SEMUA AHLI MENGATAKAN KEJAGUNG WAJIB PANGGIL SAKSI YANG DIMINTA YUSRIL

Jakarta 18/1/2011. Sidang pleno perdana Mahkamah Konstitusi (MK)  memeriksa permohonan uji materil tentang saksi yang diajukan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra, dimulai hari ini. Yusril mengajukan pengujian Pasal 1 angka 26 dan 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan (4) serta Pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk dinilai konstitusionalitasnya dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Semua pasal KUHAP itu berkaitan dengan saksi yang menguntungkan (ad de Charge) yang menjadi dasar bagi Yusril untuk meminta Kejagung memanggil dan memeriksa empat saksi, yakni Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati, Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie sebagai saksi yang menguntungkan dirinya. Sesuai asas negara hukum, keadilan dan kesemibangan, menurut Yusril, kalau  Penyidik bisa memanggil siapa saja menjadi saksi yang memberatkan, maka dirinya sebagai tersangka juga berhak untuk meminta siapa saja menjadi saksi yang menguntungkan dirinya.

Namun permintaan Yusril itu ditolak Kejagung dengan alasan keempat orang tersebut tidak relevan dengan perkara dan tidak memenuhi syarat sebagai saksi. Penolakan ini memicu polemik antara Yusril dan Kejagung, sampai berujung pada pengujian undang-undang di MK. Walaupun belakangan sikap Kejagung berubah dan mengakomodasi permintaan Yusril dengan memeriksa JK dan Kwik, namun Yusril tetap meneruskan perkaranya di MK. “Kejagung tetap menolak memanggil SBY dan Mega dengan alasan tidak relevan. Padahal mereka tidak berhak untuk menilai relevan atau tidak saksi yang saya ajukan”,   kata Yusril.

Dalam sidang pleno perdana ini, empat ahli yang diajukan Yusril ialah Prof Dr Eddy Siariej, pakar hukum acara pidana dari UGM, Dr. Mudzakkir pakar pidana dari UII, Dr Chairul Huda pakar pidana dari UMJ dan Dr Kurnia Toha pakar hukum acara pidana UI. Keempat saksi tegas menyatakan bahwa memanggil saksi yang menguntungkan yang diajukan tersangka adalah kewajiban Penyidik. Penyidik tidak berhak menilai keterangan mereka relevan atau tidak. Apalagi, mereka belum mendengar keterangan saksi itu, secara a-priori sudah mengatakan tidak relevan. Sikap Kejagung dinilai masih jauh dari pelaksanaan KUHAP yang menghormati “due process of law” — yang menempatkan penyidik dan tersangka dalam posisi yang sama dengan menekankan asas praduga tak bersalah — tetapi sangat dipengaruhi oleh “crime control model” HIR peninggalan kolonial Belanda. Dalam HIR, kedudukan penyidik dan tersangka tidak seimbang. Prinsip penyidikannya adalah praduga bersalah (presumption of guilty). Sikap Kejagung jelas-jelas merugikan hak-hak konstitusional tersangka. Padahal amandemen UUD 1945 telah begitu mendedepankan pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Menjawab pertanyaan hakim konstitusi M Akil Muchtar, apakah permohonan Yusril ini terkait dengan penerapan hukum dalam praktik, ataukah menyangkut problematika konstitusi, semua saksi tegas menjawab bahwa ketentuan Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP yang mendefinisikan saksi sebagai orang yang mendengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana, jelas mengaburkan arti saksi dalam Pasal 65, 116 dan 184 KUHAP. “Saksi alibi, jelas tidak melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri”, tetapi keterangan saksi alibi bisa menyebabkan penyidikan terhadap tersangka dihentikan” jawab Prof Eddy Siariej. Pengaburan makna saksi tersebut merugikan hak-hak konstitusional pemohon yang harus mendapatan keadilan, perlakuan yang sama di hadapan hukum dan jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, jelas bahwa masalah ini bukan sekedar kerancuan dalam pelaksanaan undang-undang saja, melainkan juga sebuah problema konstitusional.

Yusril optimis bahwa MK akan mengabulkan permohonannya. Saksi bukanlah hanya orang yang melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri sebagaimana dipahami Kejagung, tetapi setiap orang yang mengetahui sesuatu yang terkait dengan perkara yang dituduhkan. Hak tersangka untuk mengajukan saksi yang menguntungkan dan Penyidik wajib memanggil saksi itu untuk diperiksa. Kejagung tidak  berhak untuk menilai relevan atau tidak dan memenuhi kualifikasi sebagai saksi atau tidak menurut Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP.

Implikasi dari putusan MK nanti, jika sekiranya permohonannya dikabulkan, maka Kejagung tidak mempunyai pilihan lain, kecuali memanggil dan meminta keterangan SBY dan Megawati tentang perkara Sisminbakum yang menempatkan Yusril sebagai tersangka. “SBY wajib menerangkan apakah biaya akses Sisminbakum sebelum tahun 2009 adalah PNBP atau bukan” kata Yusril. Sebab, menurutnya, SBY pernah menerbitkan empat Peraturan Pemerintah (PP) tentang PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM, yang semuanya tidak memasukkan biaya akses itu sebagai PNBP. “Kalau SBY bersaksi dengan jujur seperti itu, maka tidak ada kerugian negara dan tidak ada unsur korupsi dalam perkara saya” kata Yusril. Mahkamah Agung dalam putusan kasasi perkara Romli Atmasasmita, sebenarnya telah memutuskan demikian. Namun Kejagung hingga sekarang seakan menyepelekan  putusan kasasi MA. “Jadi, biarlah SBY yang menerangkannya langsung ke Kejagung, karena sesuai ketentuan Pasal 2 UU No 17 Tahun 1997 tentang PNBP, yang  menetapkan sesuatu itu PNBP atau bukan, bukanlah kewenangan Menteri Hukum dan HAM, tetapi kewenangan Presiden”. Demikian keterangan Yusril kepada media di Jakarta  hari ini (TYM).

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Kemarin (15/9), saya meluangkan waktu untuk menjenguk sahabat lama saya, Adril Muchtar, yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur.

Persahabatan kami punya kenangan tersendiri. Selama 6 tahun di masa-masa perkuliahan tahun 1970-an, kami berbagi kamar yang sama di Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daksinapati, Rawamangun. 

Banyak suka dan duka yang kami lewati bersama sebagai kawan senasib sepenanggungan semasa jadi mahasiswa dulu.

Melihat semangat beliau hari ini sungguh membesarkan hati. Mari kita doakan bersama agar saudara kita, Adril Muchtar, segera diberikan kesembuhan, diangkat penyakitnya oleh Allah SWT, dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala. Aamiin YRA. 🤲🏼✨

#YusrilIhzaMahendra #Silaturahmi #SahabatLama #daksinapati #UI

...

4920 85
Pembangunan ekonomi dan stabilitas politik merupakan dua hal yang saling berkelindan dalam sejarah perjalanan bangsa.

Dalam kesempatan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Kampus Depok (9/9), saya membagikan pandangan serta analisis kritis mengenai dinamika politik hukum, stabilitas, dan perjalanan ekonomi Indonesia dari masa ke masa.

#FHUI #YusrilIhzaMahendra #HukumTataNegara #UniversitasIndonesia #indonesia

...

2086 25
KLARIFIKASI & BANTAHAN

Pernyataan yang menyebutkan "Pedagang Kaca Dikroyok Saat Kericuhan, Yusril: Jangan Salahkan Ormas" adalah TIDAK BENAR / HOAKS. Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kesempatan apa pun.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu yang disebarkan pihak tidak bertanggung jawab.
Mari bersama mewujudkan ruang digital yang sehat dengan selalu saring sebelum sharing.

#Klarifikasi #SaringSebelumSharing #BantahHoaks #Hoaks #YusrilIhzaMahendra

...

4661 155
Tanpa etik dan integritas, semua undang-undang dan lembaga hukum yang kita bangun tidak akan ada artinya.

Saat menyampaikan keynote speech pada Festival Layanan AHU Berdampak di Bandung kemarin (31/8), saya mengingatkan kembali bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cuma diukur dari canggihnya sistem atau lengkapnya lembaga dan regulasi. 

Regulasi dan lembaga hukum hanyalah wadah. Penentunya ada pada moralitas, integritas, dan etika orang-orang di dalamnya.

Mari pastikan transformasi layanan hukum tak sekadar modern dan canggih, tetapi juga kuat secara integritas dan etik demi menciptakan kemanfaatan yang riil bagi masyarakat.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KumhamImipas #ditjenahu #ethic

...

354 20
KLARIFIKASI: HOAKS! 🛑

Beredar sebuah gambar/kutipan palsu yang mencatut nama Prof. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas) seolah-olah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait hukuman mati bagi koruptor.

Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut sepenuhnya adalah BOHONG (HOAKS). Prof. Yusril tidak pernah mengucapkan kalimat sebagaimana yang dituduhkan dalam gambar di atas.

Mari kita hentikan penyebaran informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik. Selalu ingat prinsip saring sebelum sharing!

#Hoax #Klarifikasi #YusrilIhzaMahendra #SaringSebelumSharing #HukumIndonesia

...

10825 443
Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

740 19