STATEMEN KEJAGUNG YANG MEMBINGUNGKAN

Saya merasa bingung dengan cara kerja Kejaksaan Agung. Baru saja  kemarin  sore (3/11/2010) Plt Jaksa Agung Darmono bikin statemen yang menghebohkan. Yusril, katanya dua kali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah. Kalau ketiga kali tidak memenuhi panggilan, dia perintahkan anak buahnya untuk menangkap. Padahal pada panggilan pertama, saya sudah memberitahu secara resmi saya  sakit. Itu alasan yang sah menurut KUHAP. Hari Rabu 3 November kemarin, memang tidak ada panggilan Kejaksaan, sehingga saya tidak datang dan memutuskan pergi ke Denpasar. Nampaknya serius betul panggilan pemeriksaan itu, sehingga ada niatan untuk memerintah anak buah main  tangkap segala. Padahal, yang ada menurut KUHAP, kalau tersangka atau saksi dipanggil secara sah tiga kali, namun tidak datang tanpa memberi alasan yang sah, maka penyidik bisa memanggil paksa, bukan main tangkap yang tak jelas apa artinya.

Tapi panggilan ketiga yang disebut Darmono itu belum datang, Dirdik Kejagung Jasman Panjaitan malam ini (4/11/2010)  membuat statemen lagi mengatakan berkas pemeriksaan sudah lengkap. Jum’at besok berkas akan dilimpahkan ke direktur penuntutan. Kehadiran Yusril tidaklah penting. Sebab, hanya ingin menanyakan apakah ada hal-hal yang ingin ditambahkan. Omongan Jasman  ini sungguh aneh. Sudah bikin stetemen geger-gegeran mau main tangkap segala, eh belum dipanggil lagi, malah bilang penyidikan sudah selesai.

Entah apa yang terjadi dengan penyidikan kasus ini. Padahal yang paling penting dalam penyidikan adalah terungkapnya kebenaran materil dari kasus yang dituduhkan, bukan mengejar target dua minggu harus selesai. se perti perintah Darmono kepada anak buahnya. Saya sendiri sedang mengajukan perkara uji materil ke MK terkait pemanggilan saksi-saksi menguntungkan. Kelihatan sekali Kejaksaan Agung ingin menghindar dari kewajiban melaksanakan putusan MK kalau permohonan saya  nanti dikabulkan.

Cara kerja Kejagung yang amburadul seperti ini membuat orang bertanya-tanya, benarkah hukum ingin ditegakkan atau sekedar melaksanakan sebuah agenda politik? Bagi saya apapun yang akan terjadi akan saya hadapi. Kalaupun perkara ini dilimpahkan ke pengadilan akan saya hadapi. Kalau saya dianggap salah memberlakukan Sisminbakum melalui sebuah Keputusan Menteri (Kepmen) tahun 2000, bagaimana dengan Presiden dan DPR yang memberlakukan Sisminbakum yang sama dengan undang-undang (UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas) pada 16 Agustus 2007? Baik Kepmen maupun Undang-Undang, dua-duanya adalah bentuk peraturan perundang-undangan yang sah di negara ini, walau tingkatannya berbeda. Undang-Undang jauh lebih tinggi dari Kepmen. Jadi kalau pembuat Kepmen harus dihukum, maka pembuat undang-undang juga harus dihukum. Ini logis.

Kalau saya disalahkan tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum ke dalam PNBP, bukankah itu kewenangan Presiden sebagaimana diatur dalam UU PNBP dan bukan kewenangan Menteri? Kenyataannya 4 kali Presiden SBY merubah Peraturan Pemerintah tentang PNBP di Departemen Hukum dan HAM, tidak pernah memasukkan biaya akses itu sebagai PNBP. Baru tahun 2009, SBY memasukkannya ke dalam PNBP. Jadi, siapa yang bertanggungjawab tidak memasukkan biaya akses itu ke dalam PNBP? Kalau dulu disebut-sebut bahwa Megawati menzalimi SBY — yang belum tentu benar — maka sekarang terang-benderang Pemerintahan SBY inilah yang melakukan kezaliman terhadap saya.

Kelihatan betul kekhawatiran Kejagung kalau Presiden SBY akan ikut ditarik ke dalam kasus Sisminbakum ini, sehingga Kejagung nampak terburu-buru. Namun saya yakin kebenaran akan terungkap dan kedok-kedok akan terbuka. Nanti akan ketahuan juga siapa yang sesungguhnya bermain dibalik kasus ini, yang sebelumnya tidak menyangka bahwa Presiden SBY bisa ditarik terlibat kedalamnya. Manusia mampu membuat tipu daya, tetapi Allah adalah sebaik-baik pembuat tipu daya. Saya akan melawan semua ini dengan ilmu dan keberanian, sampai kapanpun dan saya yakin Allah akan berpihak kepada kebenaran, asal saya tidak berhenti berjuang. Takkan saya biarkan kezaliman terus-menerus berlangsung. Ada orang yang tidak bersalah tapi harus dikorbankan demi sebuah kepentingan. Saya akan lawan mereka sampai akhir hayat saya.

Jangan ada yang menyangka saya takut menghadapi pengadilan. Saya akan menghadapinya dengan argumen, bukti dan ketegaran sikap. Semoga pengadilan akan tetap obyektif dan bebas dari segala intervensi pihak manapun juga….

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

973 304
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2589 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

670 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1513 159
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

814 47
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

738 12