Penasehat Hukum Yusril Ihza Mahendra dalam perkara dugaan korupsi Sisminbakum, Dr. Maqdir Ismail, SH LLM membantah keras pernyataan Penyidik Kejagung Andi Herman, tentang berbagai hal terkait tuduhan kepada kliennya seperti dimuat Inilah.com tadi malam. Maqdir mengatakan, hal-hal yang dikemukakan Andi Herman itu sesat-menyesatkan publik, karena Andi Herman tidak hadir ketika Yusril diperiksa kali terakhir, Rabu 13 Oktober yang lalu. Apa yang dikatakan Andi Herman itu memang ditanyakan oleh Penyidik Kejagung yang lain, Yulianto dan Ketua Tim Penyidik Sukamto. Semua pertanyaan telah dijawab lengkap oleh Yusril, disertai bukti dokumen-dokumen pendukungnya.
Andi Herman nampak seperti membutakan mata terhadap fakta bahwa sejak awal Sisminbakum adalah proyek yang diserahkan Pemerintah kepada swasta untuk membangun dan mengoperasikannya. Tidak sepeserpun uang negara yang keluar untuk membangun proyek itu, karena tidak tersedia dalam pos anggaran APBN tahun 2000/2001 ketika ekonomi negara sedang mengalami krisis yang hebat. Sebagai pelayanan Depkumham kepada masyarakat, biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) telah dipungut langsung sebesar Rp 200.000 pada setiap pengesahan akta perseroan.
Sedangkan biaya penggunaan jaringan teknologi informasi Sistem Administrasi Badan Hukum yang dibangun dan dioperasikan swasta, sebesar Rp 1.100.000 dipungut langsung oleh mereka, dan dikenakan pajak (PPn) oleh Pemerintah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah menegaskan tidak ada kerugian negara dalam proyek Sisminbakum. Presidenpun tidak pernah menyatakan biaya akses IT Sisminbakum itu sebagai PNBP. Kerugian Negara yang disebut-sebut Kejaksaan Agung sebesar Rp 420 milyar itu, bukanlah hasil audit BPK atau BPKP, tetapi hitung-hitungan kalkulator Kejaksaan Agung sendiri.
Proyek Sisminbakum ini adalah BOT (built, operate and transfer) selama 10 tahun. Setelah itu, segala asset Koperasi dan PT SRD yang membangun dan mengoperasikan jaringan IT itu diserahkan kepada negara. Andi Herman menganggap Depkumham pimpinan Yusril memungut uang lebih besar, yakni Rp. 1.300.000 bagi setiap pengesahan perseroan, sehingga terjadi pungli. Padahal, menurut Andi Herman, uang Rp.1.300.000 itu seluruhnya harus disetor sebagai PNBP.
Dalam BAP, Yusril telah menjawab, bahwa Dephukham tidak pernah memungut biaya akses jaringan IT Sisminbakum sebesar Rp. 1.100.000 itu. Biaya itu dipungut langsung oleh perusahaan yang membangun dan mengoperasikan jaringan IT itu. “Masak swasta yang disuruh menanam modal dan menanggung seluruh biaya operasi jaringan IT, tapi seluruh uang yang didapat diambil Pemerintah sebagai PNBP. Ini mengada-ada dan tak masuk akal” kata Maqdir Ismail. Kalau begitu mana ada swasta yang mau menanam modal di proyek BOT, tambah Maqdir. Sudah habis banyak duit membangun dan mengoperasikan proyek, malah hasilnya semuanya diambil negara jadi PNBP. “Pikiran Andi Herman itu bisa membuat negara hukum Republik Indonesia ini menjadi penyamun”, kata Maqdir. Padahal, di luar Depkumham, proyek BOT itu banyak sekali yang dilakukan Pemerintah RI, seperti jalan tol dan pelabuhan di berbagai daerah di seluruh tanah air. Bahkan tidak sedikit tanah milik negara yang dikerjasamakan dengan swasta dengan sistem BOT itu. Kalau semua proyek BOT dianggap korupsi, swasta akan hengkang dari negara ini. Sebentar juga negara ini akan bangkrut, tegas Maqdir.
Maqdir juga menyesalkan ucapan Herman yang mengatakan bahwa kesalahan Yusril juga terletak pada pembagian uang antara Koperasi Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Pembagian ini dilakukan Prof Romly Atmasasmita, Dirjen AHU ketika itu, yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Romly sekarang masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung. “Sementara Yusril adalah menteri atasan Romly” kata Andi Herman. Dengan demikian, Andi Herman menegaskan “Yusril ikut terlibat melakukan korupsi dan harus bertanggungjawab”.
Dalam BAP terakhir, menurut Maqdir, Yusril telah membantah apa yang dikatakan Andi Herman itu. Berdasarkan barang bukti yang telah disita Kejaksaan Agung dan ditunjukkan penyidik Yulianto, perjanjian pembagian uang antara Koperasi dengan Dirjen AHU itu ditandatangani tanggal 25 Juli 2001. Yusril menyanggah kalau pada saat itu dia adalah menteri atasan Romly dengan memperlihatkan Keppres No 65 Tahun 2001 yang ditanda-tangani Presiden Abdurrachman Wahid. Dalam Keppres itu, jelas disebutkan bahwa Yusril diberhentikan sebagai Menkehham oleh Presiden Gus Dur tanggal 8 Pebruari 2001. Menteri atasan Romly pada saat perjanjian ditandatangani tanggal 25 Juli 2001 adalah Baharuddin Lopa. Beliau sudah lama berpulang ke alam baka dan kuburannya ada di Makam Pahlawan Kalibata.
“Andi Herman tidak datang memeriksa Yusril, Rabu 13 Oktober kemarin. Dia mungkin belum membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat Penyidik Yulianto dan Sukamto”, tegas Maqdir sekali lagi. “Dia ngoceh seenaknya sendiri dan menyesatkan publik” kata Maqdir. Menurut sumber di Kejaksaan Agung, Andi Herman yang alumni Universitas Hasanuddin Makassar itu, adalah anggota tim penyidik yang baru bergabung menangani perkara Sisminbakum. Dia baru saja pindah dari salah satu Kejaksaan Negeri di Jambi ke Kejaksaan Agung. Karena itu, dia nampak kurang memahami materi penyidikan perkara Sisminbakum ini.
Isyu lain yang ditebarkan Andi Herman ke publik ialah, dugaan uang hasil korupsi Sisminbakum mengalir ke kas Partai Bulan Bintang (PBB), mengingat Haji Gerard Yakobus, salah seorang pengusaha yang turut mendirikan PT SRD, pernah menjadi Bendahara PBB. Yusril telah mengklarifikasi bahwa Gerard memang pernah menjadi bendahara dalam susunan pengurus sementara PBB dari bulan Oktober 1999 sampai 1 April 2000. Setelah Muktamar Pertama PBB tanggal 1-3 April 2000, Gerard tidak aktif lagi di PBB. Gerard kemudian pindah ke partai lain, yakni Partai Bintang Reformasi (PBR) dan menjadi caleg partai itu dalam Pemilu 2004. Sisminbakum mulai dioperasikan Januari 2001. Yusril yang ketika itu menjadi Ketua Umum PBB, menyanggah kalau ada uang Sisminbakum mengalir ke kas PBB.
Gerard sendiri ketika diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi, membantah adanya keuntungan PT SRD yang mengalir ke PBB. Sampai sekarang, Andi Herman memang mengakui bahwa Kejaksaan Agung belum punya bukti dugaan uang yang mengalir ke PBB itu. Ketua Umum PBB MS Kaban, tadi malam juga membantah adanya aliran dana itu. Kaban malah menuding Andi Herman sengaja mau membuka front baru mengobok-obok PBB dengan kasus Sisminbakum ini. Namun, Maqdir dan Kaban mempersilahkan Andi Herman menyelidiki apakah ada uang mengalir ke Partai Bulan Bintang atau tidak. Kalau ada, katakan ada. Kalau tidak, katakan tidak, agar masalah ini menjadi jelas di mata publik. “Jangan sampai ini menjadi fitnah yang memancing kemarahan seluruh warga dan simpatisan PBB”, kata Kaban dengan nada jengkel tadi malam.*****





