Menko Yusril: Pelayanan Publik Merupakan Wajah Negara di Mata Rakyat

Jakarta, 23 Juni 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan wajah negara yang paling dekat dengan masyarakat. Menurutnya, kualitas pelayanan publik yang baik menjadi kunci terbangunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sekaligus menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif.

“Pelayanan publik sesungguhnya merupakan wajah negara yang paling dekat dengan rakyat. Hukum tidak hanya hidup dalam teks undang-undang, tetapi juga harus hadir dalam praktik pemerintahan sehari-hari dan dalam kualitas pelayanan yang diterima masyarakat,” ujar Yusril dalam Peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia, Senin (23/6).

Menko Yusril menyampaikan bahwa tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tidak dapat diwujudkan hanya melalui perumusan kebijakan dan pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi harus hadir secara nyata melalui pelayanan yang diberikan negara kepada rakyat.

Ia juga menekankan bahwa tantangan pelayanan publik tidak hanya terletak pada aspek regulasi dan kelembagaan, tetapi juga pada dimensi moral dan etika para penyelenggara negara.

“Bangunan negara yang terdiri atas konstitusi, undang-undang, serta berbagai lembaga tidak akan memiliki arti apabila tidak ditopang oleh kesadaran moral, etika, dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yusril menilai keberadaan Ombudsman Republik Indonesia memiliki arti penting sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperkuat kualitas pelayanan publik dan mendorong tata kelola pemerintahan yang baik. Temuan-temuan maladministrasi harus dijadikan bahan evaluasi untuk membenahi sistem, menyederhanakan prosedur, serta meningkatkan kualitas pengawasan.

“Keberhasilan sesungguhnya terletak pada perubahan nyata yang dapat dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia Rahmadi Indra menyampaikan bahwa Hari Pelayanan Publik Internasional menjadi momentum untuk mengingatkan seluruh pemangku kepentingan bahwa pelayanan publik merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.

“Pelayanan publik bukan sekadar fungsi administratif, tetapi ukuran paling nyata dari kehadiran negara di tengah masyarakat. Karena itu, kualitas pelayanan publik harus terus dijaga melalui tata kelola yang bersih, akuntabel, profesional, responsif, dan bebas dari maladministrasi,” ujar Rahmadi.

Rahmadi menegaskan bahwa perbaikan pelayanan publik tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan memerlukan sinergi yang kuat antarpemangku kepentingan agar manfaat pelayanan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Dalam keynote speech, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa Hari Pelayanan Publik Internasional harus menjadi momentum introspeksi bagi seluruh penyelenggara negara.

“Hari Pelayanan Publik Internasional harus menjadi momentum introspeksi bagi seluruh penyelenggara negara untuk melihat apakah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sudah berjalan dengan baik atau masih memerlukan perbaikan,” ujar Rifqinizamy.

Menurutnya, Ombudsman RI juga perlu terus memperkuat fungsi kajian strategis sebagai instrumen pencegahan berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Ombudsman jangan hanya terjebak menerima pengaduan setiap hari, tetapi juga harus memperkuat kajian-kajian strategis yang dapat menjadi dasar penyempurnaan kebijakan dan pencegahan berbagai persoalan pelayanan publik,” tambahnya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

956 305
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2585 134
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

667 30
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1513 159
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

809 47
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

739 12