Menakar Etika Peradaban: Membawa Manusia Kembali ke Jantung Hukum

Oleh Yusril Ihza Mahendra

Dalam diskursus hukum tata negara dan dinamika pemerintahan yang saya geluti selama puluhan tahun, ada sebuah kebenaran fundamental yang kian hari kian benderang: hukum tidak boleh menguap sebagai sekadar untaian kalimat mati di atas kertas. Memang betul, kepastian hukum adalah jangkar dari keteraturan. Tanpa pasal yang eksplisit dan prosedur yang rigid, kekuasaan akan cenderung bergerak liar dan sewenang-wenang. Namun, jika kita berhenti hanya pada pemenuhan aspek formalistik-birokratis tersebut, kita sesungguhnya sedang mereduksi esensi kemanusiaan itu sendiri. Pasal mengatur tindakan, tetapi subjek yang diatur adalah manusia yang memiliki ruang batin—harapan, kecemasan, dan adakalanya penderitaan.

Saya sering kali merenungkan kembali pemikiran tokoh bangsa, Mohammad Natsir, mengenai relasi inheren antara etika, agama, dan negara. Beliau pernah menggarisbawahi sebuah premis krusial bahwa konstitusi pada dirinya sendiri tidak memiliki daya untuk mengubah manusia. Konstitusi membutuhkan manifes kejujuran, rasa tanggung jawab, dan penghargaan atas martabat sesama dari para pengampunya. Dari titik inilah kita harus melangkah menuju konsepsi “etika peradaban” dalam berhukum. Institusi dan prosedur hukum bukanlah menara gading yang steril, melainkan sebuah amanah moral yang wajib diletakkan pada maqam perlindungan terhadap mereka yang paling rentan.

Indikator keberhasilan suatu negara hukum secara hakiki tidak diukur dari seberapa megah regulasi yang diproduksinya, melainkan dari bagaimana hukum tersebut menyapa kelompok yang paling lemah: perempuan korban kekerasan, anak-anak, penyandang disabilitas, komunitas adat, dan masyarakat miskin. Jika keadilan hanya bisa diakses oleh mereka yang berkelimpahan modal, kuasa, dan literasi, maka itu bukanlah keadilan substantif, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap amanat amanah moral konstitusi kita.

Momentum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui UU No. 1/2023 serta KUHAP baru melalui UU No. 20/2025 yang mulai efektif per 2 Januari 2026, harus diletakkan dalam kerangka pemikiran baru ini. Kita sedang menggeser paradigma hukum pidana kita: dari yang semula berorientasi pada retribusi (pembalasan dendam) menuju keadilan restoratif yang memulihkan. Hukum modern tidak boleh sekadar bertanya “pasal apa yang dilanggar?”, tetapi harus menggali “kerusakan apa yang perlu diperbaiki dan korban mana yang harus dipulihkan?”.

Di era kontemporer ini, tantangan etika tersebut kian berlapis dengan hadirnya disrupsi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence). AI dan algoritma memang menawarkan kecepatan akselerasi yang luar biasa bagi administrasi peradilan. Namun, kita wajib waspada agar diskriminasi gaya baru tidak lahir dari bias data. Di sinilah saya selalu menegaskan: kecerdasan alami manusia harus tetap menjadi dirigen utama. AI boleh membantu memetakan pola putusan, tetapi ia tidak akan pernah memiliki nurani, empati, dan kebijaksanaan moral untuk menakar rasa keadilan. Teknologi harus tunduk pada etika kemanusiaan, bukan sebaliknya.

Pandangan ini sejalan dengan spirit maqashid al-syariah yang dirumuskan oleh Al-Ghazali dan Al-Syatibi, di mana esensi hukum Islam sejatinya adalah memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ketika maqashid dibaca secara dinamis, ia beresonansi dengan teori keadilan John Rawls mengenai ‘tirai ketidaktahuan’ (veil of ignorance)—sebuah pengingat bahwa hukum yang adil adalah hukum yang dirancang seolah-olah kita sendiri berada di posisi yang paling rentan.

Hukum yang maju bukanlah hukum yang paling keras menghukum, melainkan hukum yang paling jujur mengakui keterbatasannya dan paling efektif membentengi martabat kemanusiaan. Tugas kita bersama, baik akademisi maupun praktisi, adalah memastikan nalar, norma, dan nurani berjalan beriringan demi tegaknya keadilan yang memanusiakan manusia.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

KLARIFIKASI & BANTAHAN

Pernyataan yang menyebutkan "Pedagang Kaca Dikroyok Saat Kericuhan, Yusril: Jangan Salahkan Ormas" adalah TIDAK BENAR / HOAKS. Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kesempatan apa pun.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu yang disebarkan pihak tidak bertanggung jawab.
Mari bersama mewujudkan ruang digital yang sehat dengan selalu saring sebelum sharing.

#Klarifikasi #SaringSebelumSharing #BantahHoaks #Hoaks #YusrilIhzaMahendra

...

3870 137
Tanpa etik dan integritas, semua undang-undang dan lembaga hukum yang kita bangun tidak akan ada artinya.

Saat menyampaikan keynote speech pada Festival Layanan AHU Berdampak di Bandung kemarin (31/8), saya mengingatkan kembali bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cuma diukur dari canggihnya sistem atau lengkapnya lembaga dan regulasi. 

Regulasi dan lembaga hukum hanyalah wadah. Penentunya ada pada moralitas, integritas, dan etika orang-orang di dalamnya.

Mari pastikan transformasi layanan hukum tak sekadar modern dan canggih, tetapi juga kuat secara integritas dan etik demi menciptakan kemanfaatan yang riil bagi masyarakat.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KumhamImipas #ditjenahu #ethic

...

311 18
KLARIFIKASI: HOAKS! 🛑

Beredar sebuah gambar/kutipan palsu yang mencatut nama Prof. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas) seolah-olah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait hukuman mati bagi koruptor.

Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut sepenuhnya adalah BOHONG (HOAKS). Prof. Yusril tidak pernah mengucapkan kalimat sebagaimana yang dituduhkan dalam gambar di atas.

Mari kita hentikan penyebaran informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik. Selalu ingat prinsip saring sebelum sharing!

#Hoax #Klarifikasi #YusrilIhzaMahendra #SaringSebelumSharing #HukumIndonesia

...

10617 440
Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

728 19
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Hari ini, 17 Agustus 2026, tepat 81 tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaannya, dengan tema “Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”.

81 tahun bukanlah usia yang singkat. Kemerdekaan ini diraih oleh para pejuang dengan darah dan air mata, melalui perjuangan, perundingan, dan diplomasi di dunia internasional, hingga memperoleh pengakuan seluruh dunia pada 27 Desember 1949.

Generasi pertama pendiri bangsa telah berpulang ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mari kita doakan semoga arwah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala kesalahannya, dan ditempatkan di Jannatun Na’im. 🤲

Perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan telah usai. Tugas selanjutnya adalah mengisi kemerdekaan: membangun bangsa agar meraih kemajuan, menghapuskan kemiskinan, keterbelakangan, dan ketertinggalan. Generasi sekarang dan generasi akan datang memikul tugas dan tanggung jawab yang berat demi mencapai Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur tersebut.

Kepada generasi penerus bangsa, berjuanglah dengan sepenuh hati—menegakkan kedaulatan bangsa, membangun ekonomi dan sosial, agar kita berkembang menjadi bangsa yang maju, memiliki ketajaman ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepekaan hati nurani. Bangsa yang tidak saja sejahtera secara sosial, tetapi juga makmur secara ekonomi, bersatu padu dari Sabang sampai Merauke tanpa perpecahan apa pun.

Jangan sedikit pun kita lengah dari setiap ancaman dan tantangan. Kita harus menjadikan Indonesia bangsa dan negara yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. 💪

Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! 🇮🇩

#hut81ri #indonesiaberdaulatadildanmakmur #merdeka #YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas

...

1182 37