KEBIJAKAN ORDE BARU, MASYUMI DAN ISLAM

Kesadaran Soeharto terhadap Islam mulai tumbuh ketika usianya kian senja. Dalam Muktamar Muhammadiyah di Solo pada tahun 1985, tanpa diduga Soeharto mengatakan bahwa dia bersyukur pernah mengenyam pendidikan Muhammadiyah. Padahal kata-kata itu tidak ada dalam teks pidato resminya yang disiapkan Mensesneg Moerdiono. Warga Muhammadiyah seolah mendapat angin segar. Saya mendengar sejak itu ada pengajian agama Islam yang dilakukan diam-diam di rumah Soeharto. Pelan-pelan Soeharto mulai menampakkan sosok keislamannya. Dia mendukung upaya Munawir Sadjzali untuk menciptakan UU Peradilan Agama pada tahun 1989, dan kemudian mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Kompilasi Hukum Islam. Dua hal semacam ini hampir mustahil terjadi di awal maupun di pertengahan usia Orde Baru. Di masa itu, setiap pembicaraan mengenai hukum Islam dan lembaga-lembaganya, dengan mudah akan dituduh untuk menghidupkan kembali Piagam Jakarta.

Dalam usia yang menjelang tua, Soeharto mulai menyadari bahwa Islam di Indonesia adalah kekuatan yang tak mungkin diabaikan, apalagi harus ditekan dan dipinggirkan. Orang Jawa, betapun abangan, adalah Muslim. Secara gradual, orang Abangan akan berangsur-angsur menjadi “santri” dengan kesadarannya sendiri. Hasil pembangunan sosial, pendidikan dan ekonomi telah menyebabkan mobilitas vertikal anak-anak Islam dalam jumlah yang besar. Masyumi boleh dihadang, namun anak-anak keluarga Masyumi – seperti telah saya katakan –muncul di kampus-kampus sebagai akademisi yang handal dan berpengaruh. Di kalangan militer, anak-anak orang Masyumi telah menjadi perwira tinggi, demikian pula di jajaran birokrasi. Generasi tua Masyumi memang mulai surut ke belakang, namun anak-anak mereka, termasuk anak-anak ideologisnya mulai muncul ke permukaan. Mereka membawa kesadaran baru tentang Islam. Tidak selalu berwajah politik, kadangkala lebih bersifat kultural dan intelektual. Namun dampak dari semua ini ke dalam politik akan terasa juga.

Menghadapi fenomena baru yang terjadi di akhir dekade 80-an dan awal 90, Soeharto mulai mendekat dan mengakomodasi Islam, walau tetap hati-hati pada kemunculan kekuatan ideologis dan politisnya. Dia merestui kelahiran ICMI dan memberi kesempatan kepada BJ Habibie untuk memimpin organisasi itu. Dia pergi haji, suatu hal yang tak terbayangkan akan dilakukannya. Soeharto juga mendirikan Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila untuk mendukung pembangunan masjid di seluruh pelosok tanah air. Dia juga mendukung berdirinya Bank Muamalat, sebagai simbol bahwa Islam mulai merambah ke bidang ekonomi. Perubahan arah politik Orde Baru di saat menjelang akhir keruntuhannya, tentu menimbulkan ketidaksenangan kelompok-kelompok sekular-pragmatis dan kelompok-kelompok non Muslim, yang selama ini telah memanfaatkan Orde Baru untuk keuntungan mereka sendiri. Keadaan ini, sebenarnya adalah suatu evolusi sosial yang tak terhindari. Semakin tua, Soeharto semakin menyadari kenyataan bahwa dirinya adalah seorang Muslim. Soeharto mulai sembahyang Jum’at di Mesjid Baiturrahim, suatu hal yang tak pernah terjadi sebelumnya. Di luar dirinya, dia menyaksikan tumbuhnya kekuatan baru Islam yang lebih segar, tidak berwajah terlalu politis seperti yang dikhawatirkannya, namun potensinya untuk memberikan warna keislaman pada wajah keindonesiaan cukup besar dan potensial.

Saya sendiri hampir tidak percaya ketika di akhir tahun 1994, saya direkrut oleh Sekretariat Negara, lembaga yang di masa itu terasa menakutkan, dan terkesan sangat jauh dari Islam. Sebagai anak Masyumi yang selalu dicurigai sebagai ekstrim kanan yang kritis terhadap Orde Baru dan mantan aktivis mahasiswa yang diskors oleh Menteri Daoed Joesof, tentu merasa heran dengan tawaran ini. Saya merasa perlu berkonsultasi dengan Anwar Harjono sebelum menerima tawaran itu, dan beliau mengatakan terima saja dengan mengucapkan Bismillah. Moerdiono, Mensesneg ketika itu mengatakan kepada saya bahwa Presiden Soeharto suatu ketika mengatakan kepadanya bahwa“Yusril itu, orangnya Natsir”. Moerdiono mengiyakan, tetapi dia juga mengatakan kepada Presiden Soeharto bahwa saya masih muda danbekerja secara profesional. Saya menyaksikan perubahan kebijakan Orde Baru terhadap Islam. Pada dasarnya saya tak memusuhi seseorang dan kelompok, tetapi bisa saja menentang kebijakannya yang tidak saya setujui. Karena itu jika kebijakan berubah dan prilaku juga berubah, saya merasa tak cukup alasan lagi untuk terus menentang.

Sedikit banyak, saya ikut memberikan warna Islam pada ucapan dan kebijakan yang dijalankan Pemerintah saat itu. Pancasila yang semula ditafsirkan sangat dekat dengan Kebatinan Jawa, secara perlahan mulai bergeser ke arah penafsiran yang sejalan dengan asas-asas Islam. Bersamaan dengan itu, proses demokratisasi juga harus didorong. Walau saya menyadari bahwa jika demokratisasi berjalan, maka sendi-sendi Orde Baru yang justru dibangun dan ditopang dengan pemerintahan semi-otoriter, pelan-pelan akan menjadi kekuatan yang akan meruntuhkan dirinya dari dalam. Hal ini lumrah jika terjadi, karena kekuatan yang didukung dengan cara-cara tidak demokratis, mustahil akan bertahan jika cara-cara yang demokratis mulai dilaksanakan.

Namun perubahan kebijakan Orde Baru terhadap Islam terjadi pada saat-saat akhir menjelang keruntuhannya. Krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997, meluluh-lantakkan sendi-sendi perekonomian nasional. Keruntuhan ekonomi, dengan sendirinya akan berimbas pada keruntuhan kekuatan politik yang memerintah. Dalam situasi itu, menjelang Pemilu 1997, Presiden Soeharto telah menyinggung kemungkinan dirinya “lengser keprabon, madeg pandito”, yakni mengundurkan diri dan hidup menjadi orang bijak. Namun para pendukung setianya tetap menginginkan dia bertahan. Presiden Soeharto yang sudah terlalu lama berkuasa, mulai meragukan kemampuan pemimpin penerus, apakah mampu melanjutkan segala kebijakan yang telah dilakukannya. Sementara para pendukung setia, juga menggantungkan nasib dan posisinya pada kepemimpinannya. Ketika dipilih kembali tahun 1997, Soeharto mulai salah melangkah. Dia mengangkat Siti Hardiyanti Indra Rukmana putrinya sendiri dan Bob Hasan sebagai menteri. Langkah ini menuai kritik dan menunjukkan tindakan yang mulai kurang bijaksana. Dari seorang jendral yang cerdas dan ahli strategi, di masa tua Soeharto mulai kurang hati-hati. Bagaimanapun juga, usia akan menggerogoti manusia.

Dalam suasana krisis ekonomi dan politik yang mulai mengancam stabilitas pemerintahannya, para aktivis Reformasi mulai mengecam segala kesalahan kebijakannya, terutama terkait dengan maraknya KKN di masa pemerintahannya. Dalam situasi krisis yang makin dalam, kerusuhan terjadi di berbagai tempat, satu demi satu Presiden Soeharto mulai ditinggalkan para pendukungnya yang setia. Akhirnya dia seperti sendirian, ketika Saadillah Mursyid dan saya menemuinya padamalam tanggal 20 Mei 1998, dan Presiden Soeharto mengatakan akan berhenti keesokan harinya, setelah berbagai upaya untuk membentuk pemerintahan transisi – termasuk pembentukan Komite Reformasi dan mempercepat Pemilu – gagal mendapat sambutan. Sejumlah menteri menyatakan mundur dan tidak bersedia duduk dalam kabinet baru.Posisi Soeharto terdesak. Inilah titik akhir perjalanan Orde Baru dan titik akhir karier Soeharto. Namun bukan titik akhir perjalanan Islam sebagai kekuatan sosial dan politik di tanah air. Islam telah, sedang dan tetap akan memainkan peranannya dalam perjalanan sejarah bangsa dan negara kita, kini dan mendatang, baik dalam bentuk formal ideologis dan politis maupun dalam bentuknya yang lain.

Wallahu’alam bissawwab.

Catatan:

Tulisan ini dibuat atas permintaan Harian Republika dan telah dimuat oleh koran itu. Saya merevisi beberapa bagian, sebelum diposting di blog ini.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Hari ini, 17 Agustus 2026, tepat 81 tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaannya, dengan tema “Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”.

81 tahun bukanlah usia yang singkat. Kemerdekaan ini diraih oleh para pejuang dengan darah dan air mata, melalui perjuangan, perundingan, dan diplomasi di dunia internasional, hingga memperoleh pengakuan seluruh dunia pada 27 Desember 1949.

Generasi pertama pendiri bangsa telah berpulang ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mari kita doakan semoga arwah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala kesalahannya, dan ditempatkan di Jannatun Na’im. 🤲

Perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan telah usai. Tugas selanjutnya adalah mengisi kemerdekaan: membangun bangsa agar meraih kemajuan, menghapuskan kemiskinan, keterbelakangan, dan ketertinggalan. Generasi sekarang dan generasi akan datang memikul tugas dan tanggung jawab yang berat demi mencapai Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur tersebut.

Kepada generasi penerus bangsa, berjuanglah dengan sepenuh hati—menegakkan kedaulatan bangsa, membangun ekonomi dan sosial, agar kita berkembang menjadi bangsa yang maju, memiliki ketajaman ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepekaan hati nurani. Bangsa yang tidak saja sejahtera secara sosial, tetapi juga makmur secara ekonomi, bersatu padu dari Sabang sampai Merauke tanpa perpecahan apa pun.

Jangan sedikit pun kita lengah dari setiap ancaman dan tantangan. Kita harus menjadikan Indonesia bangsa dan negara yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. 💪

Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! 🇮🇩

#hut81ri #indonesiaberdaulatadildanmakmur #merdeka #YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas

...

1001 27
Setelah kurang lebih dua tahun menghabiskan waktu di sini, Gedung Menara Sentra Mulia, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tiba saatnya untuk melangkah ke babak baru.

Mulai hari ini, kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan resmi pindah ke Gedung Trinity Tower, Lantai 36, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C22 (persis di depan Kedubes Malaysia).

Semoga, di tempat yang baru ini, kami dapat bekerja dengan lebih fokus, optimal, dan amanah dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas-tugas yang dibebankan oleh negara.

Mohon doa dan dukungan selalu dari rekan-rekan sekalian.

#YusrilIhzaMahendra #kantor #profyim #kemenkokumhamimipas #bekerja

...

8481 176
Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

1011 309
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2628 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

686 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1525 159