SKPP SISMINBAKUM HARUS DIKELUARKAN (Okezone)

SKPP Sisminbakum Harus Dikeluarkan

Selasa, 26 April 2011 11:07 wib

 

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) diharapkan segera mengeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) atas perkara sistem administrasi badan hukum (sisminbakum).

Sebab, kasus yang menimbulkan pro-kontra itu terbukti tidak mengandung unsur pidana seperti putusan Mahkamah Agung (MA) atas Romli Atmasasmita. Hal itu diungkapkan pengamat hukum dari Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis menanggapi lambatnya Kejagung memutuskan kasus tersebut. Menurut Margarito, Kejagung terkesan ragu dalam memutuskan kasus sisminbakum sehingga harus menunggu hasil penelitian tim peneliti berkas salinan putusan Romli Atmasasmita.

Margarito menyatakan, jika penyidik Kejagung ragu melanjutkan kasus sisminbakum ke penuntutan, tidak selayaknya kasus ini diteruskan ke persidangan. Proses hukum, yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, tidak boleh didasari faktor keraguan. “Kalau Anda (Kejagung) ragu terhadap kasus dan pelakunya, maka Kejagung tidak boleh melakukan penuntutan,” terangnya.

Atas alasan itulah, pihaknya meminta kepada Jaksa Agung Basrief Arief untuk segera mengeluarkan SKPP atas kasus yang menjadikan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka.Apalagi, sejumlah pakar hukum, anggota Dewan, dan masyarakat menginginkan agar kasus ini dihentikan karena tidak mengandung unsur pidana.

Pengamat hukum pidana Chairul Huda juga sebelumnya berpendapat serupa. Menurutnya, Jaksa Agung Basrief Arif harus segera mengeluarkan SKPP atas kasus sisminbakum. Jika tidak, hal ini akan mempermalukan institusi Kejagung karena tidak ada bukti pelanggaran hukum dalam kasus tersebut. Menurut dia, apabila Kejagung memaksakan membawa kasus ini ke pengadilan jelas akan merusak citra Kejagung di mata masyarakat. Apalagi MA telah memutuskan pembebasan tersangka kasus sisminbakum, mantan Dirjen Administrasi Hukum (AHU) Romli Atmasasmita.

Putusan MA tersebut menjadi tolok ukur penanganan perkara sisminbakum bagi tersangka lain. “Jika kasus ini dibawa ke pengadilan, tetapi tersangka lain diputus bebas, maka ini akan mempermalukan kejaksaan. Saya mengimbau kejaksaan jangan mempertaruhkan reputasi dan mempermalukan diri dengan membawa kasus ini ke pengadilan,” ujarnya.

Chairul menilai, jika kasus ini diteruskan, artinya pihak kejaksaan hanya mengambil poin politiknya saja karena kasus ini menyangkut nama mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra. “Kejaksaan ingin mengambil poin politik saja karena terdapat nama Yusril sehingga terkesan kejaksaan sedang mengerjakan sesuatu yang besar,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief mengatakan kasus sisminbakum yang tengah ditangani pihaknya berpeluang dihentikan atau dikeluarkan SKPP. Hal itu didasarkan pada Pasal 140 KUHAP di mana jika dalam hasil penelitian itu tidak ditemukan cukup unsur untuk dilakukan penuntutan.
(SINDO//mbs)

Sent from Indosat BlackBerry powered by

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11