahwa setiap ilmu yang kita peroleh akan memberi manfaat besar bagi diri kita sendiri, bagi bangsa dan juga negara.

#YusrilIhzaMahendra #Pendidikan #MotivasiBelajar #universitisainsmalaysia #indonesiamalaysia

...

1067 31
Kembali ke tempat perjalanan akademik dimulai. Setelah 33 tahun menyelesaikan pendidikan S3 di Universiti Sains Malaysia (USM) pada tahun 1993, tidak disangka pada tahun 2026 ini saya kembali dipanggil dan dianugerahi jabatan sebagai Adjunct Professor (Profesor Utama) dalam bidang Ilmu Politik.

Perjalanan ini mengingatkan saya pada komitmen awal ketika mendalami ilmu politik, hukum tata negara, hingga filsafat. Mengabdi dan mengajar bukan hanya tentang membagikan ilmu, tetapi juga bagaimana melihat dinamika konstitusi serta ketatanegaraan agar terus berkembang dan relevan dengan perkembangan zaman.

Semoga penganugerahan ini membawa keberkahan dan kontribusi nyata bagi dunia akademis serta kemajuan bangsa.

Dalam kesempatan tersebut, saya juga berkesempatan untuk memberikan orasi ilmiah. Video lengkap bisa disaksikan di chanel YouTube saya.

#YusrilIhzaMahendra #UniversitiSainsMalaysia #politics
#profYusril #indonesiamalaysia

...

3470 106
Pemerintah mengambil langkah antisipatif dengan tidak memberikan izin pertunjukan dan visa bagi grup musik "Israel and New Breed" (Israel Houghton). Menko Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dua pertimbangan utamanya adalah: 1. Faktor Keamanan Dalam Negeri: Mengantisipasi protes dan gelombang penolakan di masyarakat; 2. Politik Luar Negeri: Konsistensi Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #profYusril #IsraelHoughton #politics #palestine

...

883 497