SBY BERHENTIKAN AGUSRIN KETIKA PK SEDANG BERJALAN
Mendagri Gumawan Fauzie hari ini mengumumkan bahwa Presiden telah meneken keputusan pemberhentian Agusrin M Najamuddin, Gubernur non aktif Bengkulu. Gamawan mengatakan bahwa ini adalah bukti ketegasan Pemerintah dalam memberantas korupsi. Pada sisi lain, dia mengatakan bahwa keputusan pemberhentian Agusrin dilakukan karena kuatnya desakan melalui media massa, mengingat putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, dan eksekusi telah dilaksanakan.

Kalau menggunakan logika prosedural, putusan kasasi adalah final. Peninjauan Kembali (PK) yang tengah dilakukan Agusrin tidak menghalangi proses eksekusi. Namun ketika Jaksa mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri yang membebaskan Agusrin, hal itu jelas melanggar keadilan prosedural, karena menurut KUHAP, Jaksa tidak boleh kasasi atas putusan yang membebaskan seseorang dari segala dakwaan.

Namun secara substantif, putusan kasasi Agusrin penuh kejanggalan. Mahkamah Agung telah melakukan kesalahan menjatuhkan hukuman karena dia didakwa dengan delik penyertaan melanggar Pasal 2, Pasal 4  UU Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, terkait dengan dakwaan terhadap Chairuddin, mantan Kepala Dispenda Bengkulu. Chairuddin sendiri dihukum Mahkamah Agung karena terbukti melanggar Pasal 4  dan dijatuhi pidana 18 bulan. Sedangkan dakwaan Pasal 2 tidak terbukti. Mahkamah Agung malah menghukum Agusrin melanggar Pasal 2 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu, sementara Chairuddin tidak terbukti melanggar Pasal 2 UU Korupsi.

Putusan Mahkamah Agung di atas,  aneh. Kalau diumpamakan, Chairuddin didakwa mencuri kambing dan mencuri sapi, namun yang terbukti hanya mencuri kambing, mencuri sapi tidak terbukti. Belakangan Agusrin dihukum Mahkamah Agung karena terbukti mencuri sapi bersama-sama dengan Charuddin. Padahal, Chairuddin tidak mencuri sapi sebagaimana diputuskan sendiri oleh Mahkamah. Karena itu secara substantif penjatuhan hukuman terhadap Agusrin tidaklah adil.

Namun Presiden SBY rupanya mengikuti keadilan prosedural. Karena putusan Mahkamah Agung sudah berkekuatan tetap, dan PK tidak menghalangi eksekusi, maka Agusrin diberhentikan. Sementara keadilan substantif yang sesungguhnya baru dapat dipastikan apabila ada putusan PK yang kini sedang berjalan. Namun Presiden sudah mengambil keputusan. Keputusan ini bukannya tanpa risiko. Sebab apabila PK membebaskan Agusrin, maka segala hak dan kedudukannya harus dikembalikan seperti semula. Ini berarti Agusrin berhak untuk diaktifkan kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

Mengingat peluang ini masih terbuka, maka sebaiknyalah Presiden tidak buru-buru melantik Wakil Gubernur Bengkulu, Junaidi, untuk menjabat sebagai gubernur menggantikan Agusrin. Kalau ini dilakukan, maka Agusrin harus diaktifkan kembali, maka Junaidi harus dikembalikan lagi menjadi Wakil Gubernur. Ini logika hukumnya. Namun. sampai kini belum ada undang-undang yang mengatur hal ini. Ada kevakuman hukum, sebagaimana terjadi pada Bupati Mamasa, Sulawesi Barat. Pemerintah sendiri, seperti dikatakan Mendagri Gamawan Fauzie, masih bingung mengatasi keadaan di Mamasa.Namun anehnya, meski mengaku bingung, Presiden telah memberhentikan Agusrin, yang justru membuka peluang kebingungan lagi, karena Pemerintah sendiri belum tahu bagaimana mengatasi masalahnya.*****

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Kembali ke Masjid Al-Malik Khalid, Universiti Sains Malaysia (USM) di Penang, selalu membawa nostalgia tersendiri.  

Sejak pertama kali datang ke kampus ini dalam rangka mengambil gelar doktor ilmu politik pada tahun 1990—sekitar 36 tahun yang lalu, saya selalu salat Jumat di masjid ini.

Sebelum memberikan kuliah umum di almamater yang kali ini memberikan saya gelar Adjunct Professor esok hari (26/9), saya bersyukur bisa kembali menunaikan salat Jumat di sini.

Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan keberkahan kepada kita semua di hari Jumat yang mulia ini. Amin YRA. 🕌✨  

#YusrilIhzaMahendra #USM #Penang #Nostalgia #JumatBerkah

...

728 170
Kemarin (15/9), saya meluangkan waktu untuk menjenguk sahabat lama saya, Adril Muchtar, yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur.

Persahabatan kami punya kenangan tersendiri. Selama 6 tahun di masa-masa perkuliahan tahun 1970-an, kami berbagi kamar yang sama di Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daksinapati, Rawamangun. 

Banyak suka dan duka yang kami lewati bersama sebagai kawan senasib sepenanggungan semasa jadi mahasiswa dulu.

Melihat semangat beliau hari ini sungguh membesarkan hati. Mari kita doakan bersama agar saudara kita, Adril Muchtar, segera diberikan kesembuhan, diangkat penyakitnya oleh Allah SWT, dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala. Aamiin YRA. 🤲🏼✨

#YusrilIhzaMahendra #Silaturahmi #SahabatLama #daksinapati #UI

...

5511 104
Pembangunan ekonomi dan stabilitas politik merupakan dua hal yang saling berkelindan dalam sejarah perjalanan bangsa.

Dalam kesempatan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Kampus Depok (9/9), saya membagikan pandangan serta analisis kritis mengenai dinamika politik hukum, stabilitas, dan perjalanan ekonomi Indonesia dari masa ke masa.

#FHUI #YusrilIhzaMahendra #HukumTataNegara #UniversitasIndonesia #indonesia

...

2249 29
KLARIFIKASI & BANTAHAN

Pernyataan yang menyebutkan "Pedagang Kaca Dikroyok Saat Kericuhan, Yusril: Jangan Salahkan Ormas" adalah TIDAK BENAR / HOAKS. Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kesempatan apa pun.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu yang disebarkan pihak tidak bertanggung jawab.
Mari bersama mewujudkan ruang digital yang sehat dengan selalu saring sebelum sharing.

#Klarifikasi #SaringSebelumSharing #BantahHoaks #Hoaks #YusrilIhzaMahendra

...

4716 159
Tanpa etik dan integritas, semua undang-undang dan lembaga hukum yang kita bangun tidak akan ada artinya.

Saat menyampaikan keynote speech pada Festival Layanan AHU Berdampak di Bandung kemarin (31/8), saya mengingatkan kembali bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cuma diukur dari canggihnya sistem atau lengkapnya lembaga dan regulasi. 

Regulasi dan lembaga hukum hanyalah wadah. Penentunya ada pada moralitas, integritas, dan etika orang-orang di dalamnya.

Mari pastikan transformasi layanan hukum tak sekadar modern dan canggih, tetapi juga kuat secara integritas dan etik demi menciptakan kemanfaatan yang riil bagi masyarakat.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KumhamImipas #ditjenahu #ethic

...

374 24