Proporsionalitas Doktrin Pertahanan Negara: Membaca Ancaman Non-Militer dalam Bingkai Konstitusi

Oleh Yusril Ihza Mahendra

I. Landasan Konstitusional Pertahanan Negara

Dalam diskursus hukum tata negara dan hukum administrasi negara, setiap tindakan hukum maupun kebijakan yang diambil oleh eksekutif—dalam hal ini Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan—haruslah senantiasa bersandar pada apa yang kita sebut sebagai legalitas konstitusional. Jika kita mencermati dokumen hukum tertinggi kita, Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara eksplisit meletakkan mandat pertahanan negara sebagai tanggung jawab fundamental presiden.

Sebagai derivasi kedudukan mandatori konstitusi tersebut, lahirlah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa pertahanan negara bersifat semesta, yang mengintegrasikan seluruh komponen bangsa guna menghadapi ragam spektrum ancaman yang terus bermutasi. Berdasarkan amanat undang-undang pertahanan inilah, Presiden menerbitkan regulasi strategis berkala berupa Peraturan Presiden tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang menggariskan arah kebijakan pertahanan kita untuk periode tahun 2025 hingga 2029. Di dalam Perpres tersebut, doktrin pertahanan kita mengategorikan jenis ancaman terhadap ketahanan nasional ke dalam tiga klaster utama:

  1. Ancaman Militer: Serangan fisik bersenjata dari negara luar maupun elemen dalam negeri yang destruktif (seperti gerakan separatisme).
  2. Ancaman Non-Militer: Ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata, namun berpotensi merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa.
  3. Ancaman Hibrida: Perpaduan taktis dan simultan antara dimensi militer dan non-militer.

Secara objektif kita harus meluruskan mispersepsi yang berkembang di tengah publik. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tidak dirancang secara spesifik atau semata-mata untuk mengatur fenomena lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ). Dokumen negara tersebut memandang aspek ketahanan nasional dari kacamata yang sangat luas. Ancaman non-militer yang diidentifikasi di dalamnya mencakup isu-isu global dan sistemik lainnya, seperti bencana alam, epidemi wabah penyakit, pemanasan global (global warming), penyebaran paham ateisme, hingga ideologi-ideologi yang secara diametral bertentangan dengan falsafah negara kita, Pancasila. LGBTQ hanyalah salah satu elemen dari sekian banyak potensi ancaman non-militer yang disebutkan dalam konteks pertahanan budaya dan ideologi.

II. Batasan Hak Asasi dan Realitas Sosial: Perspektif Hukum dan Keagamaan

Sebagai bangsa yang beradab dan demokratis, Indonesia menaruh hormat yang tinggi terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Komitmen ini secara sahih dijamin di dalam konstitusi kita dan diperkuat oleh fakta bahwa Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi internasional, termasuk Universal Declaration of Human Rights (UDHR) bentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), ke dalam sistem hukum tata perundang-undangan nasional.

Dalam perspektif ini, kita harus mampu memisahkan secara jernih antara eksistensi individu dengan gerakan propaganda paham. Keberadaan individu yang memiliki kecenderungan atau orientasi seksual tertentu merupakan suatu realitas sosial-alamiah yang tidak dapat disangkal. Sejarah peradaban manusia, sebagaimana terekam dalam kitab-kitab suci agama-agama samawi—seperti kisah Sodom dan Gomorah dalam Perjanjian Lama maupun riwayat Nabi Luth dalam Al-Qur’an—telah mencatat fenomena ini sejak ribuan tahun lampau.

Bahkan, jika kita menelisik khazanah fikih Islam, khilafah keilmuan terdahulu telah membahas secara rigid tata cara hukum bagi individu yang secara fisik dikategorikan sebagai khunsa (banci atau orang yang status kelaminnya tidak jelas sejak lahir). Fikih mengatur secara detail: bagaimana kedudukan hukum mereka dalam ibadah (siapa yang berhak menjadi imam atau makmum), keabsahan pernikahan, hingga keabsahan formal sebagai saksi dalam hukum peradilan. Artinya, keberadaan mereka sebagai manusia diakui, dihormati, dan diberikan kedudukan secara proporsional. Individu-individu ini, demi hukum, tidak pernah dan tidak akan pernah menjadi ancaman bagi pertahanan negara.

Masyarakat tidak boleh menyalahartikan kehadiran Perpres 111 Tahun 2025 sebagai legitimasi hukum untuk melakukan tindakan persekusi, intimidasi, ataupun kekerasan terhadap mereka. Hak-hak sipil mereka sebagai warga negara wajib dilindungi oleh hukum. Adapun batasan spesifik—misalnya dalam prasyarat penerimaan taruna Akademi Militer atau Kepolisian—hal itu murni merupakan ketentuan standardisasi fungsi profesi (sebagaimana ketentuan batas tinggi badan minimum), bukan sebuah tindakan diskriminasi hak asasi.

III. Ancaman Non-Militer: Lifestyle, Budaya, dan Ketahanan Nasional

Lantas, apa yang sesungguhnya diantisipasi oleh negara melalui Kebijakan Umum Pertahanan Negara tersebut? Jawabannya terletak pada aspek ideologi, budaya, dan penyebaran gaya hidup (lifestyle).

Indonesia adalah negara hukum yang berketuhanan, yang menempatkan Sila Pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa\, sebagai _grundnorm atau norma dasar dalam bernegara. Konsekuensi logisnya, segala bentuk propaganda ateisme dilarang karena dinilai membahayakan kohesi sosial dan persatuan bangsa. Konsep yang sama berlaku dalam memandang fenomena penyebaran budaya LGBTQ.

Ketika orientasi individual bergeser menjadi gerakan sosiologis yang dipropagandakan secara masif melalui media sosial, media daring, dan platform digital lainnya, hal ini bertransformasi menjadi infiltrasi budaya. Sasaran utamanya adalah alam pikiran generasi muda kita. Jika doktrin sosiologis ini meluas secara tidak terkontrol hingga mengubah orientasi mayoritas masyarakat kita menjadi tidak normal, maka di masa depan bangsa ini akan menghadapi krisis eksistensial yang serius. Bagaimana sebuah negara dapat menegakkan pertahanan dan keamanan nasional secara kokoh di masa depan jika struktur sosial, mentalitas, dan ketahanan fisik generasi penerusnya mengalami degradasi nilai normatif?

Oleh karena itu, tindakan preventif pemerintah ditujukan untuk menangkal perluasan propaganda, bukan untuk mengadili kondisi psikologis bawaan manusia. Bagi individu yang memiliki kebingungan gender secara psikologis, pendekatannya adalah edukasi, bimbingan, dan pengarahan agar mereka dapat hidup selaras dengan kodrat biologisnya, bukan justru dilembagakan atau disosialisasikan secara permisif ke lembaga-lembaga pendidikan formal.

IV. Kepastian Hukum: Sinkronisasi Regulasi dan Kebijakan Kriminal

Dari kacamata legislasi, keberadaan Perpres ini menuntut langkah tindak lanjut yang terukur oleh kementerian terkait, lembaga negara, dan pemerintah daerah. Dalam merumuskan implementasi kebijakan, misalnya Kementerian Pendidikan dalam menyusun kurikulum, ataupun Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Peraturan Daerah (Perda), seluruhnya wajib mengacu pada arah kebijakan Perpres 111 Tahun 2025 ini.

Namun, koordinasi ini harus berjalan dalam koridor hukum yang ketat dan tidak boleh melahirkan regulasi lokal yang berlebihan (over-regulated). Untuk menjamin asas harmonisasi perundang-undangan, pusat maupun daerah kini difasilitasi oleh proses sinkronisasi melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan pada Kementerian Hukum. Apabila ditemukan ada Perda yang melanggar asas hukum atau bertentangan dengan undang-undang di atasnya, mekanisme judicial review di Mahkamah Agung selalu terbuka untuk membatalkan peraturan tersebut.

Perlu saya tegaskan secara definitif bahwa hingga detik ini, Pemerintah sama sekali tidak memiliki agenda, diskusi, ataupun rencana untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tersendiri mengenai LGBTQ. Lembaga legislatif (DPR) pun tidak menempatkan isu tersebut dalam prioritas legislasi nasional. Aspirasi dari ormas keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengusulkan adanya regulasi pidana khusus tentu kita hormati sebagai hak konstitusional warga negara dalam berserikat dan berpendapat, namun kebijakan kriminal (criminal policy) negara bertindak atas dasar rasionalitas hukum formal.

Kita dapat menguji hal ini pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Hukum pidana modern kita menegaskan asas bahwa orientasi seksual seseorang tidak dapat dipidana. Hukum pidana hanya bekerja memidana perbuatan nyata (criminal act/actus reus), bukan kecenderungan pikiran atau preferensi personal. Seseorang hanya dapat dijerat hukum jika melakukan delik materiil yang nyata, seperti tindakan pencabulan, pemerkosaan, kekerasan seksual (sexual harassment), atau penyebaran pornografi di muka umum.

V. Kesimpulan

Indonesia tidak perlu serta-merta mengekor atau mengadopsi mentah-mentah paradigma hukum Barat yang melegalisasi perkawinan sesama jenis atas nama liberalisme budaya. Apa yang dipandang baik dan universal di dunia Barat, belum tentu kompatibel dengan falsafah hidup, akar kebudayaan, dan nilai-nilai religiositas kolektif bangsa kita yang multi-agama dan multi-etnik.

Melalui Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2025–2029, negara mengambil posisi yang proporsional: menghormati Hak Asasi Manusia dan hak-hak sipil individu warga negara, melindungi mereka dari persekusi hukum, namun secara tegas membentengi ketahanan nasional dari penetrasi ideologi budaya luar yang dapat mengancam eksistensi nilai luhur Pancasila di masa depan.

Keseimbangan antara perlindungan hak individu dan penjagaan keselamatan kolektif bangsa (salus populi suprema lex esto) adalah inti dari kedaulatan hukum Indonesia.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Senang sekali sore kemarin bisa hadir langsung di Satrio One, Mega Kuningan, menyaksikan pagelaran Summer Dance yang diikuti oleh anak-anak dan generasi muda kita.

Ini merupakan salah satu wadah kreasi yang luar biasa, tempat anak-anak kita bisa mengekspresikan rasa seni dan potensi terbaik mereka. 

Mari kita bersama-sama menghormati, mengapresiasi, dan memberikan dukungan penuh kepada anak-anak kita agar mereka terus maju dan tumbuh menjadi generasi yang hebat di masa depan. 🇮🇩✨

#YusrilIhzaMahendra #profyusril  #summerdance #generasimuda #kreativitasanak

...

1739 15
"Filsafat mengajari saya melihat sesuatu secara menyeluruh, secara integral."

Alhamdulillah, sebuah perjalanan panjang dalam mendalami ilmu akhirnya menapaki babak baru. Di hadapan para penguji di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia, saya telah mempertahankan disertasi doktor mengenai filsafat politik tokoh bangsa, Mohammad Natsir.

Membedah gagasan beliau mengenai teistik demokrasi memberikan refleksi mendalam bahwa negara tidak boleh absen dalam pembinaan etika warga negaranya. Manusia memiliki insting, namun tanpa bimbingan moral yang kuat, tatanan masyarakat akan rapuh.

Kelulusan dengan yudisium Sangat Memuaskan ini merupakan amanah akademis untuk terus berpikir utuh demi kemaslahatan bangsa. Terima kasih yang tak terhingga kepada keluarga, kolega, dan sahabat sekalian atas doa serta dukungannya.

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #FilsafatUI #MohammadNatsir #UniversitasIndonesia

...

5469 112
Ujian terbuka promosi Doktor Ilmu Filsafat saya di Universitas Indonesia, Kamis, 2 Juli 2026, diberitakan salah satunya oleh Headline News Metro TV.

Bagi saya, pencapaian akademis ini bukan sekadar gelar seremonial, melainkan sebuah refleksi penting dan komitmen nyata yang akan terus melandasi tugas-tugas saya di dalam pemerintahan.

Melalui pendekatan filsafat, saya ingin menegaskan kembali bahwa analisis terhadap masalah hukum tidak boleh kaku, murni tekstual, atau hitam-di-atas-putih belaka. Menghadirkan norma hukum yang adil dan kebijakan negara yang berpihak pada rakyat membutuhkan pemahaman yang holistik—kita harus peka membaca pergolakan sosiologis, dinamika politik, serta mengeksplorasi landasan filosofis mengapa sebuah aturan itu dilahirkan.

Disertasi saya yang mengkaji kembali pemikiran Mohammad Natsir membuktikan hal tersebut: bahwa moralitas dan etika peradaban harus menjadi jangkar utama dalam menjaga tegaknya hukum dan demokrasi di Indonesia.

Filsafat telah membuka ruang berpikir yang lebih integral, mendorong kita untuk melihat apa yang kerap kali luput dari pandangan biasa. InsyaAllah, perspektif ini akan terus menjadi kompas bagi saya dalam mengemban amanah sebagai penyelenggara negara, sekaligus dalam membimbing generasi penerus di dunia akademis.

Terima kasih atas segala dukungan, kritik yang membangun, dan doa tulus dari seluruh masyarakat Indonesia. Mari bersama-sama merawat nalar dan moralitas demi kemajuan bangsa. 🇮🇩

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #HeadlineNews #UniversitasIndonesia #Filsafat

...

1751 28
Alhamdulillahil’alim. Di tengah padatnya kesibukan, sebuah babak baru dalam perjalanan intelektual akhirnya berhasil saya rampungkan.

Kemarin, Kamis, 2 Juli 2026, saya berkesempatan untuk mempertahankan disertasi “Penafsiran Kembali Pemikiran Mohammad Natsir tentang Relasi Islam dengan Negara: Sebuah Telaah Filsafat dengan Pendekatan Hermeneutika Fenomenologis-Eksistensial” dalam sidang promosi doktor di Balai Sidang Universitas Indonesia.

Secara resmi, saya dinyatakan lulus dan meraih gelar Doktor dalam bidang Ilmu Pengetahuan Budaya, Program Studi Ilmu Filsafat, dengan yudisium Sangat Memuaskan.

Perjalanan akademis ini bukan sekadar tentang penambahan gelar di depan nama, melainkan sebuah ikhtiar mendalam untuk terus menggali esensi pemikiran, mempertajam analisis filsafat, dan memberikan kontribusi yang berarti bagi kekayaan ilmu pengetahuan di Tanah Air.

Terima kasih yang mendalam saya sampaikan kepada tim penguji, keluarga tercinta, serta seluruh rekan dan sahabat yang telah memberikan doa, dukungan, serta ruang diskusi yang hangat sepanjang proses ini. Semoga ilmu yang diraih dapat membawa kemaslahatan bagi bangsa dan negara.

#YusrilIhzaMahendra #UniversitasIndonesia #DoktorFilsafat #Akademisi #IlmuFilsafat

...

11234 201
Langkah saya kembali tertuju pada kesunyian Karet Bivak, menemui sebuah nama yang tidak pernah selesai saya pelajari: H. Mohammad Natsir. Di sela hari-hari terakhir menjelang ujian disertasi doktor filsafat saya di Universitas Indonesia, video ini merekam sebuah momen pulang—saat seorang murid kembali duduk di hadapan gurunya, melepas sejenak segala atribut akademik.

Bagi saya, membedah pemikiran Pak Natsir tentang Islam, negara, dan demokrasi melalui pendekatan filsafat bukan sekadar mengejar gelar doktoral ketiga. Ini adalah ikhtiar batin untuk merawat ingatan kita bersama bahwa Indonesia pernah dibesarkan oleh gagasan-gagasan yang megah sekaligus teduh.

Lewat momen khidmat ini, kita diingatkan kembali pada warisan terbesar beliau yang melintasi zaman: keteladanan. Sejarah mencatat betapa tajamnya perbedaan sikap politik Pak Natsir dengan para tokoh sezamannya, namun di luar ruang sidang, mereka adalah sahabat erat yang saling menghormati dan duduk bersama demi Indonesia.

Di tengah riuhnya panggung politik hari ini, kesantunan dan kedewasaan berpikir seperti itulah yang sangat kita rindukan. Di depan pusara ini, sebuah pesan sunyi kembali menegaskan: boleh saja kita berbeda pandangan, namun menjaga keutuhan Indonesia adalah kewajiban yang utama.

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #mnatsir #filsafat #negarawan

...

955 7