KAPAN KEJAGUNG AKAN BERHENTI MENZALIMI SAYA?

Kapan Babul Khoir Harahap ini akan bicara benar ke publik. Kalau memang tidak yakin, sebaiknyalah berhenti bicara, daripada menimbulkan kezaliman terhadap seseorang. Babul Khoir, dalam bahasa Arab artinya “gerbang  kebaikan”. Kabaikan apa yang dapat saya rasakan setiap kali mendengar statemen Babul Khoir ini?

Hari ini Babul bicara, Januari ini kasus saya akan dilimpahkan ke pengadilan. Padahal sampai hari ini Kejagung belum menerima apalagi membaca isi putusan kasasi MA atas Romly Atmasasmita. Gelar perkara  untuk memutuskan apakah kasus saya layak diteruskan atau dihentikan, juga belum dilaksanakan. Dari pertimbangan hukum majelis hakim agung, jelas dikatakan bahwa Sisminbakum adalah kesepakatan Pemerintah RI dengan IMF yang tidak didukung oleh anggaran negara. Menteri Kehakiman Yusril memberi alternatif untuk bekerjasama dengan swasta membangunnya. Presiden Gus Dur menyetujui alternatif Yusril dalam sidang kabinet. Yusril kemudian menerbitkan beberapa aturan kebijakan untuk melaksanakan Sisminbakum.

Majelis Hakim MA membenarkan kebijakan Pemerintah dan kebijakan Menteri Kehakiman itu. MA juga berpendapat bahwa biaya akses Sisminbakum, karena tidak pernah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, bukanlah PNBP. Karena itu tidak ada unsur melawan hukum dan tidak ada kerugian negara. Sisminbakum telah memberikan pelayanan publik secara lancar dan baik dan bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara.

Itulah beberapa pertimbangan majelis hakim MA tentang Sisminbakum. Romly didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan beberapa orang, termasuk Yusril. Dalam pertimbangan hukum maupun dalam putusan, kebijakan Yusril sebagai Menteri Kehakiman justru dibenarkan oleh Mahkamah Agung.

Dalam putusan kasasi Samsudin Manan Sinaga, pertimbangan hukum MA sama. Kesalahan Samsudin terletak pada ybs menggunakan biaya akses yang meskipun belum menjadi PNBP, tetapi telah “dikuasai oleh negara (Ditjen AHU), untuk kepentingan pribadinya. Samsudin menjadi Dirjen di zaman Hamid Awaluddin. Putusan Zulkarnain Yunus juga sama dengan putusan Samsudin. Sedangkan putusan Yohanes, menyebutkan bahwa yang terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana bersama Yohanes hanyalah Romly. Sedangkan Yusril tidak terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama Yohanes.  Nah kini Romly bebas. Ini menjadi dasar bagi Yohanes untuk mengajukan PK.

Sekarang, saya melihat aparat kejaksaan agung, terutama Darmono, Amari dan Babul Khoir terus saja ngotot mau membawa saya ke pengadilan. Dulu Hendarman bilang, “Romly sudah dihukum. Malah aneh, kalau Yusril tidak dituntut”. Sekarang Romly bebas, saya tetap saja mau dituntut. Kapan mereka mau berhenti menzalimi saya? Saya anggap ini bukan hanya kezaliman Kejagung, tetapi juga kezaliman Pemerintahan SBY sekarang ini. Mereka seakan lupa bahwa orang hidup saja akan mati. Apalagi jabatan di Kejagung itu. Suatu saat juga akan pensiun. Untuk apalah berbuat zalim hanya mencari muka dan menjaga gengsi.***

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

973 304
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2589 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

670 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1513 159
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

814 47
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

738 12