Kejagung Terima Putusan PK Yohanes Waworuntu

Kejagung Terima Putusan PK Yohanes Waworuntu

Tribunnews.com – Jumat, 23 Desember 2011 15:48 WIB

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terpidana kasus Sisminbakum Yohanes Waworuntu menerima putusan bebas Mahkamah Agung. Yohanes bebas setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya diterima MA.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengaku pihaknya telah mendapatkan putusan tersebut. Kini, Jampidsus sedang mempelajari putusan itu.

“Kita baru dapat laporan mengenai putusannya Yohanes Waworuntu. Sedang dipelajari, kan baru saja diterima,” kata Andhi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (23/12/2011).

Ia pun belum dapat menyimpulkan apakah terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam putusan bebas Yohanes. “Kita belum ke arah sana. Sedang dibaca-baca,” ujarnya.

Sementara, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan kasus Sisminbakum akan dibahas padal laporan akhir tahun yang digelar Kejaksaan Agung.”Nanti, dipimpin langsung oleh Jaksa Agung,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan,  Mahkamah Agung memutuskan untuk membebaskan salah seorang terpidana kasus Sisminbakum, Yohanes Waworuntu. Putusan bebas (vrijspraak) itu diambil secara aklamasi oleh tiga hakim agung yang menangani permohonan PK Yohanes.

Putusan tersebut diinformasikan oleh Yusril Ihza Mahendra dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Senin (28/11/2011). Sebelumnya, MA dalam putusan kasasi telah menghukum Yohanes 5 tahun penjara.

Yohanes akhirnya dibebaskan menyusul pembebasan terhadap terdakwa sebelumnya, Romli Atmasasmita, yang dibebaskan MA melalui putusan kasasi pada bulan Desember 2010.

Yohanes, Romli, Hartono Tanoesoedibjo dan Yusril Ihza Mahendra dalam surat dakwaan  jaksa  disebut melakukan tindak pidana korupsi biaya akses Sisminbakum secara bersama-sama.  Hartono dan Yusril sampai sekarang masih berstatus tersangka.

Penulis: Ferdinand Waskita  |  Editor: Yudie Thirzano

Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.co

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

"This historic milestone reminds us of courage, sacrifice, and the enduring belief that freedom must serve the dignity and prosperity to the people."

Sebuah kehormatan dapat menyampaikan ucapan selamat dan salam hangat atas nama Pemerintah dan rakyat Indonesia dalam Peringatan 250 Tahun Kemerdekaan Amerika Serikat. Hubungan bilateral kedua negara bukan sekadar kemitraan politik, melainkan sebuah ikatan mendalam yang dijalin oleh para pelajar, seniman, pengusaha, dan keluarga di kedua belah negara.

Happy Quartercentennial, Dirgahayu Amerika Serikat! Mari terus berjalan beriringan dalam harmoni dan kemajuan bersama. 🦅 🇮🇩

#profyim #YusrilIhzaMahendra #DiplomasiInternasional #PersahabatanNegara #USFreedom250

...

348 6
Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

570 25