KETERANGAN PERS DI KEJAGUNG 11 NOVEMBER 2010

Hari ini Rabu 11 November 2010, saya dan penasehat hukum saya Maqdir Ismail dan Erman Umar serta sejumlah rekan, Jamaluddin Karim, Jurhum Lantong, Andi Darwis dan  Arfiansyah Noor mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, untuk menyerahkan beberapa dokumen terkait dengan perkara Sisminbakum. Kami berharap, Kejaksaan Agung mau meneliti dokumen-dokumen itu dan menjadikannya sebagai barang bukti, dimasukkan ke dalam berkas perkara, agar penyidikan kasus ini berjalan obyektif. Substansi dari berbagai dokumen itu adlah sebagai berikut:

1.      Dalam Pasal 3 UU No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dikatakan “Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Undang-undang atau Peraturan Pemerintah yang menetapkan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan”.

2.     Pada  kenyataannya, sejak Sisminbakum diberlakukan secara efektif  bulan Maret 2001 (dibawah Menteri Kehakiman Baharuddin Lopa) sampai dengan 28 Mei 2009, dalam semua Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, yakni PP No 75 Tahun 2005, PP No 19 Tahun 2007, PP No. 82 Tahun 2007, biaya akses fee Sisminbakum memang tidak pernah dimasukkan sebagai jenis penerimaan bukan pajak dan ditetapkan berapa tarifnya”. Penetapan itu baru dilakukan dengan PP No 38 Tahun 2009 tanggal 28 Mei 2009. Semua PP ini dtanda-tangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sementara penyidikan kasus Sisminbakum dimulai oleh Kejaksaan Agung tanggal 31 Oktober 2008. Kalau memang PP menyebutkan bahwa biaya akses Sisminbakum itu bukan sebagai PNBP, maka tidak ada dasar hukum apapun untuk mengatakan bahwa biaya akses fee itu adalah PNBP.  PP 38 Tahun 2009 yang menyebutkan itu sebagai PNBP tidaklah berlaku surut;

3.    Pemerintah  nampaknya menyadari bahwa biaya investasi dan operasional Sisminbakum diserahkan kepada pihak swasta. Dengan demikian, memang tidak terdapat reasoning yang cukup untuk menjadikan biaya akses fee itu sebagai PNBP;

4.    Bahwa pada tanggal 25 April 2003  Kepala BPKP  mengirimkan surat kepada Menteri Kehakiman dan HAM  No SR 468/K/D2/2003 berisi saran dan pendapat  yang antara lain mengatakan bahwa biaya akses fee Sisminbakum adalah PNBP, dan menyarankan langah-langkah penyelesaiannya,  Surat ini memang memerlukan klarifikasi untuk menyamakan persepsi lebih dulu. Sebab itu, saya selaku Menteri Kehakiman dan HAM ketika itu mendisposisikan surat BPKP tersebut kepada Inspektur Jenderal Departemen Kehakiman dan HAM untuk membahas temuan BPKP tersebut guna klarifikasi. Surat BPKP tersebut bukanlah bersifat final, karena pada setiap temuan mereka dalam pemeriksaan memang memerlukan klarifikasi lebih dulu. Selain itu, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus disampaikan kepada Menteri Keuangan, bukan kepada Menteri Kehakiman dan HAM. Menteri Keuangan selanjutnya memberitahukannya kepada Menteri Kehakiman, jika dia sependapat dengan temuan pemeriksaan BPKP. Pasal 16 ayat (1) UU No 20 Tahun 1997 tentang PNBP mengatakan “Hasil Pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayaat (2) disampaikan kepada Menteri, dan Menteri memberitahukan hasil pemeriksaan tersebut kepada Instansi Pemerintah yang bersangkutan guna penyelesaian lebih lanjut”. Dengan demikian, surat Kepala BPKP kepada Menteri Kehakiman dan HAM mengenai temuan mereka atas biaya akses fee Sisminbakum yang harus dimasukkan ke dalam PNBP, adalah menyalahi prosedur. Karena “menteri” yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 adalah Menteri Keuangan. Sepanjang pengetahuan saya, Menteri Keuangan Sri Mulyani baru memberitahukan bahwa biaya akses Sisminbakum itu harus menjadi PNBP pada tanggal 8 Januari 2007  melalui surat No S-23/MK.02/2007 yang disampaikannya kepada Menteri  Hukum dan HAM Hamid Awaluddin;

5.    Saya selaku Menteri Kehakiman dan HAM memberlakukan Sisminbakum melalui sebuah Keputusan Menteri (Kepmen No M-01.HT.01.01 Tahun 2000 tanggal 4 Oktober 2000).  Kepmen ini sudah beberapa kali dirubah oleh Menteri Kehakiman dan HAM sesudah saya. Kepmen adalah salah satu bentuk peraturan perundang-undangan, sesuai Inpres 14 Tahun1970 yang berlaku ketika itu (kini telah diperbaharui dengan UU No 10 Tahun 2004). Jadi saya bertindak sebagai “law maker” dalam membuat Kepmen tersebut. Penerbitan Kepmen tanggal 4 Oktober 2000  tersebut adalah tindak lanjut atas Letter of Intent Pemerintah Indonesia kepada IMF tanggal 17 Mei 2000, yang menegaskan komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan aturan-aturan pendaftaran perseroan dalam waktu satu tahun, guna mengatasi keterlambatan pengesahan perseroan yang dikeluhkan oleh IMF dan Bank Dunia. Walaupun Sisminbakum telah secara normative telah dinyatakan diberlakukan sejak 4 Oktober 2000, namun secara efektif pelaksanaannya baru dilakukan pada tanggal 1 Maret 2001 dibawah Menteri Kehakiman dan HAM Baharuddin Lopa.

6.      Namun patut disadari bahwa tujuh tahun kemudian, sebelum Kejaksaan Agung menyidik Sisminbakum tanggal 31 Oktober 2008, PresidenSusilo Bambang Yudhoyono dan DPR periode 2004-2009 telah meningkatkan Kepmen pemberlakuan Sisminbakum itu dengan undang-undang, yakni UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 9 undang-undang tersebut mengatakan “Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri…). “Sistem administrasi badan hukum” yang disebutkan dalam Pasal 9 ini tidak lain tidak bukan adalah Sisminbakum yang dibangun dan dioperasikan oleh PT SRD dan Koperasi KPPDK, yang biaya akses feenya tidak dijadikan sebagai PNBP dan dianggap sebagai korupsi itu.

7.    Berdasarkan keterangan di atas, saya menyarankan kepada Direktur Penyidikan dan Direktur Penuntutan untuk melakukan klarifkasi terhadap masalah ini, baik kepada Presiden, DPR maupun Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata yang mewakili Presiden membahas RUU tersebut di DPR, untuk obyektifnya pemeriksaan perkara ini. Sebab secara logisnya, kalau saya sebagai law maker dipersalahkan memberlakukan Sisminbakum dengan Keputusan Menteri, maka Presiden dan DPR juga harus dipersalahkan memberlakukan Sisminbakum dengan undang-undang. Saya sendiri menjadi Menteri Kehakiman antara tanggal 24 Oktober 1999 sampai tanggal 7 Pebruari 2001. Kemudian menjadi Menteri Kehakiman lagi tanggal 16 Agustus 2001 sampai 20 Oktober 2004;

8.    Kejaksaan Agung selalu menyampaikan keterangan kepada masyarakat bahwa perkara Sisminbakum ini diduga merugikan Negara sebesar Rp. 420 milyar. Angka sebesar itu sepanjang pengetahuan saya, adalah angka pemasukan kotor PT SRD dan Koperasi KPPDK selama tujuh tahun membangun dan mengoperasikan Sisminbakum (2001-2008) Penyebutan angka itu tentu dilandasi asumsi, bahwa kalau uang itu dipungut sebagai PNPB maka tentu Negara akan untung. Karena tidak dipungut sebagai PNBP, maka terjadilah kerugian Negara, sehingga terjadilah korupsi. Dalam dokumen2 yang diserahkan ini, saya menyampaikan dua lembar copy surat Menteri Hukum dan HAM kepada Menteri Keuangan, setelah Tim Penyidik Kejaksaan Agung dibawah pimpinan Sdr Faried Harjanto melakukan penyitaan terhadap seluruh peralatan Sisminbakum PT SRD pada tanggal 27 November 2007 dan “menitipkan” semua peralatan itu kepada Departemen Hukum dan HAM. Ternyata Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata memohon Anggaran Tambahan (ABT) sebesar Rp. 10 milyar untuk mengoperasikan Sisminbakum hanya untuk 1 (satu) bulan saja, mengingat tahun anggaran akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2008. Kalau Departemen Hukum dan HAM mengoperasikan Sisminbakum dengan biaya Rp.10 milyar sebulan, maka selama 7 tahun (84 bulan), biaya operasional Sisminbakum akan menghabiskan dana ABPN sebanyak Rp. 840 milyar. Jadi, apakah benar anggapan bahwa karena Sisminbakum dibangun dengan modal swasta dan dioperasikan oleh swasta, negara rugi Rp 420 milyar? Ternyata kalau Pemerintah ambil alih dan operasikan sendiri, uang APBN yang dipakai adalah sebesar Rp. 840 mliyar. Memang ini bukan “kerugian negara”, yang jelas ada uang Negara sebesar itu yang dikeluarkan untuk membiayai pengoperasian Sisminbakum. Jumlah uang Negara yang harus dikeluarkan, dua kali lipat lebih besar dari yang diduga oleh Kejaksaan Agung sebagai kerugian negara;

9.    Dalam dokumen yang saya serahkan, ada dua copy buku Statistik Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik tentang pertambahan jumlah perusahaan yang berdiri sebelum dan sesudah adanya Sisminbakum (1999-2008). Pada tahun  1999 sebelum ada Sisminbakum, jumlah perusahaah yang berdiri untuk sector manufaktur, pertambangan, energi dan konstruksi saja, jumlah perusahaan yang ada adalah 22.070 dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 4,2 juta dan nilai output 488,212 trilyun ruliah. Pada Tahun 2007, jumlah perusahaan yang berdiri bertambah menjadi 26.981 dengan penyerapan tenaga kerja 4,7 juta dan nilai output 1.585.053  trilyun, yang berarti terjadi pertambahan nilai output di atas 1076,841 trilyun rupiah. Inilah pertambahan jumlah perusaahan yang disahkan setelah adanya sismimbakum dan jumlah pertambahan nilai output yang diperoleh Negara. Sekiranya Sisminbakum tidak dilaksanakan di tahun 2001 itu, maka recoveri  ekonomi Indonesia pasca krisis ekonomi tahun 1997  mustahil akan terjadi.

Untuk menambah informasi, penyidikan perkara Sisminbakum dinyatakan telah selesai pada tingkat Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung. Kini semua berkas hasil penyidikan telah diserahkan kepada Direktur Penuntutan, yang akan memepelajari dan menilai, apakah hasil penyidikan  memang terdapat alasan hukum  serta bukti-bukti yang kuat, untuk selanjutnya dituangkan ke dalam Rencana Penuntutan. Apabila masih kurang, maka berkas bisa dikembalikan lagi ke Direktur Penuntutan, untuk dilakukan pemeriksaan tambahan dan pengumpulan alat-alat bukti tambahan. Kalau sudah dilakukan dan ternyata Direktur Penuntutan menyimpulkan bahwa hasil penyidikan tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan, maka penuntutan akan dihentikan (SP3). Kalau cukup, maka perkara ini akan P21, artinya dilimpahkan surat penuntutannya ke pengadilan. Selanjutnya, saya akan berubah status dari tersangka menjadi terdakwa. Ini sekedar informasi bagi mereka yang tidak berlatar belakang pendidikan hukum. jadi jangan salah paham, seolah-olah perkara Sisminbakum ini sudah dituntut ke pengadilan. Jalannya masih relatif cukup panjang.+++++

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.A., M.Soc.Sc., Ph.D.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.A., M.Soc.Sc., Ph.D.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Naskah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 sejatinya bukanlah sebuah produk peradilan ataupun undang-undang, melainkan sebuah putusan luhur dari para pemuda Indonesia. 

Kongres pemuda saat itu membuktikan bahwa tekad dan putusan yang lahir dari para pemuda menjadi fondasi utama berdirinya negara kita tercinta.

Senang sekali bisa hadir di tengah civitas akademika di Kampus Universitas Indonesia dalam Peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2026 ini. Semoga semangat dan putusan visioner para pemuda pendahulu kita terus menginspirasi generasi muda hari ini untuk terus menjaga, merawat, dan memajukan Indonesia.

#SumpahPemuda #SumpahPemuda2026 #UniversitasIndonesia #YusrilIhzaMahendra #profyusril

...

401 7
INFORMASI HOAKS!

Beredar flyer undangan konferensi pers mengatasnamakan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan narasi agenda audiensi pemberhentian Wakil Presiden.

Kami tegaskan bahwa informasi dan flyer tersebut adalah HOAKS / PALSU. 

Kemenko Kumham Imipas ataupun Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan undangan atau mengadakan agenda tersebut.

Masyarakat diimbau untuk tidak percaya, tidak membagikan ulang, dan selalu menyaring informasi sebelum disebarkan. 

Laporkan dan abaikan setiap konten palsu yang berpotensi menyesatkan publik.

#Klarifikasi #Hoax #kemenkokumhamimipas #profyim #AntiHoaks

...

2196 84
Menerima audiensi dan silaturahmi dari jajaran pengurus Kadin Indonesia yang dipimpin oleh Pak Anindya Bakrie (22/10).

Kami membahas urgensi revisi UU Kadin yang sudah berjalan hampir 4 dekade. Dunia usaha berkembang pesat, dan landasan hukumnya harus selaras agar mampu memberikan kepastian, perlindungan, serta ruang gerak bagi para pelaku usaha dari skala mikro hingga besar.

Pemerintah berkomitmen menyelesaikan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk mengawal pembahasan RUU Kadin bersama DPR RI. Kepastian hukum yang kokoh adalah kunci agar perekonomian nasional terus tumbuh berdaya saing.

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #kadinindonesia #duniausaha #hukum

...

1245 41
Bernostalgia sejenak sambil berdiskusi bersama rekan-rekan Kohati PB HMI dalam Kohati Diplomacy Forum.

Dulu waktu pertama kali masuk kampus UI, sempat diajak gabung berbagai organisasi, tapi karena darah Masyumi mengalir dari Ayah, pilihannya tentu jatuh ke HMI.

Senang melihat semangat kritis, energi positif, dan potensi besar dari para kader HMI-Wati hari ini. Teruslah menjadi pelopor gagasan dan agen perubahan untuk Indonesia yang lebih baik.  

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #KohatiDiplomacyForum #Kohati #HMI

...

2160 34
Tahun 1989, saya sebenarnya sudah diterima di Cornell University, AS. Namun, karena kendala beasiswa, Allah menunjukkan jalan lain melalui Universiti Sains Malaysia (USM).

Proses akademik di USM menjadi salah satu pengalaman berharga. Surat rekomendasi doktoral saya saat itu didukung dan ditandatangani langsung oleh dua tokoh besar: Bapak Mohammad Natsir (mantan Perdana Menteri RI 1950) dan Prof. Dr. Sutan Takdir Alisjahbana.

Perjalanan riset perbandingan politik masyarakat Muslim antara Indonesia dan Pakistan ini membuah hasil kelulusan cum laude pada tahun 1992. Disertasinya diterbitkan oleh LIPI pada 1995 dan menjadi buku perbandingan politik terbaik kala itu.

Semoga cerita ini bisa menjadi penyemangat bagi generasi muda. Jangan pernah berhenti menimba ilmu dan percayalah bahwa setiap ilmu yang kita peroleh akan memberi manfaat besar bagi diri kita sendiri, bagi bangsa dan juga negara.

#YusrilIhzaMahendra #Pendidikan #MotivasiBelajar #universitisainsmalaysia #indonesiamalaysia

...

1067 31
Kembali ke tempat perjalanan akademik dimulai. Setelah 33 tahun menyelesaikan pendidikan S3 di Universiti Sains Malaysia (USM) pada tahun 1993, tidak disangka pada tahun 2026 ini saya kembali dipanggil dan dianugerahi jabatan sebagai Adjunct Professor (Profesor Utama) dalam bidang Ilmu Politik.

Perjalanan ini mengingatkan saya pada komitmen awal ketika mendalami ilmu politik, hukum tata negara, hingga filsafat. Mengabdi dan mengajar bukan hanya tentang membagikan ilmu, tetapi juga bagaimana melihat dinamika konstitusi serta ketatanegaraan agar terus berkembang dan relevan dengan perkembangan zaman.

Semoga penganugerahan ini membawa keberkahan dan kontribusi nyata bagi dunia akademis serta kemajuan bangsa.

Dalam kesempatan tersebut, saya juga berkesempatan untuk memberikan orasi ilmiah. Video lengkap bisa disaksikan di chanel YouTube saya.

#YusrilIhzaMahendra #UniversitiSainsMalaysia #politics
#profYusril #indonesiamalaysia

...

3470 106
Pemerintah mengambil langkah antisipatif dengan tidak memberikan izin pertunjukan dan visa bagi grup musik "Israel and New Breed" (Israel Houghton). Menko Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dua pertimbangan utamanya adalah: 1. Faktor Keamanan Dalam Negeri: Mengantisipasi protes dan gelombang penolakan di masyarakat; 2. Politik Luar Negeri: Konsistensi Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #profYusril #IsraelHoughton #politics #palestine

...

883 497