SKPP SISMINBAKUM HARUS DIKELUARKAN (Okezone)

SKPP Sisminbakum Harus Dikeluarkan

Selasa, 26 April 2011 11:07 wib

 

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) diharapkan segera mengeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) atas perkara sistem administrasi badan hukum (sisminbakum).

Sebab, kasus yang menimbulkan pro-kontra itu terbukti tidak mengandung unsur pidana seperti putusan Mahkamah Agung (MA) atas Romli Atmasasmita. Hal itu diungkapkan pengamat hukum dari Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis menanggapi lambatnya Kejagung memutuskan kasus tersebut. Menurut Margarito, Kejagung terkesan ragu dalam memutuskan kasus sisminbakum sehingga harus menunggu hasil penelitian tim peneliti berkas salinan putusan Romli Atmasasmita.

Margarito menyatakan, jika penyidik Kejagung ragu melanjutkan kasus sisminbakum ke penuntutan, tidak selayaknya kasus ini diteruskan ke persidangan. Proses hukum, yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, tidak boleh didasari faktor keraguan. “Kalau Anda (Kejagung) ragu terhadap kasus dan pelakunya, maka Kejagung tidak boleh melakukan penuntutan,” terangnya.

Atas alasan itulah, pihaknya meminta kepada Jaksa Agung Basrief Arief untuk segera mengeluarkan SKPP atas kasus yang menjadikan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka.Apalagi, sejumlah pakar hukum, anggota Dewan, dan masyarakat menginginkan agar kasus ini dihentikan karena tidak mengandung unsur pidana.

Pengamat hukum pidana Chairul Huda juga sebelumnya berpendapat serupa. Menurutnya, Jaksa Agung Basrief Arif harus segera mengeluarkan SKPP atas kasus sisminbakum. Jika tidak, hal ini akan mempermalukan institusi Kejagung karena tidak ada bukti pelanggaran hukum dalam kasus tersebut. Menurut dia, apabila Kejagung memaksakan membawa kasus ini ke pengadilan jelas akan merusak citra Kejagung di mata masyarakat. Apalagi MA telah memutuskan pembebasan tersangka kasus sisminbakum, mantan Dirjen Administrasi Hukum (AHU) Romli Atmasasmita.

Putusan MA tersebut menjadi tolok ukur penanganan perkara sisminbakum bagi tersangka lain. “Jika kasus ini dibawa ke pengadilan, tetapi tersangka lain diputus bebas, maka ini akan mempermalukan kejaksaan. Saya mengimbau kejaksaan jangan mempertaruhkan reputasi dan mempermalukan diri dengan membawa kasus ini ke pengadilan,” ujarnya.

Chairul menilai, jika kasus ini diteruskan, artinya pihak kejaksaan hanya mengambil poin politiknya saja karena kasus ini menyangkut nama mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra. “Kejaksaan ingin mengambil poin politik saja karena terdapat nama Yusril sehingga terkesan kejaksaan sedang mengerjakan sesuatu yang besar,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief mengatakan kasus sisminbakum yang tengah ditangani pihaknya berpeluang dihentikan atau dikeluarkan SKPP. Hal itu didasarkan pada Pasal 140 KUHAP di mana jika dalam hasil penelitian itu tidak ditemukan cukup unsur untuk dilakukan penuntutan.
(SINDO//mbs)

Sent from Indosat BlackBerry powered by

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Kemarin (15/9), saya meluangkan waktu untuk menjenguk sahabat lama saya, Adril Muchtar, yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur.

Persahabatan kami punya kenangan tersendiri. Selama 6 tahun di masa-masa perkuliahan tahun 1970-an, kami berbagi kamar yang sama di Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daksinapati, Rawamangun. 

Banyak suka dan duka yang kami lewati bersama sebagai kawan senasib sepenanggungan semasa jadi mahasiswa dulu.

Melihat semangat beliau hari ini sungguh membesarkan hati. Mari kita doakan bersama agar saudara kita, Adril Muchtar, segera diberikan kesembuhan, diangkat penyakitnya oleh Allah SWT, dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala. Aamiin YRA. 🤲🏼✨

#YusrilIhzaMahendra #Silaturahmi #SahabatLama #daksinapati #UI

...

4361 79
Pembangunan ekonomi dan stabilitas politik merupakan dua hal yang saling berkelindan dalam sejarah perjalanan bangsa.

Dalam kesempatan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Kampus Depok (9/9), saya membagikan pandangan serta analisis kritis mengenai dinamika politik hukum, stabilitas, dan perjalanan ekonomi Indonesia dari masa ke masa.

#FHUI #YusrilIhzaMahendra #HukumTataNegara #UniversitasIndonesia #indonesia

...

1981 22
KLARIFIKASI & BANTAHAN

Pernyataan yang menyebutkan "Pedagang Kaca Dikroyok Saat Kericuhan, Yusril: Jangan Salahkan Ormas" adalah TIDAK BENAR / HOAKS. Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kesempatan apa pun.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu yang disebarkan pihak tidak bertanggung jawab.
Mari bersama mewujudkan ruang digital yang sehat dengan selalu saring sebelum sharing.

#Klarifikasi #SaringSebelumSharing #BantahHoaks #Hoaks #YusrilIhzaMahendra

...

4607 155
Tanpa etik dan integritas, semua undang-undang dan lembaga hukum yang kita bangun tidak akan ada artinya.

Saat menyampaikan keynote speech pada Festival Layanan AHU Berdampak di Bandung kemarin (31/8), saya mengingatkan kembali bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cuma diukur dari canggihnya sistem atau lengkapnya lembaga dan regulasi. 

Regulasi dan lembaga hukum hanyalah wadah. Penentunya ada pada moralitas, integritas, dan etika orang-orang di dalamnya.

Mari pastikan transformasi layanan hukum tak sekadar modern dan canggih, tetapi juga kuat secara integritas dan etik demi menciptakan kemanfaatan yang riil bagi masyarakat.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KumhamImipas #ditjenahu #ethic

...

350 20
KLARIFIKASI: HOAKS! 🛑

Beredar sebuah gambar/kutipan palsu yang mencatut nama Prof. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas) seolah-olah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait hukuman mati bagi koruptor.

Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut sepenuhnya adalah BOHONG (HOAKS). Prof. Yusril tidak pernah mengucapkan kalimat sebagaimana yang dituduhkan dalam gambar di atas.

Mari kita hentikan penyebaran informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik. Selalu ingat prinsip saring sebelum sharing!

#Hoax #Klarifikasi #YusrilIhzaMahendra #SaringSebelumSharing #HukumIndonesia

...

10798 442
Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

739 19