KEKHAWATIRAN PAK SUDI BERLEBIHAN

Menanggapi reaksi Mensesneg Sudi Silalahi yang menuding saya menyeret-nyeret orang lain ke dalam kasus Sisminbakum,  saya  menegaskan, tidak ada maksudnya untuk menyeret-nyeret orang lain, sebagaimana dikatakan Sudi.

Saya memang merasa tidak bersalah. Namun hal itu bukan saja harus saya tunjukkan dengan argumentasi-argumentasi hukum, tetapi juga dengan bukti-bukti. Keterangan ahli atau saksi a de charge adalah juga alat bukti yang sah yang harus diungkapkan, baik dalam penyidikan maupun dalam sidang pengadilan. Presiden SBY adalah orang yang mengetahui awal mula kebijakan Pemerintah tentang Sisminbakum. Apalagi soal PNBP, Presiden SBY sangat mengetahuinya. Di masa beliau menjadi Presiden (periode pertama), dua kali beliau menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang perubahan PNBP di Departemen Hukum dan HAM, tetapi beliau tidak pernah memasukkan biaya akses Sisminbakum, yang kini dituduhkan kepada saya sebagai korupsi, ke dalam PNBP. Baru ketika Prof. Romly Atmasasmita, mantan Dirjen AHU dipidana oleh PN Jaksek, Presiden SBY (tahun 2009) memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. Berarti sebelum tahun 2009, biaya akses itu memang bukan PNBP. Saya sendiri berhenti menjadi Menteri Kehakiman dan HAM 20 Oktober 2004.

Keterangan Presiden SBY tentang PNBP di atas sangat mutlak untuk menjernihkan kasus ini, agar jangan ada seorang warganegara dizolimi oleh penerapan hukum yang salah. Apalagi saya, yang mantan menteri di bawah SBY. Keterangan Presiden SBY itu akan mengungkapkan kebenaran materil dari kasus ini. Pak SBY selalu menegaskan bahwa beliau taat pada hukum dan akan memimpin pemberantasan korupsi. Nah, kalau Sisminbakum ini korupsi, kami harus dihukum. Tapi kalau ini bukan korupsi, dan beliau mengetahuinya, wajiblah beliau menjelaskan soal ini, agar Kejaksaan jangan salah menuntut orang, dan pengadilan jangan salah menghukum orang.

Pak Sudi tidak perlu terlalu khawatir dengan permintaan kesaksian Presiden SBY ini. Justru jika Presiden mau memberikan keterangan, citra beliau akan makin baik. Sebagai Presiden dan warganegara, beliau menunjukkan sikap menghormati hukum. Jadi, jangan ada pikiran saya akan menyeret-nyeret orang lain, dan takut menghadapi pengadilan. Justru pengadilan harus mengungkapkan kebenaran materi, apalagi kebenaran materil itu diungkapkan oleh seorang Presiden.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

"This historic milestone reminds us of courage, sacrifice, and the enduring belief that freedom must serve the dignity and prosperity to the people."

Sebuah kehormatan dapat menyampaikan ucapan selamat dan salam hangat atas nama Pemerintah dan rakyat Indonesia dalam Peringatan 250 Tahun Kemerdekaan Amerika Serikat. Hubungan bilateral kedua negara bukan sekadar kemitraan politik, melainkan sebuah ikatan mendalam yang dijalin oleh para pelajar, seniman, pengusaha, dan keluarga di kedua belah negara.

Happy Quartercentennial, Dirgahayu Amerika Serikat! Mari terus berjalan beriringan dalam harmoni dan kemajuan bersama. 🦅 🇮🇩

#profyim #YusrilIhzaMahendra #DiplomasiInternasional #PersahabatanNegara #USFreedom250

...

173 0
Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

559 25