KOMISI III DPR KEMBALI PERTANYAKAN SISMINBAKUM

Ahmad Yani (FPP) dan Syarifuddin Sudding (Hanura) kembali mempertanyakan kasus Sisminbakum dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung dan jajarannya, yang digelar sejak jam 10 pagi tadi. Menurut mereka, kasus yang melibatkan mantan Menteri Kehakiman dan HAM dan mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra itu, kini terkatung-katung. Padahal, dengan putusan kasasi MA, posisi perkara ini sudah jelas. Sisminbakum bukanlah korupsi, dan tidak ada kerugian negara sebesar Rp 420 milyar sebagaimana dilansir Kejagung kepada publik. Dalam kasus itu juga tidak terdapat unsur melawan hukum, dan pelayanan publik dalam pengesahan perseroan terbatas, terlayani dengan baik untuk pemulihan ekonomi akibat krisis tahun 1997.

Dengan putusan seperti itu, menurut Sudding, seluruh kasus Sisminbakum sudah harus dihentikan. Sementara Ahmad Yani mengkritik wacana di Kejagung yang ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Romli. “Dalam hukum acara sudah jelas bahwa PK itu adalah hak terdakwa dan keluarganya. Jaksa samasekali tidak berhak mengajukan PK” tegas Yani. Mahkamah Agung juga sudah menegaskan pendirian akan menolak setiap PK yang diajukan jaksa, karena bertentangan dengan undang-undang.

Sebagaimana diberitakan, Jaksa Agung Basrief minggu lalu telah menyampaikan kepada publik bahwa Kejagung akan mengambil keputusan mengenai status Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibyo pekan ini. “Kalau tidak cukup alasan, penuntutannya akan dihentikan. Sebaliknya, kalau beralasan, akan diteruskan ke pengadilan”, kata Basrief. Kejagung, tambah Basrief, tengah menelaah putusan kasasi Romli Atmasasmita, dan setelah itu akan mengambil keputusan.

Kasus Yusril dan Hartono telah terkatung-katung lebih dari dua tahun. Sementara sejumlah gurubesar hukum pidana seperti Prof. Dr Rudy Satrio (UI), Prof Dr Eddy Siariej (UGM) dan Dr. Chairul Huda (UMJ) telah berulangkali menyatakan pendapatnya bahwa kasus Yusril harus dihentikan, karena tidak cukup bukti dan alasan hukum untuk menuntutnya. Para gurubesar Hukum Administrasi Negara seperti Prof Dr Gde Pantja Atmadja (UNPAD), Prof AS Natabaya (UNSRI) juga mengemukakan pendapat yang senada.

Raker Komisi III dengan Jaksa Agung masih berlangsung sampai sore dan belum ada jawaban Basrief dan jajarannya atas pertanyaan anggota DPR tersebut. (Hasbullah)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

264 4
Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1304 55
Saya tidak pernah menyatakan kalimat-kalimat seperti dalam foto di atas. Klaim "Yusril Sebut Ijazah Jokowi Sah di Mata Hukum" yang beredar di Facebook dan media sosial lain adalah disinformasi, hoaks, karena tidak pernah saya ucapkan. 

Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi. 

Saya sendiri tidak pernah memberikan penilaian apakah ijazah Jokowi itu sah atau tidak sah secara hukum, karena saya tidak mempunyai kapasitas, apalagi kewenangan untuk melakukan hal itu. Biarkanlah para pihak yang berkepentingan menyelesaikan persoalan itu mengikuti cara yang mereka anggap paling baik.

#BijakCerdasPakaiMedsos #StopHoaks Jangan sebarkan informasi yang belum terverifikasi.

#yim

...

9371 244