Oleh Yusril Ihza Mahendra
I. Landasan Konstitusional Pertahanan Negara
Dalam diskursus hukum tata negara dan hukum administrasi negara, setiap tindakan hukum maupun kebijakan yang diambil oleh eksekutif—dalam hal ini Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan—haruslah senantiasa bersandar pada apa yang kita sebut sebagai legalitas konstitusional. Jika kita mencermati dokumen hukum tertinggi kita, Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara eksplisit meletakkan mandat pertahanan negara sebagai tanggung jawab fundamental presiden.
Sebagai derivasi kedudukan mandatori konstitusi tersebut, lahirlah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa pertahanan negara bersifat semesta, yang mengintegrasikan seluruh komponen bangsa guna menghadapi ragam spektrum ancaman yang terus bermutasi. Berdasarkan amanat undang-undang pertahanan inilah, Presiden menerbitkan regulasi strategis berkala berupa Peraturan Presiden tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang menggariskan arah kebijakan pertahanan kita untuk periode tahun 2025 hingga 2029. Di dalam Perpres tersebut, doktrin pertahanan kita mengategorikan jenis ancaman terhadap ketahanan nasional ke dalam tiga klaster utama:
- Ancaman Militer: Serangan fisik bersenjata dari negara luar maupun elemen dalam negeri yang destruktif (seperti gerakan separatisme).
- Ancaman Non-Militer: Ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata, namun berpotensi merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa.
- Ancaman Hibrida: Perpaduan taktis dan simultan antara dimensi militer dan non-militer.
Secara objektif kita harus meluruskan mispersepsi yang berkembang di tengah publik. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tidak dirancang secara spesifik atau semata-mata untuk mengatur fenomena lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ). Dokumen negara tersebut memandang aspek ketahanan nasional dari kacamata yang sangat luas. Ancaman non-militer yang diidentifikasi di dalamnya mencakup isu-isu global dan sistemik lainnya, seperti bencana alam, epidemi wabah penyakit, pemanasan global (global warming), penyebaran paham ateisme, hingga ideologi-ideologi yang secara diametral bertentangan dengan falsafah negara kita, Pancasila. LGBTQ hanyalah salah satu elemen dari sekian banyak potensi ancaman non-militer yang disebutkan dalam konteks pertahanan budaya dan ideologi.
II. Batasan Hak Asasi dan Realitas Sosial: Perspektif Hukum dan Keagamaan
Sebagai bangsa yang beradab dan demokratis, Indonesia menaruh hormat yang tinggi terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Komitmen ini secara sahih dijamin di dalam konstitusi kita dan diperkuat oleh fakta bahwa Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi internasional, termasuk Universal Declaration of Human Rights (UDHR) bentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), ke dalam sistem hukum tata perundang-undangan nasional.
Dalam perspektif ini, kita harus mampu memisahkan secara jernih antara eksistensi individu dengan gerakan propaganda paham. Keberadaan individu yang memiliki kecenderungan atau orientasi seksual tertentu merupakan suatu realitas sosial-alamiah yang tidak dapat disangkal. Sejarah peradaban manusia, sebagaimana terekam dalam kitab-kitab suci agama-agama samawi—seperti kisah Sodom dan Gomorah dalam Perjanjian Lama maupun riwayat Nabi Luth dalam Al-Qur’an—telah mencatat fenomena ini sejak ribuan tahun lampau.
Bahkan, jika kita menelisik khazanah fikih Islam, khilafah keilmuan terdahulu telah membahas secara rigid tata cara hukum bagi individu yang secara fisik dikategorikan sebagai khunsa (banci atau orang yang status kelaminnya tidak jelas sejak lahir). Fikih mengatur secara detail: bagaimana kedudukan hukum mereka dalam ibadah (siapa yang berhak menjadi imam atau makmum), keabsahan pernikahan, hingga keabsahan formal sebagai saksi dalam hukum peradilan. Artinya, keberadaan mereka sebagai manusia diakui, dihormati, dan diberikan kedudukan secara proporsional. Individu-individu ini, demi hukum, tidak pernah dan tidak akan pernah menjadi ancaman bagi pertahanan negara.
Masyarakat tidak boleh menyalahartikan kehadiran Perpres 111 Tahun 2025 sebagai legitimasi hukum untuk melakukan tindakan persekusi, intimidasi, ataupun kekerasan terhadap mereka. Hak-hak sipil mereka sebagai warga negara wajib dilindungi oleh hukum. Adapun batasan spesifik—misalnya dalam prasyarat penerimaan taruna Akademi Militer atau Kepolisian—hal itu murni merupakan ketentuan standardisasi fungsi profesi (sebagaimana ketentuan batas tinggi badan minimum), bukan sebuah tindakan diskriminasi hak asasi.
III. Ancaman Non-Militer: Lifestyle, Budaya, dan Ketahanan Nasional
Lantas, apa yang sesungguhnya diantisipasi oleh negara melalui Kebijakan Umum Pertahanan Negara tersebut? Jawabannya terletak pada aspek ideologi, budaya, dan penyebaran gaya hidup (lifestyle).
Indonesia adalah negara hukum yang berketuhanan, yang menempatkan Sila Pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa\, sebagai _grundnorm atau norma dasar dalam bernegara. Konsekuensi logisnya, segala bentuk propaganda ateisme dilarang karena dinilai membahayakan kohesi sosial dan persatuan bangsa. Konsep yang sama berlaku dalam memandang fenomena penyebaran budaya LGBTQ.
Ketika orientasi individual bergeser menjadi gerakan sosiologis yang dipropagandakan secara masif melalui media sosial, media daring, dan platform digital lainnya, hal ini bertransformasi menjadi infiltrasi budaya. Sasaran utamanya adalah alam pikiran generasi muda kita. Jika doktrin sosiologis ini meluas secara tidak terkontrol hingga mengubah orientasi mayoritas masyarakat kita menjadi tidak normal, maka di masa depan bangsa ini akan menghadapi krisis eksistensial yang serius. Bagaimana sebuah negara dapat menegakkan pertahanan dan keamanan nasional secara kokoh di masa depan jika struktur sosial, mentalitas, dan ketahanan fisik generasi penerusnya mengalami degradasi nilai normatif?
Oleh karena itu, tindakan preventif pemerintah ditujukan untuk menangkal perluasan propaganda, bukan untuk mengadili kondisi psikologis bawaan manusia. Bagi individu yang memiliki kebingungan gender secara psikologis, pendekatannya adalah edukasi, bimbingan, dan pengarahan agar mereka dapat hidup selaras dengan kodrat biologisnya, bukan justru dilembagakan atau disosialisasikan secara permisif ke lembaga-lembaga pendidikan formal.
IV. Kepastian Hukum: Sinkronisasi Regulasi dan Kebijakan Kriminal
Dari kacamata legislasi, keberadaan Perpres ini menuntut langkah tindak lanjut yang terukur oleh kementerian terkait, lembaga negara, dan pemerintah daerah. Dalam merumuskan implementasi kebijakan, misalnya Kementerian Pendidikan dalam menyusun kurikulum, ataupun Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Peraturan Daerah (Perda), seluruhnya wajib mengacu pada arah kebijakan Perpres 111 Tahun 2025 ini.
Namun, koordinasi ini harus berjalan dalam koridor hukum yang ketat dan tidak boleh melahirkan regulasi lokal yang berlebihan (over-regulated). Untuk menjamin asas harmonisasi perundang-undangan, pusat maupun daerah kini difasilitasi oleh proses sinkronisasi melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan pada Kementerian Hukum. Apabila ditemukan ada Perda yang melanggar asas hukum atau bertentangan dengan undang-undang di atasnya, mekanisme judicial review di Mahkamah Agung selalu terbuka untuk membatalkan peraturan tersebut.
Perlu saya tegaskan secara definitif bahwa hingga detik ini, Pemerintah sama sekali tidak memiliki agenda, diskusi, ataupun rencana untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tersendiri mengenai LGBTQ. Lembaga legislatif (DPR) pun tidak menempatkan isu tersebut dalam prioritas legislasi nasional. Aspirasi dari ormas keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengusulkan adanya regulasi pidana khusus tentu kita hormati sebagai hak konstitusional warga negara dalam berserikat dan berpendapat, namun kebijakan kriminal (criminal policy) negara bertindak atas dasar rasionalitas hukum formal.
Kita dapat menguji hal ini pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Hukum pidana modern kita menegaskan asas bahwa orientasi seksual seseorang tidak dapat dipidana. Hukum pidana hanya bekerja memidana perbuatan nyata (criminal act/actus reus), bukan kecenderungan pikiran atau preferensi personal. Seseorang hanya dapat dijerat hukum jika melakukan delik materiil yang nyata, seperti tindakan pencabulan, pemerkosaan, kekerasan seksual (sexual harassment), atau penyebaran pornografi di muka umum.
V. Kesimpulan
Indonesia tidak perlu serta-merta mengekor atau mengadopsi mentah-mentah paradigma hukum Barat yang melegalisasi perkawinan sesama jenis atas nama liberalisme budaya. Apa yang dipandang baik dan universal di dunia Barat, belum tentu kompatibel dengan falsafah hidup, akar kebudayaan, dan nilai-nilai religiositas kolektif bangsa kita yang multi-agama dan multi-etnik.
Melalui Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2025–2029, negara mengambil posisi yang proporsional: menghormati Hak Asasi Manusia dan hak-hak sipil individu warga negara, melindungi mereka dari persekusi hukum, namun secara tegas membentengi ketahanan nasional dari penetrasi ideologi budaya luar yang dapat mengancam eksistensi nilai luhur Pancasila di masa depan.
Keseimbangan antara perlindungan hak individu dan penjagaan keselamatan kolektif bangsa (salus populi suprema lex esto) adalah inti dari kedaulatan hukum Indonesia.





