YUSRIL: KASUS SISMINBAKUM SEHARUSNYA SUDAH LAMA DIHENTIKAN

Kasus Sisminbakum ini seharusnya sejak  tahun 2008 sudah dihentikan. Ketika kasus ini diusut dibawah Jaksa Agung Hendarman dan Jampidsus Marwan Effendi, di Kejagung  sendiripun sudah terjadi silang pendapat, apa kasus ini korupsi atau bukan. Namun dengan dalih untuk memulihkan citra Kejagung, kasus ini terus diperkarakan. Ketika itu, Kejagung dilanda keterpurukan akibat ulah jaksanya sendiri yang terlibat mafia hukum, sehingga sejumlah jaksa agung muda (JAM) terpaksa dicopot. Dengan mengusut Prof. Romli dan saya, dua gurubesar hukum dan mantan pejabat tinggi negara, Kejagung berharap dapat memulihkan citra diri mereka.

Khusus mengenai saya, sebelum ada putusan kasasi Romlipun, penyidikannya seharusnya sudah dihentikan. Di tahun 2008, Faried Haryanto yang maksa-maksa agar nama saya disebut dalam semua dakwaan terhadap orang lain, mulai dari Romli sampai Yohanes Woworuntu. Namun dalam putusan hakim, mulai dari pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung, tidak terbukti saya terlibat. Belakangan ketika Faried menjadi Direktur Penuntutan dan Amari jadi Jampidsus, atas arahan Hendarman, saya dinyatakan sebagai tersangka. Namun, ketika dilakukan penyidikan, mereka tak menemukan bukti dan alasan hukum apapun tentang kesalahan saya. Apalagi setelah ada putusan Mahkamah Agung yang melepaskan Romli dari segala tuntutan hukum. Putusan kasasi ini menegaskan bahwa  Sisminbakum bukanlah korupsi, biaya akses fee Sisminbakum bukanlah PNBP sehingga tidak terdapat unsur kerugian negara dan perbuatan melawan hukum. Dengan putusan ini, seharusnya penyidikan atas saya sudah harus dihentikan.

Namun, Darmono, Amari dan Faried ngotot terus agar saya didakwa ke pengadilan. Ada bukti dan alasan atau tidak, terserah pengadilan. Biar pengadilan yang memutuskan. Itulah omongan mereka. Saya menganggap ini kezaliman dan upaya melempar tanggungjawab, dan saya dijadikan korban. Sehingga nanti, kalau pengadilan membebaskan saya, Amari dan Faried dengan enteng mengatakan bahwa yang membebaskan saya bukan mereka, tapi pengadilan. Saya tentu akan menghadapi perkara yang sia-sia bertahun-tahun menghabiskan waktu. Saya yakin kalau dibawa ke pengadilan, saya akan dibebaskan juga seperti Romli. Kalau itu terjadi, maka giliran saya yang akan menuntut Amari dan Faried dan membawa mereka untuk diadili dengan tuduhan melakukan kejahatan jabatan. Sampai kapanpun mereka akan saya kejar dan saya anggap sebagai penjahat yang menggunakan jabatan negara untuk kepentingan pribadinya sendiri. Mereka inilah mafia hukum yang sesungguhnya yang merusak upaya penegakan hukum di negara ini.

Saya masih optimis penyidikan dan penuntutan atas saya akan dihentikan. Saya ingin melihat sampai sejauh mana sikap ngotot Amari dan Faried akan terus bertahan. Kita adu kuatlah. Saya yakin saya berdiri di atas tonggak kebenaran, dan sedikitpun saya tak ingin mengalah dengan mereka yang zalim dan sewenang-wenang. Kalau terpaksa, saya diadili, maka perlawanan saya akan meluas, tidak saya di dalam negeri, tetapi saya akan membawa masalah ini ke Dewan HAM PBB agar Pemerintah Indonesia diadili di sana secara fair, jujur dan adil. Namun, apakah Pemerintah Indonesia mau mengabil risiko seperti itu, hanya karena ulah dua oknum Kejaksaan Agung, Muhammad Amari dan Faried Haryanto? Itu terserah Presiden SBY.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11