YUSRIL DAFTAR DI MK HARI INI: UJI TAFSIR PASAL 65 DAN 116 AYAT (3) DAN (4) KUHAP

Sore ini, Senin 18 Oktober 2010 jam 15.00,  Insya Allah saya akan mendaftarkan permohonan uji materil ketentuan Pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP terhadap prinsip yang diatur dalam  UUD  1945. Prinsip-prinsip itu antara lain, prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat 3), prinsip  jaminan, pelrindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1), kesempatan memperoleh keadilan (Pasal 28H ayat 2),  perlindungan HAM (Pasal 28J) UUD 1945. Permohonan uji materil ini bukanlah untuk membatalkan ketentuan Pasal 65 dan 116 KUHAP itu, melainkan untuk menguji penafsirannya. Seperti permohonan yang lalu, mengenai illegalitas Jaksa Agung Hendarman, saya akan maju sendiri ke MK tanpa didampingi kuasa hukum. Apakah Presiden dan Ketua DPR mau datang sendiri ke MK untuk menyanggah dalil-dalil saya,  atau  menunjuk kuasa hukum, itu terserah mereka.

Pasal 65 KUHAP itu memberikan hak kepada setiap tersangka untuk mendatangkan saksi atau ahli yang dianggapnya akan menguntungkan dirinya. Pasal 116 ayat (3) dan (4) memberikan hak kepada setiap tersangka untuk menghendaki didengarkan saksi yang dapat menguntungkan dirinya. Sementara Penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut.  Pasal ini sebenarnya jelas, dan tidak memerlukan tafsir lagi. Saya adalah Tersangka, saya berhak meminta agar ada saksi yang menguntungkan — termasuk saksi meringankan  atau saksi a de charge — dan Penyidik Kejaksaan Agung wajib memanggil dan memeriksa mereka.

Siapa saksi yang menguntungkan itu, apakah benar akan menguntungkan saya atau tidak, adalah hak saya untuk meminta mereka dipanggil dan didengar keterangannya. Penyidik, dalam hal ini Kejaksaan Agung tidak berhak menilai saksi yang saya kehendaki itu, dan tidak berhak untuk menolak memanggil dan memeriksa mereka. Plt Jaksa Agung Darmono, Jampidsus Amari dan Kepuspenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir, berulang kali menyatakan kepada pers  menolak permintaan saya itu. Mereka bahkan menilai  saksi yang saya minta, yakni Megawati, Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie dan Susilo Bambang Yudhoyono tidak relevan, bahkan tidak ada kaitannya dengan perkara Sisminbakum yang kini dituduh sebagai korupsi. Saya berpendapat sebaliknya.

Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie telah terang-terangan mengatakan mau datang untuk didengar keterangannya oleh Kejaksaan Agung, namun mereka tetap saja tidak mau memanggilnya. Para petinggi Kejaksaan Agung telah membuat penafsiran seenaknya terhadap Pasal 65 dan 116 KUHAP yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur di dalam UUD 1945. Saya minta MK menilai apakah tafsir seenaknya di buat oleh petinggi Kejaksaan Agung itu sah atau tidak,  sesuai atau tidak dengan prinsip-prinisp yang dianut konstitusi kita.

Saya mengajukan uji tafsir ini bukan semata-mata kepentingan saya sendiri. Jutaan orang di negara ini bisa diperlaukan sewenang-wenang oleh penyidik, baik jaksa maupun polisi, jika mereka menafsirkan semaunya sendiri ketentuan Pasal 65 dan 116 KUHAP itu.  Bayangkan, bagaimana orang akan dapat mengajukan alibi, kalau saksi menguntungkan yang dia minta dipanggil dan diperiksa tidak mau dipenuhi oleh polisi dan jaska. Ambillah contoh kasus pembunuhan dan pencurian. Si Ahmad dituduh polisi membunuh dan merampok sebuah toko di Pasar Baru, Jakarta, hari Sabtu 16 Oktober 2010 jam 18.oo. Ada sepuluh saksi yang menurut polisi melihat Ahmad membunuh dan merampok.  Senjata api yang digunakan merampok dan membunuh ditemukan di sana. Sidik jari Ahmad juga katanya ada di lokasi.

Tapi Ahmad menyangkal dia melakukan pembunuhan dan perampokan. Hari Sabtu 16 Oktober 2010 jam 18.oo itu dia tidak berada di Pasar Baru. Dia justru menjadi imam shalat maghrib di Masjid Raya Pondok Indah dan sempat memberikan Kultum di sana. Ahmad minta agar polisi atau jaksa memanggil sepuluh saksi, yakni pengurus masjid dan jemaah Masjid Raya Pondok Indah yang menjadi makmum shalat maghrib  dan mendengar Kultumnya hari itu untuk memberikan keterangan yang menyanggah keterangan saksi yang didatangkan polisi. Tapi permintaan Ahmad yang didasarkan atas ketentuan Pasal 65 dan 116 KUHAP itu ditolak polisi atau jaksa dengan alasan saksi-saksi itu tidak relevan, dan tidak ada kaitannya dengan peristiwa pembunuhan dan perampokan di Pasar Baru.

Kalau begitu ceritanya, saya haqqul yaqin Ahmad akan masuk penjara, bahkan dihukum mati karena membunuh dan merampok. Di mana keadilan dan keseimbangan bagi Tersangka, ketika dia berhadapan dengan aparat yang berwajah garang dan memiliki segala kewenangan dan kekuasaan? Jutaan orang akan menjadi korban kesewenang-wenangan dan ketidak-adilan, apalagi rakyat kecil yang miskin dan buta hukum. Seperti itulah nasib yang saya hadapi sekarang. Walaupun saya Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia dan dua kali menjadi Menteri Kehakiman dan HAM Republik Indonesia,  tetap saja diperlakukan sewenang-wenang, apalagi orang yang buta hukum. Kejaksaan Agung yang merupakan lembaga penegak hukum, justru mempermainkan hukum dan ingin benar sendiri. Banyak orang, termasuk intelektual  kelas kakap seperti Magnis Suseno dan Azyumardi Azra,  yang tidak mengerti hal-hal seperti ini.

Seenaknya saja Magnis dan Azyumardi menuduh orang yang melawan ke Mahkamah Konstitusi  tidak etis dan menghalalkan segala cara demi menghindari ancaman masuk bui. Kalau orang salah masuk bui atau dihukum mati, memang sudah sepantasnya. Tapi kalau orang tak salah, itu adalah kesewenang-wenangan negara terhadap warganya. Sebagai intelektual besar, seharusnyalah mereka mempelajari duduk persoalan, sebelum memberikan pernyataan yang akhirnya akan mempermalukan martabat intelektualitas mereka sendiri. Sejak kapan kedua tokoh ini berkolaborasi dengan penguasa yang sewenang-wenang untuk menjerumuskan seseorang ke lembah kezaliman?

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Kembali ke tempat perjalanan akademik dimulai. Setelah 33 tahun menyelesaikan pendidikan S3 di Universiti Sains Malaysia (USM) pada tahun 1993, tidak disangka pada tahun 2026 ini saya kembali dipanggil dan dianugerahi jabatan sebagai Adjunct Professor (Profesor Utama) dalam bidang Ilmu Politik.

Perjalanan ini mengingatkan saya pada komitmen awal ketika mendalami ilmu politik, hukum tata negara, hingga filsafat. Mengabdi dan mengajar bukan hanya tentang membagikan ilmu, tetapi juga bagaimana melihat dinamika konstitusi serta ketatanegaraan agar terus berkembang dan relevan dengan perkembangan zaman.

Semoga penganugerahan ini membawa keberkahan dan kontribusi nyata bagi dunia akademis serta kemajuan bangsa.

Dalam kesempatan tersebut, saya juga berkesempatan untuk memberikan orasi ilmiah. Video lengkap bisa disaksikan di chanel YouTube saya.

#YusrilIhzaMahendra #UniversitiSainsMalaysia #politics
#profYusril #indonesiamalaysia

...

2178 43
Pemerintah mengambil langkah antisipatif dengan tidak memberikan izin pertunjukan dan visa bagi grup musik "Israel and New Breed" (Israel Houghton). Menko Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dua pertimbangan utamanya adalah: 1. Faktor Keamanan Dalam Negeri: Mengantisipasi protes dan gelombang penolakan di masyarakat; 2. Politik Luar Negeri: Konsistensi Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #profYusril #IsraelHoughton #politics #palestine

...

675 448
Indonesia sangat menghargai kebebasan berseni, bermusik, hingga kegiatan ibadah keagamaan. Namun, kata Menko Yusril, kita perlu waspada ketika pertunjukan seni dimanfaatkan untuk memberikan dukungan politik tertentu (seperti isu Israel) yang bisa memicu reaksi politik di dalam negeri.

Dok. di Acara Pagi-Pagi Seru TvOne

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #indonesia #SeniDanPolitik #israelhoughton

...

1245 636
Memperkuat pelindungan kekayaan intelektual dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia dan Korea Selatan. 🇮🇩🇰🇷

Langkah nyata kolaborasi ini kami bahas langsung bersama Menteri Kekayaan Intelektual Korea Selatan, Kim Yong-sun, di Seoul—mulai dari penanganan barang palsu hingga efektivitas penegakan hukum di ranah online.

Kerja sama bukan sekadar kesepakatan di atas kertas, tapi tentang menghadirkan solusi dan manfaat nyata di lapangan. 🤝✨

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #KekayaanIntelektual #IndonesiaKorsel #Seoul

...

406 239
Kembali ke Masjid Al-Malik Khalid, Universiti Sains Malaysia (USM) di Penang, selalu membawa nostalgia tersendiri.  

Sejak pertama kali datang ke kampus ini dalam rangka mengambil gelar doktor ilmu politik pada tahun 1990—sekitar 36 tahun yang lalu, saya selalu salat Jumat di masjid ini.

Sebelum memberikan kuliah umum di almamater yang kali ini memberikan saya gelar Adjunct Professor esok hari (26/9), saya bersyukur bisa kembali menunaikan salat Jumat di sini.

Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan keberkahan kepada kita semua di hari Jumat yang mulia ini. Amin YRA. 🕌✨  

#YusrilIhzaMahendra #USM #Penang #Nostalgia #JumatBerkah

...

864 330
Kemarin (15/9), saya meluangkan waktu untuk menjenguk sahabat lama saya, Adril Muchtar, yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur.

Persahabatan kami punya kenangan tersendiri. Selama 6 tahun di masa-masa perkuliahan tahun 1970-an, kami berbagi kamar yang sama di Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daksinapati, Rawamangun. 

Banyak suka dan duka yang kami lewati bersama sebagai kawan senasib sepenanggungan semasa jadi mahasiswa dulu.

Melihat semangat beliau hari ini sungguh membesarkan hati. Mari kita doakan bersama agar saudara kita, Adril Muchtar, segera diberikan kesembuhan, diangkat penyakitnya oleh Allah SWT, dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala. Aamiin YRA. 🤲🏼✨

#YusrilIhzaMahendra #Silaturahmi #SahabatLama #daksinapati #UI

...

5608 107