Jakarta, 6 Juli 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa hak asasi manusia tidak boleh ditempatkan sebagai pelengkap dalam agenda pembangunan. Menurutnya, HAM harus hadir sejak tahap perencanaan kebijakan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan negara. Hal itu disampaikan Yusril dalam peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2025 di Jakarta, Senin (6/7).
Dalam forum tersebut, Yusril menyampaikan bahwa laporan tahunan Komnas HAM bukan sekadar dokumen pertanggungjawaban formal lembaga negara. Laporan itu juga menjadi ruang bagi publik untuk menilai pelaksanaan mandat HAM di Indonesia, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam memperbaiki kebijakan secara berkelanjutan.
“Hak asasi manusia bukanlah hadiah atau kemurahan hati negara kepada rakyat,” ujar Menko Yusril. Ia menegaskan, negara tidak menciptakan hak asasi manusia, melainkan berkewajiban mengakui, menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukannya.
Menko Yusril menilai tema Laporan Tahunan Komnas HAM 2025, “Menegakkan Keadilan, Mendorong Akuntabilitas Negara,” relevan dengan kebutuhan negara hukum. Keadilan dan akuntabilitas, menurutnya, tidak dapat dipisahkan. Keadilan tanpa akuntabilitas hanya akan menjadi janji, sementara akuntabilitas tanpa orientasi keadilan dapat berhenti sebagai prosedur administratif.
Dalam laporan tersebut, Komnas HAM mencatat 3.003 pengaduan dugaan pelanggaran HAM dari berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2025. Isu yang paling banyak diadukan berkaitan dengan hak atas kesejahteraan, disusul hak memperoleh keadilan dan hak atas rasa aman. Yusril mengatakan angka tersebut tidak boleh dibaca hanya sebagai statistik, karena di balik setiap pengaduan terdapat manusia, keluarga, dan komunitas yang merasa haknya belum terlindungi.

Menko Yusril juga menekankan bahwa persoalan HAM saat ini semakin kompleks. Isu kesejahteraan, konflik agraria, kebebasan sipil, transformasi digital, perlindungan kelompok rentan, hingga akuntabilitas aparat tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan sektoral yang berjalan sendiri-sendiri.
Menurut Yusril, pembangunan nasional tetap penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, infrastruktur, ketahanan pangan, energi, dan hilirisasi industri. Namun, pembangunan tidak boleh dipertentangkan dengan HAM.
“Pembangunan yang menghormati HAM justru akan memiliki legitimasi yang lebih kuat, ketahanan sosial yang lebih baik, dan manfaat yang lebih berkelanjutan,” kata Yusril.
Ia juga menyoroti pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi Komnas HAM. Rekomendasi tersebut, kata Yusril, tidak boleh berhenti sebagai dokumen korespondensi antarlembaga, tetapi harus diterjemahkan menjadi agenda kerja yang jelas, memiliki penanggung jawab, jangka waktu terukur, serta mekanisme pemantauan yang objektif.
Di akhir sambutannya, Yusril menyampaikan apresiasi kepada Komnas HAM atas peluncuran Laporan Tahunan 2025. Ia berharap laporan tersebut menjadi pijakan untuk memperkuat keadilan, meningkatkan akuntabilitas negara, memperbaiki kebijakan publik, dan memajukan perlindungan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia.





