Surabaya, 19 Mei 2026 — Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan penting terkait maraknya calon jemaah haji yang berangkat secara nonprosedural. Beliau menegaskan bahwa kasus ini murni merupakan persoalan administratif, bukan pelanggaran pidana yang harus dipenjarakan.
Imigrasi dan Bandara Internasional Soekarno Hatta menggagalkan keberangkatan 32 calon jemaah haji nonprosedural. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya juga menggagalkan 18 calon jemaah haji nonprosedural.
Para pelanggar tersebut menggunakan visa ziarah, kunjungan, dan kerja, untuk menunaikan ibadah haji di Arab Saudi tanpa secara resmi masuk kuota yang ditetapkan Pemerintah Indonesia.
Tak tanggung-tanggung, calon jemaah haji ilegal membayar biaya antara Rp 200 juta hingga Rp 290 juta kepada pihak tertentu atau agen yang menawarkan untuk pengurusan tiket, hotel, visa dan sebagainya.
Perihal sanksi yang diterapkan, Yusril mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan penyelesaian persoalan ini melalui pendekatan administratif bukan hukuman pidana terutama pada calon jemaah haji ilegal.
“Kita enggak bicara hukum lah. Jadi, kita kalau yang begini ini persoalan administratif jadi jangan kita mengartikan kalau hukum itu mau memenjarakan orang, jangan begitu,” kata Yusril di Surabaya, Selasa (19/5/2026)
Dia juga tidak terburu-buru mengaitkan tata cara keberangkatan haji ilegal ini sebagai pelanggaran tindak pidana dengan hukuman kurungan.
“Setiap masalah yang dihadapi oleh warga negara itu kita selesaikan dengan cara yang baik. Jadi pendekatannya bukan pendekatan hukum ini masalah administratif bukan pelanggaran kejadian,” ujarnya.
Meski begitu, Yusril menegaskan bahwa penanganan tetap dilakukan dengan koordinasi dengan pihak terkait.
Demikian juga, ketika calon jemaah haji bermasalah di Arab Saudi, akan tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Indonesia.
“Kalau mereka terlantar di Saudi Arabia, kita harus mengambil langkah-langkah. Tapi ini jangan diartikan besok-besok berangkat aja di luar prosedur, pemerintah akan turun tangan juga. Ini akan menyusahkan kita semua. Lebih baik ikuti aja ibadah haji yang diatur pemerintah,” tegasnya.
Sumber: https://surabaya.kompas.com/





