SBY BERHENTIKAN AGUSRIN KETIKA PK SEDANG BERJALAN
Mendagri Gumawan Fauzie hari ini mengumumkan bahwa Presiden telah meneken keputusan pemberhentian Agusrin M Najamuddin, Gubernur non aktif Bengkulu. Gamawan mengatakan bahwa ini adalah bukti ketegasan Pemerintah dalam memberantas korupsi. Pada sisi lain, dia mengatakan bahwa keputusan pemberhentian Agusrin dilakukan karena kuatnya desakan melalui media massa, mengingat putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, dan eksekusi telah dilaksanakan.

Kalau menggunakan logika prosedural, putusan kasasi adalah final. Peninjauan Kembali (PK) yang tengah dilakukan Agusrin tidak menghalangi proses eksekusi. Namun ketika Jaksa mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri yang membebaskan Agusrin, hal itu jelas melanggar keadilan prosedural, karena menurut KUHAP, Jaksa tidak boleh kasasi atas putusan yang membebaskan seseorang dari segala dakwaan.

Namun secara substantif, putusan kasasi Agusrin penuh kejanggalan. Mahkamah Agung telah melakukan kesalahan menjatuhkan hukuman karena dia didakwa dengan delik penyertaan melanggar Pasal 2, Pasal 4  UU Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, terkait dengan dakwaan terhadap Chairuddin, mantan Kepala Dispenda Bengkulu. Chairuddin sendiri dihukum Mahkamah Agung karena terbukti melanggar Pasal 4  dan dijatuhi pidana 18 bulan. Sedangkan dakwaan Pasal 2 tidak terbukti. Mahkamah Agung malah menghukum Agusrin melanggar Pasal 2 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu, sementara Chairuddin tidak terbukti melanggar Pasal 2 UU Korupsi.

Putusan Mahkamah Agung di atas,  aneh. Kalau diumpamakan, Chairuddin didakwa mencuri kambing dan mencuri sapi, namun yang terbukti hanya mencuri kambing, mencuri sapi tidak terbukti. Belakangan Agusrin dihukum Mahkamah Agung karena terbukti mencuri sapi bersama-sama dengan Charuddin. Padahal, Chairuddin tidak mencuri sapi sebagaimana diputuskan sendiri oleh Mahkamah. Karena itu secara substantif penjatuhan hukuman terhadap Agusrin tidaklah adil.

Namun Presiden SBY rupanya mengikuti keadilan prosedural. Karena putusan Mahkamah Agung sudah berkekuatan tetap, dan PK tidak menghalangi eksekusi, maka Agusrin diberhentikan. Sementara keadilan substantif yang sesungguhnya baru dapat dipastikan apabila ada putusan PK yang kini sedang berjalan. Namun Presiden sudah mengambil keputusan. Keputusan ini bukannya tanpa risiko. Sebab apabila PK membebaskan Agusrin, maka segala hak dan kedudukannya harus dikembalikan seperti semula. Ini berarti Agusrin berhak untuk diaktifkan kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

Mengingat peluang ini masih terbuka, maka sebaiknyalah Presiden tidak buru-buru melantik Wakil Gubernur Bengkulu, Junaidi, untuk menjabat sebagai gubernur menggantikan Agusrin. Kalau ini dilakukan, maka Agusrin harus diaktifkan kembali, maka Junaidi harus dikembalikan lagi menjadi Wakil Gubernur. Ini logika hukumnya. Namun. sampai kini belum ada undang-undang yang mengatur hal ini. Ada kevakuman hukum, sebagaimana terjadi pada Bupati Mamasa, Sulawesi Barat. Pemerintah sendiri, seperti dikatakan Mendagri Gamawan Fauzie, masih bingung mengatasi keadaan di Mamasa.Namun anehnya, meski mengaku bingung, Presiden telah memberhentikan Agusrin, yang justru membuka peluang kebingungan lagi, karena Pemerintah sendiri belum tahu bagaimana mengatasi masalahnya.*****

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.A., M.Soc.Sc., Ph.D.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.A., M.Soc.Sc., Ph.D.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Tahun 1989, saya sebenarnya sudah diterima di Cornell University, AS. Namun, karena kendala beasiswa, Allah menunjukkan jalan lain melalui Universiti Sains Malaysia (USM).

Proses akademik di USM menjadi salah satu pengalaman berharga. Surat rekomendasi doktoral saya saat itu didukung dan ditandatangani langsung oleh dua tokoh besar: Bapak Mohammad Natsir (mantan Perdana Menteri RI 1950) dan Prof. Dr. Sutan Takdir Alisjahbana.

Perjalanan riset perbandingan politik masyarakat Muslim antara Indonesia dan Pakistan ini membuah hasil kelulusan cum laude pada tahun 1992. Disertasinya diterbitkan oleh LIPI pada 1995 dan menjadi buku perbandingan politik terbaik kala itu.

Semoga cerita ini bisa menjadi penyemangat bagi generasi muda. Jangan pernah berhenti menimba ilmu dan percayalah bahwa setiap ilmu yang kita peroleh akan memberi manfaat besar bagi diri kita sendiri, bagi bangsa dan juga negara.

#YusrilIhzaMahendra #Pendidikan #MotivasiBelajar #universitisainsmalaysia #indonesiamalaysia

...

942 27
Kembali ke tempat perjalanan akademik dimulai. Setelah 33 tahun menyelesaikan pendidikan S3 di Universiti Sains Malaysia (USM) pada tahun 1993, tidak disangka pada tahun 2026 ini saya kembali dipanggil dan dianugerahi jabatan sebagai Adjunct Professor (Profesor Utama) dalam bidang Ilmu Politik.

Perjalanan ini mengingatkan saya pada komitmen awal ketika mendalami ilmu politik, hukum tata negara, hingga filsafat. Mengabdi dan mengajar bukan hanya tentang membagikan ilmu, tetapi juga bagaimana melihat dinamika konstitusi serta ketatanegaraan agar terus berkembang dan relevan dengan perkembangan zaman.

Semoga penganugerahan ini membawa keberkahan dan kontribusi nyata bagi dunia akademis serta kemajuan bangsa.

Dalam kesempatan tersebut, saya juga berkesempatan untuk memberikan orasi ilmiah. Video lengkap bisa disaksikan di chanel YouTube saya.

#YusrilIhzaMahendra #UniversitiSainsMalaysia #politics
#profYusril #indonesiamalaysia

...

3331 103
Pemerintah mengambil langkah antisipatif dengan tidak memberikan izin pertunjukan dan visa bagi grup musik "Israel and New Breed" (Israel Houghton). Menko Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dua pertimbangan utamanya adalah: 1. Faktor Keamanan Dalam Negeri: Mengantisipasi protes dan gelombang penolakan di masyarakat; 2. Politik Luar Negeri: Konsistensi Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #profYusril #IsraelHoughton #politics #palestine

...

842 496
Indonesia sangat menghargai kebebasan berseni, bermusik, hingga kegiatan ibadah keagamaan. Namun, kata Menko Yusril, kita perlu waspada ketika pertunjukan seni dimanfaatkan untuk memberikan dukungan politik tertentu (seperti isu Israel) yang bisa memicu reaksi politik di dalam negeri.

Dok. di Acara Pagi-Pagi Seru TvOne

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #indonesia #SeniDanPolitik #israelhoughton

...

1373 665
Memperkuat pelindungan kekayaan intelektual dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia dan Korea Selatan. 🇮🇩🇰🇷

Langkah nyata kolaborasi ini kami bahas langsung bersama Menteri Kekayaan Intelektual Korea Selatan, Kim Yong-sun, di Seoul—mulai dari penanganan barang palsu hingga efektivitas penegakan hukum di ranah online.

Kerja sama bukan sekadar kesepakatan di atas kertas, tapi tentang menghadirkan solusi dan manfaat nyata di lapangan. 🤝✨

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #KekayaanIntelektual #IndonesiaKorsel #Seoul

...

419 240
Kembali ke Masjid Al-Malik Khalid, Universiti Sains Malaysia (USM) di Penang, selalu membawa nostalgia tersendiri.  

Sejak pertama kali datang ke kampus ini dalam rangka mengambil gelar doktor ilmu politik pada tahun 1990—sekitar 36 tahun yang lalu, saya selalu salat Jumat di masjid ini.

Sebelum memberikan kuliah umum di almamater yang kali ini memberikan saya gelar Adjunct Professor esok hari (26/9), saya bersyukur bisa kembali menunaikan salat Jumat di sini.

Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan keberkahan kepada kita semua di hari Jumat yang mulia ini. Amin YRA. 🕌✨  

#YusrilIhzaMahendra #USM #Penang #Nostalgia #JumatBerkah

...

885 330