TANGGAPAN ATAS EDITORIAL KORAN TEMPO DAN MEDIA INDONESIA

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Saya tidak ingin berkomentar terlalu banyak tentang rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memilih saya menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Rencana itu baru tawaran yang disampaikan kepada saya, sehingga belum merupakan suatu keputusan. Apalagi saya disebut-sebut akan menjadi Ketua MK. Ketua mahkamah itu dipilih oleh sembilan hakim MK sendiri. Presiden tidak dalam posisi yang dapat menentukan siapa yang akan menjadi Ketua MK. Saya sendiri tidak mengharapkan, apalagi meminta suatu jabatan. Inisiatif menawarkan posisi hakim MK itu murni datang dari Presiden. Saya mohon maaf mengatakan ini semua, supaya jangan sampai timbul salah paham. Bukan pula maksud saya untuk menyombongkan diri mengemukakan hal ini. Saya hanya ingin mengatakan sesuatu secara jujur dan tulus.

Apa yang perlu saya tanggapi dalam tulisan ini adalah reaksi atas rencana Presiden itu sebagaimana ditulis dalam editorial Koran Tempo (7 Januari 2008) dan Media Indonesia (8 Januari 2008). Koran Tempo mengingatkan saya jangan sampai lupa bahwa Presiden “memang menerima tekanan publik” karena saya “diduga terlibat kasus pencairan uang US $ 10 juta atau Rp 90 milyar milik Tommy Soeharto di BNP Paribas” sehingga saya diberhentikan dari kabinet. Rekam jejak saya di kabinet juga dikatakan tak terlalu mulus. Saya pernah bertikai dengan bekas Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pembelian alat identifikasi sidik jari otomatis senilai Rp 18 mliyar saat menjadi Menteri Kehakiman dan HAM”. Terakhir “kita mendengar kabar raibnya Rp. 3,3 milyar dana yang disita dari koruptor Hendra Rahadja dalam rekening di Departemen Hukum dan HAM”. Duitnya tersisa Rp 5,5 juta. Selisihnya tak diketahui rimbanya. Atas dasar ketiga hal itu, singkat kata, dapat disimpulkan bahwa mereka berpendapat saya tak pantas menjadi hakim, apalagi Ketua MK. Jangan MK dijadikan “sebagai tempat penampungan orang-orang terbuang”, demikian kata editorial Media Indonesia.

Bahwa ada tidaknya tekanan publik kepada Presiden ketika saya diresuffle dari kabinet, itu sepenuhnya saya serahkan kepada Presiden sendiri. Sebaiknya, Presidenlah yang menjelaskan hal ini, sehingga orang tidak berspekulasi. Namun saya harus mengatakan di sini, Koran Tempo dan Media Indonesia adalah dua koran yang paling menggebu-gebu memberitakan kasus-kasus itu, yang menurut penilaian saya sudah jauh dari semangat obyektif. Pemberitaan seperti itu tentu berdampak pada pembentukan opini publik, yang kemudian diklaim  sendiri sebagai tekanan publik itu. Koran-koran lain yang juga memberitakan masalah ini, pada hemat saya masih dalam batas-batas relatif obyektif dan berimbang.

Saya ingin menegaskan di sini bahwa satu-satunya tindakan yang saya lakukan dalam kasus Motorbike International Ltd dengan BNP Paribas adalah memberikan pendapat hukum atas pertanyaan Paribas sendiri. Hal ini telah saya jelaskan panjang lebar di dalam posting di blog ini, sehingga saya tak perlu lagi mengulanginya di sini. Pencairan dana dari BNP Paribas terjadi pada bulan Mei tahun 2005, setelah saya tidak lagi menjadi Menteri Kehakiman dan HAM sejak tanggal 20 Oktober 2004. Jampidsus Kejaksaan Agung telah menginvestigasi kasus ini atas perintah Presiden. Hasilnya, mereka tak menemukan alasan hukum dan bukti yang meyakinkan untuk meneruskan kasus itu ke tingkat penyidikan. Jaksa Agung Hendarman telah menyampaikan klarifikasi tentang masalah ini, tetapi tak mendapat porsi yang wajar dalam pemberitaan media.

Dalam kasus pengadaan alat identifikasi sidik jari di Departemen Kehakiman dan HAM, tidaklah benar saya diduga terlibat dalam kasus korupsi. Dalam penyidikan, saya dipanggil sebagai saksi dan tidak pernah dinyatakan sebagai tersangka, apalagi terdakwa. Saya telah memberikan keterangan lengkap dan rinci kepada penyidik KPK. Bahwa benar saya telah menyetujui dipilihnya metode penunjukan langsung dalam pengadaan proyek itu, setelah DPR dan Menteri Keuangan menyetujui adanya dana dalam Anggaran Belanja Tambahan pada bulan Oktober 2004. Memutuskan apakah metode tender atau penunjukan langsung adalah tindakan administratif sebagaimana diatur dalam Kepres 80 Tahun 2003. Kalaupun memutuskan salah satu dari kedua metode itu adalah suatu kesalahan, maka kesalahan itu tidak dapat diberi sanksi pidana, karena Kepres 80/2003 itu sendiri adalah hukum administrasi, bukan hukum pidana. Tindak pidana korupsi baru ada apabila dalam pengadaan barang itu terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Saya telah berhenti jadi Menteri Kehakiman dan HAM pada tanggal 20 Oktober 2004, sebelum dana ABT itu sendiri dicairkan oleh Departemen Keuangan. Pelaksanaan pengadaan alat sidik jari itu dilakukan di tahun 2005, beberapa bulan setelah saya berhenti dari departemen itu. Siapa yang ditunjuk mengadakan barang, berapa harganya, bagaimana cara membayarnya, semuanya dilakukan ketika saya tidak lagi menjadi Menteri Kehakiman dan HAM. Penyidik KPK dapat memahami semua keterangan saya itu, tentunya setelah melakukan cross-chek dengan keterangan saksi-saksi yang lain serta alat bukti lainnya. Semua keterangan saya itu telah dicatat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dilakukan dibawah sumpah.

Bahwa kemudian saya tak dapat bersaksi di pengadilan ketika saya dipanggil, saya telah menjawab surat panggilan itu dengan alasan yang sah, dengan merujuk kepada pasal-pasal KUHAP dan UU KPK sendiri. Saya ketika itu berada di China dalam kegiatan pembuatan film yang jadualnya tidak mungkin ditunda– karena melibatkan ratusan aktor lain dari berbagai negara — atau diwakilkan kepada orang lain. Majelis hakim maupun jaksa dapat menerima alasan yang saya kemukakan. Oleh karena keterangan saya telah dilakukan dibawah sumpah, maka menurut KUHAP, keterangan itu mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan yang diucapkan di sidang pengadilan. Berbagai media, termasuk Media Indonesia sengaja memblow up ketidak hadiran saya di pengadilan itu dengan berbagai opini. Berbagai pemberitaan menyebutkan saya harus dihadirkan paksa di pengadilan. Menurut hukum acara, saksi hanya dapat dipanggil paksa apabila telah dipanggil tiga kali dan tidak datang tanpa alasan yang sah. Editorial Media Indonesia juga mengatakan bahwa ketidakhadiran saya di pengadilan itu bisa menjadi preceden bagi orang lain. Editorial ini membalik logika, seolah saya orang pertama yang tak hadir sebagai saksi dengan alasan yang serupa. Telah terjadi puluhan kali ketidakhadiran saksi dalam sidang dengan alasan yang sah dan diterima oleh majelis hakim.

Hal terakhir yang perlu saya jelaskan adalah terkait dengan uang yang disita dari Hendra Rahardja. Tugas untuk menangani harta kekayaan Hendra Raharja adalah tugas Tim Likuidasi Bank Harapan Sentosa (BHS). Tim inilah yang bertugas memburu harta Hendra untuk membayar kewajiban BHS kepada Bank Indonesia. Saya memang mengajukan permintaan ekstradisi kepada Pemerintah Australia agar Hendra dipulangkan ke Indonesia. Namun dia melakukan perlawanan di pengadilan Australia, maka sampai dia meninggal di sana, upaya ekstradisi belum berhasil. Tim Likuidasi ingin menyita harta Hendra di Australia, tetapi mereka tak dapat melakukan itu, kecuali dilakukan oleh Pemerintah RI. Oleh karena Departemen Hukum dan HAM – yang menjadi koordinator dalam pelaksanaan Mutual Legal Assistant (MLA) dengan negara lain — membentuk tim gabungan antar departemen. Setelah saya berunding dengan Jaksa Agung Australia, uang Hendra yang berhasil disita hanya tinggal Rp 3,9 milyar saja. Yang lain sudah ditransfer ke China dan Hongkong. Indonesia dan Australia akan meneruskan kerjasama dalam melacak keberadaan harta Hendra di China dan Hongkong itu. Uang yang disita di Australia kemudian diserahkan oleh Pemerintah Australia kepada Pemerintah RI dan ditampung dalam rekening khusus Departemen Kehakiman dan HAM.

Pada tanggal 19 Mei 2004 sejumlah Rp. 3,3 milyar hasil sitaan dari Australia itu telah diserahkan oleh Departemen Kehakiman dan HAM kepada Tim Likuidasi BHS untuk memenuhi kewajiban BHS kepada Bank Indonesia. Bukti penerimaan oleh Tim Likuidasi BHS masih ada di arsip Departemen Hukum dan HAM. Sekitar Rp 600 juta telah digunakan sebagai biaya Tim Likuidasi dan Tim Gabungan dalam memburu harta Hendra baik di Australia, China maupun Hongkong. Bahwa uang Rp. 5,5 juta memang sengaja disisakan agar rekening tidak ditutup. Rekening itu disiapkan untuk menampung hasil penyitaan harta Hendra di China dan Hongkong itu. Ketika dalam beberapa bulan terakhir ini Departemen Keuangan meminta agar rekening itu ditutup, maka uang yang Rp 5,5 juta itulah yang diserahkan ke Departemen Keuangan. Jadi tidaklah benar kalau editorial Koran Tempo dan Media Indonesia, mengatakan uang Rp 3,3 milyar itu raib dan tak diketahui di mana rimbanya.

Inilah penjelasan dan sekaligus klarifikasi yang ingin saya kemukakan agar tidak timbul kesalahpahaman terhadap tiga masalah di atas. Saya hanya berharap bahwa segala masalah hukum seyogianyalah ditangani dengan hukum itu sendiri. Kita semua harus menghormati prinsip negara hukum dan asas praduga tak bersalah, yang dijamin di dalam sistem hukum kita sendiri. Pembentukan opini oleh pers dapat mengarah kepada “trial by the press”, sesuatu yang harus kita hindari dalam menghormati supremasi hukum. Pemberitaan yang berulang-ulang menyebutkan hal yang sama, walaupun telah dibantah, berpotensi untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap seseorang.

Sebagai penutup ingin saya kemukakan di sini, bahwa dipilih atau tidak menjadi hakim MK oleh Presiden bukanlah hal yang terlalu penting. Bagi saya, menjaga nama baik, harkat dan martabat pribadi adalah jauh lebih penting dari segala jabatan dan kedudukan. Pemberitaan yang terus-menerus mengenai masalah “pencairan uang Tommy Soeharto”, “dugaan korupsi dalam pengadaan alat AFIS” dan terakhir “raibnya uang sitaan Hendra Rahardja” saya anggap perlu untuk ditanggapi dan dijernihkan, agar hal ini tidak menjadi beban saya seumur hidup, bahkan sampai ke generasi anak cucu nanti.

Demikianlah tanggapan saya atas editorial Koran Tempo dan Media Indonesia. Saya mohon maaf kalau ada kata-kata saya yang kurang pantas dalam memberikan tanggapan dan menjelaskan ketiga masalah ini kepada khalayak dan khususnya kepada penulis editorial baik Koran Tempo maupun Media Indonesia.

Akhirnya hanya kepada Allah Ta’ala jua saya mengembalikan segala persoalan dan kepadaNya jua saya memohon segala perlindungan.

Wallahu’alam bissawwab.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

166 Responses

  1. Pak Yusril yth.

    Menurut saya ini semuanya karena yang menswadkriditkan Pak Yusril ada tujuan tertentu yang hendak dicapai,dengan mengorbankan etika.Atas dasar suudzon mereka kemudian memojokkan seseorang yang tidak disenangi dengan mengaburkan fakta, Contoh soal mengenai sitaan Bank Harapan Bank Santausa,yang disita Rp 3,5 milyar yang tinggal Rp 5,5 juta sehingga kalau dibaca sekilas yang lainnya dimanipulasi oleh Pak Yusril. Susahnya menghadapi orang-2 ini ,ereka tidak mempunyai landasan yang sama, apakah landasar hukum yang berlaku atau landasan lain, kalau soal patut patut menurut siapa. Mudah-2 yang mengaku Pemimpin atau pejuang agar berlaku jujur beretika dan konsisten, Kalau Pak Yusril diganggu dengan tuduhan-2 naif tersebut mengapa suarat mereka tidak lantang dan bersemangat tinggi mengenai kasus BLBI YANG MENGORBANKAN NEGARA RATUSAN TRILYUN RUPIAH. Kalau kondisi negara ini pemimpin atau yang mengaku pemimpinnya seperti ini jangan harap Indonesia akan leuar dari kesulita. Kepada Pak Yusril harap tetap sabar dan bertawakkal dan juga bertindak tegas terhadap kezaliman termasuk kezaliman berupa tuduhan-2 yang tidak berdasar.

  2. Assalamualaikum WW

    Salam hormat saya Pak Yusril,

    “Yusril Ihza Mahendra, pada 15 Februari 2007, ia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai saksi. Selain dirinya, turut diperiksa juga Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Zulkarnain Yunus. Keduanya diperiksa berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan sistem identifikasi sidik jari otomatis. Dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 6 miliar itu, KPK sudah menahan pemimpin proyek Aji Afendi dan Direktur Utama PT Sentra Filindo Eman Rachman. KPK sendiri minta agar Zulkarnain dilarang ke luar negeri.
    Sehari kemudian, pada 16 Februari 2007, ia balik melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua KPK Taufiequrachman Ruki ke KPK dengan membawa sejumlah dokumen bukti. Dalam laporan itu, ia melampirkan surat KPK tertanggal 27 September 2005 mengenai penunjukkan langsung dalam pengadaan alat penyadap senilai Rp 34 miliar.

    Ia minta KPK memeriksa pemimpinnya terkait dengan penunjukkan langsung dalam pengadaan penyadap di KPK. Selain, KPK juga perlu menelaah Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang menjadi dasar hukum penunjukan langsung, agar ada standar dan pemahaman yang sama dalam praktik.
    Tindakan melaporkan balik ketua KPK disesalkan banyak pihak dan salah alamat. Asosiasi Advokat Indonesia Wawan Iriawan dan dinilai tidak mendukung penegakan hukum. Ketua Fraksi PDI-P Tjahjo Kumolo menyayangkannya. Sekjen PDI-P Pramono Anung menilai sikapnya kekanak-kanakan. Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menilai sikapnya bisa berbahaya. Penasehat Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR-RI Patrialis Akbar menyayangkan, karena dalam surat Nomor B.727/M.Sesneg/11/2005 dinyatakan bahwa presiden menyetujui penunjukkan langsung atas saran dan masukan dari Mensesneg.

    Anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa Mahfud MD berpendapat bahwa laporan Yusril didomplengi banyak koruptor. Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin menyarakan Presiden membentuk tim independen untuk menuntaskan laporan Yusril. Tim independen yang bersifat ad hoc diisi polisi dan jaksa. Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuan menunjuk Jaksa Agung menyelidiki kasus itu. Advokat Todung Mulya Lubis menilai bahwa Presiden harus menindaklanjutinya. Presiden bisa menunjuk penyedik swasta untuk memeriksa Ketua KPK.

    Anggota Komisi III DPR Benny K Marman, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Patra Zen, dan Direktur Indonesian Court Monitoring Denny Indrayana menilai langkah Yusril sebagai tindakan salah alamat. Denny Indrayana bahkan menilai langkah tersebut sama artinya dengan menyalahkan Presiden yang memberikan izin penunjukkan langsung kepada KPK. Bagi Benny K Harman, sikap Yusril yang sangat reaktif mengesankan bahwa Yusril terpojok dan manuvernya bisa dikatakan sebagai kebal hukum karena jabatannya yang Mensesneg.

    Wakil Ketua DPR A Muhaimin Iskandar menilai pelaporan dugaan korupsi Ketua KPK oleh Yusril menimbulkan kebingungan publik atas penegakan hukum di Indonesia. Advokat senior Adnan Buyung Nasution menyesalkan perseteruan yang terjadi antara KPK dan Mensesneg dan dinilai ada tata krama politik yang diabaikan. Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Suwitno yang menggelar aksi di depan kantor KPK meminta menyelidiki aliran dana hasil penggelembungan proyek pengadaan sistem identifikasi otomatis sidik jari di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Anggota Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo meminta KPK tidak mengistimewakan Yusril dalam dugaan korupsi di Dephuk-HAM.

    Pada 19 Februari 2007, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi menggelar jumpa pers dengan didampingi Juru Bicara Presiden Andi Mallarangeng. Sudi menjelaskan disposisi persetujuan yang diberikan Presiden kepada KPK terhadap penunjukkan langsung pengadaan alat penyadap didasarkan pada saran Mensesneg Yusril Ihza Mahendra. Saran tersebut diberikan kepada Presiden setelah Mensesneg mempelajari secara mendalam permintaan Ketua KPK. Saran kepada Presiden disampaikan melalui Memorandum No.M.907/M.Sesneg/10/2005 perihal Permohonan Penetapan Metode Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa.

    Pada 7 Mei 2007, dalam perombakan pada Kabinet Indonesia Bersatu yang dilaksanakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mahendra digantikan Hatta Rajasa pada jabatannya.

    Sumber : (saya saya copy paste dari wikipedia/ http://id.wikipedia.org/wiki/Yusril_Ihza_Mahendra)

    Pak Yusril ;

    SEKALI LAGI PAK, ini hanya demi sebuah diskusi dan mendapatkan penjelasan dari Bapak, tidak ada niat atau maksud apapun yang terselib dari hati dan pikiran saya, saya bukanlah aktifis atau ekstrimis, bukanlah pengurus partai tetapi memang selalu memilih partai dalam setiap Pemilu, belum pernah terlibat di LSM sebenarnya pingin siihh, tidak memiliki yayasan semoga suatu hari punya yayasan, cita cita boleh saja kan. Saya hanya anak Indonesia yang sangat mencintai bangsa dan tanah air Indonesia.

    Pertanyaan saya ;

    1. Ini kan dananya sekitar 34 miliar (sangat besar bagi ukuran rakyat Pak, PAD salah satu Kabupaten saja untuk satu tahun masih ada yang sekitar 10 miliar) saya tidak mempersalahkanlah mau penunjukkan langsung ataupun tender metode yang dipakai dalam pengadaan alat sidik jari ini, tetapi Pak kalau begitu berarti Hukum kita kan ndak KAKU amat kan ? masih masih fleksibellah, mengapa ? yang saya dengar dengar dari kawan, setahu saya kalau yang penujukkan langsung itu kan dibawah 50 juta, kalau diatasnya harus tender, di daerah Pak hal hal begini sensitif banget, karena kelaparan kali yaa ? hehe..
    Kalau memang Bapak berpegang teguh erat pada Kepres 80/2003 itu berarti ada peluang peluang lainnya untuk penujukkan langsung kan ? berarti Hukum kita tidak KAKU KAKU amat…kan ?

    2. Pak, banyak sekali komentar dari para tokoh Indonesia kepada Bapak, yang kita lihat juga memiliki kepintaran dan keahlian yang memadai, jika tidak sebegitu besarnya kasus bapak ini, saya rasa tidak seheboh itu pulalah tanggapan mereka. Apalagi unsur yang menyoroti Bapak itu dari berbagai kalangan, berbagai profesi, dari berbagai lintas instansi, jika kita berpraduga itu adalah subjektif, sentimen sama Bapak mungkin, rasanya tidak juga, apalagi juga banyak tokoh yang tidak berkepentingan yang menyoroti kasus Bapak itu.

    3. Bapak mengatakan “Kalaupun memutuskan salah satu dari kedua metode itu adalah suatu kesalahan, maka kesalahan itu tidak dapat diberi sanksi pidana, karena Kepres 80/2003 itu sendiri adalah hukum administrasi, bukan hukum pidana. Tindak pidana korupsi baru ada apabila dalam pengadaan barang itu terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara”…………..
    secara tersirat (tolong luruskan kalau saya salah menafsirkan) saya berpendapat bapak mengakui bahwa secara administrasi bapak agak khilaf/ada kesalahan dalam pemilihan metode itu. Menurut saya walaupun kesalahan administrasi, saya memandang tetaplah sebuah kesalahan terlepas dari sisi administrasi, perdata atau pidana. Karena Pak, betapa banyak sisi kesalahan administrasi yang sebenarnya tidak jauh kalah dengan sebuah kasus pidana, contoh kecil saja, pegawai yang terlambat masuk kantor atau tidak masuk kantor tanpa ada surat pemberitahuan/izin terlebih dahulu, itu termasuk kesalahan administrasi kan ? sebenarnya hakikatnya apakah itu bukan korupsi ? korupsi waktu, korupsi pelayanan, korupsi gaji satu hari (karena gaji tetap diterima penuhkan sebulan). Apakah si karyawan itu bisa dipidana, tidakkan ? paling maksimal dia dapat teguran tertulis. Waah masih banyak pak contoh lainnya, itulah Pak yang saya bilang bagaimanapun secara hukum Bapak akan tetap menang, karena Bapak yang mengerti tentang Hukum Negara kita ini, akan tetap licin bak belut dilumpur kelam… (jangan anggap kasar yaa Pak ?).
    Kalau begitu kita perlu belajar filosofi, hakikat dan makrifat lagi kan Pak, hehe…

    4. Pak, sebenarnya kasus seperti Bapak inilah yang banyak terjadi di daerah daerah di Indonesia, para Bupati, Wali Kota, anggota DPRD yang masuk BUI, karena menafsirkan Hukum kita yang KAKU kata bapak itu, Cuma saja bak kata Deny Indrayana…. “daerah memang jadi ”favorit” penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. ”Itu karena nilai politisnya rendah. Kalau masalah yang berkaitan dengan kalangan atas lebih banyak diselesaikan secara adat,” tambahnya. Setidaknya ada tiga kasus yang tak jelas selama 2007 yakni kasus pengadaan automatic fingerprint identification system (AFIS) terkait mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dan tuduhan Yusril soal pengadaan alat sadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tanpa tender.

    5. Pak itu anak buah Bapak sudah ditahan, apa perasaan Bapak selaku mantan pimpinannya ?

    6. Pak, untuk masalah pencalonan Bapak yang diminta oleh Pak SBY itu untuk diusulkan menjadi hakim konstitusi, bagaimana Pak kalau Bapak tolak saja itu, juga jika ada tawaran tawaran jabatan lainnya, seperti tawaran jadi Dubes Malaysia itu (karena nggak enak juga lihatnya, sudah dibuang dimakan kembali) KALAU MEMANG BAPAK MEMEGANG TEGUH INTEGRITAS, MORAL DAN KEPRIBADIAN.. JANGAN GADAIKAN SEMUA ITU DENGAN JABATAN.
    Cuma ada sayangnya sedikit kemaren, kata Bapak neh saya baca dimedia, yang berinisiatif datang kerumah SBY dari bapak sendiri sih. Sekarang bagaimana sekiranya Pak (bukan maksud saya pula menggurui), Bapak kalau memang ada salah/khilaf/keliru dalam tindakan bapak selama ini katakan saja seikhlas dan sejujurnya, saya yakin Bapak tidak akan dipidana, karena secara hukum jika menilik pendapat Bapak tidak ada unsur pidananya, tetapi jika ada unsur kelalaian administrasi atau salah langkah katakan saja sejujurnya.

    7. Setelah poin 5 itu Bapak lalui, sekarang usia Bapak kan sudah 52 tahun tanggal 5 februari nanti, saya rasa sudah cukup matang dan kesempatan terbaik untuk beradu pikiran dengan putra putri terbaik bangsa lainnya dan menjadi tumpuan harapan rakyat ditahun 2009 ini, ……NAAH DISITU PERLIHATKAN KAPASITAS DIRI DAN KEJANTANAN (OTAK-OTOT DAN HATI) BAPAK YANG SEBENARNYA… (tapi Bapak jangan sombong dan selalu mengingat bahwa bapak pernah mengundurkan diri dari pemilihan Presiden yaa ??)… Barack Obama saja masih 46 tahun Pak, kita doakan pula dia bisa menjabat Presiden, hehehee… apa hubungannya ya.

    TERIMA KASI PAK
    JEBEE
    INDONESIA

    Jebee,

    Dalam pemberitaan itu jelas disebutkan bahwa saya diperiksa sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. Ini beda sekali dengan editorial Koran Tempo yang mengatakan saya diperiksa karena diduga terlibat dalam kasus korupsi. Dalam pemeriksaan memang terjadi debat panjang antara saya dengan penyidik mengenai siapakah yang mempunyai kewenangan memutuskan penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa. Penyidik berpendapat menteri tidak berwenang. Yang berwenang adalah Pimpinan Proyek. Saya berpendapat di dalam Kepres 80/2003 tidak secara tegas disebutkan pejabat di tingkat mana di suatu instansi yang dapat memutuskan metode penunjukan langsung itu. Sebab itu dua hal yang harus diperhatikan. Pertama disisi hukum administrasi, jika tidak disebutkan secara tegas kewenangan itu pada siapa, maka pejabat yang menjadi penanggungjawab tertinggi di instansi itu yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Kedua, Keppres itu harus dilihat dalam praktek. Dalam prakteknya, pada setiap instansi kewenangan itu memang diambil oleh pejabat yang memiliki tanggungjawab tertinggi. Saya beda pendapat dengan penyidik yang berpendirian bahwa Pimpro di sebuah instansi pemerintah berwenang mengambil keputusan memilih metode penunjukan langsung. Tidak mungkin Pimpro yang hanya pejabat eselon III dapat mengambil keputusan seberat itu. Debat ini cukup panjang, sehingga saya bertanya kepada penyidik, di KPK sendiri, siapa yang berwenang mengambil keputusan itu. Dia mengatakan tidak tahu. Saya mengatakan, Ketua KPK sendiri dalam memutuskan metode penunjukan langsung, malah minta persetujuan Presiden. Bagaimana kita harus menjelaskan masalah ini. Saya ingin ada kesamaan pemahaman dalam hal siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan memutuskan pemilihan metode penunjukan langsung itu. Saya juga ingin KPK menelaah masalah ini agar ada kesamaan pandangan. Sebab itulah esok harinya, saya datang ke Kantor KPK di Jalan Juanda, meminta KPK menelaah pemahaman tentang siapa yang berwenang mengambil keputusan memilih metode penunjukan langsung itu. Saya mengambil contoh pengambilan keputusan yang dilakukan KPK sendiri.

    Namun pemberitaan kedatangan saya ke Kantor KPK di Jalan Juanda itu mengatakan bahwa saya balik melaporkan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki.

    Saya tidak melaporkan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki, namun meminta KPK melakukan telaah mengenai siapa yang berwenang mengambil keputusan metode penunjukan langsung. Penunjukan langsung dalam pengadaan alat penyadap KPK saya jadikan contoh untuk ditelaah juga. Bukti permintaan saya untuk menelaah itu ada secara tertulis dan juga dimiliki KPK. Karena bias pemahaman ini — yang menganggap saya balik melaporkan Ruki — ditanyakan oleh wartawan kepada para pakar hukum, pengamat dan politikus, maka komentar mereka akhirnya adalah seperti yang anda kutipkan dalam tulisan anda di atas itu. Saya dapat mengerti mereka berkomentar demikian, karena informasi yang sampai kepada mereka ialah saya “balik melaporkan Ketua KPK” agar diperiksa anak buahnya sendiri. Penjelasan tentang hal ini telah saya sampaikan dalam dialog Metro TV. Sdr. Benny Harman, setelah bertemu saya juga merasa kaget, karena wartawan yang minta pendapatnya mengatakan bahwa saya balik melaporkan Ketua KPK, maka dia berkomentar seperti itu. Kalau saya tahu tidak begitu masalahnya, tentu saya tidak akan berkomentar demikian, kata Beny Harman. Kebanyakan anggota DPR memang memberikan jawaban spontan atas pertanyaan wartawan, walau mereka sendiri sebenarnya belum tahu seluk-beluk masalah yang sesungguhnya terjadi.Ya, itulah politikus kita. Sebagian besar ingin kelihatan hebat. Mungkin hebat di mata orang awam. Namun dimata orang yang mengerti, kehebatan mereka itu adalah sesuatu yang patut ditertawakan.

    Saya ingin menjelaskan juga bahwa hukum administrasi beda dengan hukum pidana. Salah satu perbedaannya ialah pada segi sanksinya. Pelanggaran pidana misalnya dapat dihukum penjara dan dihukum mati. Sanksi administrasi adalah sanksi jabatan, misalnya teguran, penurunan pangkat, pemberhentian dengan tidak hormat dan sebagainya.

    Penerapan metode penunjukan langsung sesuai Keppres 80/2003 tentu tidak hanya dalam pengadaan barang dan jasa sampai jumlah Rp 50 juta saja. Keppres itu juga mengatur dapatnya digunakan metode penunjukan langsung walau di atas Rp 50 juta, dengan alasan antara lain, pengadaan barang-barang yang terkait dengan pertahanan dan keamanan negara; karena pilihan barang itu sangat terbatas dilihat dari segi teknologinya; karena waktu penyediaan barang dan jasa itu sangat mendesak sehingga tidak mungkin dilakukan tender; atau karena keadaan darurat untuk mengatasi suatu keadaan, dan sebagainya.

    Kasus AFIS itu diselesaikan secara adat, tidaklah benar. Penyidikan dan penuntutan atas kasus itu terus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum pidana dan hukum acaranya. Presiden SBY sambil berjalan dan tertawa memang pernah ditanya wartawan bagaimana penyelesaian “perseteruan saya dengan Pak Taufik Ruki”. Dalam konteks itu Presiden mengatakan “Ya sudah saya selesaikan secara adat”. Jawaban itu diucapkan Presiden beberapa saat setelah ada rapat terbatas membahas metode pengadaan barang dan jasa di Kantor Presiden, yang saya dan Ketua KPK juga hadir. Antara saya dengan Pak Ruki sebenarnya tidak ada perseteruan. Kami bertemu bersalaman, dan sambil tertawa Pak Ruki bilang “Pak Yusril, oleh wartawan kita ini dibilang berseteru. Kalau begitu kita adu panco saja”. Kami berdua tertawa sambil pura-pura adu panco. Jadi, jelas yang dimaksudkan diselesaikan secara adat itu ialah anggapan bahwa saya berseteru dengan Pak Ruki, bukan masalah pidana yang sedang diperiksa oleh KPK itu. Memang banyak sekali komentar mengenai “penyelesaian secara adat” itu, yang pada hemat saya sudah keluar dari konteks dan suasana ketika Presiden mengucapkannya.

    Kalau bekas anak buah saya, bahkan siapa saja, yang ditahan, diadili dan bahkan dijatuhi hukuman, sebagai sesama manusia tentu saya sangat prihatin. Namun patut pula diingat bahwa pelaksanaan pengadaan barang peralatan AFIS itu baru terjadi setelah saya tidak lagi menjadi Menteri Kehakiman dan HAM, sebagaimana telah saya jelaskan dalam posting. Hukum tentu harus ditegakkan.

    Menteri yang baru, kalau tidak sependapat dengan keputusan saya memilih metode penunjukan langsung, bisa saja membatalkannya dan memilih metode tender, sebelum proyek pengadaan barang itu dilaksanakan. Ketika saya menjadi Menteri Hukum dan Perundang-Undangan, saya pernah membatalkan sebuah MOU pengadaan barang yang dibuat oleh menteri sebelum saya, karena setelah saya kaji ulang, saya berpendapat terdapat beberapa kelemahan dalam MOU itu.

    Penjelasan ini saya buat agak panjang dan saya mohon maaf. Semoga penjelasan ini tidak hanya berguna bagi Jebee, tetapi juga saya tujukan kepada pembaca yang lain, kalau-kalau mungkin ada yang mempunyai pertanyaan yang lebih kurang sama dengan apa yang dikemukakan Jebee.

    Terima kasih. (YIM)

  3. Sory Pak.. itu nomor 7. tertulis setelah poin 5, seharusnya setelah poin 6.

    Kalau poin 5, mungkin sambungannya setahu saya pemimpin yang baik itu adalah pemimpin yang bertanggungjawab terhadap anak buahnya, sesalah salah anak buah, pimpinan tetap yang paling bersalah, apalagi Memorandum No.M.907/M.Sesneg/10/2005 perihal Permohonan Penetapan Metode Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa itu bapak sendiri yang menandatanganinya, jika bukan Bapak yang menandatanganinya (saya takut salah, nanti praduga lagi) tetapi kan ada indek…/ M.Sesneg/… nya yaa bagaimanapun tetap bapak yang bertanggung jawab.

    Kalau memang Sdr. Aji Afendi sudah ditahan, semoga saja dia bisa terhibur dengan menonton Film Laksamana Cheng Ho di buinya…. semoga saja kamar di LP-nya ada TV, Kulkas, AC dan fasilitas lainnya.
    Kalau tidak ditahan, yaa syukurlah semoga jadi Laksamana yang mana saja….


    Jebee,

    Memorandum Mensesneg No.M.907/M.Sesneg/10/2005 adalah telaahan saya atas surat Ketua KPK, tentang permohonan persetujuan Presiden dalam hal pengadaan alat penyadap KPK dengan menggunakan metode penunjukan langsung. Saya menganalisis surat Ketua KPK itu dan berkesimpulan bahwa apa yang disampaikan adalah sesuai dengan Ketentuan Keppres 80/2003. Karena itu saya menyarankan kepada Presiden agar dapat menyetujui permohonan Ketua KPK itu, kecuali Presiden berpendapat lain. Memorandum itu tidak ada kaitannya dengan pengadaan alat AFIS di DephukHAM, tetapi terkait dengan pengadaan alat penyadap di KPK.

    Pendapat anda bahwa pemimpin yang baik itu adalah pemimpin yang bertanggungjawab kepada anak buahnya, secara umum tentu benar. Namun dalam jajaran birokrasi pemerintahan, tanggungjawab itu telah dibagi-bagi. Meskipun seseorang adalah “anak buah”, tetapi ada pembagian tugas/pendelegasian kewenangan. Tanggungjawab disesuaikan dengan pembagian tugas dan pendelegasian kewenangan itu. Menteri Kehakiman dan HAM misalnya mempunyai “anak buah” (artinya seluruh pegawai departemen itu) sekitar 65.000 orang. Tidak berarti bahwa kalau ada pegawai DephukHam di Jayapura yang melakukan tugas kemudian terlibat tindak pidana, maka Menteri Kehakiman dan HAM harus didakwa ke pengadilan. Tanggungjawab itu ada proporsinya masing-masing. (YIM)

  4. Pak Yusril,

    Saya kebetulan pernah bertandang ke kantor sebuah media berita online terbesar di Indonesia, berjumpa dengan seorang rekan yang bekerja sebagai wartawan di sana. Beliau mengaku kepada saya bahwa hidup-matinya media berita sangat tergantung kepada isu yang hot. Kalau tidak mampu mengangkat isu yang hot, matilah media itu.

    Saya kira, media berita di Indonesia sudah berubah dari sekedar “memberitakan sesuatu” menjadi “mengarang sesuatu”, demi mengangkat oplah media bersangkutan. Isu yang tidak hot dibuat menjadi hot dengan bumbu ini-itu. Jika Anda merasa jadi korban pembunuhan karakter oleh media berita Indonesia, hal itu tak bisa dipungkiri karena dengan cara itulah media berita Indonesia bisa bertahan hidup.

    Langkah Anda membuat blog ini patut dipuji sebagai upaya penyeimbangan berita. Sejujurnya, saya tidak percaya bahwa jurnalis bisa bersikap independen. Di mata saya, jurnalis tetap manusia biasa yang berpihak, entah berpihak kepada pemilik modal atau berpihak kepada hati nuraninya.

    Bimo

    Sdr. Bimo,

    Saya berterima kasih atas komentar anda. Saya cenderung sependapat. Sukar untuk mengatakan pers kita sekarang adalah pers pejuang seperti di awal kemerdekaan dahulu. Pers sekarang terkait erat dengan bisnis yang ada di belakangnya. Saya membaca pidato penerimaan gelar Doktor HC Pak Rosihan Anwar di UIN Syarif Hidayatullah, yang juga sangat prihatin dengan pers dan gaya wartawan zaman sekarang. Namun itulah kenyataan yang kita hadapi. Saya tentu mendukung kebebasan pers. Namun saya juga menekankan pentingnya etika ditegakkan. (YIM)

  5. Saya menanti tanggapan dari penulis editorial Media Indonesia dan Koran Tempo. Saya tidak tahu apakah penulis editorial di Media Indonesia sering blog walking atau tidak tapi setahu saya Koran Tempo merupakan koran yang wartawannya memiliki kedekatan dengan dunia blog dan memiliki blog sendiri.

    Harapan saya, jika selama ini informasi terkesan satu arah tanpa ada cross check mengenai isi yang ada, hal ini bisa dieliminasi adanya posting blog seperti ini. Anggaplah ini second opinion. Sebagai pembaca Koran Tempo, Media Indonesia dan pemirsa TV yang memuat berita soal ini, tentu kita menginginkan fakta yang diungkap, bukan opini, apalagi pendiskreditan seseorang.

    Jika ada fakta yang belum dijawab oleh Pak Yusril, akan sangat baik jika hal ini disampaikan oleh penulis editorial yang bersangkutan. Sudah saatnya penulis editorial mencermati respon dari editorial yang ditulisnya, untuk memperkaya khazanah dan mencerdaskan kita semua, bukan sekedar mengarahkan opini pembaca untuk satu kondisi tertentu.

  6. Sebelumnya saya mohon maaf…
    Pandangan saya mungkin agak terlalu sinis dan berlebihan untuk masyarakat Jawa
    tapi inilah pandangan saya
    orang Jawa/masyarakat jawa nggak akan rela/seneng kalu yang memimpin negeri ini orang dari luar jawa
    mereka akan slalu menggugat dan selalu mencari kesalahan untuk di kritik dan di jatuh kan, bukan melihat keahlian dan profesionalitas orang tersebut..
    Coba kita tengok Presidan kita dari Soekarno sampai SBY (kecuali habibi) semuanya dari suku jawa
    dan lihatlah pejabat2 yang lain di eksekutif dan legislatif, yang dari luar jawa akan selalu di tekan dan di tindas untuk tidak terlalu berkuasa menguasai negeri ini….
    mungkin karna penduduknya mayoritas jawa kali ? atau karna negara indonesia sudah terlalu luas, terlalu banyak suku, ras dan agama….
    menurut pandangan saya inilah yang menyebabkan indonesia nggak bisa maju, belum bersatu, masih terkotak2, pertikaian di mana-mana, karna masih melihat kamu dari suku apa, agama apa, ?
    dan lihatlah pembangunan di daerah luar jawa terutama di indonesia bagian timur, walaupun kakayaan alam nya berlimpah ruah tapi rakyat masih miskin, pendidikan kere, kesehatanya masih bengek, dan masih banyk ketimpangan yang lainnya yang belum setara dengan daerah pulau jawa……dan mungkin karena ibukota negaranya di pulau jawa sehingga sedikit banyak berpengaruh terhadap pembangunan dan masyaraktnya….

    dan apakah jurnalis/wartawan koran tempo dan media Indonesia dan yang lainnya termasuk dlm pandangan saya tsb ????
    apakah seorang “jabee” ini seperti pandangan saya juga karna identitasnya masih diragukan ???
    HANYA TUHAN YANG TAU, mudah2-mudahn tidak…

    dan ini buat renungan dalam hati kita masing2 mudah2an kita terhindar apa yang ada dalam pikiran buruk saya ini tapi inilah realita yang ada…..
    saya hanya menumpah kan uneg-uneg saya biar kepala ini jadi plong !

    Buat Pak Yusril saya mohon MAAF, kata-katanya agak provokator sedikit,
    saya hanyalah orang yang terpinggirkan dan tersingkirkan…..

  7. Editorial merupakan opini redaksi. Sebagai opini, tentu saja ia tak lepas dari subyektivitas. Benar atau salah, biarlah publik yang menentukan. Terima kasih untuk opini Pak Yusril yang sudah menanggapi editorial Koran Tempo. Semoga memberi perspektif baru bagi siapa pun yang ingin mengetahui perkembangan kasus ini. Salam dari Velbak.

    Komentar saya: Subyektivitas boleh saja. Tetapi tetap saja tidak boleh mengarang-ngarang cerita sendiri, jika itu menyangkut sebuah fakta. Kalau saya menggunakan hak jawab saya di Koran Tempo, akankah anda memberikan proposi penempatan yang wajar bagi bantahan saya seperti diatur dalam UU Pers?

  8. Pak Yusril

    Ada baiknya bapak menggunakan hak jawab bapak kepada kedua media tersebut, ketimbang hanya menuliskan posting di blog yang belum tentu dibaca oleh para pembaca koran tempo dan juga media indonesia. Blog memang media yang efektif (dalam pandangan saya) namun tentu lebih baik pak yusril yang langsung menyampaikan hak jawab bapak ke kedua media tersebut, sehingga akan ada pembelajaran yang menarik menurut saya dari sudut pandang hukum media apakah editorial juga dapat diminta hak jawabnya?

    Jawaban:

    Terima kasih atas sarannya. Tentu akan saya perhatikan untuk kesempatan yang lain. Sudah berulangkali saya menggunakan hak jawab, hasilnya selalu mengecewakan. Pertama, jawaban saya tidak diberi tempat yang proporsional. Mereka menulis di heedline, jawaban saya diempatkan di surat pembaca, atau hanya kecil saja di halaman yang tak mudah dicari untuk dibaca. Kedua, jawaban saya sudah mereka edit sedemikian rupa, sehingga substansi jawaban saya sudah “dilunakkan” sedemikian rupa. (YIM)

  9. saya rasa usulan Anggara ada benarnya bang, walau abang sudah tidak mempercayai media yang umum, tapi ada baiknya tetap menggunakan hak jawab abang.

    Walaupun nantinya HANYA AKAN DIMUAT DI SURAT PEMBACA sekalipun, ini bisa disiasati dengan memberikan link ke blog abang. sehingga pembaca mengetahui keberadaan blog ini. Sehingga publik bisa mendapatkan informasi langsung dari sumbernya.

    Sebagai contoh, dalam hal yang kecil dan jauh dari hiruk pikuk dunia politik, komunitas saya (pengguna jasa KRL) baru2 ini diwawancara oleh salah satu harian ibukota . Entah wartawannya yang salah tulis atau ingin membuat beritanya bombatis, ternyata berita yang ditulis memberikan kesan berbeda kepada para pembaca, yang bisa merugikan komunitas kami. Akhirnya kami harus membuat sanggahan kepada media tersebut, entah dimuat atau tidak.

    Apalagi berita yang terkait dengan politik dan kehidupan pribadi para tokohnya, dibumbui disana sini, jadilah headline. Tak pedulu apakah ini hanya sekedar asumsi atau fakta, pokoknya laris!!! Bergunjing memang penyakit manusia yang sulit diobati. Padahal bisa dihindari.

    Baca postingan Abang soal ini, saya sekarang jadi males beli koran Tempo atau Media Indonesia. Padahal itu koran yang tiap hari saya beli sebelum saya naik kereta, selain dibaca juga untuk alas duduk kalo ndak kebagian kursi…hehehe.

    Mending beli TEMPE. Enak dimakan, dan Perlu!!!

    Jawaban:

    Terima kasih atas sarannya. Intinya sudah saya tanggapi dalam komentar Anggara di atas. Seperti saya katakan dalam komentar saya dalam posting yang lain, saya “sedang mengalami krisis kepercayaan terhadap media”. Jadi bukan saya “sudah tidak mempercayai media yang umum”. Media tentu mempunyai manfaat yang besar, bagi siapa saja, termasuk saya sendiri. Dengan adanya blog ini, setidaknya media tahu, saya akan menanggapi, mengkritik dan meluruskan hal-hal yang saya anggap tidak benar dalam pemberitaan. Dengan demikian, informasi akan menjadi berimbang. Saya mengerti bahwa jangkauan sebuah blog, tentu belum sebanding dengan jangkauan Koran Tempo atau Media Indonesia. Namun paling tidak, ada upaya saya untuk meluruskan sesuai dengan kemampuan media yang saya miliki.(YIM)

  10. Cobalah kita semua untuk bersikap lebih obyektif dalam memandang suatu persoalan.Jikalau kita selalu bersikap subyektif yang penuh dengan prasangka dan kepentingan tertentu, maka persoalan tidak akan pernah ada penyelesaiannya.Malah akan terjadi debat kusir yang ujungnya akan saling memojokkan.Saya melihat pola pikir /cara pandang jebee masih jauh dibawah cara pandang/pola pikir pak yusril, sehingga jebee memandang persoalan tersebut selalu saja salah dipihak yusril.cobalah untuk mengakui secara ksatria bahwa yg benar itu benar, walaupun kita tidak suka akan kebenaran itu.terimakasih.

  11. MENGAPA YUSRIL JADI SASARAN TEMBAK.

    Ada sedikit tambahan komentar sbb.:

    Berbagai macam cara dipergunakan untuk mendeskreditkan Yusril sejak beliau aktip dalam kepartaian sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang. Banyak yang hawatir ter-
    hadap Partai Bulan Bintang yang meneruskan perjuangan aspirasi Masyumi. Serangan pertama dihembuskan bahwa Yusril sebagai orang Orde Baru karena kedudukannya sebagai speech writer Soeharto serangan ini masih berembus sepoi-2 karena dikaitkan dengan “uang tomy” di Parisbas. Kalau sedikit saja orang mau jujur dengan mudah dapat menunjuk mantan-2 pejabat orde baru termasuk didalamnya mantan anggauta DPR periode Soeharto yang bertindak selaku tukang setempel dan sekarang berteriak keras sebagai pejuang reformasi. Pada awal berdirinya PBB beliaulah dengan suara lantang pertama kali menyatakan tiada ada artinya reformasi tanpa perobahan konsitusi dan peranan beliau dan kawan kawanya dalam perjuangan mengadakan perobahan atas UUD 1945. Selain itu sikap politik PBB yang ingin menegakkan syariat Islam dengan memperjuangkannya melalui sistem konsitusi yang berlaku. Serangan terhadap Yusril pertama kali mereka takut kalau aspirasi Masyumi bangkit kembali.

    Dalam perkembangannya ternyata Yusril, dengan secara jujur harus diakui kecerdasannya , banyak yang melihat bahwa Yusril adalah tokoh politik dari generasi muda yang paling menonjol. Setelah generasi sekarang akan termakan usia dalam pemilu 2014 maka yang timbul adalah generasi muda. Yusril pada tahun 2014 baru mencapai usia 52 tahun dan dari tingkat kecerdasan dan ketrampilan belum ada generasi seusianya pada saat ini yang menjadi pesaing yang potensial walaupun mereka bernaung di Partai besar. Serangan babak kedua ini dilakukan karena mereka khawatir terhadap kempampuan Yusril terutama menghadapi 2014

    Dari dua alas an itulah mereka secara sistimatis mendeskreditkan Yusril Ihza Mahendra.

    Hal ini dapat terlihat dalam kasus alat sidik jari, “uang tomy” dan terakhir uang BHS adalah atas dasar kecurigaan dan bernaung dibalik azas kepatutan. Sehingga menjadi bingung Negara ini Negara Hukum atau Negara kepatutan dimana kepatutan menurut ukuran orang menyuarakannya. Usaa mereka memang biasadalam dunia politik tetapi khusus dipergunakan oleh ornag-2 yang tidak mempunyai etika dalam berpolitik.

    Memperhatikan ini semuanya ada dua hal yang harus dilakukan oleh Yusril pertama memperkuat Partai yang dipimpinnya, karena tanpa dukungan partai yang kuat akan mudah diombang ambing dan kedua terus menerus berjuang membersihkan dirinya dengan penjelasan-2 dan tanggapan beliau serta kalau perlu memberikan pelajaran dengan tindakan hukum terhadap mereka yang mendiskreditkan nama beliau.

    Akhirnya Yusril harus melakukan instrospeksi terhadap terhadap kekurangannya selama ini , terus berjuang sambil bertawakkal dan berserah diri kepada Allah.

  12. Saya tidak terlalu yakin hak jawab Pak Yusril kepada Koran Tempo dan Media Indonesia akan dilayani secara proporsional oleh kedua media berita tersebut.

    Pertama, saya tidak yakin kedua media berita itu akan dengan mudahnya berubah haluan 180 derajat, dari mengatakan “Yusril Korupsi” kepada “Ternyata Yusril Tidak Korupsi”. Sikap ksatria untuk meminta maaf sudah agak langka di kalangan media berita Indonesia.

    Kedua, argumen Yusril sarat dengan argumen hukum yang panjang-lebar. Ini tidak laku untuk dimuat di surat kabar. Masyarakat kita tidak akrab dan tidak terbiasa untuk berargumen dengan landasan hukum. Karena memang tidak dibiasakan sejak awal.

    Untuk point nomor dua di atas, kita bisa belajar dari sistem pendidikan Amerika Serikat. Di universitas-universitas AS, ada lembaga bantuan hukum (gratis) untuk mahasiswa. Sekecil apapun masalah yang membelit mahasiswa, mulai dari percekcokan dengan tuan punya rumah kost-nya, sampai masalah pajak (di AS mahasiswa sudah harus membayar pajak), universitas menyediakan bantuan “lawyer” secara gratis. Tak heran jika sebagian mahasiswa AS sudah berpengalaman berurusan di ruang sidang pengadilan.

    Hal ini secara langsung mendidik masyarakat dari awal bahwa argumen hukum harus dikedepankan dalam setiap perselisihan. Tak heran jika di Amerika ada slogan “knowing the law is the best defense” (memahami hukum adalah pertahanan terbaik). Karir sebagai lawyer adalah karir yang menjanjikan karena semua orang butuh lawyer, walaupun di AS lawyer juga disindir sebagai “nyamuk penghisap darah” 🙂

    Kembali ke soal hak jawab Yusril. Masyarakat kita, sayangnya, belum menempatkan argumen hukum sebagai pemutus atas segala perselisihan. Hasilnya, masyarakat kita lebih percaya headline surat kabar ketimbang argumen hukum yang mendakik-dakik.

    Oleh sebab itu, saya rasa media blog lebih baik digunakan sebagai media penyampaian klarifikasi atas segala isu yang membelit Yusril. Jauh lebih efektif ketimbang mengemis belas-kasihan dari media berita yang memang sejak awal sudah mengusung kepentingan pemilik modalnya.

  13. Inisiatif menawarkan posisi hakim MK itu murni datang dari Presiden.

    SBY berulah kenapa Yusril yang dipermasalahkan?

    Ketua mahkamah itu dipilih oleh sembilan hakim MK sendiri. Presiden tidak dalam posisi yang dapat menentukan siapa yang akan menjadi Ketua MK.

    Presiden tentu bukan orang yang tidak mengerti tata negara lalu apa maksud SBY menawarkan posisi yang dia tahu jelas itu bukan kewenangan dia?

  14. Sekedar menanggapi Bapak Erwin Juanda ( komentar #6), marilah kita sama-sama menyadari bahwa pemikiran ‘sukuisme’ jangan dijadikan alasan ketidakberhasilan. Hendaknya kita menerima dengan jiwa besar bahwa “kegagalan” adalah karena kita memang “tidak mampu, tidak sesuai dengan kriteria,kurang pengalaman” dan lain sebagainya dan bukan karena “tidak satu suku” dengan end-user.
    Indonesia belum maju, terkotak-kotak adalah karena memang “kita” yang menginginkan demikian. Saya rasa, sepanjang kwalitas pendidikan di Indonesia tidak ditingkatkan maka akan sulit bagi Indonesia untuk menjadi bangsa besar yang kwalitas manusianya tidak kalah dengan negara-negara tetangga.

    Untuk bang Yusril, sayang sekali kemampuan intelektual anda tidak diakomodasi dengan baik oleh SBY dan jajarannya padahal anda adalah orang yang jujur, punya integritas dan tidak takut mengatakan mana yang benar dan mana yang salah, serta orang yang siap/berani menanggung segala resiko. Saya senang kalau anda sedang memberikan komentar, bahasanya teratur, emosi terjaga, ekspresi tegas dan tidak terkesan arogan, seperti banyak menteri yang lain, suka menganggap remeh lawan bicara.

    Peace,
    Yunita Sidauruk

    Peace,
    Yunita Sidauruk

  15. Hanya sekedar menambahi apa yang disampaikan oleh saudara yunita sidauruk, tampaknya naif sekali ketika kita harus membicarakan sukuisme ditengah gencar-gencarnya pemerintah sedang menghapus isu SARA. janganlah kita hanya mendasarkan segala sesuatunya dengan berdasarkan suku/daerah asal. kalaupun hanya kaum “JAWA” yang selama ini dianggap berhasil, berarti secara tidak langsung bapak erwin juanda tidak mengakui eksistensi Bapak Jusuf Kalla yang notabene berasal dari Bugis. Ataukah Bapak Aksa Mahmud (DPD) yang juga orang terpandang di Bugis?..(mohon maaf mungkin bahasa saya terlalu sinis juga)
    untuk Prof.Yusril, saya sangat tertarik membaca blog anda. saya beberap kali membaca dan menyimak pemikiran anda di beberapa media masa. terlepas dari masalah dan polemik yang berkembang, saya lebih tertarik untuk menyikapi perkembangan pergantian Hakim MK. mengutip pendapat dari Prof Jimmly, bahwa “Prof Mahfud MD dan Prof Yusril tidak diragukan lagi kemampuannya dalam Hukum Tata Negara. keduanya layak untuk dicalonkan menjadi Hakim MK”. saya mengamini pendapat tersebut. saya melihat kemampuan Prof Mahfud dan Prof Yusril yang memang layak disebut sebagai pakar dalam HTN. selain ada nama Prof Jimlly dan juga Prof Harun Al Rasyid yang juga memiliki kemampuan yang sangat mumpuni dalam bidang HTN.
    saran saya untuk Prof Yusril, bila memang benar ditawari menjadi Hakim MK (Bukan Ketua…) hendaknya diterima saja, mengingat pemikiran dan kemampun anda masih dibutuhkan oleh negeri ini. ini terlepas dengan semua perdebatan yang masih muncul, dan saya hanya berpikiran secara sederhana, tidak ada motif yang lain ataupun tendensi kemanapun. netralitas dalam berpikir yang saya gunakan untuk memberikan komentar tas tulisan dari Prof Yusril. terkait dengan kasus dan polemik yang masih berkembang, yakinlah dengan pepatah hukum “viat justicia ruat coulum”, meski langit runtuh hukum harus tetap ditegakkan.kebenaran tidak akan pernah sirna, kebenaran akan selalu terungkap dengan sendirinya, baik cepat atau lambat.
    terima kasih wassalam.

  16. @Wibisono Sastrodiwiryo #14:

    Presiden tentu bukan orang yang tidak mengerti tata negara lalu apa maksud SBY menawarkan posisi yang dia tahu jelas itu bukan kewenangan dia?

    Mungkin Presiden berhak mengusulkan (?)

    @YIM:

    Nah, begini khan jelas jadinya ceritanya.

    Apakah memungkinkan konfirmasi Pak Ruki, sebagai penulis tamu di blog ini, perhaps? Kalau beliau sibuk, mungkin cukup sepatah dua kata sambutan.

    Anggaplah Blog ini semacam draf autobiografi, atau autobiografi online. Tentunya perlu banyak sambutan bukan?

    @Jebee, Indonesia:
    Ada lanjutan? Saya cukup menikmati diskusi Anda dan rebuttal dari YIM.

    Bonar,
    INDONESIA(N) juga ^_^

    Sdr. Bonar,

    Presiden memiliki “jatah” memilih tiga hakim MK. Mahkamah Agung dan DPR masing-masing punya “jatah” tiga juga. Jadi jumlahnya sembilan. Sembilan hakim MK itulah yang nanti akan meilih salah seorang dari mereka menjadi Ketua MK. Presiden tidak mempunyai kewenangan untuk mengusulkan seseorang agar dipilih menjadi Ketua MK. Jadi kewenangan memilih ketua itu adalah kewenangan internal MK sendiri.

    Tentang saran anda, apakah mungkin Pak Taufiqurrahman Ruki ikut memberikan pendapat atau menjadi penulis tamu di blog ini, saya menyambutnya dengan hati terbuka dan sukacita. Saya sangat bersyukur kalau beliau berkenan. Mumpung sekarang saya dan beliau sudah sama-sama “pengangguran”, he he …

  17. Ass…Wr.Wb…

    Yth: Bang YIM…
    Setelah membaca sanggahan Anda di Blog ini, terhadap “Opini” yang dibangun oleh Koran Tempo dan Media Indonesia. Saya prihatin atas situasi yang melanda Anda sekarang. Saya kira dari dulu hingga sekarang, wajah perpolitikan di Indinesia tidaklah banyak berubah. Termasuk Medianya (Pers), karena seperti yang Anda singgung mengenai azas “Presumtion of Innocience” (Praduga tidak Bersalah) itu.

    Di Negara Modern, mestinya Presidennya tidak lagi Tentara (maaf saya tidak mau menyinggung si SBY), yang kekuasaannya di bangun melaluai kehendak rakyat “Civil Society”. Memang Pers duduk di pilar Ketiga Demokrasi, artinya Pers adalah mestinya tidak berpihak pada “siapa-siapa”, apalagi Kekuasaan atau orang yang mau berkuasa! Tapi mestinya Pers harus berpihak dan bertanggung jawab pada “Publik Pembacanya”, dan tentu saja “Berita” yang
    diturunkan haruslah “kebenaran” adanya.

    Jadi apa yang bisa kita tarik rasionalnya dari “asumsi” di atas terhadap masalah Anda adalah, pertama, saya kira Pers seperti Koran Tempo dan Media Indonesia coba merujuk kesitu, artinya ke Publikya, sidang pembaca. itu sudah benar, tapi isi berita itu yang tidak benar! atau ngawur! Tidak akurat! Sudah disanggah Anda itu, itu Sudah Benar adanya! Anda sudah melakukan “hak Hukum” Anda!
    Kedua adalah pada kedudukan Anda sebagai orang kekuasaan atau yang akan berkuasa, tentu belum pada level “RI Number One”, masih pada level “RI Number 9”. Ini sangat menarik sebagai sumber berita! Karena, kan kedudukan Anda itu adalah kedudukan Politik, dan sangat strategis! Apalagi masih pada jalur kepakaran Anda dalam Hukum Tata Negara.

    Jadi menurut saya, secara liberalisasi “Pers” itu masih benar! Soalnya adalah apakah Pers di Indonesia akan punya hidupnya sendiri, punya dunianya sendiri? Yang jauh dari sentuhan “untouchable”, publiknya termasuk Anda. Yang sekarang kebetulan menjadi sumber berita! Kemudian, pertanyaannya adalah apakah Anda juga mau ikut ” tur ngatur”, (maaf becanda dikit gaya Madura…) Abis serius banget sih! Undang-Undang Pers segala? Nah, itu soalnya pula?!

    Untuk kawan-kawan yang pengagum “gaya” politik Amerika, pasti akan berseberangan dengan saya… he..he…
    Saya seorang Anak Bangsa Indonesia, yang juga mencintai Tanah dan Air Indonesia. Yang kebetulan tinggal di Erofa, tentu tidak tertarik “Politik Koboi” ala Amerika Serikat! Yang selalu mencoba menjadi “Polisi Dunia”, dan selalu membuat penguatan Tentara di belakangnya. Dan membuat “figur politik” seperti “pertunjukan”!!! Di Erofa tak laku itu!!! Itu hanya “Fast Food Politic”!!!

    Hormat Saya:

    Iwan Asnawi, Switzerland

    Terima kasih atas komentarnya. Memang kita semua harus saling belajar tentang demokrasi. Tanpa hukum dan etika, demokrasi akan menjerumuskan kita semua.(YIM)

  18. YIM :
    “Pembentukan opini oleh pers dapat mengarah kepada “trial by the press”, sesuatu yang harus kita hindari dalam menghormati supremasi hukum. Pemberitaan yang berulang-ulang menyebutkan hal yang sama, walaupun telah dibantah, berpotensi untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap seseorang.”

    Pak yusril,
    Kalau menurut saya, statemen pak Yusril diatas adalah “salah Kaprah”. mengapa karena semakin Pak yusril dan mendiamkan opini negatif oleh pers kepada Pak yusril, maka selamanya hukum di indonesia tidak bisa ditegakkan secara benar. Kalau Pak Yusril ingin menjadi pemimpin yg baik dan benar serta ikhlas untuk mengubah sistem hukum di negara kita, maka saya sarankan harus ada sebuah “keberanian” untuk mengorbankan harta, jiwa dan raga demi penegakan keadilan dinegeri ini, maka Pak Yusril bila benar bersalah maka akuilah kesalahan itu dan kembalikan uang kepada rakyat melalui orang berwenang. Bila Pak yusril jujur tidak bersalah, maka sebagai penerus kebesaran pemikiran berani Masyumi yg dibawa oleh abang kita Muhammad Nasir, Pak Yusril harus melakukan Penuntutan secara hukum kepada media tempo dan media indonesia agar “pertarungan politik secara hukum” ini bisa dilihat oleh masyarakat. Pak Yusril akan besar namanya dan tersangjung, meskipun menang atau kalah. akrena Pak Yusril sudah menunjukan “KEBERANIAN” untuk menentang Pers kita yg banyak dikuasai oleh propoganda asing, baik itu CIa, FBI,MOsak, dan kaum kapilalisme.
    Jadi saya tantang pak yusril, “berani nggak ” mengungkapkan kebenaran hukum di negeri ini yang menurut kepercayaan jawa , saat ini negeri kita berada dalam zaman kalabendu atau zaman kegelapan, dimana dekadensi moral merupakan panglima. Kalau Pak yusril berani dan ikhlas mengorbankan jiwa dan ragannya demi kebenaran, maka Pak Yusril akan dikenang rakyat. Pak Yusril harus mencontoh hal yg baik yaitu keberanian dari muhammad nasir, yang tentunnya keberanian dengan perhitungan seperti kondisi yg dialami pak yusril. Ini kesempatan lho Pak Yusril, saya berharap Pak Yusril harus mencontoh Figur amin Rais yg berani, atau mencontoh bungkarno yg berani, mencontoh pemimpin di Jepang yg berani mengundurkan diri bila salah, dll tanpa adanya embel-embel minta dipuji.

    demikianlah mungkin apa yg saya ungkapkan ini merupakan kesalahan pendapat, saya mohon maaf.
    Karena saya ingin ada ditumbuhkan banyak pemimpin yg memiliki nyali yg besar yg berpotensi kita akan menjadi negara besar.
    ayo pak YIM :(^~^)
    amien akbar



    Jawaban: Terima kasih atas masukannya. Tentu akan saya pertimbangkan.

  19. Yth. Pak Yusril

    1. TERIMA KASIH BANYAK YANG SEBESAR BESARNYA ATAS TANGGAPAN BAPAK… menurut saya tidaklah pantas Bapak meminta Maaf atas panjangnya tanggapan Bapak itu, bagi saya justru dengan panjangnya ulasan Bapak itu sangat bermanfaat sekali, cukup jelas permasalahan yang terjadi sebenarnya dan mendapatkan arah titik terang bagi perjalanan hukum dinegara kita. Saya rasa mungkin bukanlah hanya saya sendiri yang mendapatkan pencerahan itu, saya kira semua pembaca BLOG Bapak baik yang memberi komentar maupun yang membaca saja, saya pikir kalangan media juga akan banyak membaca BLOG Bapak ini serta dari kalangan mana saja, menurut saya SANGAT BAIK SEKALI ULASAN BAPAK ITU.

    2. Pak memang saya ingin bertanya lagi, saya minta jangan sampai merepotkan Bapak untuk mengulasnya, kalau Bapak ada waktu monggo dijawab kalau tidak juga tidak apa apa, tapi saya pikir semakin banyak diskusi di Blog Bapak ini rasanya semakin bisa mencerdaskan kita semua minimal bagi saya sendiri yang mungkin sangat “negatif thinking, mengejek, mencerca dsb” terhadap Bapak.

    3. Pak pertanyaan saya selanjutnya :

    1). Kepres 80 Tahun 2003 ini kan dibuat oleh Pemerintah Pusat juga Pak (yang saya dengar dengar dalam pembahasannya dahulu ada dari Bappenas, Departemen PU, dan Departemen/Badan terkait lainnya, kalau Departemen kehakiman dan HAM serta Sekretariat Negara biasanya sudah otomatis kan Pak masuk kedalam setiap pembuatan produk hukum, dan biasanya pintu terakhir sebuah produk hukum, apalagi ini sebuah Kepres sebelum ditandatangani Presiden harus melalui pemeriksaan dan persetujuan menteri hukum dan HAM dulu kan Pak ?)…

    Pertanyaan saya, mengapa Bapak harus bingung lagi mempertanyakan keberadaan Kepres 80/2003 ini ?, seperti kata bapak sendiri ……”Saya berpendapat di dalam Kepres 80/2003 tidak secara tegas disebutkan pejabat di tingkat mana di suatu instansi yang dapat memutuskan metode penunjukan langsung itu.”….. A langsung ? Pak sekali lagi dananya kan gede banget tuh Pak 18 milyar dan 34 milyar, saya ingat lagi dengan KESENJANGAN cerita Bapak di KKMK dan saya sampai menitikkan airmata untuk membacanya, kalau begini keadaannya Pak.. kasihan Pak orang orang atau pejabat pejabat di daerah yang selalu menjadi objek pemerasan hukum apalagi dengan adanya Kepres 80/2003 ini Pak, bahkan banyak kasusnya yang tidak sampai 1 milyar lho pak ? saya bukan berarti membela mereka jika memang ada korupsi yaa Pak ? cuma berapa banyak diantara mereka yang tersangkut oleh keadaan seperti ini, dan tidak dapat membela diri seperti yang Bapak lakukan…. waduuuh kasihan yaa Pak, tapi kalau emang mereka korupsi ya nggak perlu dikasihani juga yaa kayaknya, hehheee..

    Jawaban: Meskipun di atas 50 jt, metode penunjukan langsung dapat dilakukan untuk keperluan pengadaan alat-alat pertahanan dan keamanan negara, keterbatasan waktu untuk mengadakan tender sebelum tahun anggaran ditutup; pelaksanaan pekerjaan yang mendesak dan segera,; mengatasi situasi darurat dan seterusnya. Memutuskan penunjukan langsung adalah persetujuan prinsip. Pelaksanaan selanjutnya diserahkan kepada level teknis.Jangan pula anda lupakan bahwa usulan untuk dilakukan pemilihan menggunakan metode penunjukan langsung adalah datang darilevel teknis (misalya Dirjen atau Sekjen Departemen)

    3). Pak menurut Bapak …”Memorandum itu tidak ada kaitannya dengan pengadaan alat AFIS di Dephukumdang, tetapi terkait dengan pengadaan alat penyadap di KPK”…. justru ini saya yang lupa menanyakannya kemaren, Jika begitu melalui Memorandum No.M.907/M.Sesneg/10/2005 perihal Permohonan Penetapan Metode Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa, yang Bapak Sarankan/berikan kepada Presiden setelah Bapak selaku Mensesneg mempelajari secara mendalam permintaan Ketua KPK untuk pengadaan alat penyadap di KPK ini dengan sistem pengadaa langsung… WAAHHHH justru tambah parah lagi kalau begitu Pak, berarti kedua objek pengadaan barang dan jasa ini baik AFIS yang di Dephukumdang maupun alat penyadap di KPK berarti dari Bapak sendiri yang merekomendasi dan memberikan pertimbangannya. pertama selaku menhunkumdang dan kedua selaku mensesneg, olalalaa !!

    Alat penyadap, sebagaimana alat AFIS terkait dengan keamanan negara dalam arti luas, disamping teknologi yang tersedia pilihannya juga terbatas. Sebab itu berdasarkan Keppres 80/2003 dapat dilakukan penunjukan langsung. Ketua KPK meminta persetujuan Presiden untuk memutuskan pemilihan metode penunjukan terbatas itu. Saya analisis, dan saya berpendapat, hal itu dibenarkan oleh Kepres 80/2003. Karena itu saya menulis memo kepada Presiden dan menyarankan kepada Presiden agar dapat menyetujui permohonan Ketua KPK itu. Apa maksud anda mengatakan “tambah parah lagi”? Mohon kemukakan argumentasinya. Baik metode penunjukan langsung maupun metode tender adalah dua pilihan yang sama-sama sah menurut Kepres 80/2003 dengan syarat-syarat yang diatur diatur di dalam Kepres itu sendiri.

    4). Selanjutnya bapak mengatakan …”Namun patut pula diingat bahwa pelaksanaan pengadaan barang peralatan AFIS itu baru terjadi setelah saya tidak lagi menjadi Menteri Kehakiman dan HAM, sebagaimana telah saya jelaskan dalam posting. Hukum tentu harus ditegakkan. Menteri yang baru, kalau tidak sependapat dengan keputusan saya memilih metode penunjukan langsung, bisa saja membatalkannya dan memilih metode tender, sebelum proyek pengadaan barang itu dilaksanakan. Ketika saya menjadi Menteri Hukum dan Perundang-Undangan, saya pernah membatalkan sebuah MOU pengadaan barang yang dibuat oleh menteri sebelum saya, karena setelah saya kaji ulang, saya berpendapat terdapat beberapa kelemahan dalam MOU itu”

    Pak Yusril
    – Menurut saya tidak bisa dong Pak seenak itu ngomongnya, bagaimanapun dalam birokrasi yang bergantikan hanya pimpinannya tetapi berkas berkas administrasi baik yang bernilai hukum maupun biasa tetap menjadi catatan, produk hukum dan pegangan institusi, ndak bisa dong langsung memberatkan ke pimpinan berikutnya, kalau begitu enak kali pak korupsi saja sebesar besarnya dana kantor jika mau diganti atau pensiun, kan ada penggantinya nanti yang menanggung, hehhe… juga kan Pak kita lihat betapa banyak mantan pejabat yang juga dihukumkan Pak ? berarti kan harus bertanggungjawab kan ? dimanapun, kapanpun kita berbuat dan berada.
    – Okelah selanjutnya bapak bilang “saya pernah membatalkan sebuah MOU pengadaan barang yang dibuat oleh menteri sebelum saya, karena setelah saya kaji ulang, saya berpendapat terdapat beberapa kelemahan dalam MOU itu”
    Ini kesannya pak (menurut saya pribadi ya Pak) pertama, bapak sengaja meninggalkan pekerjaan yang rumit buat pengganti Bapak atau bapak sengaja mengetes kedalaman ilmu menteri yang baru… waduh jangan begitu dong Pak., hehe… Kedua kesannya Bapak sama saja dengan menteri yang bapak gantikan sebelumnya, karena terjadi lagi kan ? pada kasus bapak… hehehe….

    Mohon anda tidak mengatakan “seenak itu ngomongnya”. Saya menulis di blog ini dengan serius, setiap kata dan setiap kalimat yang saya gunakan saya pertanggungjawabkab. Saya berharap anda jangan “ngomong seenaknya” juga, karena setiap pendapat yang anda kemukakan haruslah didukung dengan arguimentasi yang jelas, agar diskusi kita ini mempunyai nilai intelektual.

    Menteri kehakiman mungkin saja dapat menelaah kembali masalah itu, jika ada perkembangan baru yang mungkin berbeda dengan keadaan saat saya mengambil keputusan. Apalagi ketika saya telah berhenti sebagai menteri kehakiman, proyek itu sendiri belum dilaksanakan. Kalau menteri baru tidak membatalkan keputusan saya, berarti dia memang sependapat dengan apa yang telah saya putuskan. Tidak ada niat saya untuk “meninggalkan pekerjaan yang rumit buat pengganti” saya.

    Menggamati sesuatu dari jauh, segala sesuatu terlihat mudah, tetapi apabila kita memegang sebuah tanggungjawab, maka mengambil keputusan tidaklah semudah yang dibayangkan. Ibarat kata pepatah, seberat-berat mata memandang, namun tetaplah lebih berat bahu yang memikul.

    5). Bapak selanjutnya mengatakan..Memorandum Mensesneg No.M.907/M.Sesneg/10/2005 adalah telaahan saya atas surat Ketua KPK, tentang permohonan persetujuan Presiden dalam hal pengadaan alat penyadap KPK dengan menggunakan metode penunjukan langsung. Saya menganalisis surat Ketua KPK itu dan berkesimpulan bahwa apa yang disampaikan adalah sesuai dengan Ketentuan Keppres 80/2003. Karena itu saya menyarankan kepada Presiden agar dapat menyetujui permohonan Ketua KPK itu, kecuali Presiden berpendapat lain.”

    Berarti bapak sudah memiliki sebuah PENDAPAT HUKUM dengan KESIMPULAN bahwa apa yang disampaikan adalah sesuai dengan ketentuan Keppres 80/2003 kan, — nah kemudian karena KPK mengusut AFIS akhirnya Bapak menemui KPK untuk minta menyatukan persepsi, pemahaman dan kesamaan pandangan tentang Keberadaan Keppres 80/2003 ini, jika begitu sebenarnya belum duduk kan Pak KESIMPULAN HUKUM yang dapat dipegang bersama ? Sory Pak, kesannya sebenarnya kasus AFIS dan Alat penyadap KPK itu PODO WAE pak, jadi wajarlah Presiden menyelesaikan secara ADAT, kalau diusut kepengadilan yaa tentunya Presiden juga kena. entahlah Pak……

    Jawaban: Hal itu biasa terjadi. Pemehaman suatu peraturan perundang-undangan ditafsirkan berbeda oleh berbagai instansi. Hal itu wajar saja terjadi. Tidak ada aturan yang sempurna. Karena itu saya mengajak KPK untuk menelaah, agar terdapat kesamaan persepsi itu. Jangankan hanya Kepres orang bisa berbeda tafsir dan persepsi, Firman Allah SWT sendiri yang termaktub di dalam al-Qur’an, manusia bisa saja berbeda dalam menafsirkan dan memberikan persepsi kepadanya. Antara saya dengan Ketua KPK tidak ada perbedaan persepsi mengenai metode penunjukan langsung itu. Apa yang saya jelaskan ialah perbedaan persepsi antara saya dengan Penyidik KPK.

    Soal penyelesaian “secara adat” sudah saya jelaskan dalam jawaban sebelum ini. Bahwa anda berpendapat lain, tidak apa-apa.

    6). Bapak mengatakan…. “Saya ingin menjelaskan juga bahwa hukum administrasi beda dengan hukum pidana. Salah satu perbedaannya ialah pada segi sanksinya. Pelanggaran pidana misalnya dapat dihukum penjara dan dihukum mati. Sanksi administrasi adalah sanksi jabatan, misalnya teguran, penurunan pangkat, pemberhentian dengan tidak hormat dan sebagainya.”
    Terima kasih Pak atas pencerahan ilmu hukumnya, SAYA SANGAT SETUJU SEKALI PAK.
    Bapak jangan tersinggung yaa ? saya hanya ingin bertanya saja, Jika begitu apakah Bapak sudah bisa menerima bahwa Bapak diberhentikan oleh Presiden karena adanya kesalahan/kelalain dalam hukum administrasi ?

    Sanksi administrasi adalah sanksi jabatan. Kalau keputusan saya sebagai menteri kehakiman dan HAM tahun 2004 terdapat kesalahan dan sekiranya akan dijatuhkan sanksi administrasi, maka ketika saya telah berhenti dari jabatan itu, sanksi itu tidak dapat diterapkan lagi, karena sudah daluarsa. Patut pula diketahui bahwa sanksi adminitrasi itu dijatuhkan kepada pejabat administrasi negara. Bahwa menteri itu diberhentikan Presiden sepenuhnya adalah hak Presiden sebagaimana diatur di dalam UUD 1945. Tanpa alasanpun Presiden dapat memberhentikan menteri. Tidak ada kaitan pemberhentian saya selaku Mensesneg dengan “kesalahan administrasi” seperti anda katakan, yang (mungkin) dilakukan sewaktu saya menjadi Menteri Kehakiman dan HAM.

    Kalau memang benar seperti pendapat anda bahwa saya diberhentikan karena kesalahan administrasi, maka terhadap saya harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sampai saya berhenti jadi Mensesneg pemeriksaan itu tidak pernah ada. Kalau vonis dijatuhkan tanpa seorang pernah diperiksa, maka vonis itu adalah sebuah kezaliman. Ketika menjadi MenkehHam saya beberapa kali pernah menjatuhkan sanksi administratif kepada pegawai, namun semua itu dilakukan setelah dilakukan proses pemeriksaan. Setelah saya ambil keputusanpun, ybs masih mempunyai hak untuk mengajukan banding ke Badan Urusan Kepegawaian. Kalau masih tak puas, dia juga dapat menggugat keptutusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

    Itu dulu Pak, kalau salah yaa tolong diluruskan, jika ada yang mengarah benar… yaa diamkan sajalah dan jika ngaco dan menyakiti hati.. MAAFkanlah saya.

    Hormat Saya
    JEBEE
    Seorang Manusia yang sangat Cinta dengan Indonesia.

  20. Ini tulisan Bang Yusril yang saya tunggu banget …

    Menurut saya pers kita (terutama cetak dan televisi) Indonesia adalah ‘aktor’ utama yg telah menyesatkan opini kita sejak masa reformasi. Mungkin dosanya lebih gede dari media gosip infotainment atau para politisi …

    Mereka (para pengelola media/pers) tahu benar bahwa kita sangat lemah jangkauannya terhadap sumber utama berita sehingga hampir tidak mungkin melakukan cross check, kecuali yang bersangkutan memiliki akses ‘istimewa’ thd sumber berita. Dengan demikian mereka akan dengan sangat mudah memelintirkan berita sesuai dengan keinginannya …

    Walaupun ada hak jawab, tetap saja ‘ruang’ yg disediakan terbatas dan tidak mudah terbebas dari ‘tangan setan’ redakturnya …

    Apa yg dilakukan Bang Yusril melalui blog, sangat tepat. Bang Yusril memiliki kebebasan penuh melakukan counter thd pemberitaan. Yang perlu dilakukan adalah mendorong lebih banyak orang untuk membaca blog Abang … 🙂

    Mengenai bagaimana opini sidang pembaca mari kita serahkan kepada masing-masing, buat saya yang penting sudah ada penyeimbangan informasi …

    Buat para penulis editorial Tempo dan Media Indonesia, jika memang ANDA JUJUR dan MEMILIKI KOMPETENSI dalam bidang ini, saya tantang untuk memberi tanggapan di blognya bang Yusril, atau jika Anda takut diedit bang Yusril (seperti yang biasa Anda lakukan sehari-hari!) silakan buat tanggapan balik di media online anda. Saya jamin Anda tidak berani …he…he…

    Mengenai wartawan, saya punya pengalaman mereka banyak yang baik kok. Mereka banyak yang berusaha memberikan informasi yang sebenarnya. Tetapi seringkali tulisannya disunat, dipelintir atau ‘diatur ngomongnya’ sama bosnya. Jadi hasilnya adalah seperti yang kita baca atau lihat …

    Buat bang Yusril saya ucapkan selamat atas blog barunya yang keren, mohon maaf baru berkunjung …

    Juga bersabar menghadapi para komentator online yg seringkali ngeyel dan suka debat. Mereka adalah orang2 baik yang ingin yakin betul bahwa info yang didapatnya benar adanya …

  21. Assalamu’alaikum

    Semoha Allah SWT selalu melimpahkan Rahmat dan karunianya buat Pak Yusril sekeluarga dan kita semua ..amin

    Indonesia Butuh Pemimpin kayak Pak Yusril .
    Doa, harapan dan dukungan saya pribadi,dan saya yakin masyarakat Indonesia umumnya, semoga Pak Yusril berkenan maju menjadi Calon Presiden di PEMILU akan datang..amin

    kami siap Pak jadi Tim Relawan memenangkan Bapak diPEMILU demi Indonesia tercinta

    Wassalam & Sukses

  22. Sekedar sumbang saran,dari segi kemampuan Pak Yusril memang sangat capable untuk memimpin MK tapi apakah hal itu bisa dipertanggungjawabkan berhubung pak Yusril tidak independen karena saat ini adalah sebagai Ketua majelis Syuro PBB (Mohon koreksi kalau saya salah).
    Sehingga sebaiknya ketua MK diisi oleh orang yang independen seperti Prof.Harun Al Rasyid.
    Mengenai pemberitaan tempo dan media indonesia sepertinya memang pers ini hanya mengakomodasi arahan dari pemiliknya yang nota bene “lawan” politik Pak Yusril,jadi mungkin inilah cobaan bagi Pak yusril setelah sekian lama merasakan empuknya menjadi pejabat negara dari mulai jaman Pak Harto sampai SBY,sehingga inilah resiko jabatan,manusia anak naik ada turun,tawakal sajalah…
    Demikian pendapat saya.

    Catatan saya:

    Tiga hakim MK sekarang ini ketika dipilih adalah anggota partai politik, bahkan anggota DPR mewakili partainya. Mereka adalah A Rustandi (PPP), Harjono (PDIP) dan Palguna (PDIP). Selama ini tak terdengar orang mempersoalkan independen atau tidak independennya mereka itu dalam menjelankan tugasnya sebagai hakim MK. Pak Harun Alrasid, mungkin terhalang soal usia. Hakim MK akan pensiun jika memasuki usia 67 tahun. Silahkan saja anda bertanya pada Pak Harun berapa usia beliau sekarang ini.

    Menurut UU hakim MK tidak boleh anggota partai. Karena itu ketiga hakim MK yang saya sebutkan di atas, mereka mengundurkaN diri dari partai begitu dilantik menjadi hakim MK. (YIM)

  23. Kepada para rekan Blogeriyusril, nih ada kabar terbaru dari Beliau.
    Saya kutip dari Detik.Com.

    Kalau ndak ada MEDIA mungkin kita nggak tau yaa ? Keinginan Pak Yusril ini.
    Diawal diskusi di Blognya YIM ini saya sudah pernah mencoba menyoroti, Yusril itu bisa menjadi “BESAR” juga tidak terlepas dari unsur Media kok. Semoga saja jika YIM jadi Presiden RI tidak terbawa melodi oleh pembisik pembisik seperti zaman Orde Baru yang kita punya dulu namanya Departemen Penerangan itu, Pak itu media dibredel saja, pak ini blog harus disaring dulu komentar yang muncul, pak Bapak masih dipercaya rakyat untuk memimpin setelah saya berkeliling nusantara untuk mendengar dan meminta aspirasi rakyat, dan bisikan lainnya…………………………. semoga saja kita bisa belajar dari itu semua.

    Selamat Membaca Media, Semua ada kepentingan, tidak ada yang berkepentingan hidup di dunia ini, kita bernafas yang gartis ini saja ada kepentingan kok, yaa kepentingannya biar tetap selalu hidup. Inforrmasi informasi yang up to date kita dapat dari mana sih pertama kali.
    Sekarang tergantung tingkat daya analisa dan pemikiran kita semua mencermati dan menyikapinya, kalau tidak setuju, KITA KAN PUNYA HUKUM. Jadi buatlah Hukum itu sebaik dan serius mungkin, dan tegakkanlah dengan sejujur dan seadil mungkin (walau ADIL itu hanya ada dan milik yang MAHA KUASA semata).

    10/01/2008 14:09 WIB
    Yusril Siap Jadi Capres 2009
    Djoko Tjiptono – detikcom
    Mataram – Pemilu 2009 masih jauh di depan mata. Namun sejumlah tokoh telah melakukan ancang-ancang. Yusril Ihza Mahendra misalnya. Dia menyatakan siap menjadi capres dalam pesta demokrasi rakyat itu.

    Penegasan sikap Yusril itu disampaikan kepada wartawan usai menghadiri Miladnas II Partai Bintang Bulan di GOR Turide, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (10/1/2008).

    “Insya Allah, kita laksanakan (amanat) dan kita meminta dukungan masyarakat terhadap Partai Bintang Bulan (partai penerus Partai Bulan Bintang),” kata Yusril.

    Terkait hal ini, Yusril meminta Partai Bintang Bulan merapatkan barisan. Sebab agar dirinya bisa menjadi capres Partai Bintang Bulan harus kuat dan mendapat dukungan masyarakat luas.

    Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang ini juga menambahkan, tekadnya tersebut bukan tanpa bekal. Menurut Yusril, dirinya mempunyai banyak pengalaman dalam menangani berbagai masalah bangsa yang rumit.

    “Saya cukup lama menangani masalah-masalah rumit bangsa ini. Kalau sekiranya mendapat izin dari Allah dan mendapat dukungan masyarakat, maka saya siap maju,” katanya.

    Acara Miladnas II Partai Bintang Bulan dihadiri ribuan warga Mataram. Mereka berbondong-bondong ke lokasi acara sejak pagi hari. Selain Yusril, hadir juga Ketua Umum DPP Partai Bintang Bulan Hamdan Zoelva. Sedangkan Ketua Umum Partai Bulan Bintang MS Kaban tidak terlihat di antara deretan undangan. ( djo / ana )

    ______________

    Jika Pak Yusril objektif dan rasional dengan tindakannya, saat media memberitakan tentang KECELAAN dan ULAH Bapak yang tidak sedap untuk Bapak baca, bapak mengatakan tidak percaya kepada media, apalagi media tertentu yang bapak ungkapkan itu. Nah sekarang menurut saya, ini beritanya cukup positif bagi Bapak dan gratis lagi, mengapa bapak tidak memberi apresiasi kepada mereka, mungkin dengan mengatakan terima kasih para rekan wartawan dan “Media XXXX” yang telah ikut meliput kegiatan dan perjalanan karir saya. naahhhhh……apakah jika beritanya seperti ini masih tidak bapak percaya ?

  24. Pak nggak tahu niih, semalam saya masih terngiang ngiang diskusi kita ini oleh pikiran saya,
    Bapak mengatakan ;

    “Pendapat anda bahwa pemimpin yang baik itu adalah pemimpin yang bertanggungjawab kepada anak buahnya, secara umum tentu benar. Namun dalam jajaran birokrasi pemerintahan, tanggungjawab itu telah dibagi-bagi. Meskipun seseorang adalah “anak buah”, tetapi ada pembagian tugas/pendelegasian kewenangan. Tanggungjawab disesuaikan dengan pembagian tugas dan pendelegasian kewenangan itu. Menteri Kehakiman dan HAM misalnya mempunyai “anak buah” (artinya seluruh pegawai departemen itu) sekitar 65.000 orang. Tidak berarti bahwa kalau ada pegawai DephukHam di Jayapura yang melakukan tugas kemudian terlibat tindak pidana, maka Menteri Kehakiman dan HAM harus didakwa ke pengadilan. Tanggungjawab itu ada proporsinya masing-masing. (YIM)”

    ———
    Benar Pak dalam birokrasi sebagaimana yang Bapak kemukakan itu ada azas pembagian tugas dan pendelegasian wewenang, dan tentunya memiliki tingkat pekerjaan dan tanggung jawab masing masing, BENAR dan SAYA SETUJU PAK.
    Yang membikin pikiran saya berputar putar, (sory ini pikiran subjektif saya lagi) menurut saya Bapak memang sangat pintar berkelit yang istilah saya seperti belut dilumpur kelam itu, pintar menyusun kata kata, sehingga menggelabui makna substansi yang sebenarnya.
    Tolonglah Pak saya yang pandir ini jangan dibodohin lagi, kenapa saya katakan begitu_____ ya iya lah jika contoh kasusnya Bapak contohkan pegawai DephukHam yang di Jayapura itu (walaupun bukan di Jayapura, di Jakarta ajalah sekalian) kemudian mereka terlibat tindak pidana, yaa nggak mungkinlah Menterinya yang langsung kena. Kita juga ndak akan bodoh amat kok melihatnya pasti tergantung kasus, substansi, kapasitas dan kewenanganya.

    Tapi yang saya maksud disini KASUS INI KAN BERHUBUNGAN LANGSSUNG DENGAN RANAH PEKERJAAN, WEWENANG, TANGGUNG JAWAB, PEMIKIRAN, DISPOSISI DAN TANDA TANGAN BAPAK SENDIRI tentunya bersama sama dengan staf Bapak itu salah satunya Pimpinan Proyek yang masuk kandang situmbin itu, yaa mana ada lagi pimpinan tertinggi sebuah institusi yang jadi Pimpro kalo penangungjawab iya, maka disini yang bikin saya bertanya tanya tak karuan “dimana perasaan dan tanggung jawab Bapak ?” yang katanya selalu menjunjung tinggi hukum, etika, hati nurani, jujur dan ikhlas ?

    itu dulu Pak.
    JEBEE

    Jawaban:

    Tanggungjawab menteri sebagai pejabat yang memiliki kewenangan tertinggi di departemen adalah menyetujui atau menolak menggunakan metode penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa. Menteri mengambil keputusan, setelah ada usulan dari level teknis. Menteri tidak pernah mengambil inisiatif sendiri untuk dilakukan penunjukan langsung, tanpa adanya usulan dari bawah beserta alasan-alasannya. Selanjutnya, kalau menteri setuju penunjukan langsung, maka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa itu dikembalikan lagi ke level teknis. Siapa yang akan ditunjuk, berapa harganya, bagaimana penyerahannya, dsb itu ada pada level teknis. Kalau dalam proses ini terjadi tindak pidana, maka tanggungjawab berada pada tingkatan teknis di mana tindak pidana itu dilakukan. Bisa saja pejabat eselon I, atau pejabat eselon II atau pejabat eselon III. Salah satu atau semuanya. Ini tergantung hasil penyellidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penyidik.

    Jadi, dalam hal pengadaan alat penyadap KPK misalnya, tanggungjawab Presiden berhenti pada menyetujui dipilihnya metode penunjukan langsung, karena ada permohonan dari Ketua KPK. Setelah itu, pelaksanaannya dikembalikan lagi kepada KPK. Kalau dalam pengadaan alat penyadap itu di kemudian hari ditemukan korupsi, maka Presiden sebagai pihak yang menyetujui metode penunjukan langsung tidak akan dikenakan sanksi pidana. Presiden tidak masuk ke level teknis pelaksanaan. Dalam hal dipilih metode tenderpun, korupsi bisa saja terjadi. Kita tidak boleh berasumsi bahwa kalau dipilih metode penunjukan langsung, di sana pasti — atau paling tidak, sudah ada kecurigaan — ada kesalahan atau korupsi. Kedua metode itu sama-sama sah dan diatur di dalam Kepres 80/2003. Segala sesuatunya tergantung pada syarat-syarat yang diatur di dalam Kepres itu sendiri.

    Demikian penjelasan saya. Saya tak ingin lebih jauh menjawab pertanyaan tentang “bagaimana perasaan” dsb, karena setiap jawaban yang diberikan, akan mengundang pertanyaan-pertanyaan baru yang seakan tak berkesudahan.

  25. TERIMA KASIH PAK

    Cukup salut juga saya sama Bapak, tadi siang habis ngadiri Miladnas II Partai Bintang Bulan di GOR Turide, Mataram, Nusa Tenggara Barat kan ? dan malam ini masih sempat membuka cakrawala kita bersama di jagad maya ini, semoga semua banyak hikmah dan pahalanya_____
    yaa kita doakan semoga Bapak selalu tabah, kuat, tanggung jawab, beramanah dan tidak gentar mengakui jika ada kelemahan selaku manusia, begitu jugalah hendaknya jika mendapat hidayah memikul amanah hati nurani rakyat nantinya…………
    Pak saya pernah membaca sebuah kata mutiara, sory saya lupa nama orangnya, katanya “KEKUATAN KITA TERLETAK PADA KELEMAHAN KITA SENDIRI”. Jadi alangkah mulia dan bijaksananya pula jika kita juga mau mengakui kelemahan/kekurangan/kelalaian/kekhilafan/kesalahan yang ada pada kita yang juga adalah sebuah nikmat dari ALLAH SWT buat kita, cuma saja kita belum tahu rahasia dibalik kelemahan kita itu. Jadi menurut saya tidaklah perlu sungkan/risih/malu untuk mengatakannya, semakin kita akui kelemahan kita akan semakin besar simpati, dukungan dan kepercayaan itu, yakinlah PAk….. TIDAK ADA MANUSIA YANG SEMPURNA.
    (MAAF, sepertinya menggurui… tergantung kita melihat dari sisi mana dan semua masih bisa dan terbuka untuk kita diskusikan bersama……)

    Pak, saya masih ingin melanjutkan diskusi kita ini, semua ini karena keawaman dan besarnya harapan saya untuk Indonesia agar bisa sejajar dengan bangsa lainnya di dunia PAk.

    _______

    1. Tanggapan Bapak ;
    “Ketika tahun 2003, belum berlaku UU No 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Perundang-Undangan, yang menempatkan peran sentral Departemen Kehakiman dalam proses penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan. Sebelum itu keterlibatan DepKeh hanya dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan di tingkat undang-undang. Peraturan yang dibawahnya langsung disiapkan oleh departemen/lembaga pemerintah non departemen dan langsung dikoordinasikan oleh Sekneg.”

    —————-
    (Maaf, beberapa kata ada yang saya edit, tetapi tidak merubah arti, jika merubah arti bisa dilihat dikomentar aslinya yang diatas, seperti kata “pertauran, tingakt, dibaewahnya” saya sangat maklum Bapak mungkin kecapeaan).

    TERIMA KASIH PAK, saya TERIMA alasan Bapak ini.

    Cuma harapan saya, jika nanti Bapak terpilih jadi Presiden tolong ditertibkan, ditegaskan, dipikirkan dan dibuat dengan serius aturan perundang undangan kita, betapa banyak tabrakan antar materi dan substansi dalam peraturan perundang undangan kita selama ini.

    Oke Pak dalam kasus Kepres ini, peran Depkeh belum ditegaskan dalam UU, okelah Peraturan yang dibawahnya langsung disiapkan oleh departemen/lembaga pemerintah non departemen dan langsung dikoordinasikan oleh Sekneg sebelum keluarnya UU No 10 tahun 2004 ini.
    Namun bagaimana Pak dengan pembahasan UU No.25 tahun 2004 tentang SPPN dan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemda, kedua UU itu dibahas tahun 2003, saat pemerintahan Ibu Megawati dan saat itu Bapak selaku Menkumdangnya (sekali lagi saya tidak menyoroti Bapak dalam kapisitas pribadi) ada INKONSISTEN disitu Pak, salah satunya adalah pasal 19 ayat 3 (UU No.25 tahun 2004) disitu disebutkan ” RPJM Daerah ditetapkan dengan PERATURAN KEPALA DAERAH paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Daerah dilantik. Kemudian pasal 150 ayat 3e (UU No.32 tahun 2004) disebutkan “RPJP daerah dan RJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
    a dan b ditetapkan dengan PERDA berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Bapak tahu kan kedudukan UU ini yang selevel, coba lihat UU yang satu mengamanatkan RPJM ditetapkan dengan PERATURAN KEPALA DAERAH DAN UU YANG satu lagi mengamanatkan RPJM dengan PERDA… padahal kedua UU itu dibahas dalam waktu yang hampir bersamaan, bagi saya yang awam mungkin tidak terlalu serius itu karena tetap saja akan ditetapkan, tetapi secara hierarki perundangan undangan menurut saya itu ibarat bumi dan langit, jika PERATURAN KEPALA DAERAH cukup diputuskan oleh Kepala Daerah saja tentunya setelah menerima masukan dari berbagai pihak dalam penyusunannya, jika PERDA ini kan harus melibatkan DPRD dan masuk keareal politis (sory lagi sepertinya saya meengajari ikan berenang, ini hanya semata_mata untuk diskusi) gimana ini Pak ? kita sudah dengarkan bersama apa konsekuensi yang dihadapi daerah selama ini kan ? itu hanya salah satu contoh saja yang saya kutipkan wajah hukum kita Pak, masih banyak tabrakan lainnya Pak.

    Saya setuju kita menegakkan HUKUM dengan KAKU, tetapi bagaimana hukum itu bisa ditegakkan secara KAKU dalam materinya sendiri masih banyak yang perlu dinalisa bersama.
    Saya setuju Hukum ditegakkan secara KAKU, tetapi melihat realitas yang seperti ini, alangkah baiknya kita berpegang teguh dan berpayung pada kejujuran, kemaslahatan rakyat dan kebaikan bangsa kita bersama.
    Buat apa kita selalu mengkoarkan HUKUM jika hukum itu sendiri menjadikan rakyat berputih mata.

    Mungkin itu dulu Pak, untuk tanggapan Bapak lainnya akan saya coba meninap inapkannya terlebih dahulu, biar saya terlepas dari segala prasangka..
    Makasih Pak, saya mau belanja dulu, sudah keroncongan, apalagi jaringan internetnya juga ngadat ngadit nih Pak.. Salam buat Bapak Hamdan Zulfa, pengurus dan sipatisan PBB lainnya… lanjutkan perjuangannya.

    JEBEE

    Jawaban saya:
    Bahwa kemungkinan Pemerintah dan saya juga salah dalam merumuskan rancangan undang-undang tentu saja bisa terjadi. Bisa juga Pemerintah sudah benar dalam merumuskannya, namun ketika dibahas dengan DPR terjadi kompromi-kompromi sehingga rumusan itu nampak bertentangan dengan rumusan yang lain di dalam undang-undang. Kalau terjadi demikian, maka dapat dilakukan revisi atas UU tsb. Kami semua hanyalah manusia. Kemungkinan salah tetap akan ada. Kalau UU yang dibuat itu ternyata dianggap bertentangan dengan konstitusi, maka dapat dimintakan review kepada Mahkamah Konstitusi. Kalau ada dua pasal undang-undang bertentangan, maka yang harus diberlakukan adalah undang-undang yang keluar terakhir. Ini adalah prinsip :lex posteriori derogat lex pripori atau asas nasikh wal mansukh seperti dikenal dalam hukum fikih. Kalau ada kesangsian dalam memahami undang-undang, dapat dimintakan fatwa kepada Mahkamah Agung. Ada banyak jalan menyelesaikan hal yang anda kemukakan itu. Tidak perlu langsung menyalahkan seperti yang anda lakukan.

    Membaca peraturan entah itu UU atau yang lain, tentu harus menggunakan ilmu. Kalau orang merasa dapat memahami hukum hanya dengan membaca undang-undang, maka fakultas hukum tak perlu ada. Seperti dalam Kepres 80/2003, tidak disebutkan pejabat sampai ke tingkat mana yang dapat mengambil keputusan penunjukan langsung, hanya dapat dimengerti kalau seseorang mempelajari hukum administrasi negara. Kalau anda minta disebutkan saja “menteri” dalam Kepres itu, maka bagaimana kalau keputusan itu harus diambil di kabupaten terkait dengan ABPD? Saya menganggap penyidik KPK itu hanya mengerti hukum pidana, karena itu, kalau seperti itu pemahamannya, semua pimpinan tertinggi di sebuah instansi yang mengambil keputusan bisa dia jadikan sebagai tersangka. Sebab itulah, Presiden mengambil inisiatif mengundang beberapa menteri terkait, kepolri, jaksa agung, timtas tipikor dan Ketua KPK untuk menyamakan persepsi dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan di kantor Presiden. Kesimpulan yang didapat dari rapat itu adalah sama dengan apa yang telah saya kemukakan tadi.

  26. Jawaban Bapak :
    “Bahwa kemungkinan Pemerintah dan saya juga salah dalam merumuskan rancangan undang-undang tentu saja bisa terjadi. Bisa juga Pemerintah sudah benar dalam merumuskannya, namun ketika dibahas dengan DPR terjadi kompromi-kompromi sehingga rumusan itu nampak bertentangan dengan rumusan yang lain di dalam undang-undang. Kalau terjadi demikian, maka dapat dilakukan revisi atas UU tsb. Kami semua hanyalah manusia. Kemungkinan salah tetap akan ada.”

    ______________

    Saya hanya bisa berujar ALHAMDULILLAH dan TERIMA KASIH atas jawaban Bapak itu.

    Perlahan lahan saya hanya berusaha belajar untuk berargumentasi seperti yang Bapak minta itu, saya tahu ini rumah Bapak, tetapi tolong pula mengerti Bapak juga tinggal di rumah Indonesia milik kita bersama, dan salah satu instrumen sebagai tonggaknya rumah kita Indonesia ini juga ada Bapak usahakan untuk tetap berdiri yakni partai politik. Maksud saya salahkan saya ikut pula berpartisipasi dengan terbukanya ruang dialog ini untuk “menelanjangi” calon pemimpin di rumah kita yang sama sama kita cintai ini ?

    BENAR cara saya sangatlah tidak sopan, tetapi Alhamdulillah secara perlahan lahan pula saya akhirnya bisa menemukan kata KEMUNGKINAN SALAH yang terlontar dari hati Bapak yang terakumulasi dalam gerak jari dan tertulis abadi di jagad maya ini.
    (Mohon Maaf, itu baru satu pasal argumentasi tentang UU kita yang saya sodorkan kepada Bapak) rasanya memang tidak sangat etis sekali jika saya buka lagi semuanya disini, tetapi hari ini saya pribadi sudah lega sekali adanya kata KEMUNGKINAN SALAH dari bapak itu.

    Namun Pak, kalau bisa tolong Seikhlasnya mengatakan kata SALAH itu, karena pada kalimat selanjutnya masih ada kalimat yang menurut saya masih melemparkan kesalahan kepada pihak lain, dalam hal ini tulisan bapak diatas yang mengarah kepada pihak DPR… ______
    Saya juga menginginkan ada argumlentasi dari Bapak, tolong tuliskan pula bentuk kompromi seperti apa yang terjadi saat saat pembahasan perundang undangan di negara kita antara pemerintah dengan DPR itu.

    Pak, Bapak mengatakan “Kami semua hanyalah manusia. Kemungkinan salah tetap akan ada.”
    Pak, bukan hanya KAMI yang Bapak katakan itu saja Pak, semua KITA Umat-NYA dan KITA anak bangsa Indonesia hanyalah MANUSIA, bukan hanya “kemungkinan salah” pasti adanya salah tetap akan ada (cuma tergantung besar kecil bobotnya saja).

    Oyaaa Pak.. itu paragraph jawaban Bapak kok ndak ada lagi ? ndak salah saya tadi ada dua paragraph disana untuk jawaban pertanyaan saya di nomor 1 itu, terima kasih.

    KITA Anak Indonesia
    JEBEE

  27. Sory Pak, rencananya saya mau makan, karena baca tanggapan Bapak ini, saya ikut diskusi sebentar, karena nanti lupa pula, karena ini saya kira cukup penting bagi saya mungkin juga buat kita bersama.

    Bapak Mengatakan :

    “Demikian penjelasan saya. Saya tak ingin lebih jauh menjawab pertanyaan tentang “bagaimana perasaan” dsb, karena setiap jawaban yang diberikan, akan mengundang pertanyaan-pertanyaan baru yang seakan tak berkesudahan.”

    _____________

    Yth; Bapak Yusril

    Saya pikir mungkin ini salah satu mengapa kita dipameokan oleh orang yang mungkin negaranya lebih maju secara tekhnologi dari kita, bahwa kita disebut “bangsa yang malas mikir”.

    Mengapa inovasi tekhnologi negara maju selalu muncul dan bervariatif ? karena itu tadi Pak mereka selalu haus akan sebuah pertanyaan yang tidak berkesudahan.

    Kemudian rasanya wajar juga mengapa lembaga RISET, LITBANG (Penelitian dan Pengembangan, karena kata kawan saya itu katanya Sulit Berkembang) dan lembaga sejenisnya agak sulit berkembang di negara kita, karena itu tadi kita katanya Malas mikir, Malas debat, cepat tersinggung, dsb.

    Sebenarnya Pak, bukankah semua ilmu yang terus berkembang di dunia ini, awalnya didasari dari sebuah PERTANYAAN dan KEINGINTAHUAN selaku salah satu MAkhluk yang diberi alat Berfikir ? Bapak kan sering menjadi pembimbing skripsi, tesis, dsb, bukankah semuanya diawali dengan sebuah pertanyaan ? bukankah filsafat, epistemologi, tasawuf itu berasal semuanya dari pertanyaan dan keingintahuan ?

    Bapak mungkin sudah membaca bukunya Alm. AA NAFIS “Alam Takambang Menjadi Guru” bukankah bersilang kayu ditungku baru disitu api mau hidup ? bukankah berselang pemikiran, ilmu, pendapat, argumentasi dsb, baru disitu celah celah KEBENARAN mulai tampak ?

    JEBEE

    Jawaban:

    Aliran filsafat apa yang anda anut? Anda bertanya “tentang perasaan”, tetapi apa yang anda kemukakan di atas berkaitan dengan pikiran. Alhamdulillah, buku Navis yang anda sebutkan telah saya baca tak lama setelah buku itu terbit. Ketika di SMP buku Navis “Robohnya surau kami” juga saya baca. Saya menyarankan anda agar membaca karya Aristoteles, “Logic”, buku “Kritiiek der Reinen Vernunf” tulisan Immanuel Kant dan Al-Ghazali “Ihya Ulumuddin”. Di situ ada analisis yang mendalam tentang apa yang dimaksud dengan “perasaan” dan “akal pikiran”. (YIM)

  28. Hai, jebee, ketemu lagi kita di forum ini. Sebenarnya saya tidak mau menulis komentar di forum ini, karena memang saya tidak mempunyai pengetahuan untuk mengikuti diskusi anda yg sangat menarik karena sikap sangat kritis anda pada pak Yusril. Namun setelah membaca komentar komentar anda, terutama yg terakhir ( #29 ) di mana anda mengatakan bahwa orang Indonesia itu malas mikir, malas debat, dan cepat tersinggung; menantang saya untuk menulis komentar ini. Memang ada benarnya pernyataan anda, tetapi tidak semua orang Indonesia seperti itu , nah ini contohnya si jebee seorang yg suka debat, senang mikir dan tantangan , dan tidak cepat tersinggung. Saya juga setelah membaca komentar anda membuat saya mau mikir, tidak malas kok ( mikir topik topik sepert forum diskusi ini ). Setelah membaca komentar baik dari jebee, pak Yusril , maupun rekan lainnya, saya mulai berpikir , tapi tidak perlu berdebat dengan jebee. Hanya satu saja yg saya mau sampaikan komentar saya pada jebee. Setelah membaca komentar jebee # 21 ( ada 6 pertanyaan ) , saya kutip pernyataan anda yg terakhir ( bagian 6 ) bahwa …………apakah Bapak sudah bisa menerima bahwa Bapak diberhentikan oleh Presiden karena adanya kesalahan/kelalaian dalam hukum administrasi? Kemudian pak Yusril sudah menjawabnya dengan sangat jelas sekali atas pertanyaan tsb. Pak Yusril mengatakan bahwa ” Tanpa alasanpun …………….., yang mungkin dilakukan sewaktu saya menjadi Menteri Kehakiman dan Ham.” Dari pertanyaan kritis anda tsb dan jawaban yg jujur dari pak Yusril tsb, saya mau mikir ( tidak malas kok) , dan teringat pada guru saya di SD dalam pelajaran Berhitung. Guru saya mengatakan 1+1 = 2 , lalu semua murid menulis saja di buku tulis menyalin angka angka tsb. Lalu guru itu mengatakan 3+2 = 5. Saya tidak langsung menyalin di buku tulis saya. Saya bertanya pada guru itu, Bu : ” Kalau saya mempunyai 5 buah jeruk , berarti pertama kali saya pasti mendapat 3 buah jeruk, kemudian saya mendapat 2 buah lagi?” Untungnya guru itu sangat bijaksana dalam menjawab pertanyaan tsb, beliau mengatakan:” kalau kamu mempunyai 5 buah jeruk, itu tidak selalu kamu dapat 3 buah dulu, lalu 2 buah lagi. Tetapi bisa saja kamu pertama kali tidak mendapat jeruk ( 0 ) kemudian kamu dapat 5 buah sekaligus ( 5 ).Jadi 5 buah jeruk itu bisa saja karena 0+5 =5. Atau kemungkinan lainnya 1+4 ( = 5 ), 2+3 ( =5 ), 4+1 =( 5 ) atau 5+0 ( =5 ). Itu lho jebee, jadi pertanyaan anda # 21 ( bagian 6 ) sudah jelas jelas di jawab oleh pak Yusril. Pikiran jebee to the point saja kan karena guru mengatakan 3+2 =5, anda harusnya juga lebih kritis dari saya waktu di SD tsb. Nah unsur angka untuk membentuk angka 5 tsb , bukan hanya 3 dan 2, tapi ada angka 0, 1, 4, dan 5 itu sendiri. Unsur angka 0, 1, 4, dan 5 tsb itulah yg dimaksud oleh sdr.A.Malik pada komentar # 12 ( harap dibaca pada forum ini ). jadi jebee, diskusi forum ini membuat saya belajar untuk lebih mau berpikir kritis, tetapi kalau seseorang memberikan jawaban yg jujur, saya sih tidak mau mendebatnya. Dengan komentar saya ini, mohon jebee tidak ngotot lagi untuk pertanyaan yg sama pada pak Yusril ( yg sudah beliau jawab dengan lugas pada forum ini ). Itu saja dulu untuk jebee dari saya, mohon maaf kalau bahasa indonesia saya dalam komentar ini agak membingungkan, yg jelas saya tidak tersinggung kalau jebee mau kritik bahasa indonesia saya. Terima kasih, untuk mengajak saya dan lainnya untuk kritis . Salam buat pak Yusril, teruskan klarifikasi diri dengan pencerahan dalam diskusi ini, dengan harapan dan doa agar pak Yusril siap untuk memimpin bangsa kita tercinta ini di masa depan .

  29. Ass…Wr.Wb…

    Yth: Bang Yusril Ihza Mahendra…

    Terima kasih atas tanggapannya… Tentu saya sepakat, Demokrasi mestinya punya Hukum dan Etika…

    Salaaaam: Iwan Asnawi, Swiss

  30. @Jebee:

    sorry nimbrung sedikit.

    kalau begitu, saya yang sangat pandir ini untuk memahami hukum, berpendapat berarti para intelektual2 yang terlibat dalam proses pembuatan hukum (Kepres) itu sendiri yang tidak becus, tidak serius, tidak engus dalam merancang produk hukum itu atau disengaja kali.. hehee…diberi peluang-peluang biar fleksibel dikit dsb

    Konteks pernyataan “tidak secara tegas disebutkan pejabat di tingkat mana” adalah kaitannya dengan perdebatan tentang siapa yang berhak menentukan, pimpro (argumen penyidik) atau pejabat diatasnya(argumen Yusril), yang kemudian Pak Yusril membawa preseden/teladan sebelumnya (KPK).

    Tanpa konteks ini, pernyataan tersebut memang dengan mudah dibelokkan menjadi: “pembuat keppres tidak becus”.

    Saya kira Pak Yusril (lagi-lagi) perlu memilih kata yang lebih safe misalnya “seorang penyidik tidak dapat begitu saja menentukan siapa yang paling berhak on the spot, jika payung hukumnya tidak menyatakan demikian”.

    Kemudian telah ditegaskan oleh yang bersangkutan, bahwa Pejabat tertinggi hanya menentukan keputusan ya atau tidaknya, sementara pelaksanaan teknis terjadi setelah pejabat bersangkutan tidak menjabat.

    Menilik keppres itu sendiri, saya kira sah-sah aja jika seorang presiden membuat keppres yang leluasa sebagai pedoman dan payung hukum. Pertama, itu adalah prerogatifnya. Kedua, penyelenggaraan negara sudah begitu penuh dengan red tape (birokrasi), tanpa keppres yang ketat saja sekarang presiden dan menteri-menterinya sudah sulit mau ngapa-ngapain. Apalagi untuk berinovasi.

    Plus, alasan yang diberikan adalah reasonable. Penyelenggaraan alat2 yang berkaitan dengan keamanan/pertahanan negara tanpa lelang sudah cukup sering dilakukan, bukan? (misal sukhoi, kapal selam, tank scorpion, sistem radar, suku cadang)

    Jika, aturan kemudian telah dibuat begitu ketatnya, tatalaksana pemerintahan di segala aspek sudah dideskripsikan dengan begitu detail, keberadaan para pemimpin pelaksana sepertinya terasa sia-sia. “Robot” mungkin pilihan yang lebih baik.
    Tapi di dunia nyata tidak begitu, tidak semua aspek dipikirkan, dan banyak kontijensi2 tak terduga, yang menyebabkan aturan umum sewajarnya leluasa. Sudah patut dan wajar jika ada keputusan yang dipilih secara manual.

    Spesifik dalam kasus AFIS, penilaian atas apakah sistem tersebut urgen atau tidak adalah subyektif. Menurut Saya urgen. Mungkin Anda memiliki pendapat berbeda. Tapi jika kita harus mengadakan referendum untuk setiap pilihan seperti itu, negara tidak jalan. Itulah sebabnya ada mekanisme pelimpahan “wewenang”, dan kata tersebut harus dibaca sesuai dengan arti harfiahnya: penentuan seberapa butuh, memang adalah wewenang pejabat yang bersangkutan.
    Kemudian jatuhnya pejabat tertentu akibat dari wewenang tersebut juga memiliki mekanisme , yang wajar adalah pergantian administrasi, reshuffle juga dapat diterima. Walaupun begitu, menurut pendapat saya, dengan informasi baru yang terpapar disini, dicopotnya Yusril adalah politis, bukan pelanggaran hukum.
    Sepertinya presiden mengasumsikan secara politis menterinya akan terikat tangannya untuk keputusan praktis/teknis/prinsipil berikutnya dikarenakan di blow upnya kasus AFIS, therefore reshuffle mungkin tidak dilihat dari kacamata sanksi administratif, namun hanya sekedar secara politis tidak praktis lagi untuk seorang Yusril menjadi menterinya SBY.

    Diluar dari itu, Anda perlu lebih kuat dalam mengambil dasar logika maupun konteks sebelum menuduh ketidakbecusan pejabat.

    Pertanyaan yang paling utama yang harus pejabat lakukan sebelum mengambil kebijakan adalah: adakah hukum yang dilanggar? administrasi? pidana?
    dan bukannya, apakah ia perlu mengubah undang-undangnya? (belum lagi, apakah ia berhak mengubahnya)

    Sedemikan sehingga, pertanyaan substansial awal Anda : “Apakah Yusril melanggar hukum?”
    ketika berubah menjadi,

    “Apakah Yusril tidak becus membuat hukum?”,

    adalah pertanyaan yang dipanjang-panjangin(seperti tulisan saya ini ^_^ ) dan dicari-cari. Kecuali jika Anda mengasumsikan bahwa seorang Yusril adalah seorang criminal mastermind telah merencanakan untuk membuat(yang inipun masih debatable) dan memanipulasi perangkat hukum tersebut dari jauh-jauh hari.

    (sebelum saya dituduh yang tidak-tidak, saya akan menyeimbangkan pernyataan-pernyataan saya sebelumnya)

    NAMUN, MEMANG, kebijakan/payung hukum yang lega seperti itu rentan suap. Dan di Indonesia sulit melakukan penyidikan terhadap hal ini, pertama karena transaksi dapat berbasis cash, kedua karena tidak ada aturan mengenai pembukaan rekening diluar negeri, ketiga kita tidak memiliki badan surga para akuntan seperti misalnya IRS di USA.

  31. Untuk Jeebee dan blogger lainnya mohon penulisan blog nya jangan terlalu panjang,jadi tdk enak bacanya mending pendek2 tapi disambung ke komentar berikutnya.

    Supaya lebih gampang mencernanya,karena saya lihat terlalu banyak kata2 yg tdk substansi dan dipanjang-panjangkan.
    Demikian terima-kasih.

  32. Terima-kasih atas tanggapan Pak Yusril tentang anggota MK harus “independen”,maksud saya independen disini seperti yg dikatakan bpk yaitu tdk boleh anggota partai setelah dia menjabat,terima-kasih atas pencerahannya.

    Setelah sy mengamati perdebatan antara Pak/Bu Jeebee dg YIM sebelumnya saya sangat tertarik tapi lama-kelamaan saya jadi kurang interes krn Pak/Bu Jeebee sering mengutip pendapat org lain yg diambil dari media massa/elektronik,ada baiknya dikurangi kutip-mengutipnya biar lebih orisinil pemikirannya.
    Klo seperti itu terus keliatannya mengarah ke debat kusir,dan Pak/Bu Jeebee sy amati selalu memposisikan dirinya sebagai “lawan” bukan partner diskusi.

    Bolehkan saya megkritik anda Pak/Bu Jeebe…?
    Thanks.

  33. maaf nambahin @Usep dikit…
    Betul itu “Debat Kusir”. Tapi sayang, “Kusirnya” berkata pada “Lembu”… Jadi ya, lembunya tidak mengerti!!!…

  34. Yusril,

    Return anda ke politik, apalagi dalam kapasitas ketua MK, tidak akan bijaksanan. Bahwa anda sebenarnya “clean” dalam kasus2 yg anda sebutkan, ini bukan faktor penentu. Posisi politis anda akan selalu labil sekedar krn asosiasi negatif anda dalam kasus2 tsb. Keputusan2 anda sebagai ketua MK akan mudah didiskreditkan.

    Sayangnya integritas bukan satu2nya valuta dalam kancah politik.

    PrimaryDrive,

    Sedari awal kehadiran blog ini, saya telah mengatakan saya ingin dapat belajar dari siapa saja yang dapat menyumbangkan pikiran secara intelektual dan simpatik atas dasar saling hormat-menghormati perbedaan pandangan. Saya pikir, akan lebih bijaksana jika kiranya anda dapat mengemukakan pandangan anda sendiri mengapa hal yang anda kemukakan itu itu bisa terjadi. Ketika Ahmad Rustandi, Harjono dan Palguna — yang semuanya berasal dari partai politik — dilantik jadi hakim MK, tak ada orang yang mempersoalkan apakah keterlibatan mereka dalam parpol akan mendorong tidak independennya lembaga itu. Ketika nama saya disebut, belum apa-apa, karena saya sendiri tak pernah berusaha untuk menjadi hakim MK, orang meributkannya karena saya berasal dari partai politik.

    Keputusan MK tentu dapat saja dikritik para akademisi, bahkan oleh siapa saja. Kalau saya yang menjadi Ketua MK, “keputusan saya” seperti anda katakan “akan mudah dideskreditkan”. Padahal keputusan ketua MK itu tak pernah ada. Yang ada adalah Keputusan majelis hakim MK (bisa seluruhnya sependapat, atau divoting dengan suara mayoritas). “Dikritik” dan “dideskreditkan” besar sekali perbedaannya. Apa gerangan latar belakang semua ini? Saya ingn sekali belajar dari anda. Mudah-mudahan saya akan mendapat pencerahan setelah saya membaca pendapat anda di blog ini. (YIM)

  35. Saya kira Bang YIM tahu apa yang harus dilakukannya karena kapasitas beliau sebagai Ketua Majelis Syuro PBB dan dalam hal ini saya yakin kalau hanya untuk popularitas toh beliau sudah tidak diragukan lagi, apalagi kalau Film Laksamana Cheng Ho sudah ditayangkan.

  36. YIM:

    Ketika Ahmad Rustandi, Harjono dan Palguna — yang semuanya berasal dari partai politik — dilantik jadi hakim MK, tak ada orang yang mempersoalkan apakah keterlibatan mereka dalam parpol akan mendorong tidak independennya lembaga itu.

    Well, ini kan bukan praktek baik. Menunjuk orang partai jadi MK rasanya secara politis tidak etis. Bahwa ini terjadi, dan orang tidak perduli mungkin sebabnya lebih krn kancah politik Indonesia pasca reformasi amburadul. Politisi kita kebanyakan asbun saja; dan kalau melakukan sesuatu asal seruduk saja. Maaf kalau saya harus menyatakannya seperi itu. Tetapi jujurnya itulah pendapat saya. Kepercayaan saya pada politik Indonesia nol besar. Tapi mungkin ini off topic.

    Kembali ke topik semula, bahwa contoh diatas terjadi, masih belum meberikan justifikasi bahwa hal yg senada patut dicontoh.

    Kembali ke diskusi ttg aspirasi anda 🙂 menjadi ketua MK, saya ingin mengingatkan bahwa kalau orang bisa menekan Presiden untuk meng-exitkan anda dari posisi sekneg dulu, rasanya MK juga tidak akan kebal peluru politik. Kasus2 keterkaitan anda yg anda sebutkan di artikel anda tsb sudah jadi label anda. Ini akan mengikuti terus anda kemana2. Bagaimana kalau nanti anda baru sebulan jadi ketua MK, tiba2 muncul kasus lagi? Kalau nanti skenario yg sama terjadi lagi, ini akan buruk buat citra MK. Apalagi kalau MK pada saat itu sedang membahas kasus penting.

    Komentar saya:

    Jawaban anda lari dari substansi masalah yang saya tanyakan kepada Anda. Tetapi tidak apa-apa. Itulah jawaban anda dan saya menghargainya. Bukankah kalau demikian, ketiap orang dapat mengalami hal yang sama? Ada gerakan politik untuk menyingkirkan atau menghambat seseorang, terserah apa motivasinya dibalik semua itu. “Kerjasama dengan media” bikin opini. Kemudian opini itu dijadikan sebagai “label”. Untuk lebih efektif, gerakkan orang untuk demo. Tidak berhasil menghambat? Ciptakan “kasus” baru dan bikin opini lagi. Gerakkan demo lagi. Itukah? Kalau itu saya sudah mengerti. Sudah lama saya menganalisis hal itu.

  37. Duh, pak administrator … lupa lagi taruh “blockquote” tutup setelah alinea pertama. Tolong di-insertkan?

    Catatan : Sudah dilakukan sesuai pesanan 🙂

  38. Ass…Wr.Wb…

    Yth: Bang YIM…

    Terus terang, saya agak lega atas tanggapan Anda pada Jebee. Tapi saya kira, singgungan Anda terhadap buku “Logic” karya Aristoteles itu terlalu klasik. Dan juga, Emmanuel Kant… Terus apalagi Al-Ghazali, berat banget… Bahkan Paman saya, pernah mengingatkan hati-hati baca buku Al-Ghazali, “bisa gila kau”, katanya. Saya baca juga, alkhamdulillah, saya tidak gila…

    Baiknya saya ikuti dulu “ratio” Abang, sebenarnya dalam bukunya itu (“The Logic”) Aristoteles, sudah mengingatkan bahwa, penguasa “Demokrasi”, artinya orang yang mengerti akan “Demos dan “Kratos”, katakanlah DPR kalau di Indonesia, yang ini saya artikan sendiri dari buku aslinya, akan cenderung kearah “Demagogi”. Pertanyaan saya pertama, adalah bagaimana Anda memposisikan diri agar tidak terperangkap pada kelompok yang dicurigai oleh Aristoteles itu, ya “Demagog”?
    Sebelum saya masuk pada pertanyaan kedua, sudilah kiranya Anda membaca “ilustrasi” saya, Di Swiss ada Gunung namanya “Monte Verità” (Gunung Kebenaran) Ticino bagian wilayah Swiss. Tempat berkumpulnya Filsuf besar, termasuk Prof.Bakunin , Prof.Zen dan tentu saja Prof. Suzuki, saya tidak akan menganalisa tentang “Restorasi Meiji” disini, sampai tentu saja yang termuda adalah Prof. Klein…
    Bakunin, tentu Abang sudah tau, tapi untuk “pencerahan” baiknya saya kutip, “His concept of Utopia is a society in which no one rules is over anyone else”… sudah klasik juga, hidup pada 1869-1874 “Baronata” di Minusio. Tetapi, memang Marx dan Engels dengan “Teori Dialektika” dan yang termasyhur dengan “Das Kapital”, tidak pernah di undang datang ke Gunung itu. Saya tidak tau apa alasan Pemerintah Swiss? Laporan terakhir dari “the Swiss Foreign Affair Department and under the patronage of the Swiss UNESCO, 2006. Untuk menghormati Zen, Pemerintah Swiss membangun “a Tea House” di Monte Verità.
    Pertanyaan kedua saya adalah, bagaimanakah Abang akan memfomulasikan, atau katakanlah “mengawinkan” konsep “Barat” dan “Islam”, yang pernah dicoba oleh Soekarno dan gagal, dalam hidup keseharian di Indonesia.
    Karena saya tau, di Barat Islam tidaklah populer (Populis)!!!
    Secara implisit, kalau boleh saya berpandangan… Kan sulit ngatur Indonesia yang terdiri dari 14.780 pulau, Laporan Satelit Swiss terakhir. Swiss, penduduknya 6,8 juta jiwa… Presidennya ada 7 orang… Setiap priode Pemerintahannya.

    Itu dulu Bang, Salam…

  39. Yth. Pak Yusril dan Salam Merdeka Saudara semua

    Kepada Pak Yusril, kepada Sdr/i aini.t viera, Mas Usep, Mas Bonar, Mas Iwan Asnawi di Swiss dan Saudara/i lainnya di ruang dialog Blog YIM ini, tiada kata yang bisa saya ucapkan kecuali TERIMA KASIH YANG SEBESARNYA atas tanggapan, saran, masukan, perbaikan, dan lainnya.

    Sdr/i aini. t viera terima kasih, saya tidaklah kritis, saya hanya bertanya dan belajar, semua pendapat saya itu adalah subjektif saya semata (ini sering saya sebutkan), saya mencoba berdiskusi semua karena kehausan saya akan pencerahan, saya bertanya karena saya pandir, kata kata saya yang dianggap kasar, tidak sopan, mencaci dsb itu menunjukkan saya butuh pencerahan.
    Saya juga mengapresiasi sepenuhnya jika sdr/i aini.t viera mengatakan bahwa jawaban Pak Yusril Jujur, kemudian sdr/i aini.t viera menyarankan saya membaca komentar Bapak a.malik, saya sudah baca sepenuhnya dan juga dengan sepenuhnya pula saya mengapresiasi pendapat Beliau, semua tendensi, pretensi dan persepsi tentu yang lebih tahu diri kita sendiri. TERIMA KASIH

    Mas Bonar, saya angkat topi pada Saudara, sekali lagi saya katakan bahasa mas Bonar cukup generawanan, saya mencoba belajar seperti cara Mas, terima kasih.

    Mas Usep, saya juga salut sama Mas, saya ingin membuat tulisan dengan pendek tetapi mengena seperti cara yang Mas lakukan, tetapi saya tidak bisa, tapi saya akan usahakan belajar seperti cara Mas, masing masing kita tentunya memiliki karakteristik masing masing.
    Sebenarnya saya menulis secara panjang dengan niat dan maksud supaya lebih jelas maksud yang akan saya pertanyakan dan meminimalkan persepsi ganda, yaa tapi itulah baru kemampuan bahasa dan gaya penulisan saya, tetap saja lain dipersepsikan, sekali lagi menurut saya itu sangat wajar.
    Oyaa mengenai saya mengutip beberapa pendapat media itu, maksud saya semua hanya untuk meminta penjelasan dan klarifikasi dari Pak Yusril, saya selalu mencoba berpikiran positif walau kadang cara penyampaian saya diasumsikan negatif, wajar saja, karena bak kata Pak Yusril lain tempat berpijak tentu lain benda yang tampak, tapi bagi saya sendiri paling tidak saya sudah banyak mendapat keseimbangan, saya jadi tahu oooo rupanya Pak Yusril kerumah pak harto hanya dua kali, ooo rupanya yang ditulis koran ini menurut Pak Yusril tidak begini, ooo menurut hukum pejabat politis tidak bisa kena hukum administratif, dan banyak lagi. Bagi Pak Yusril sendiri, menurut saya walau saya mengorbankan diri saya sendiri dengan pancingan pancingan yang sarkasme, apakah secara tidak langsung membawa klarifikasi otomatis bagi Pak Yusril ?, tentu semua ini masih bisa diperdebatkan, silahkan.

    JEBEE

  40. Pak Yusril dan Mas Bonar, saya mau tanya;

    Mas Bonar mengatakan ;
    “Kemudian jatuhnya pejabat tertentu akibat dari wewenang tersebut juga memiliki mekanisme , yang wajar adalah pergantian administrasi, reshuffle juga dapat diterima. Walaupun begitu, menurut pendapat saya, dengan informasi baru yang terpapar disini, dicopotnya Yusril adalah politis, bukan pelanggaran hukum.”

    Pak Yusril mengatakan ;
    “Saya ingin menjelaskan juga bahwa hukum administrasi beda dengan hukum pidana. Salah satu perbedaannya ialah pada segi sanksinya. Pelanggaran pidana misalnya dapat dihukum penjara dan dihukum mati. Sanksi administrasi adalah sanksi jabatan, misalnya teguran, penurunan pangkat, pemberhentian dengan tidak hormat dan sebagainya.”

    ————–
    Saya terima kedua pendapat diatas, saya coba menyimpulkan sendiri berarti Pak Yusril diberhentikan dari jabatan menteri tidak ada terkait masalah hukum pidana dan hukum administrasi tetapi lebih kepada POLITIS, jika begitu pencopotan politis ini diberikan atas sangsi apa dan dasar hukumnya apa pula.
    Terima Kasih

    JEBEE

  41. Pak/Bu Jebee terima-kasih atas replynya,sy tdk melarang anda utk mengutip atau membuat artikel yang panjang,itu terserah anda dan saya juga tdk punya pikiran negatif tentang tulisan anda.

    Saya hanya mengungkapkan pikiran dan pendapat saya tentang perdebatan anda dg pak YIM itu saja.
    Klo anda tdk sependapat dg pendapat sy silahkan saja teruskan apa adanya anda…
    Dan kalau anda mau membuat pancingan2 ya monggo juga…
    Cuma mungkin klo mau memancing ikan paus umpannya juga ikan kakap he he he…..
    Thanks

  42. @jebee #43,

    Anda berkata:

    ….hukum administrasi tetapi lebih kepada POLITIS, jika begitu pencopotan politis ini diberikan atas sangsi apa dan dasar hukumnya apa pula

    Bukannya sudah berkali-kali diargumenkan:
    1. Kata Pak. YIM: itu prerogatifnya presiden, tanpa alasanpun dia berhak. Dasar hukumnya: hak prerogatif presiden
    2. Kata saya, assumptively, dasar politik:

    Sepertinya presiden mengasumsikan secara politis menterinya akan terikat tangannya untuk keputusan praktis/teknis/prinsipil berikutnya dikarenakan di blow upnya kasus AFIS

    Atau dengan kata lain, God forbid, jika seorang presiden pagi-pagi salah makan atau malam kemarin salah milih tukang pijat, lalu gara-gara itu dia mencopot menteri, itu adalah haknya, salahnya rakyat (atau wakil) memilih presiden yang kayak gitu… ^_^
    (walaupun secara pribadi saya menganggap pemakzulan, secara konstitusional, bukanlah langkah terbaik juga… tapi yah… gitu aja koq repot!)

    Kita tidak tahu apa yang ada dalam pikiran SBY, tapi mari kita lihat dari latar belakang SBY sebagai tentara, jenderal dan mungkin juga strategist.

    Dalam strategi perang besar, kadangkala ada yang harus dikorbankan. Kompi yang menjadi fokus penyerangan oleh lawan, kadang harus dikorbankan agar kompi lain dapat melaksanakan strategi besar. Terlepas apakah kompi tersebut telah melakukan kesalahan terhadap panglimanya atau tidak (karena itu tidak lagi relevan bukan?). Mengorbankan pertempuran kecil untuk memenangkan peperangan besar, adalah keputusan sulit yang harus diambil oleh seorang panglima.

    Mungkin saja, dalam perspektif SBY, jika seorang menterinya sudah habis-habisan diserang secara politik(pertempuran kecil), akan sulit bagi menteri tersebut untuk melakukan inovasi baru, energinya akan habis melayani serangan politik tersebut. Jika itu yang terjadi, pemerintahannya akan terseok-seok, bahkan mungkin jatuh. Sedemikian sehingga menteri lain yang secara politik steril, tidak akan dapat mengeksekusi rencana besar mereka. Keputusan logis jika mengutamakan negara(perang besar) adalah: reshuffle.

    Ini hanya analogi.

    Saya hanya dapat menduga-duga. Saya penasaran. Sayang sekali Pak Yusril tidak mau menceritakan secara lengkap argumen Pak SBY, dan hanya mengutip: “Sudahlah Pak Bambang”.

    Secara administratif maupun pidana, (dengan mengasumsikan kebenaran paparan YIM) saya pribadi tidak melihat adanya suatu pelanggaran. (atau mungkin Anda bisa memberikan pencerahan dengan menunjukkan hukum mana yang dilanggar?)

    On the side note, Generawanan itu apa sih Pak/Bu Jebee, Indonesia ? ^_^

    Saya kira agak terlalu berlebihan jika Anda mengatakan diri Anda pandir, selain itu tidak adil bagi Anda sendiri, itu juga membuat orang lain harus melayani Anda, padahal mungkin ada pandir-pandir lain (yang tidak tahu diri mereka pandir) yang lebih memerlukan. Saya misalnya (kalau kita bisa bertemu ngopi kapan-kapan, kita bisa tanding-tandingan bikin kontes pandir ^_^ ).

    @ PrimaryDrive:
    Saya sebenarnya masih ada hutang diskusi dengan Anda. Mohon dimaafkan, beberapa waktu lalu tiba-tiba Saya sibuk. Saya akan cari celah waktu untuk membaca ulang paparan Anda di waktu lalu dan memikirkannya dengan lebih mendalam.

    Bonar,

    Presiden SBY dalam berbagai pertemuan dengan saya memang menjelaskan latar belakang yang membuat beliau “terpaksa” memberhentikan saya dari kabinet. Namun mengenai kasus AFIS dan kasus “Uang Tommy Soeharto” bukanlah alasan beliau dalam pemberhentian itu. Saya menanyakan hal itu kepada beliau. Beliau menjawab, kedua kasus itu telah jelas bagi beliau. Tidak ada kaitannya dengan soal itu. (YIM)

  43. blogger-blogger tercinta bagaimana kalau diskusinya fokus saja kepada pembahasan dari YIM jangan membahas komntar dari Pak/Bu Jebee biar saja YIM yg bahas komentar dr Jebee..

    thanks…..

  44. @Thanks, Moderator Usep… Emang Paus makan Ikan? Kebanyakan Mereka (Ikan Paus) “Vegetarian” loh… Analognya, ganti dong… Ikan Kakap misalnya, atau Arwana, tuh Ikan ganas banget…he…he…

    Salaaam…

  45. Makasih masukannya pak Iwan,tp kan “kebanyakan” vegetarian berarti kan ada juga yang bukan….ha ha ha………………….
    Berarti analogi saya ndak salah kan? ha ha ha……

  46. Komentar # 21, atas jawaban nomor 3 :

    Pak Yusril menjawab ;

    “Alat penyadap, sebagaimana alat AFIS terkait dengan keamanan negara dalam arti luas, disamping teknologi yang tersedia pilihannya juga terbatas. Sebab itu berdasarkan Keppres 80/2003 dapat dilakukan penunjukan langsung. Ketua KPK meminta persetujuan Presiden untuk memutuskan pemilihan metode penunjukan terbatas itu. Saya analisis, dan saya berpendapat, hal itu dibenarkan oleh Kepres 80/2003. Karena itu saya menulis memo kepada Presiden dan menyarankan kepada Presiden agar dapat menyetujui permohonan Ketua KPK itu. Apa maksud anda mengatakan “tambah parah lagi”? Mohon kemukakan argumentasinya. Baik metode penunjukan langsung maupun metode tender adalah dua pilihan yang sama-sama sah menurut Kepres 80/2003 dengan syarat-syarat yang diatur diatur di dalam Kepres itu sendiri.

    —————————–

    …….apa maksud anda “tambah parah lagi” ?,…… maksud saya disana Pak ;

    PERTAMA, dua kali Bapak diamanahi pada tempat dan jabatan yang berbeda dan strategis, dua kali pula Bapak membuat permasalahan kontroversial (terlepas benar atau salah menurut hukum) dengan substansi kasus yang sama. Yang jelas menurut saya baik Bapak saat selaku Menkumdang maupun selaku Mensesneg Bapak memberikan pendapat hukum yang mebuat energi bangsa ini terkuras sedikit untuk bersama sama membahas semangat keberadaan Kepres 80/2003 ini ada dan aspek hukum lainnya.
    Iya, saya sepakat dengan Bapak dalam Kepres itu ada pengecualian diatas 50 juta metode yang dipilih bisa dengan penunjukkan langsung untuk alat alat tertentu (terima kasih atas saran bapak supaya saya baca kepres ini, iya saya belum baca Pak tetapi setahu saya bagi orang orang yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa/terlibat dengan Kepres ini harus ada sertifikasinya bukan ? bapak sendiri sudah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikatnya ?).

    Saya lanjutkan pertanyaan saya Pak, Bapak mengatakan pertimbangannya adalah alat pertahanan negara, waktu mendesak, tekhnologi/pilihan terbatas dsb, ya okelah, karena itu saya mau tanya, 1). Apa pak definisi dan yang termasuk kedalam alat alat pertahanan negara yang tidak bisa dilakukan pengadaannya secara tender itu ?, 2). alasan waktu mendesak sory Pak ini menurut saya ini alasan agak samar (jadi apa karena keadaan seperti ini salah satunya, belanja modal pemerintah yang saya baca di media massa yang dikatakan selalu dikejar untuk menghabiskannya diakhir tahun ? bagaimana dengan unsur perencanaan, berari tidak matang bukan ?) 3). tekhnologi/pilihan terbatas (alangkah lebih baik jika Bapak uraikan sedikit seperti apa itu jenis barangnya), apakah sudah bapak cek benar kenyataannya ini ? apa seluruhnya alat sistem pertahanan negara atau yang sejenisnya tidak ada yang ditender ?

    KEDUA, bapak mengatakan pembelian alat alat AFIS yang didephumkumdang bapak tidak disana lagi, selanjutnya itu adalah kewenangan Menteri yang baru, saya terima alasan itu Pak, tetapi Pak pertimbangan dan rekomendasi penunjukkan langsung itu kan dari Bapak sendiri, kemudian bapak katakan KALAU MENTERI YANG BARU MENGANGGAP ITU TIDAK TEPAT YA BISA SAJA DIBUAT KEBIJAKAN YANG BARU, Betul dan saya Terima pendapat Bapak ini.
    Terus selanjutnya saat Bapak selaku Mensesneg, bapak memberikan rekomendasi kepada presiden untuk menyetujui permohonan KPK untuk pengadaan barang secara langsung itu, KECUALI PRESIDEN BERPENDAPAT LAIN, itu kata Bapak.

    Kalimat yang saya besarkan hurufnya itu, hanya menggelitik saya untuk kembali bertanya kepada Bapak, bagaimana ini dengan label KEPAKARAN Hukum yang Bapak sandang ? Bukankah menteri yang ditunjuk itu adalah orang orang terpilih, terseleksi dan terbaik bangsa dalam setiap bidang keahlian mereka masing masing ? bukankah keberadaan menteri itu untuk membantu presiden memberikan solusi terbaik dan bermaslahat bagi bangsa ? bukankah sebuah pertanyaan pula bagi kita bersama mengapa dengan keberadaan kita membuat lingkungan sekeliling kita selalu menyoroti kita (terlepas baik-buruk, benar-salah atau unsur lainnya) ?, mari sama sama kita renungi Pak, kalau boleh saya berpendapat alangkah elegannya Bapak jika keadaan itu tidak disinggungkan pula kepada menteri pengganti Bapak dan juga kepada Presiden. Biarkan pulahlah persepsi orang mengalir kepada Beliau.

    (sekali lagi Pak, ini persepsi dan subjektif saya semata, saya juga akan menerima pendapat Bapak jika itu logis menurut saya, tentunya setiap orang memiliki lagi tingkat pemahaman, argumentasi dan persepsi yang berbeda). Jika ada yang tdak pas dari cara, bahasa, dan pikiran saya, dengan senang hati saya menerima saran, perbaikan dan pencerahan Bapak, begitu juga saya minta kepada kawan semua di Blog Pak Yusril ini, saya siap untuk berubah demi perbaikan dan kebaikan diri saya sendiri dan kebaikan bangsa kita bersama, Saudara yang baik adalah yang saling mengingatkan.

    JIKA BAHASA SAYA YANG SARKASME, MENYINDIR, MERENDAHKAN, TERKESAN ANGKUH DAN AROGAN, DENGAN SEKUAT TENAGA SAYA AKAN BERUSAHA UNTUK MEROBAHNYA, TIDAK ADA MANUSIA YANG SEMPURNA.

    Terima Kasih
    JEBEEE

    Jawaban saya:

    Saya kira diskusi ini sudah terlalu detail. Sebaiknya telaah dulu permasalahan yang terkait dengan Keppres 80/2003 dengan perubahannya baru kita berdiskusi dengan jernih. Anda ingin berdebat mengenai Kepres 80/2003 seperti tahu segalanya, tetapi membaca Kepres itu sendiri belum pernah, hanya dengar dari sana dengar dari ini. Kalau sekiranya memang awam, sebaiknya bertanya saja, tidak perlu mendebat apalagi langsung menyalahkan.

    Baiklah, pertanyaan anda saya jawab seperti dibawah ini:

    Permohonan Ketua KPK ditujukan kepada Presiden. Setiap surat yang masuk ke Presiden disampaikan melalui Sekretariat Negara. Sekneg memilah-milah surat itu. Ada yang disampaikan ke Presiden, ada yang diteruskan kepada menteri yang lain, kalau itu menyangkut ruang lingkup tugas dan kewenangan menteri itu. Kalau surat itu perlu disampaikan kepada Presiden, maka surat itu dianalisis lebih dahulu, dan kemudian disarankan kepada Presiden bagaimana penyelesaiannya. Semua ini diatur dalam Kepres tentang Sekneg dan Sekab (Kepres no 35/2005). Selain itu ada arahan Presiden kepada mensesneg tentang surat yang isinya yang seperti apa yang perlu diteruskan kepada Presiden, mana yang tidak perlu, tetapi langsung diselesaikan atau diserahkan langsung kepada menteri tertentu yang secara langsung menangani substansi masalah yang disampaikan, dengan surat pengantar Mensesneg.

    Pendapat saya sebagai Mensesneg, permohonan Ketua KPK itu patut dikabulkan. Ada kalimat “kecuali Presiden berpendapat lain”, karena kewenangan mengambil keputusan ada di tangan Presiden, bukan di tangan saya. Kalau Presiden tidak setuju dengan analisis saya, karena beliau mempunyai pertimbangan lain, semuanya saya serahkan kepada Presiden. Saya tidak boleh memaksa Presiden untuk menyetujui sesuatu yang saya sarankan. Tugas saya sebagai Mensesneg adalah membantu Presiden untuk memudahkan beliau bekerja dalam mempercepat proses pengambilan keputusan dan penanganan suatu masalah.

    Pertanyaan-pertanyaan anda yang lain, saya tidak bersedia menjawabnya, karena terlalu detail. Silahkan anda baca Kepres 80/2003 dan baca pedoman pelaksanaannya. Juga buku-buku yang terkait dengan hal itu.
    Demikian penjelasan saya. (YIM).

  47. Kalau saya telaah jawaban dr YIM atas komentar Jebee lebih mengarah ke ‘Yuridis Formal” sedangkan Jebee ada tendensi mempertanyakan sampai sejauh mana “Tanggung-jawab moral” YIM dalam mengambil suatu keputusan mungkin itu konklusi yang bisa diambil dari Debat anatar Jebee dg YIM.
    Ada baiknya YIM juga menanggapapinya dari sudut pandang yang sama dg Jebee supaya case close…
    Itu pendapat saya…..
    Thanks.

  48. @YIM:

    Beliau menjawab, kedua kasus itu telah jelas bagi beliau. Tidak ada kaitannya dengan soal itu. (YIM)

    Baiklah kini jelas.

    Jika demikian halnya, maka untuk pernyataan:

    Jangan MK dijadikan “sebagai tempat penampungan orang-orang terbuang”, demikian kata editorial Media Indonesia

    Mungkin lebih baik dijawab dengan nada bercanda: “Oh tidak, secara tradisi yang berlaku di Indonesia, orang terbuang biasanya ditampung menjadi presiden.”

    Bonar,

    Ada benarnya juga pendapat anda. (YIM)

  49. Pak Yusril Yth,

    Saya bukan orang yang tertarik dengan masalah politik.
    Juga tidak berminat untuk ikut mengomentari masalah yang terjadi pada anda
    Saya hanya anak Indonesia yang sangat mencintai bangsa dan tanah air Indonesia.

    Saya menanti anda untuk bisa tampil lagi.
    Dalam pandangan saya anda masih sangat berpotensi untuk jadi pemimpin bangsa kita.

    Salam sukses

  50. Mas Bonar, anda menjawab pertanyaan saya untuk komentar nomor 43.

    Jawaban Saudara ;
    Anda berkata:

    ….hukum administrasi tetapi lebih kepada POLITIS, jika begitu pencopotan politis ini diberikan atas sangsi apa dan dasar hukumnya apa pula

    Bukannya sudah berkali-kali diargumenkan:
    1. Kata Pak. YIM: itu prerogatifnya presiden, tanpa alasanpun dia berhak. Dasar hukumnya: hak prerogatif presiden
    2. Kata saya, assumptively, dasar politik:

    Sepertinya presiden mengasumsikan secara politis menterinya akan terikat tangannya untuk keputusan praktis/teknis/prinsipil berikutnya dikarenakan di blow upnya kasus AFIS

    —————-
    Pertanyaan saya ;

    – Jika dasar hukumnya hak prerogatif presiden, semudah itukah Presiden untuk menggunakannya, apakah tidak ada latar belakang penyebabnya ? apakah tidak ada unsur sangsi disana ?

    – “Sepertinya presiden mengasumsikan secara politis menterinya akan terikat tangannya untuk keputusan praktis/teknis/prinsipil berikutnya dikarenakan di blow upnya kasus AFIS”……. ini asumsikan ? ada apa sebenarnya asumsi ini muncul ?… di blow up ? hehe… jangan cari alasan (saya belum mau meneruskan kalimat ini). Cuma jangan terlalu cepat menyalahkan pihak lain.

    – Sekali lagi terlepas benar atau salahnya Pak Yusril, namun nikmati sajalah dalam catatan sejarah perjalanan hidup Bapak ada label pencopotan amanah yang diemban dengan meninggalkan jejak kasus yang kurang sedap untuk didengar dan dicontoh bagi generasi bangsa (yang mana amanah itu dipikul dengan diawali pengucapan sumpah jabatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa) baik HUKUM ataupun MORAL.

    Komentar saya: Kalau seperti paragraf terakhir ini kesimpulan Sdr. Jebee mengenai kasus AFIS dan “uang Tommy Soeharto” — setelah kita berdiskusi demikian panjang lebar dan menyita banyak waktu dan energi — maka akhirnya, semuanya saya kembalikan kepada anda sendiri. Walau saya tidak sependapat dengan kesimpulan Anda, saya menghormati pendapat itu. Saya akan memetik hikmah dari setiap peristiwa yang terjadi, baik itu menyenangkan maupun tidak menyenangkan. Saya selalu berkeyakinan bahwa dibalik suatu peristiwa yang terjadi, betapapun pahitnya, akan selalu ada hikmah dan kebaikan. Saya menganggap semua ini belum final. Saya menyerahkannya kepada waktu. Mungkin terlalu gegabah jika saya mengambil kesimpulan sekarang. Saya ingat apa yang dikatakan di dalam al-Qur’an “Kadang-kadang kamu benci sesuatu, padahal ia baik bagimu. Sebaliknya, kadang-kadang kamu suka sesuatu, padahal ia buruk bagimu”. Jebee, saya serahkan semua ini kepada Allah SWT, dan kita lihat apa yang akan terjadi di tahun-tahun yang akan datang. Jangan mendahului kehendak Tuhan.

  51. assalamu’alaikum, wr, wb,

    luar biasa deh JEBEE .. pak yusril biasa ‘bertarung’ dgn orang2 sekaliber Dimyati Hartono dulu, Prof. Harun Al Rasyid n banyak lagi deh, sekarang ‘bertarung’ sama ‘mistery guest’ JEBEE, bisa jadi sih kalau jangan2 JEBEE ini sbetulnya salah satu tokoh jg yang menyamar, toh kita gak ada yg tau, tp andai JEBEE bukan siapa2 ya tetap bagus jg krn kita jadi tau anak Indonesia sbetulnya banyak yang kritis begini.

    Pak Yusril jg luar biasa krn begitu sabar dan bisa tetap menjaga emosinya, saya sepakat bahwa hal ini dibiarkan mengalir saja, pak Yusril pasti jg udah tau resiko membuka halaman pribadi. Udah ada nih sedikit gambaran untuk calon pemimpin Indonesia masa depan, eh .. jgn trlalu lama sih, 2009 kan tinggal tahun depan he he. Salut deh buat dua-duanya, keep on discuss ..

    Ngomong2 di beberapa jalan ibukota sy liat ada spanduk ucapan selamat tahun baru Islam dari Partai Bintang Bulan DKI Jakarta, ada gambar orang tampak samping hitam putih, sy yakin itu gambar pak Yusril deh, kata-katanya begini ‘tegakkan syariat Islam di hatimu, dia akan tegak di negerimu’, sy pikir kalimatnya berani banget, tp itu kata-katanya pak Yusril atau cuma slogan2 partai sih ? maaf .. sy Cuma sempat tertegun n jadi penasaran aja ngeliatnya ..

    Wassalam,

    Abu Ghifari

    Terima kasih. Tentu poster itu dibuat oleh jajaran partai. Pendapat saya tentang syari’at Islam, antara lain dapat anda telaah dalam posting saya mengenai Hukum Islam. (YIM)

  52. @Jebee #53:

    ini asumsikan ? ada apa sebenarnya asumsi ini muncul ?… di blow up ? hehe… jangan cari alasan (saya belum mau meneruskan kalimat ini). Cuma jangan terlalu cepat menyalahkan pihak lain.

    ????
    Cari alasan bagaimana? Saya menyalahkan siapa? Adakah tuduhan yang tidak-tidak dari Anda ? ^_^ Saya penasaran.

    Background dari asumsi saya sudah saya jelaskan di comment yang sama, dan sudah dipatahkan oleh YIM. Atas dasar apa YIM dicopot, lagi-lagi saya tenggelam dalam gelap. Entah itu berkaitan dengan pribadi, atau negara, Saya yakin SBY memiliki alasan, dan saya masih mengamati dengan lekat untuk mencernanya.

    Spesifik untuk hal itu, YIM juga pasti memiliki alasan untuk tidak menceritakannya secara lengkap. Tapi saya menganggap bantahannya atas asumsi saya juga dapat dipertanggungjawabkan (betapapun tidak memuaskan, tapi menanyakannya pada YIM memang salah sasaran, mungkin saya harus menunggu SBY ngeblog).

    Dibagian lain dari blog ini, saya sudah menyatakan bahwa saya cukup yakin bahwa postingan maupun balasan Pak Yusril dibuat dengan derajat kehati-hatian tinggi, karena dengan mudah kita dapat mendokumentasikan blog ini (saya pribadi melakukannya secara berlapis-lapis, lengkap dengan sistem indexing).
    Adalah Bodoh jika jawaban Pak YIM dibuat secara sembrono ditempat publik.

    Mari kita lihat dengan “2 kaki”,

    jika kita anggap jawaban itu sembrono dan bodoh, maka engaging diskusi ngalor ngidul, manjang-manjangin dan mencari-cari kesalahan adalah juga bodoh dan menghabiskan waktu.

    Tapi jika itu adalah jawaban tegas, dapat dipertanggungjawabkan, reasonable, logis dan berbatasan dengan rahasia negara, Saya memilih untuk menahan jari, walaupun imajinasi saya memikirkan belasan skenario alternatif kemungkinan.

    Either way, sepertinya kita harus menyadari kapan harus berhenti to engage (saya tidak tahu apa bahasa Indonesianya). Kecuali memang, jika, Lagi Iseng™.

    Lalu Anda mungkin akan menuduh saya sebagai orang yang tidak kritis dan mudah puas.

    Tidak samasekali.
    Alasan pertama adalah, saya cukup sabar mengamati sebelum mengambil kesimpulan atau menyangsikan yang tidak-tidak.

    Alasan kedua, salah sasaran jika menanyakan “kesangsian” pada YIM, pada SBY mungkin lebih tepat.

    Alasan ketiga, sedikit pribadi. Saya pribadi pernah mengambil keputusan mirip SBY pada skala yang jauuuuh lebih kecil (perbandingannya seperti atom VS galaxy). Saya pernah harus merumahkan satpam yang keras dalam melerai preman didekat sebuah tempat usaha, saya harus memilih antara menutup tempat usaha dan membuat belasan orang menganggur, atau berdamai dengan preman dengan mengorbankan satpam. Betapapun satpam tersebut benar, media lokal (baca:gosip RT ^_^) kemudian menuduh satpam tersebut yang tidak-tidak.

    Keputusan didunia nyata jarang hanya sekedar baik dan buruk, benar dan salah, saya mencoba “memakai sepatu” SBY dan YIM. Tentunya Negara ini jauh lebih kompleks dari skala atom saya.

    Lebih kurang jawaban YIM adalah seperti ini (kalau boleh saya meringkas):
    “Saya telah menjelaskan kasus-kasus AFIS maupun Tomy, tidak ada tindakan hukum terhadap saya karena tidak ada hukum yang dilanggar(jika sebaliknya tentunya menteri berikutnya tidak akan meneruskan). SBY menyatakan bahwa saya di reshuffle atas alasan-alasan lain selain kasus-kasus tersebut.”

    Khusus untuk AFIS yang Anda pakai sebagai amunisi, secara moral, pidana, administrasi, saya pribadi, tidak melihat ada yang dilanggar, move on atau berikan pencerahan kepada saya, mana yang dilanggar.

    @Usep:
    Tak mengapalah jika Pak/Bu Jebee, Indonesia, dikomentari. Toh tidak ada ruginya kalau saya Lagi Iseng™.
    Kecuali jika Anda mendekritkan saya tidak boleh lagi mengomentari Pak/Bu Jebee, Indonesia. Saya, manut wis.^_^

  53. Maaf nyeletuk dikit Bang YIM. Saya kira biarkan saja Jebee, dengan ciri khasnya begitu… Tanpa harus mengingatkannya?!, biar lebih “Egalite”, kan masih banyak “Jebee-Jebee” yang lain. Yang mungkin lebih kacau lagi…
    Apalagi, menilik laporan WHO terakhir di Indonesia ada 40 juta rakyat di Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan (Homeless), hidup mengais di Jalanan.
    Itulah keadaan Indonesia Bang!!!

    Mestinya, kan ada “Reason d Etre”, kata Montesqeu…

    Salaaaam…

  54. Yth. Bapak Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, MH, SH (tolong dimaafkan jika saya salah ketik dalam penulisan gelar akademik Bapak dan tolong diluruskan jika salah, saya buat seperti itu KARENA SAYA KAGUM SAMA BAPAK, semoga banyak anak Indonesia yang pintar dan berhasil seperti Bapak).

    Jawaban Bapak pada komentar saya # 49 ;

    “Saya kira diskusi ini sudah terlalu detail. Sebaiknya telaah dulu permasalahan yang terkait dengan Keppres 80/2003 dengan perubahannya baru kita berdiskusi dengan jernih. Anda ingin berdebat mengenai Kepres 80/2003 seperti tahu segalanya, tetapi membaca Kepres itu sendiri belum pernah, hanya dengar dari sana dengar dari ini. Kalau sekiranya memang awam, sebaiknya bertanya saja, tidak perlu mendebat apalagi langsung menyalahkan.”

    ————-
    Izinkan saya menanggapinya Prof ;

    ==>”Saya kira diskusi ini sudah terlalu detail.”………. bukankah itu lebih baik Pak ? bukankah penemuan Bom Nuklir yang begitu dahsyatnya dari partikel partikel atom yang sangat kecil sekali, dan Albert Einstein beserta kawan kawan menemukannya dengan begitu tabah, teliti, jelimet dan sering gagal dalam eksperimennya ?

    ==>”Sebaiknya telaah dulu permasalahan yang terkait dengan Keppres 80/2003 dengan perubahannya baru kita berdiskusi dengan jernih”…… bukankah sekarang saya lagi bertanya, meminta pencerahan dan berdiskusi dengan Bapak tentang AFIS yang saat Bapak di Menkumdang dan Rekomendasi Bapak selaku Mensesneg tentang permohonan persetujuan KPK untuk penunjukkan langsung dengan semangat keberadaan Kepres 80/2003 ini kepada Bapak dengan jernih ? dimana letak ketidakjernihan saya Pak, biar saya robah pula cari penyampaian argumen saya.

    ==>”Anda ingin berdebat mengenai Kepres 80/2003 seperti tahu segalanya”…. saya hanya termangu Pak mendengar jawaban Bapak ini, untung saja saya tidak dihadapkan pada keadaan seperti hulubalang menghadap raja seperti cerita cerita rakyat nusantara yang mungkin sudah Bapak lahap membacanya saat dimasa kecil dahulu. Apalagi yang bisa saya diskusikan dan mengharapkan pencerahan dari Bapak kalau langsung keluar kata kata Bapak seperti ini ?

    ==>”tetapi membaca Kepres itu sendiri belum pernah.”…….. saya tidak pula menyalahkan Bapak berkata demikian, karena memang saya sendiri yang mengakui belum membacanya, saya hanya ingin berusaha selalu untuk menjadi orang yang haus ilmu dan tidak ingin mengatakan saya sudah pernah baca buku ini, baca kitab ini, baca dokumen ini, baca produk hukum ini dsb, buat apa saya harus mengatakan semua itu, karena saya ingin mencoba untuk tahu diri dan saya akui memang referensi bacaan saya sedikit sekali dan karena saya sendiri orang yang awam , tapi untuk kepres itu kira kira apakah ini dia Pak ? http://www.kimpraswil.go.id/sekjen/biro%20hukum/kepres/keppres80-03.htm , jika saya salah baca dan mendownloadnya tolong diluruskan.

    ==>”hanya dengar dari sana dengar dari ini”….. iya Pak, saya memang suka demikian, karena saya awam, maka saya selalu berusaha untuk mendengar, bertanya dan merenungkan apa yang saya dengar itu, apalagi jika ada Bapak yang muncul di TV, jika saya lagi dirumah maka secara otomatis saja saya terduduk di depan layar televisi. Kalau saya hanya berpendapat sendiri rasanya naif dan kecil sekali dunia ini, bukankah diatas langit masih ada langit ?
    Baik di media cetak maupun di TV banyak sekali tokoh tokoh Indonesia yang pintar pintar menulis dan berdiskusi, saya kagum dengan mereka semua, ingiiiiiiin sekali saya bisa seperti mereka. Walau tidak bisa seperti tokoh tokoh yang saya kagumi itu, tetapi saya bersyukur sekarang dapat menonton TV, membaca media cetak dan mendengar radio, ketika dimasa kecil kehidupan saya agak sama dengan Bapak, tetapi bapak masih untung ada radio, kalau tempat saya dahulu Pak hanya ada suara jengkrik dan kicauan burung bahkan hingga saya sampai SMP.
    Saya tidak malu mendengar, bertanya dan berdiskusi dengan siapapun termasuk dengan anak SD/anak kecil, walau mereka kecil secara usia dan juga fisiknya tetapi ucapan dan pikirannnya alangkah membuat saya haru dan terkesima karena begitu bersih, lugu dan apa adanya.

    ==>”Kalau sekiranya memang awam,”……
    Bukan hanya kalau sekiranya Pak, langsung saja saya luruskan memang saya awam dan pandir..

    ==>”sebaiknya bertanya saja”……
    Prof. Yusril, bukankah kata saya pada komentar yang Bapak tanggapi itu adalah rentetan pertanyaan ? baiklah saya coba mengutipkannya sekali lagi ;

    “Kepres ini harus ada sertifikasinya bukan ? bapak sendiri sudah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikatnya ?).”
    selanjutnya saya kayakan,
    “Saya lanjutkan pertanyaan saya Pak, Bapak mengatakan pertimbangannya adalah alat pertahanan negara, waktu mendesak, tekhnologi/pilihan terbatas dsb, ya okelah, karena itu saya mau tanya,
    1). Apa pak definisi dan yang termasuk kedalam alat alat pertahanan negara yang tidak bisa dilakukan pengadaannya secara tender itu ?,
    2). alasan waktu mendesak sory Pak ini menurut saya ini alasan agak samar (jadi apa karena keadaan seperti ini salah satunya, belanja modal pemerintah yang saya baca di media massa yang dikatakan selalu dikejar untuk menghabiskannya diakhir tahun ? bagaimana dengan unsur perencanaan, berari tidak matang bukan ?)
    3). tekhnologi/pilihan terbatas (alangkah lebih baik jika Bapak uraikan sedikit seperti apa itu jenis barangnya), apakah sudah bapak cek benar kenyataannya ini ? apa seluruhnya alat sistem pertahanan negara atau yang sejenisnya tidak ada yang ditender ?”

    Apakah tidak ada kalimat saya ingin bertanya dan banyaknya tanda baca (?) disana Pak ?

    ==>tidak perlu mendebat apalagi langsung menyalahkan.”….
    Kalau kalimat ini yang keluar dari ketikan jari Bapak, Wallahualam…. sekali lagi saya hanya terpaku sendu dan berkelu semu, sepertinya memang tidak bisa lagi saya berkata, bertanya, bahkan mungkin melanjutkan permintaan kehausan akan pengetahuan, pencerahan dan relung relung kebenaran itu.

    MEMANG INI SALAH SAYA SEMUA, MENGGANTUNG HARAPAN YANG TERLALU BESAR.
    TAPI SAYA TETAP BERKEYAKINAN SEPERTI LAGUNYA DEDY DORES “MENDUNG TAK BERARTI HUJAN”.

    ==SEDIKIT PERMINTAAN SAYA KEPADA BAPAK;
    Saat Bapak membaca kata demi kata, kalimat yang saya coba menyusunnya dalam komentar ini, tolong Bapak baca dengan pelan, lemah lembut, kalau bisa sertai dengan gerak hati, intonasi suara yang bergelombang (jangan datar dan meninggi). Anggap saja seperti suasana jiwa saat membaca surat cinta, terima kasih.

    JEBEE
    Anak Indonesia

    Tanggapan saya:

    Imam Al-Ghazali ketika dia membantah argumen para filsuf, didahului dengan telaah yang mendalam terdadap literatur yang ditulis para filsuf itu. Beliau meringkaskan pandangan dan argumen-argumen itu, baru kemudian mengkritiknya satu demi satu. Filsuf lain yang kemudian menyerang pemikiran al-Ghazali melakukan hal yang serupa. Jika anda memilih cara anda sendiri, silahkan saja. Saya hanya ingin memberitahu. Kalau saya, saya tak berani mendebat seseorang, kalau saya belum menelaah dengan mendalam topik masalah yang diperdebatkan. Yayasan Paramadina pernah menyediakan forum untuk saya berdebat dengan Almarhum Nurccholish Madjid. Saya memerlukan banyak waktu untuik mempersiapkan diri. Saya harus membaca buku Ibnu Taymiyyah berulang-ulang, buku Hamid Hakim, disertasi Pak Nusrcholish dan hampir seluruh buku-buku yang beliau tulis. Saya mematahkan beberapa argumen beliau dengan menggunakan Kitab Su Si yang ditulis oleh Kong Fu Tse. Ketika kami berdebat, buku-buku itu kami bawa, termasuk buku Hamid Hakim “Ta’limul Muta’allim” yang dijadikan sandaran argumen Pak Nurcholish, yang menurut saya beliau salah baca maksud Hamid Hakim dalam bukunya itu. Saya mohon maaf mengatakan semua ini, bukan maksud saya menyombongkan diri. Kalau Jebee ingin belajar, saya kira anda harus mulai dari sini. Jika saya, saya takkan berani berdebat soal Keppres 80/2003 tanpa saya menelaah dengan mendalam rumusan normatif di dalam Kepres itu, latar belakang penyusunanannya, bagaimana Kepres itu dilaksanakan dalam praktek, termasuk berbagai yurisprudensi pengadilan yang pernah memutus perkara terkait dengan Keppres itu. Kalau saya belum menelaah semua itu, lebih baik saya mengajukan pertanyaan saja, tanpa tendensi menyalahkan. Kalau saya boleh mengkritik gaya anda — sebagaimana juga dikemukakan oleh beberapa komentator di blog ini — kalimat-kalimat yang anda gunakan cenderung menyalahkan, bahkan terasa sinis dan kemudian cenderung memvonis sesuatu, walau dilain pihak menyatakan simpati, kagum, mendukung dan sebagainya. Lebih baik netral saja tanpa kecaman dan sanjungan dan tanpa memberikan “judgment” lebih dahulu. Kalau kita berdiskusi, kita harus rela meninggalkan pendapat dan pendirian kita, jika ternyata pendapat dan pendirian kita, argumennya lebih lemah dibandingkan dengan argumen orang lain. Kalaui sudah diskusi panjang lebar, akhirnya kita tetap ngotot dengan pendapat dan pendirian sendiri, walau sudah tahu banyak kelemahannya, maka diskusi menjadi kurang berarti. Hanya melelahkan saja dan buang-buang waktu.

    Mudah-mudahan apa yang saya katakan ini, akan membantu anda untuk meningkatan kemampuan berdiskusi dalam rangka mencari kebenaran yang dilandasi oleh arugem-argumen yang kuat dan meyakinkan. Kalau tidak setuju dengan saran saya, tidak apa-apa. Silahkan anda meneruskan gaya anda sekarang. Hanya risikonya, blog saya yang dimaksudkan untuk berdiskusi secara intelektual dan jernih atas dasar saling hormat-menghormati pendapat masing-masing, menjadi blog yang centang-perenang. Ini yang ingin saya hindari.

    Baiklah sekarang saya menjawab pertanyaan anda.

    Menteri bukanlah pejabat pengadaan barang dan jasa. Pekerjaan ini sudah masuk kelevel teknis, yang dikerjakan oleh pejabat birokrasi. Sebab itu, soal sertifikasi yang anda tanyakan itu, terkait dengan pejabat birokrasi yang menangani pengadaan barang dan jasa pemerintah.

    Dalam Kepres 80/2003 disebutkan salah satu pengadaan barang yang dapat dilakukan penunjukan langsung itu ialah alat-alat pertahanan dan keamanan negara. Misalnya Pemerintah berencana untuk membeli satu skuadron pesawat tempur. Semua ini didahului dengan kajian yang mendalam oleh Mabes TNI, di samping juga membandingkan peralatan yang digunakan oleh negara-negara tetangga. Untuk pesawat sejenis F-16 misalnya, yang juga dimiliki oleh negara-negara tetangga, kita mengatahui bahwa pesawat sekelas dengan kemampuan sebanding misalnya hanya ada Sukhoi dan Mirage. TNI setelah melakukan kajian mendalam, katakanlah memilih Sukhoi. Jadi pengadaan terhadap pesawat itu dilakukan dengan penunjukan langsung, bukan menenderkannya kepada ketiga perusahaan nyang memproduksi ketiga jenis pesawat tempur itu. Keputusan penunjukan langsung, pada hemat saya hanya mungkin dilakukan oleh Menhan, setelah konsultasi dan persetujuan Presiden, DPR dan Menteri Keuangan (dalam hal penyediaan anggaran). Tidak mungkin Pimpro (yang hanya pejabat eselon III dan IV) akan mempunyai kewenangan memutuskan penunjukan langsung pengadaan Sukhoi. Inilah inti perdebatan saya dengan penyidik KPK, karena dia bersikukuh dengan pendapatnya bahwa Menteri tidak mempunyai kewenangan melakukan penunjukan langsung. Menurut pendapatnya, kewenangan itu ada pada Pimpro. Penyidik KPK mengatakan, pendapatnya itu didasarkan atas keterangan ahli dari Bappenas. Saya menyanggahnya dengan berbagai argumen. Namun belakangan Ketua Bappenas Paskah Suzetta menulis surat kepada Presiden menjelaskan pendapat Bappenas tentang metode penunjukan langsung dalam Kepres 80/2003. Pendapat Ketua Bappenas senada dengan pendapat saya. Arsip surat Ketua Bappenas itu ada di Sekneg. Nah,pendapat ahli Bappenas itu ternyata beda dengan pendapat Bappenas sebagai institusi.

    Pada hemat saya, alat penyadap telepon yang akan digunakan KPK dan alat AFIS yang akan digunakan DepkehHAm, sama-sama terkait dengan pertahanan dan keamanan negara. Menyadap telepon dan menganalisis sidik jari adalah adalah bagian dari pekerjaan intelejen dan criminologist. Mendata sidik jari dan kemudian menyimpannya dalam data base, dan dapat dibuka hanya dalam waktu hitungan detik secara online ke semua kantor imigrasi dan perwakilan RI di luar negeri serta seluruh Immigration check point yang ada di tanah air, terkait dengan sistem keamanan negara dalam menangkal dan menanggulangi trans-national organized crime. Data sidik jari itu dapat diakses oleh aparat penegak hukum lainnya, hanya dalam hitungan detik. Kalau membaca, merumuskan dan menyimpan sidik jari secara manual, hal itu tak banyak membantu dalam penanggulangan kejahatan. Ini unsur pertahanan keamanannya. Alat untuk mengolah, menyimpan dan membaca sidik jari secara online itu penyedianya teknologinya terbatas. Di dunia ini hanya ada tiga produser. Yang terkenal dan banyak digunakan oleh aparat imigrasi, kepolisian, kejaksaan dan administrasi kependudukan di negara-negara lain ialah merek Motorola dan Dermalog. Ini unsur keterbatasan teknologinya. Pembelian alat AFIS itu menggunakan ABT (Anggaran Belanja Tambahan), karena sejak awal, alokasi dananya tak pernah disediakan karena terkait dengan prioritas yang harus disetujui Depkeu dan Bappenas. Kebutuhan alat ini makin terasa dengan maraknya aksi terorisme, khususnya setelah Bom Bali, kejahatan narkotika dan “illegal human traficking”. Ketika ada ABT, yang diperoleh berkat kenaikan harga minyak pada pertengahan tahun 2004, maka Presiden Megawati dalam sidang kabinet memerintahklan menteri kehakiman untuk segera mengatasi kelemahan sistem keimigrasian dan daktiloskopi Depkeh. Dari situlah disetujui adanya dana ABT. Dengan ABT, maka dalam perkiraan saya, waktu untuk melakukan tender hampir tak dapat dipenuhi. ABT baru disetujui awal Oktober, sementara laporan pertanggunjawaban keuangan haruis disampaikan pertengahan Desember tahun itu juga.

    Pejabat level teknis Depkeh telah lama mengakaji teknologi alat AFIS itu. Dengan latar belakang yang saya uraikan di atas, maka Dirjen Administrasi Hukum Umum yang membawahi Direktorat Daktiloskopi mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Kehakiman untuk mengadakan penunjuklan langsung dalam pengadaan alat AFIS itu. Saya setelah menelaah permohonan itu, menyampaikan surat persetujuan. Pelaksanaan pengadaan alat AFIS itu kemudian dikembalikan lagi ke level teknis (Dirjen AHU dan bawahannya). Siapa yang akan ditunjuk, berapa harganya, bagaimana term of referrencenya, dan seterusnya sepenuhnya dilakukan oleh level teknis dengan mempedomani isi Keppres 80/2003 tadi. Seperti telah saya jelaskan berulangkali di blog ini, dan juga telah saya terangkan dihadapan Penyidik KPK, pelaksanaan pengadaan alat AFIS itu ternyata sudah lewat tahun anggaran yang berjalan, yakni bulan Mei tahun 2005, ketika saya sendiri sudah beberapa bulan berhenti menjadi Menteri Kehakiman (saya berhenti jadi MenkehHAM tanggal 20 Oktober 2004). Saya tidak mungkin lagi mengawasi pelaksanaan pengadaan alat AFIS itu, karena saya bukan Menteri Kehakiman dan HAM lagi. Semua laporan pelaksanaan kegiatan itu dilaporkan kepada Menteri yang baru. Tanggungjawab pengawasan sudah beralih ke tangan menteri yang baru pula.

    Mudah-mudahan penjelasan saya di atas, dapat anda bandingkan dengan berita-berita koran dan televisi yang beredar terkait dengan pengadaan alat AFIS itu. Berita ini mencuat ke permukaan ketika isyu resufle kabinet mendominasi pemberitaan media. Saya tak ingin mengungkapkan informasi dan analisis politik terkait dengan berita Kasus AFIS ini. Silahkan orang lain menganalisisnya. (YIM).


  55. Mas Bonar, salam persaudaraan.

    untuk jawaban Mas Bonar pada komentar # 55 ;

    “Sepertinya presiden mengasumsikan secara politis menterinya akan terikat tangannya untuk keputusan praktis/teknis/prinsipil berikutnya dikarenakan di blow upnya kasus AFIS”.. (ini tanggapannya Pak Yusril kan?) yang juga Mas Bonar kutip untuk berdiskusi menjawab pertanyaan saya. Dimana saya bertanya ; ….”hukum administrasi tetapi lebih kepada POLITIS, jika begitu pencopotan politis ini diberikan atas sangsi apa dan dasar hukumnya apa pula.” yang kemudian mas jawab seperti kutipan jawaban Pak Yusril itu dengan Mas bonar dahului dengan kalimat “2. Kata saya, assumptively, dasar politik:”
    (biar tidak salah persepsi kepada pembaca blog Pak Yusril ini, harap membaca kolom komentar # 55 dahulu).

    kemudian saya mencoba merenungi jawaban Mas Bonar yang mempertanyakan mengapa saya mengatakan ;

    “ini asumsikan ? ada apa sebenarnya asumsi ini muncul ?… di blow up ? hehe… jangan cari alasan (saya belum mau meneruskan kalimat ini). Cuma jangan terlalu cepat menyalahkan pihak lain.”

    kemudian Mas Bonar menanyakan ;
    ????
    “Cari alasan bagaimana? Saya menyalahkan siapa? Adakah tuduhan yang tidak-tidak dari Anda ? ^_^ Saya penasaran.”

    Saya coba menjawan kepenasaranan Mas bonar dan menjelaskan maksud jawaban/pernyataan saya itu :
    Saya menjawab :
    “ini asumsikan ?”
    karena kata Pak Yusril pula “Sepertinya presiden mengasumsikan secara politis menterinya ……”
    saya tidak menjuruskan pertanyaan ini kepada Pak Presiden, tetapi kepada kata yang ditulis oleh Pak Yusril sendiri.
    jadi mengapa saya katakan
    “ini asumsikan?”
    yaa menurut saya ini kan baru asumsi Pak Yusril terhadap Pak Presiden sendiri, bukan saya yang berasumsi.

    kemudian setelah itu saya teruskan dengan kalimat,
    ” ada apa sebenarnya asumsi ini muncul ?”
    Karena Pak Yusril mengatakan ini asumsi, maka memunculkan pertanyaan dibenak saya ada apa sebenarnya Pak Yusril mengatakan ini asumsi ? menurut saya tidaklah semudah itu Presiden memberhentikan menterinya dengan sebuah asumsi.

    kemudian saya lanjutkan lagi dengan separuh bercanda biar ndak kaku amat bahasa saya karena saya tambah dengan kata “hehe”
    “di blow up ? hehe… jangan cari alasan (saya belum mau meneruskan kalimat ini).”
    di blow up ini juga jawaban dari pak Yusril bukan ? mengapa saya katakan “hehe… jangan cari alasan” maksudnya siapa yang memblow up ? selama ini saya tangkap dari diskusi ini maksud “blow up” itu diarahkan terutama kepada media massa, ndak salah saya yang paling digerami oleh Pak Yusril adalah Surat kabar MI dan T, apakah bisa secepat itu kita mengatakan mereka me blow up ? apakah kata kata “Blow Up” itu masih bisa diperdebatkan, kalau memang tidak senang dengan media massa itu saya sangat sependapat dengan tanggapan Mas Amien Akbar (komentar # 20) mohon ijin mas Amien Akbar saya kutip pendapatnya, Beliau mengatakan
    ” Bila Pak yusril jujur tidak bersalah, maka sebagai penerus kebesaran pemikiran berani Masyumi yg dibawa oleh abang kita Muhammad Nasir, Pak Yusril harus melakukan Penuntutan secara hukum kepada media tempo dan media indonesia agar “pertarungan politik secara hukum” ini bisa dilihat oleh masyarakat.”
    yaa menurut saya langkah ini lebih tepat dilakukan dari pada selalu membantah sendiri dan sampai sampai mengatakan krisis kepercayaan kepada media massa itu.

    Maka saya katakan dalam kurung kurawal”(saya belum mau meneruskan kalimat ini)”

    Jadi saya mengatakan cari alasan itu, bukanlah saya tujukan kepada mas Bonar tetapi lebih mendisikusikan pertanyaan saya yang Mas Bonar jawab, saya sekali lagi sangat mencoba menjauhkan praduga dan subjektif kepada Subjek Manusianya, tetapi saya menjawab menjurus kepada substansi yang didiskusikan.

    (Kalau saya kembali kehabitat saya yang saya mengaggap diri saya kasar, kurang ajar, sarkasme dsb, bisa saja saya membalikkan kalimat itu sekarang, “siapa sebenarnya diantara kita yang lebih memiliki sifat berpraduga dan menuduh?”) hehe… cuma canda kok.

    Mas bonar ^-^ kan saya udah berusaha untuk tabayun, bertutur sopan santun dan belajar dari Mas Bonar. (eh Mas Bonar, kok saya nggak bisa buat huruf miring dan huruf tebal dikomentar ini yaa ?? ajarin doong…).

    Makasih yaa ?
    Jebee
    Anak indonesia

  56. Yth. Pak Yus

    Bapak mengatakan :

    “Permohonan Ketua KPK ditujukan kepada Presiden. Setiap surat yang masuk ke Presiden disampaikan melalui Sekretariat Negara. Sekneg memilah-milah surat itu. Ada yang disampaikan ke Presiden, ada yang diteruskan kepada menteri yang lain, kalau itu menyangkut ruang lingkup tugas dan kewenangan menteri itu. Kalau surat itu perlu disampaikan kepada Presiden, maka surat itu dianalisis lebih dahulu, dan kemudian disarankan kepada Presiden bagaimana penyelesaiannya. Semua ini diatur dalam Kepres tentang Sekneg dan Sekab (Kepres no 35/2005). Selain itu ada arahan Presiden kepada mensesneg tentang surat yang isinya yang seperti apa yang perlu diteruskan kepada Presiden, mana yang tidak perlu, tetapi langsung diselesaikan atau diserahkan langsung kepada menteri tertentu yang secara langsung menangani substansi masalah yang disampaikan, dengan surat pengantar Mensesneg.”

    ——————————–

    Terima kasih atas pencerahan Bapak, cuma Pak saya agak tertawa saja sendiri membacanya, bukankah itu pekerjaan administrasi yang Bapak lakukan ? kok pejabat negara atau pejabat politis yang Bapak maksudkan itu bisa lepas dari hukum administrasi yaa ?

    JEBEE

    Anda mengerti tidak beda antara Sekneg (Sekretariat Negara) dengan Mensesneg (Menteri Sekeretaris Negara) ? Siapa yang perlu ditertawakan? (YIM)

  57. @Jebee #58:

    ”.. (ini tanggapannya Pak Yusril kan?)

    Oh begitu to pemahaman Anda. Baik, saya jawab: itu kesimpulan Saya sendiri dengan mencoba menala ulang berita-berita seputar waktu itu, dan setelah membaca paparan informasi disini. Saya tidak sedang mengutip YIM.

    Up to that point, saya masih mengira reshuffle YIM masih terkait dengan 2 kasus tersebut. Telah di hint dengan perkataan saya: “Sepertinya”.

    Kemudian YIM telah mematahkan analisis saya dengan mengatakan SBY tidak mencopotnya karena 2 kasus itu:

    Beliau menjawab, kedua kasus itu telah jelas bagi beliau. Tidak ada kaitannya dengan soal itu. (YIM)

    Mbok ya dibaca dong.. ah, Pak/Bu Jebee, Indonesia. Khan secara kronologis sudah jelas itu alurnya. Masa cuman minta dibaca aja tapi ngga mau baca, kalau Anda membaca, tentunya tidak akan ada misattribution pernyataan.

    (eh Mas Bonar, kok saya nggak bisa buat huruf miring dan huruf tebal dikomentar ini yaa ?? ajarin doong…).

    Pakai tag em untuk miring, tag strong untuk tebal, dan tag blockquote untuk mengutip.

    #59:

    kok pejabat negara atau pejabat politis yang Bapak maksudkan itu bisa lepas dari hukum administrasi yaa ?

    Saya masih belum dijawab berkaitan dengan ini Pak/Bu Jebee, Indonesia. Hukum administrasi yang dilanggar itu yang mana sih poin-poin nya? Saya masih berpikir positif juga tentang Anda, tapi saya juga punya skeptisisme yang tidak percaya begitu saja pada maxim Anda bahwa “YIM melanggar hukum administrasi”.

    Talk is cheap, show me the code!

  58. # BONAR 60.

    MAAP, MAAP….

    Benar Mas Bonar itu pernyataan Saudara pada kolom komentar # 32, terima kasih atas koreksiannya.

    Sekarang untuk jawaban saya pada kolom komentar no # 58, tinggal dirubah saja asumsi dari Pak Yusril yang saya maksudkan menjadi asumsi Mas Bonar…..(ini tanggapannya Pak Yusril kan?) tolong dirubah menjadi (ini tanggapannya MAS BONAR kan?).

    yang mana anda sebutkan.
    “Sepertinya presiden mengasumsikan secara politis menterinya akan terikat tangannya untuk keputusan praktis/teknis/prinsipil berikutnya dikarenakan di blow upnya kasus AFIS, therefore reshuffle mungkin tidak dilihat dari kacamata sanksi administratif, namun hanya sekedar secara politis tidak praktis lagi untuk seorang Yusril menjadi menterinya SBY.”

    Oke deeh makasih, itu emang ada kata “sepertinya” dan “mengasumsikan”.

    (Saya coba pula “mengasumsikan” antara YIM dengan BONAR “sepertinya” dua hati satu jiwa deh, hehe).

    JEBEE

  59. “Anda mengerti tidak beda antara Sekneg (Sekretariat Negara) dengan Mensesneg (Menteri Sekeretaris Negara) ? Siapa yang perlu ditertawakan? (YIM)’

    Prof. Yus, terima kasih sekali lagi saya hanya bisa ketawa, hehe….

    JEBEE

  60. “Mudah-mudahan apa yang saya katakan ini, akan membantu anda untuk meningkatan kemampuan berdiskusi dalam rangka mencari kebenaran yang dilandasi oleh arugem-argumen yang kuat dan meyakinkan. Kalau tidak setuju dengan saran saya, tidak apa-apa. Silahkan anda meneruskan gaya anda sekarang. Hanya risikonya, blog saya yang dimaksudkan untuk berdiskusi secara intelektual dan jernih atas dasar saling hormat-menghormati pendapat masing-masing, menjadi blog yang centang-perenang. Ini yang ingin saya hindari.”

    ——————–
    hehe… AMIN, semoga anda juga BERCERMIN.

    JEBEE

  61. menurut saya pak yusril memang di “korbankan” dalam masalah perombakan kabinet.di mana pada waktu itu sorotan publik yang tercipta oleh “ulah” media memang luar biasa.
    SBY tentunya tidak mau ambil resiko dengan mengorbankan stabilitas politik waktu itu.
    nah,sekarang pak Yusril kembali di “panggil” SBY.saya kira ini salah satu langkah politik SBY untuk mengamankan posisinya pada 2009.karena bagaimanapun menurut saya pak yusril masih punya power yang besar dalam kancah politik.

  62. Anda mengatakan ;
    “Keputusan penunjukan langsung, pada hemat saya hanya mungkin dilakukan oleh Menhan, setelah konsultasi dan persetujuan Presiden, DPR dan Menteri Keuangan (dalam hal penyediaan anggaran). Tidak mungkin Pimpro (yang hanya pejabat eselon III dan IV) akan mempunyai kewenangan memutuskan penunjukan langsung pengadaan Sukhoi. Inilah inti perdebatan saya dengan penyidik KPK, karena dia bersikukuh dengan pendapatnya bahwa Menteri tidak mempunyai kewenangan melakukan penunjukan langsung. Menurut pendapatnya, kewenangan itu ada pada Pimpro.”

    ——————
    saya coba menganalisisnya tanpa memberikan “judgment” yang anda bilang itu.
    anda sendiri mengatakan ;
    “Keputusan penunjukan langsung, pada hemat saya hanya mungkin dilakukan oleh Menhan, setelah konsultasi dan persetujuan Presiden, DPR dan Menteri Keuangan (dalam hal penyediaan anggaran). Tidak mungkin Pimpro (yang hanya pejabat eselon III dan IV) akan mempunyai kewenangan memutuskan penunjukan langsung pengadaan Sukhoi”
    Tolong dicatat, disitu anda mengatakan “pada hemat saya HANYA MUNGKIN…..” dan “TIDAK MUNGKIN PIMPRO….” apakah kata anda yang “MUNGKIN” disitu tidak logis pula jika penyidik KPK bersikukuh dengan pendapatnya “bahwa Menteri tidak mempunyai kewenangan melakukan penunjukan langsung. Menurut pendapatnya, kewenangan itu ada pada Pimpro.”?

    Karena anda sendiri telah mengatakan pada alenia pertama jawaban saudara (tolong dilihat jawaban YIM pada kolom komentar # 57, bagian menjawab pertanyaan) anda mengatakan ;
    “Menteri bukanlah pejabat pengadaan barang dan jasa. Pekerjaan ini sudah masuk kelevel teknis, yang dikerjakan oleh pejabat birokrasi”.
    Apakah hal ini tidak inkonsisten dengan argumentasi saudara yang hanya bersandar pada kata MUNGKIN itu ?

    Menurut saya argumen penyidik KPK lebih LOGIS dan MASUK AKAL, alasannya menurut saya ;
    1. Argumentasi KPK sangat TEGAS tidak ada Kata “MUNGKIN” yang dia sebutkan, jadi dia menjauhkan asumsi.
    2. Penyidik KPK mengatakan “Menteri tidak mempunyai kewenangan melakukan penunjukan langsung” menurut saya argumen penyidik KPK itu sangat logis karena saya kutip dari pendapat anda, anda sendiri mengakui dan mengatakan bahwa “Menteri bukanlah pejabat pengadaan barang dan jasa. Pekerjaan ini sudah masuk kelevel teknis, yang dikerjakan oleh pejabat birokrasi”.
    3. Menurut pendapat saya, pendapat Penyidik KPK, “kewenangan itu ada pada Pimpro.” sangat logis pula, karena sesuai dengan pendapat anda sendiri yang mengatakan bahwa “pekerjaan ini sudah masuk kelevel teknis, yang dikerjakan oleh pejabat birokrasi”. kalau ini masuk ke level tekhnis dan birokrasi, memang lebih tepat pejabat tertinggi di birokrasi yang memutuskannya, bukan pejabat politis.
    4. Anda mengatakan “Tidak mungkin Pimpro (yang hanya pejabat eselon III dan IV) akan mempunyai kewenangan memutuskan penunjukan langsung….” apakah tidak ada pejabat eselon II dan I ? kalau ini memang areal tekhnis dan dikerjakan oleh pejabat birokrasi, bukankah pejabat eselon I yakni Sekretaris Jenderal yang lebih berwenang memutuskan ? bukankah dia sebagai pejabat tertinggi di level pejabat birokrasi ?

    JEBEE

    Komentar saya:

    Saya tidak mengatakan “mungkin”, tetapi “hanya mungkin” dilakukan. Kalau saya katakan “hanya mungkin dilakukan oleh menteri”, artinya mustahil dilakukan oleh pejabat lain.

    Kalau anda mau berpendapat pejabat eselon I, ya terserah andalah. Saya berpendapat lain. Mengapa harus pejabat yang memiliki kewenangan tertinggi, yakni menteri kalau di deparrtemen, telah saya jelaskan dalam jawaban sebelumnya (YIM).

  63. @nyeletuk lagi nih Bang YIM, è Jebee… Mau kerja dulu…, “Selamat Berdebat”…he..hee…
    Swiss, jadi “panas” nih di Musim Dingin…

    Salaaaaammm…

  64. @Jebee #61:

    (Saya coba pula “mengasumsikan” antara YIM dengan BONAR “sepertinya” dua hati satu jiwa deh, hehe).

    Kok bisa? dalam comment itu pendapat saya dipatahkan oleh YIM dengan merujuk pada kenyataan koq ?

    Sebaliknya, sebenarnya saya berangkat dari posisi awal secara tegas tidak menyukai YIM, sebagaimana tertulis:

    http://yusril.ihzamahendra.com/2007/11/16/sekedar-info/comment-page-2/#comment-350

    Lalu sedikit demi sedikit mengubah pendapat saya.
    Namun untuk sampai mengagumi YIM(seperti Anda), sepertinya masih belum, mungkin dikarenakan perbedaan latar belakang ideologis yang begitu besar.

    Tapi terus terang saya gampang iritasi jika melihat ada orang yang menggunakan logical fallacy untuk menyerang, dan bukannya bersandar pada fakta dan bukti. Lagi-lagi saya akan mengutip Linus Torvalds dalam sebuah debat kernel linux: “Talk is cheap, show me the code

    Sedemikian sehingga, pada mulanya saya menyukai gaya blak-blakan Anda Pak/Bu Jebee, Indonesia, sebagaimana tertulis di:

    http://yusril.ihzamahendra.com/2008/01/05/kenang-kenangan-di-masa-kecil-bagian-vi/1/comment-page-1/#comment-1248

    Dengan reason Anda waktu itu yang valid.

    Kemudian Anda sedikit demi sedikit berhasil mengubah pendapat awal saya tersebut, simply becoz u dont know when to stop. Awalnya saya melihat Anda berpotensi menjadi lawan debat yang sepadan terhadap YIM, siapa tahu dapat memberikan Enlightenment, ternyata saya salah.

    Such a disappointment…

    #65:
    Saya sih melihat dari logika sederhana saja. Payung hukum dari penunjukan langsung adalah keppres.

    Ketika kemudian Presiden mengadakan rapat bersama dengan mengundang Bappenas (rujukan penyidik), KPK (payung organisasi penyidik), dan lain-lain, untuk menyamakan persepsi, dan kemudian telah disepakati sesuai dengan pendapat YIM, masalahnya sudah selesai.

    Siapa yang lebih berhak mengintrepretasikan keppres selain Presiden?

    (ini retoris sekaligus pertanyaan terbuka, saya dapat mengubah pandangan jika Anda dapat membuktikan bahwa penyidik KPK lebih berhak)

  65. “Saya tidak mengatakan “mungkin”, tetapi “hanya mungkin” dilakukan. Kalau saya katakan “hanya mungkin dilakukan oleh menteri”, artinya mustahil dilakukan oleh pejabat lain.”

    ====>
    pertanyaan 1 : apakah kata “hanya mungkin dilakukan” itu sepadan dengan kata “mustahil dilakukan” ?

    pertanyaan 2 : terserahlah mau MUNGKIN, HANYA MUNGKIN, HANYA MUNGKIN DILAKUKAN oleh menteri, dan MUSTAHIL DILAKUKAN oleh pejabat lain, yang saudara sebutkan itu, bagaimana dengan pernyataan anda sendiri yang mengatakan “Menteri bukanlah pejabat pengadaan barang dan jasa. Pekerjaan ini sudah masuk kelevel teknis, yang dikerjakan oleh pejabat birokrasi”. ?

    pertanyaan 3 : Saya mau tanya kepada anda siapa sebenarnya pejabat birokrasi/pejabat administratif tertinggi di departemen ? pertanyaan ini saya kaitkan karena ketika anda saya tanya apakah saudara menerima pencopotan saudara ada hubungannya dengan sangsi administrasi, anda menjawab anda selaku pejabat politis tidak bisa dikenai sangsi administratif, okeleh saya terima juga alasan anda itu, sekarang dengan pernyataan anda itu yang mengatakan “Menteri bukanlah pejabat pengadaan barang dan jasa. Pekerjaan ini sudah masuk kelevel teknis, yang dikerjakan oleh pejabat birokrasi”. jika begitu mengapa anda yang seorang pejabat politis yang mengambil keputusan, oke saya terima jugalah alasan anda mengapa harus anda/menteri yang mengambil keputusan (dengan tingkat derajat permalahan tertentu, wajar menteri yang harus memutuskan),….

    naah ketika ada permasalahan yang tidak lain adalah juga permasalahan dibidang hukum, administrasi, tekhnis dan birokrasi ini, mengapa anda harus mengatakan anda selaku pejabat politis tidak bisa dikenai sangsi administratif, bukankah pekerjaan anda sendiri itu sudah memasuki areal administratif ?

    kalau begitu logika pikirnya, enak sekali pejabat politis, akhirnya pejabat administarif yang selalu menjadi tumbal, mana letak keadilan dan kesimbangan disini (antara pejabat politis dengan pejabat administratif). bukankah semua pekejaan pejabat politis itu didukung, dibantu, dilayani, sepenuhnya oleh birokrasi ? ini saya hanya menganalisis secara logika saja.

    JEBEE

  66. maaf bang, dengan perdebatan yang terus berlanjut ini, terus terang, saya jadi pusing mengikuti kerumitannya. Mungkin daya berpikir saya masih setingkat amuba. Cuma….ehm..saya rasa, bukan cuma saya yang merasakan hal ini.

    Membaca komentar2 jebee saya jadi bingung membedakan antara “bersikap kritis” dan “ngotot”. Mungkin lebih baik jebee punya blog sendiri dan bikin trackback ke blognya, sehingga perdebatan dilanjutkan dengan tulisan2 jebee di blog pribadinya.

    Maaf, sebelumnya…

  67. Saya lupa menambahkan pada pertanyan saya di kolom komentar # 68 (karena saya tidak bisa seperti anda yang bisa merubah/mengedit kata kata yang sudah dikemukakan, sehingga tidak bisa dibaca lagi).

    yang ingin saya tambahkan adalah pada komentar saya di kolom komentar # 65

    Menurut saya argumen penyidik KPK lebih LOGIS dan MASUK AKAL, alasannya menurut saya ;
    1. Argumentasi KPK sangat TEGAS tidak ada Kata “MUNGKIN” yang dia sebutkan, jadi dia menjauhkan asumsi.

    karena mungkin anda sendiri kurang paham dengan maksud saya, dengan mengatakan ;
    ” Saya tidak mengatakan “mungkin”, tetapi “hanya mungkin” dilakukan. Kalau saya katakan “hanya mungkin dilakukan oleh menteri”, artinya mustahil dilakukan oleh pejabat lain.”

    ===> maka kalimatnya saya buat menjadi begini :

    Menurut saya argumen penyidik KPK lebih LOGIS dan MASUK AKAL, alasannya menurut saya ;
    1. Argumentasi KPK sangat TEGAS tidak ada Kata “HANYA MUNGKIN DILAKUKAN OLEH MENTERI..” yang dia sebutkan, jadi dia menjauhkan asumsi.

    Mengapa saya katakan argumentasi Penyidik KPK SANGAT TEGAS dan dia menjauhi asumsi, karena Penyidik KPK menggunakan kalimat ;
    “Menteri tidak mempunyai kewenangan melakukan penunjukan langsung. Menurut pendapatnya, kewenangan itu ada pada Pimpro”.
    Ini menurut saya kalimat yang sangat tegas karena tidak ada kata “HANYA MUNGKIN Kewenangan itu ada pada Pimpro.” Anda yang ahli hukum mungkin bisa memaknai kalimat itu.

    JEBEE

  68. @Jebee, Indonesia:

    Anda itu seperti “beating a dead horse”. Itu idiom yang berarti membahas topik yang sudah resolved.

    comment saya masih dimoderasi karena terdapat links, sebagian saya paste disini saja deh:

    #65:
    Saya sih melihat dari logika sederhana saja. Payung hukum dari penunjukan langsung adalah keppres.

    Ketika kemudian Presiden mengadakan rapat bersama dengan mengundang Bappenas (rujukan penyidik), KPK (payung organisasi penyidik), dan lain-lain, untuk menyamakan persepsi, dan kemudian telah disepakati sesuai dengan pendapat YIM, masalahnya sudah selesai.

    Siapa yang lebih berhak mengintrepretasikan keppres selain Presiden?

    (ini retoris sekaligus pertanyaan terbuka, saya dapat mengubah pandangan jika Anda dapat membuktikan bahwa penyidik KPK lebih berhak)

  69. Sdr. Bonar # 67

    “Dengan reason Anda waktu itu yang valid.
    Kemudian Anda sedikit demi sedikit berhasil mengubah pendapat awal saya tersebut, simply becoz u dont know when to stop. Awalnya saya melihat Anda berpotensi menjadi lawan debat yang sepadan terhadap YIM, siapa tahu dapat memberikan Enlightenment, ternyata saya salah.
    Such a disappointment…”

    ———————–

    Syukurlah, anda cepat menyadari kesalahan anda, bahwa saya bukan lawan debat yang sepadan terhadap YIM.
    Saya tidaklah mencari lawan, saya hanya mencoba mencari PENCERAHAN, KEBENARAN dan KEADILAN (memang ini kadang seperti bahasa yang sangat utopis).

    JEBEE
    INDONESIA

  70. (Kepres nomor 80 Tahun 2003)
    Bagian Kesembilan
    Pejabat yang Berwenang Menetapkan Penyedia Barang/Jasa

    Pasal 26

    Pejabat yang berwenang menetapkan penyedia barang/jasa adalah :

    1. Pengguna barang/jasa untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) tanpa memerlukan persetujuan Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD, pejabat atasan pengguna barang/jasa yang bersangkutan.

    2. Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBN yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

    3. Gubernur untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBD Propinsi yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

    4. Bupati/Walikota untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBD Kabupaten/Kota yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

    5. Direksi BUMD untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBN/APBD yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dengan persetujuan Gubernur/Walikota/ Bupati.

    BAB I
    KETENTUAN UMUM
    Bagian Pertama
    Pengertian Istilah

    Pasal 1
    Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
    1. Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa;

    2. Pengguna barang/jasa adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek/pengguna anggaran Daerah/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja/proyek tertentu;
    3…….

    APAKAH pembelian alat identifikasi sidik jari otomatis senilai Rp 18 mliyar yang di Departemen Hukum dan HAM ini masuk kedalam kategori PASAL 26 Kepres 80 Tahun 2003 diatas ?

    ATAS dasar itulah maka saya katakan bahwa argumentasi Penyidik KPK SANGAT TEGAS dan dia menjauhi asumsi, karena Penyidik KPK menggunakan kalimat ;

    “Menteri tidak mempunyai kewenangan melakukan penunjukan langsung. Menurut pendapatnya, kewenangan itu ada pada Pimpro”.

    JEBEE
    Indonesia

  71. Saya tambahkan sedikit komentar pada kolom # 75 ;

    APAKAH pembelian alat identifikasi sidik jari otomatis senilai Rp 18 mliyar yang di Departemen Hukum dan HAM ini dengan keputusan yang diambil oleh Menteri dengan metode penunjukkan langsung masuk kedalam kategori PASAL 26 Kepres 80 Tahun 2003 diatas ?

    JEBEE

  72. Saya sependapat dengan Resti dan Lahapasi. Saya juga sependapat dengan apa yang disampaikan bang Bonar. Diawal saya merespon positif setiap diskusi antara YIM dengan Jebee namun kok lama-lama jadi debat kusir tak berkesudahan.

    Seperti yang disampaikan oleh bang Bonar, ada waktunya kita menyadari kapan mesti berhenti, karena jika itu tepat, tujuan yang diinginkan akan bisa dipetik tanpa harus secara harfiah disampaikan dalam bentuk tulisan.

    Kalau bagi saya, ada analogi yang jauh lebih sesuai.

    Alkisah ada seorang profesor ahli manajemen barat yang hendak berdiskusi dengan seorang ahli manajemen Jepang. Dia ingin mengetahui cara pandang ahli manajemen Jepang sekaligus hendak mematahkan setiap argumentasi dari ahli manajemen Jepang. Tujuannya adalah menunjukkan kesalahan pendekatan pola pikir ala Jepang.

    Saat datang, profesor itu dijamu oleh ahli manajemen Jepang disebuah pondok minum teh. Tuan rumah sudah datang, mempersilakan dia duduk. Sang profesor sedapat mungkin tidak terpengaruh dengan gaya dan sikap ahli manajemen Jepang. Dia tidak ingin apa yang akan dia debatkan nanti terpengaruh oleh cara dan sikap si ahli manajemen Jepang dalam melayani tamunya.

    “Teh dengan gula atau tanpa gula ?” Tanya ahli manajemen Jepang. Profesor menjawab, “Dengan gula. Tapi itu tak penting. Mari kita ke pokok persoalan…”

    Ahli manajemen Jepang menganggukkan kepala. Dia menuangkan air teh ke cangkir professor. Terus menuangkannya meski sudah cangkir itu sudah penuh hingga airnya meluber dan membasahi meja kecil dan tatami tempat professor duduk. Professor gusar dan berseru,

    “Hei, anda ini bagaimana. Airnya sudah luber. Sudah terlalu penuh…”

    “Ya, demikian halnya dengan anda. Sebelum berdebat atau berdiskusi dengan saya, anda sudah memenuhi pikiran anda dengan berbagai asumsi awal sehingga tidak ada tempat bagi fakta atau opini baru didalam pikiran anda. Seperti halnya isi cangkir yang luber dan sia-sia, akan demikian halnya diskusi kita yang sejak awal sudah ditanamkan asumsi-asumsi tertentu.”

    Saya membaca cerita ini di blog Priyadi waktu kisruh Ambalat. Kalau nggak salah ini bagian dari komentarnya Vavai di blog Priyadi itu…

    Semoga bermanfaat.

    Terima kasih atas masukannya (YIM)

  73. Pak Yusril,

    Lepas dari perdebatan hukum yang mungkin takkan berakhir di blog ini, saya ingin melihat dari sisi lain, yaitu dari sudut politik. Bahwa anda selelu menjadi topik berita, lepas dari plintiran mediai, semua itu menunjukkan bahwa secara politik, anda adalah orang yang diperhitungkan. Dalam politik, ada orang/kelompok yang suka dan tidak suka. Tempo maupun Media Indonesia tak terlepas dari itu. Editorial adalah pandangan resmi sebuah media, jadi bukan berita. Ketidak sukaan kedua media ini, berlatar belakang ideologis dan juga kepentingan. Secara ideologis, Grup Tempo memang tak suka dengan kelompok Islam politik, siapapun dia. Anda termasuk ke dalam kelompok Islam politik itu. Sebab itu, mereka akan selalu memojokkan anda, terlepas dari anda salah atau anda benar. Media Indonesia bossnya adalah Surya Paloh. Dia Ketua Dewan Pembina Golkar. Bahwa di Golkar banyak orang tak suka anda, bukan hal baru. Ini soal kepentingan saja. Anda berasal dari partai kecil, tetapi menempati posisi yang begitu penting dalam beberapa kabinet. Kelompok ini berusaha terus untuk melengserkan anda, dan kalau perlu menyingkirkan anda dari panggung politik. Pemberitaan media yang begitu gencar menjelang resufle kabinet yang lalu, tak terlepas dari peranan kelompok ini. Saya kira anda dapat memahami apa yang saya katakan.

  74. wah, ruamee neh jebee dkk.
    rasanya cukup pencerahan yang saya cari.
    saya mau ngeposting comment aja jadi nunggu kelanjutannya dulu, sampai dimana berhentinya silang pendapat ini..

    buat saya sederhana saja, saya atau pun siapapun termasuk jebee mau mencari “pencerahan”.
    tetapi nampaknya perlu dicari batasan antara ” pencerahan bt saya dan teman2 yang sama seperti saya ” dengan ” pencerahan yang jebee inginkan dan teman2 yang sama seperti jebee” supaya tidak berlarut-larut. masing2 kita diberikan fikiran dan nalar untuk menerjemahkan opini atau fakta yang berkembang. jadi saran saya, hanya saran lho , mari kita batasi saja karena blog ini adalah ruang publik milik YIM. jadi ya batasi untuk kepentingan publik dan YIM saja.

    ketika sudah menyangkut pencerahan yang mungkin, ini mungkin lho, lebih mencari pembenaran atas pendapat dan fikiran pribadi, ya cari jalan lain saja ga perlu di blog ini. lewat mail yang lebih personal misalnya, atau face to face saya kira lebih enak dan gentle, untuk menghindari prasangka gitu lho.

    tapi walau bgmn ini tetap saran lho. anda atau siapa saja berpendapat lain ya monggo.
    dari awal saya pernah bilang, ya begini lah resiko sebuah blog.

    anyway saya masih menunggu tulisan lainnya Mister!!

  75. Saran saya, bila Bang Yusril keberatan atas editorial di media, upaya hukum tetap bisa dilakukan. Karena pada prinsipnya, editorial, tajuk rencana, dari redaksi atau apapun namanya, tetap merupakan sebuah berita. Karena setiap yang ditampilkan oleh sebuah media (pers) maka dikategorikan berita. Hanya bentuknya bisa beragam. Bentuknya bisa berita, iklan, berita foto, opini redaksi dan lainnya. Jadi, jangan katakan bahwa editorial bukan termasuk kategori berita.

    Saya sendiri, wartawan yang pernah melaporkan persoalan editorial berita ke Dewan Pers. Awalnya, ketika ada tulisan di rubrik Forum Redaksi. Ini sejenis editorial di koran. Di rubrik itu, ada tulisan yang bernada pencemaran nama baik dan tidak berdasarkan fakta. Saya keberatan dengan tulisan yang dibuat penanggungjawab redaksi tersebut. Hak jawab dikirimkan ke redaksi dimaksud. Tapi tidak dimuat. Lalu saya laporkan ke Dewan Pers. Ternyata, Dewan Pers memenangkan laporan saya. Tulisan di rubrik Forum Redaksi itu dinilai Dewan Pers, bernada menghakimi. Termasuk juga dinilai sangat subjektif, walaupun dia bernafaskan opini dari media tersebut. Kini, perihal tulisan di Forum Redaksi itu tengah disidangkan di PN Jakarta Pusat. Yang jadi tergugatnya tentu saja si penangunggjawab redaksi yang menyebarkan berita bohong dan menghakimi itu. Jadi bukan tidak mungkin sebuah editorial, tajuk rencana ataupun sejenisnya dilakukan upaya hukum.

    Namun saran saya, buat Bang Yusril, agak riskan bila anda menggugat atas editorial tersebut. Karena pasti toh nantinya tetap anda yang akan “disalahkan”. Karena memang beginilah kondisi pers kita. Masih banyak yang mencoba mengulas sebuah persoalan hukum, tapi si wartawan tidak mengerti hukum. Hasilnya tentu saja sebuah tulisan yang mencoba kritis, tapi jadi ngawur. Terima kasih.

  76. Inilah politik. Berita, tanggapan, sanggahan dll tidak ada habisnya..

    baru pertama ini saya buka blog anda, cukup bagus, tapi apa manfaatnya?
    dari yg saya baca sih, tidak ada manfaat secara signifikan kecuali hanyalah “memperbaiki nama”.

    ‘politics’ itu berasal dari dua kata latin,
    ‘poli’ yg berarti ‘banyak’ dan,
    ‘tics’ yg berarti ‘makhluk penghisap darah’.

    pantas kan? bagaimana tidak, dalam pilkada saja, seorang calon mengeluarkan milyaran, apalagi untuk pilpres. lalu calon menteri pada nyetor berapa tuh supaya menjadi menteri?

    contoh nih pak,
    Jika ada calon gubenur ataupun presiden, calon tersebut mengeluarkan uang bermilyar-milyar untuk kampanye-nya. Kita ambil saja contoh X mengeluarkan dana 5 Milyar untuk bertarung dalam kampanye.

    Pada saat dia terpilih, gaji yang didapat mungkin 50 juta per-bulan, dikalikan 5 tahun (60 bulan) dia menjabat = 50 x 60 = 3 Milyar.

    Bagaimana dia akan mencari defisit 2 Milyar selain dari Korupsi? Dan jikapun bisa mendapat 2 Milyar tersebut, dia masih Balik Modal, belum untung. Masa 5 tahun dia mau tidak mendapat untung sama sekali?

    TIDAK MUNGKIN!
    dan ini baru 5 milyar! padahal sebenarnya dana 5 milyar itu hanyalah dana sekelas pilkada bupati..

    jadi, pak yusril mau buka-bukaan? atau biarlah menjadi “rahasia umum” saja? atau mau menyanggah lagi dengan tambahan “jangan menuduh sembarangan” dll..?

    sewaktu anda menjadi menteri hukum dan ham, kenapa tidak ada usaha untuk menjadikan hukum korupsi/hukum administratif untuk pejabat menjadi hukuman mati saja?

    atau itu pernah menjadi wacana dan biarlah tetap menjadi sekedar wacana? mungkin karena deal politik sesama pejabat? “lu korup disana, gue korup disini ok? jangan serobot bagian gue dehh..”

    tidak usah pakai “asas praduga tak bersalah” bla bla bla deh.. omong kosong itu semua.

    tulisan anda yg ini berakhir pada “Akhirnya hanya kepada Allah Ta’ala jua saya mengembalikan segala persoalan dan kepadaNya jua saya memohon segala perlindungan.”

    jika anda seorang muslim, kenapa harus gerah dengan wartawan? kalau saya sih justru bahagia jika “digosipkan” yg tidak benar, karena itu berarti sebagian rezeki & pahala si penulis berita akan dilimpahkan kepada saya.

    memberi perubahan secara massal itu lebih baik daripada sekedar memperbaiki harkat dan martabat anda sendiri, bisa-bisa mantan pejabat yang lain nanti setelah lengser ikut-ikutan seperti anda, sibuk “memperbaiki nama”, yg tentunya ingin merubah sebagian opini publik.

    tentu itu hak anda, tapi anda ini kan dikenal oleh masyarakat indonesia, bikin sesuatu yg fantastis, agar orang-orang tau siapa anda sebenarnya. ngapain sibuk “memperbaiki nama”?

    sanggahan-komentar tidak akan ada habisnya, apa anda mau melakukan ini sampai akhir hayat? dan tidak dikenang sebagai apa-apa? mungkin sebagian akan mengingat anda sebagai “itu lho.. bekas menteri yg bikin blog berisi sanggahan..”

  77. Setuju.. tanggapan Risvi Khomeiny….bukan hanya untuk level Bupati, Gubernur atau Presiden.. level Kepala Desa pun dalam pencalonannya mereka bersedia mengeluarkan uang puluhan juta.. padahal kalau kita hitung secara matematika, penghasilan mereka selama menjabat tidak akan membuat minimal balik modal… selalu defisit !
    Hal semacam itu memang sudah menjadi budaya atau memang mental politikus kita yang begitu ? Tanya kenapa ?

  78. #81
    Risvi, kalau membaca “hanya” posting ini memang terkesan sebagai pembelaan saja, namun ada beberapa artikel diluar itu, jadi kalau asumsi blog ini terlihat hanya sebagai upaya bela diri mungkin bisa dilihat artikel lainnya.

    Saya pribadi menghargai YIM membuat blog karena selama ini ada banyak isu dimedia yang perlu penjelasan dari yang bersangkutan. Kalau akhirnya seperti bela diri ya mau gimana, kan konteksnya memang demikian.

    sewaktu anda menjadi menteri hukum dan ham, kenapa tidak ada usaha untuk menjadikan hukum korupsi/hukum administratif untuk pejabat menjadi hukuman mati saja?

    Indonesia itu negeri yang absurd. Sekarang kita berkoar-koar, “hukum mati koruptor”, “Gantung koruptor” yang hanya bagus ditataran omong kosong tapi bagaimana cara mewujudkannya ? Giliran ada koruptor yang mau digantung, media langsung meriah dengan berbagai berita, “Hargai praduga tak bersalah”, “Hukuman mati / gantung tak berperikemanusiaan” dll.

    Silakan tunjuk, siapa pejabat atau tokoh atau aktivis yang berani menggantung koruptor ?

    Kita semua memang jengkel pada koruptor tapi sepanjang kita tidak / belum menemukan solusi yang elegan untuk menghentikannyaa, setiap cara yang mungkin patut dicoba.

    tentu itu hak anda, tapi anda ini kan dikenal oleh masyarakat indonesia, bikin sesuatu yg fantastis, agar orang-orang tau siapa anda sebenarnya. ngapain sibuk “memperbaiki nama”?

    Fantastis seperti apa ? Di Indonesia ini apa-apa kalau dilakukan serba salah. Tidak membantu korban bencana = salah. Membantu, “ah, itu kan ada embel-embel supaya dikenal. Ada misi lain. Ada bau promosi” dll.

    Buat saya, YIM jauh lebih baik terus menulis pikiran dan ide-ide segarnya untuk perbaikan sistem pemerintahan. Mungkin tetap ada komentar, “Lah, selama ini jadi menteri kok nggak diaplikasikan, giliran sudah tidak menjabat baru menulis-nulis…” Cuek sajalah. Berbuat salah, tidak berbuat salah. Lebih baik berbuat untuk kebaikan. Biarkan ide-ide itu mengalir dan mencerahkan para pembaca. Jika YIM tidak dapat mengaplikasikannya, mungkin akan ada anak-anak muda yang bisa mengaplikasikan hal ini dengan inspirasi artikel dari YIM.

  79. @Risvi Khoumeiny #81:

    Ahhh.. kalau menghitungnya seperti pedagang sayur begitu memang merugi lah… heheheh, maap bercanda, jangan terlalu seriuslaaah

    Keuntungan itu ada 2, tangible dan intangible.

    Keuntungan berpolitik intangible misalnya, pemenuhan idealisme (and all that craps), atau ibadah , atau moral, dan alasan-alasan lainnya baik didorong narsisme, kelainan jiwa atau murni nurani.

    Keuntungan tangible, ada 2 lagi, direct dan indirect.

    Yang direct, pertama gaji, dana proyek dan lain-lain, tapi hitung-hitungan Anda bilang itu tidak cukup. OK.
    yang kedua, korupsi tentu saja.

    Yang indirect justru lebih banyak,
    jika sebelumnya politisi tersebut memiliki usaha,
    akan ada brand recognition,
    ada kenyamanan psikologis orang yang akan berbisnis dengan perusahaan politisi tersebut,
    ada kemudahan regulasi karena birokrat yang terkait akan segan meminta pungli,
    akibatnya orang semakin senang berbisnis dengan politisi tersebut karena jadi bebas hambatan pungli.,
    lebih banyak orang yang menawarkan ide dan kesempatan bisnis baru,
    naiknya harga saham investasinya karena naiknya confidence level,
    dan mungkin masih banyak lagi yang belum terpikir oleh saya.

    Nilainya? wah mungkin bisa melebihi korupsi…
    Baru-baru ini ada bank yang mengeluarkan 15 milyar untuk rebranding, politisi mungkin ngga perlu itu!
    lalu ada politisi yang harga saham perusahaan keluarganya melonjak tinggi, yang lain memperlebar usahanya,

    tanpa korupsi pun, dengan jadi pejabat masih memungkinkan koq menjadi 2-10 kali lipat lebih kaya.

    yang akhirnya korupsi ada 3 jenis:
    1. yang idiot, karena tertangkap.
    2. yang bodoh, karena dengan terbukanya kesempatan, koq malah milih yg beresiko tinggi
    3. yang super jenius, entah bagaimana bisa ngga ketahuan.

    Jadi kalau Anda jadi pejabat, dan anda merasa diri anda termasuk diatas rata-rata, tapi belum super jenius, saya yakin Anda tidak akan korupsi.

    Jadi optimislahhhh, dunia belum sepahit itu, dan Indonesia masih bisa diperbaiki.

  80. Sdr. Bonar

    Terus terang saya tertarik dengan identifikasi sdr, anda mengatakan kepada saya ….”simply becoz u dont know when to stop”….. kemudian saya coba untuk berhenti. mungkin ada benarnya pendapat Saudara.

    Setelah membaca komentar sdr di kolom # 85 terhadap komentar sdr/i Risvi Khoumeiny # 81, yang sedikit membahas aspek korupsi.

    Menggelitik saya untuk mengetik kembali,
    seperti identifikasi sdr “simply becoz u dont know when to stop”,
    apakah selaras dengan identifikasi sdr itu pula, banyak kasus kasus korupsi di Indonesia yang di STOP ?

    JEBEE

  81. Ueeeh, ueeh le… Tole… Nak-kanak Indonesia sudah pada pinter berpolitik toh… Kok masih ada yang “minteri”, mau jadi Menteri semua toh… Lalu presidennya siapa? Mantan Presidennya aja “Kit-Sakit”… Makanya bahas masalah “Lah-Salah”… hehe…hehe..hehe… Politik itu, “Cu.Lucu”… Tapi, tidak “Gu-Lugu”… hehe…hehe…hehe…

  82. @81

    Sepertinya, sebelum anda menuliskan komentar anda sudah punya “potret” sendiri mengenai sosok YIM. sehingga penilaian anda begitu emosional. Jika ingin menulis sesuatu tentang YIM, buatlah di website anda sendiri, buat track back di blog ini, sehingga YIM maupun yang lain, bisa dengan mudah membacanya.

    Jika mengikuti logika anda, maka semua pejabat pasti penipu, koruptor. Padahal, yang baik pun banyak, hanya tak populer ditengah kesemrawutan berita2 di Indonesia. Kalau belum apa2 sudah dituduh korupsi tanpa data yang jelas, siapa yang mau memimpin di negeri ini?

    Ayolah lihat masalah secara proporsional. Banyak berita di Indonesia tentang kepala daerah yang diduga korupsi, padahal berita hanya bersumber dari lawan politiknya saja, sementara si wartawan tidak melakukan kajian mendalam terhadap hal ini. Akibatnya, orang awam menelan berita itu mentah2. Padahal penulisan berita sangat tergantung dari misi media itu sendiri. Sudah sepantasnya kita melawan jika diberitakan tak benar, tapi kita pun harus pandai memilah, mana yang harus direspon, mana yang tidak. Bukan sekedar membiarkan itu terjadi dengan alasan :

    ‘jika anda seorang muslim, kenapa harus gerah dengan wartawan? kalau saya sih justru bahagia jika “digosipkan” yg tidak benar, karena itu berarti sebagian rezeki & pahala si penulis berita akan dilimpahkan kepada saya’

  83. @Jebee, Indonesia #86:

    seperti identifikasi sdr “simply becoz u dont know when to stop”,
    apakah selaras dengan identifikasi sdr itu pula, banyak kasus kasus korupsi di Indonesia yang di STOP ?

    Tentu tidak begitu.
    Tulisan #85 saya maksudkan untuk menunjukkan ada banyak cara valid untuk “mengembalikan modal”, selain korupsi. Semangat dari tulisan tersebut adalah antikorupsi, dengan cara berpikir yang saya usahakan keluar dari kotak.

    Konteks kalimat “simply becoz u dont know when to stop” waktu itu membicarakan hal yang berbeda.
    Inilah yang saya sebut sebagai “manjang-manjangin dan mencari-cari” itu.
    Dengan nyamannya Anda menggunakan kata-kata lawan bicara dalam konteks yang berbeda.

    Kelak Saya mengindeks percakapan Anda dari awal sampai akhir, akan saya tunjukkan pada anda banyak sekali yang termasuk dalam kategori crooked thinking (= berpikir jahat), sebagaimana yang dibahas dalam “Straight and Crooked Thinking” oleh Robert H. Thouless. Atau sebagaimana yang disindir oleh Arthur Schopenhauer dalam “The Art of Controversy”. Tapi dengan begitu, saya akan menggunakan teknik argumen yang sama jahatnya dengan yang oleh Anda, sadar tidak sadar, gunakan.

    Saya berpikir positif, Anda mungkin hanya mengerti bahwa, berdebat itu hanya bisa dilakukan dengan mencampuradukkan topik, misatribusi pernyataan, taunting dan melabeli. Saya yakin Anda bisa lebih baik dari itu.

    Dua orang dengan latar belakang ideologis yang berbeda (mungkin seperti Saya dan Anda) dapat saja berargumen konstruktif jika dilakukan dengan Logis, Proporsional, bersandar pada kebenaran teruji(bukan pada schadenfraude, dan/atau konsensus umum), dengan penuh Respek, bahkan jikalaupun kedua orang tersebut tidak saling menyukai.

  84. Bonar # 89,

    Oke.. saya mahfumi kata kata anda, terima kasih, saya akan belajar dari anda (dan sudah saya katakan jangankan dengan Mas Bonar dengan anak kecil saja saya akan belajar dan respek, tentu dengan alasan logis).

    saya dengan senang hati menunggu koreksian dari saudara, pasti saya akan banyak belajar dari hasil identifikasi anda itu, tapi saya minta tolong nanti diidentifikasi diskusi saya dengan YIM mana kata kata yang mengandung argumentasi berdasarkan substansi dan mana kata kata yang bersifat asumsi dan diplomasi sehingga mengaburkan substansi, kemudian anda bandingkan diskusi saya dengan YIM itu, untuk lebih seimbang dan proporsional jangan kata kata saya saja yang anda identifikasi, identifikasi juga kata kata YIM beserta argumentasi dan asumsinya.

    Saya sebenarnya cukup menerima saran saudara agar saya mulai berhenti, apalagi ini Blognya Pak Yusril, tetapi ketika saya terbangun angan angan akan penegakkan hukum yang berkeadilan menyeruak kembali, salahkan saya berdiskusi panjang dengan Pak Yusril ?
    saya melihat dalam diri beliau cukup lengkap untuk tempat saya berdiskusi, pertama beliau seorang yang mumpuni, akademisi dan pakar dibidang hukum, kemudian beliau sekaligus mempraktekkan ilmu yang beliau miliki itu, itulah dasar saya selalu bertanya.
    Mengapa saya banyak pertanyaannya kearah kasus BNP Paribas, AFIS dan memorandum mensesneg untuk KPK itu, karena model kasus seperti itulah sekarang yang lagi rame terjadi di negara kita. jika ada saya mendebat dan membantah apakah itu tidak boleh ? apakah itu bukan sebuah model diskusi ? apakah seluruhnya saya ngotot ? apakah tidak ada pernyataan pak yusril yang saya terima ?

    kemudian kalau kawan kawan bosan dan lelah dengan komentar saya, saya hanya bisa merenungi, ada teman saya yang terjerat hukum dalam menegakkan sebuah aturan, kemudian meminta kepastian hukum, karena tidak memiliki modal untuk membayar pengacara, mereka hanya bisa berujar ;
    “memang terjal, panjang dan berliku jalan untuk mendapatkan dan menegakkan cahaya kebenaran dan keadilan hukum di negara kita.” apalagi ada istilah tebang pilih.

    Dan saya nimbrung disini juga sekaligus mencoba membuktikan kata kata pesimis kawan saya itu, BENAR atau TIDAK.

    —>
    Oyaa.. ada sedikit pertanyaan anda yang sudah saya jawab walau tak sepenuhnya saya tujukan buat anda,
    dan tolong anda kemukakan pula pendapat anda, biar saya tahu pula dimana letak kelemahan argumentasi saya.

    anda menanyakan ;
    “ini retoris sekaligus pertanyaan terbuka, saya dapat mengubah pandangan jika Anda dapat membuktikan bahwa penyidik KPK lebih berhak” (komentar bonar pada kolom # 67 alenia terakhir).

    kemudian saya coba menjawab berdasarkan argumentasi yuridis yakni berdasarkan Kepres 80/2003 (tolong lihat dan baca komentar saya jebee # 75), dan tolong dibaca serta dicerna dengan seksama terutama pasal 26 ayat (1) dan (2) kemudian pasal 1 ayat (2), itu kaitannya dengan AFIS.

    JEBEE

  85. Ass wr wb

    Pak Yusril yg terhormat.
    akhir-akhir kita menyaksikan di berbagai media soal mengenai pak Harto. terutama komentar jaksa agung yg menawarkan win win solution , namun ditolak pihak istana dan kemudian merebak ke isu pemerasan yg di lontar kan saudara anung Pramono dari PDIP. Namun komentar jaksa agung untuk menawarkan win win solution itu tidak dikorodinasi oleh presiden, gimana anda memandang penyelesaian maslah pak harto, komentar Jaksa agung ini Pak yusril. Bahkan ada beberapa analisis akan ada tontonan menarik berkaiatan dgn maslah pak ahro ini 21 hari dari sekarang? bagaimana menurut pak Yusril selaku pengamat Hukum dan pernah sebagai penulis pidato pengundran diri suharto? saya sgt senang sekali bila pak yusril berceita tentang masalah ini? apalagi ada hl yg menarik yg ada pada cerita pak wiranto dan kalau dibuka akan mengemparkan saat detik-detik keruntuhan suharto itu?

    terima kasih
    TS

  86. @Jebee #90:

    dan tolong anda kemukakan pula pendapat anda, biar saya tahu pula dimana letak kelemahan argumentasi saya.

    Baik. Saya akan menjawabnya dengan menggunakan alat bantu kronologis. Mohon saya dikoreksi jika ada salah pemahaman atau peletakan waktu.

    Kejadiannya dapat diringkas seperti ini:

    Phase 1:
    Elemen yang terlibat: YIM, Penyidik KPK, Bappenas.

    YIM dipanggil ke KPK.
    Penyidik KPK menunjukkan kesalahan YIM berdasar pada keppres (yang kemudian Anda kutip, Pak/Bu Jebee, Indonesia)

    YIM berargumen dengan mendasarkan pada Level Power (Eselon),
    argumen pengecualian pada alat-alat keamanan negara,
    dan argumen keterdesakan tahun anggaran.
    Adalah logis jika Pejabat level tertinggi yang menentukan Ijin secara prinsip.

    Penyidik KPK kemudian mencounter dengan merujuk pada tatalaksana yang menurutnya lazim di Bappenas.

    Phase 2:
    Elemen yang terlibat: YIM, KPK secara organisasi, Ketua KPK.

    YIM membawa contoh bahwa di KPK hal tersebut juga lazim.
    (yang kemudian kita kenal sebagai insiden “YIM mengadukan balik Ketua KPK”)

    Phase 3:
    Elemen yang terlibat: Presiden, YIM, Ketua KPK, Bappenas.

    Presiden mengadakan Rapat untuk menyamakan persepsi,
    dengan mengkonsultasikan intrepretasi YIM, KPK, dan Bappenas.
    Didapati, Intrepretasi YIM, KPK, maupun Bappenas, pada dasarnya sama.
    Hasil akhirnya, presiden menyepakati intrepretasi itulah yang dipakai.

    (Yang kemudian kita kenal sebagai insiden “diselesaikan secara adat”)

    ====================================================

    Argumentasi Anda, Penyidik KPK tidak salah dan berpegang pada Keppres secara tegas.
    Argumentasi tersebut Valid pada phase 1. lengkap dengan rujukan ke Bappenas.

    Lalu kemudian goyah pada Phase 2, karena organisasi penyidik sendiri ternyata mengintrepretasikan secara sama.

    Kemudian kedaluwarsa pada Phase 3.
    Alasannya jelas.

    Presiden sebaga lembaga yang disebutkan sebagai “Pres” dalam kata “Keppres”, logisnya berhak mengintrepretasikan atau bahkan mengubahnya, jika ia memandang itu masuk akal, dan telah dikonsultasikan kepada organisasi yang sebelumnya dirujuk oleh penyidik, serta preseden-preseden kejadian lain yang menggunakan Keppres tersebut.

    Sedemikian sehingga, sebenarnya masalahnya telah selesai disana.
    Sebagai sampingan, kita jadi tahu adanya masalah komunikasi intern KPK maupun Bappenas.

    Untuk menyerang lebih lanjut Penyidik KPK adalah tidak sesuai, karena intrepretasi dia konteks waktu itu (Phase 1) adalah valid.
    Untuk menyerang lebih lanjut YIM berdasarkan argumen di Phase 1 juga tidak lagi tepat. Karena apapun argumen Phase 1 dan 2 telah di kedaluwarsakan oleh Presiden di Phase 3.

    Dengan ngotot menggunakan argumen Phase 1, setelah melewati Phase 3, adalah “Beating a Dead Horse”, redundan, dan terkesan cari-cari kesalahan.

    Kecuali jika bisa dibuktikan bahwa jurisdiksi/power/kewenangan Penyidik KPK, lebih tinggi dari jurisdiksi/power/kewenangan Pres dalam mengintrepretasikan atau mengubah KepPres

    Ini logika sederhana saja, saya kira.

    Mohon saya dibuktikan salah.

  87. @Bonar # 92

    Sebelum saya menjawab dan berdiskusi tentang logika anda itu, saya ingin menyampaikan beberapa hal terlebih dahulu :

    1. Yang berdiskusi awalnya tentang ini adalah saya dengan YIM
    2. Dalam perjalanan diskusi itu, ada komentar komentar lain yang masuk (tentunya sangat baik untuk pencerahan kita bersama).
    3. Sebelum saya berdiskusi lebih jauh dengan anda, karena keasikan berdiskusi bisa saja saya salah dalam menginterpretasi dan akhirnya hanya seperti mencari cari permasalahan lain tentang kasus kasus yang berhubungan dengan YIM ini.
    4. Karena itu saya tanya kepada anda, apakah pernyataan pernyataan anda itu sudah anda diskusikan dengan YIM ?
    5. Saya sangat apresiasi jika YIM yang langsung berdiskusi dengan saya, bukan saya mengecilkan atau mengenyampingkan anda dan kawan lainnya, karena saya tidak mau pula diskusi saya dengan YIM ini menjadi salah interpretasi.
    6. Dan saya akan mau dan mencoba mendiskusikan kasus ini dengan anda, jika YIM setuju/tidak setuju dengan pendapat anda, kemudian menyilahkan saya untuk berdiskusi dengan anda lebih lanjut.
    7. Silahkan anda diskusikan dulu dengan YIM.

    JEBEE
    Indonesia

  88. @Jebee #93:
    Anda berkata:

    1. Yang berdiskusi awalnya tentang ini adalah saya dengan YIM

    lalu

    6. Dan saya akan mau dan mencoba mendiskusikan kasus ini dengan anda, jika YIM setuju/tidak setuju dengan pendapat anda, kemudian menyilahkan saya untuk berdiskusi dengan anda lebih lanjut.

    *sambil menggelengkan kepala.
    Bukankah Anda yang meminta saya untuk mengemukakan pendapat?

    Saya kutip lagi pernyataan Anda, Pak/Bu Jebee, Indonesia, dari #90 ketika membalas saya dari #89:

    Oyaa.. ada sedikit pertanyaan anda yang sudah saya jawab walau tak sepenuhnya saya tujukan buat anda,
    dan tolong anda kemukakan pula pendapat anda, biar saya tahu pula dimana letak kelemahan argumentasi saya.

    Khan jadinya terdengar aneh.
    Seolah-olah anda berkata: “Bonar, coba pendapat anda apa?”
    setelah saya jawab,
    malah dibalas dengan: “Bonar koq ikut2an nimbrung? ini khan urusan saya dengan YIM?”

    cape deeehhh… Heheheheh.

    Tapi baiklah, saya ikuti “permainan” Anda. 🙂

    @YIM:
    Apakah kronologi dan logika yang saya paparkan di #92 sudah valid? Adakah yang perlu ditambahkan dan dikurangi?

    Bonar,
    Silahkan teruskan diskusi anda. Blog ini terbuka untuk siapa saja yang berminat untuk berdiskusi. Yang tidak berminat berdiskusi walau sudah membaca, maupun yang tak ingin melanjutkan diskusi meski telah memulainya, juga boleh saja. (YIM)

  89. Sdr. Bonar # 94,

    saya menyadari sepenuhnya bahwa saYa hanyalah seorang manusia tidak terlepas dari kesalahan, saya hanya bisa berusaha dan mencoba meminimalisir kesalahan itu,
    berkali kali saya katakan “TIDAK ADA MANUSIA YANG SEMPURNA”

    apalagi referensi bacaan saya tidaklah sebanding dengan buku buku bacaan anda yang waah itu,
    karena itu saya buat poin nomor 3 yakni “Sebelum saya berdiskusi lebih jauh dengan anda, karena keasikan berdiskusi bisa saja saya salah dalam menginterpretasi dan akhirnya hanya seperti mencari cari permasalahan lain tentang kasus kasus yang berhubungan dengan YIM ini.”

    saya pikir anda bisa mencerna maksud kalimat saya “SEBELUM SAYA BERDISKUSI LEBIH JAUH DENGAN ANDA…….
    dan saya kaitkan dengan poin 6 yang saudara kutip itu “Dan saya akan mau dan mencoba mendiskusikan kasus ini dengan anda, jika YIM setuju/tidak setuju dengan pendapat anda, kemudian menyilahkan saya untuk berdiskusi dengan anda LEBIH LANJUT.

    artinya apa ?
    saya mencoba mengkonsistenkan saran anda kepada saya “simply becoz u dont know when to stop”,

    apakah ini sebuah logika yang aneh ??
    tapi saya tidak akan menggeleng gelengkan kepala kepada anda, saya cukup mengerti saja.

    JEBEE
    Indonesia

  90. @Jebee:

    Ok. Fair enough. Saya terburu-buru menggelengkan kepala. 🙂

    Karena saya merasa ditarik ulur saja, membuat saya membaca yang saya kira tersirat (jadinya tadinya mestinya saya harus jawab atau ngga nih?), dan melewatkan yang tersurat.

    Sepenuhnya salah saya. Terimakasih.

    Jadi kesimpulannya, kita menunggu YIM ?

  91. @ MAS BONAR ;

    SAYA KAGUM PADA KE”FAIR”AN ANDA,
    Saya akan berusaha seperti itu,
    sekali lagi ini adalah kesalahan saya,
    yang ikut menceburkan diri ke BLOG YANG BUKAN RUMAH SAYA
    dengan cara saya yang crooked thinking (=berpikir jahat)—> (tiada maksud saya menyindir anda, justru saya mendapat pelajaran berharga dari anda).

    TERIMA KASIH MAS BONAR

    SALAM KEBESARAN JIWA

    JEBEE

  92. @hi, bonar… apakah kamu cinta Indonesia? Kalau betul… Tolong betulkan ‘dong’ bahasamu. “When you really like to talk in English… Then talk all in English, so i am not confused”, wan du wilst sperechen auf Deutch, oder Netherlands… Dan sprecht du alles korrect…auf diese “Sprache”. Was du willst… “Parla Italiano” oder was? Du macht alles kaputt diese diskution, ich habe nicht verstanden mit “deine sprache”… Wie eine “Gado-Gado” he…he..he…
    @hi, Jebee… bagaimanapun kamu. Kamu adalah kamu sendiri… “who ever you are, you are just yourself. Respect!”
    @hi Bang.YIM… Maaf nyeletuk lagi nih… Mana suaramu lagi? Lagi capek ya? he…hee…hee…

    Salaaaam…

    Terima kasih. Sementara ini lagi sibuk mengerjakan hal lain dan juga mempersiapkan posting yang baru.(YIM)

  93. Assalamu’alaikum WR. WB
    Saya sependapat dengan Bang Yusril bahwa martabat, harga diri jauh lebih berharga daripada kedudukan dan jabatan, namun jika peluang ada dan memungkinkan untuk bisa memikul amanah itu dengan tujuan untuk dapat bisa menegakan kebenaran dengan aturan hukum yang diajarkan oleh agama kita itu jauh lebih mulia walau kita dicaci maki dan dihinakan, bukannkah dengan kekuatan kekuasaan kita akan lebih mudah untuk dapat mengubah sesuatu yang tidak baik menjadi baik, walau apapun yang terjadi tetaplah luruskan niat bahwa apapun yang kita lakukan saat ini untuk kemuliaan agama kita dalam mencari kebahagian didunia dan akhirat nanti.
    Wassalamu’alikum WR. WB

    Terima kasih atas sarannya. Sebagai manusia, saya tidak tahu apa yang akan terjadi esok hari. Manusia bisa berkehendak, tetapi akhirnya kehendak Tuhan jugalah yang berlaku. (YIM)

  94. uhuk.. uhuk.. daripada debat hanya cuma mengetik begini, kurang seru. bagaimana kalau kita berdebat secara langsung?

    tentunya dengan aturan, se-menghina apapun lawan debat anda, ga boleh pakai aksi kekerasan dan berujung dendam + emosi. ;P..

    bagaimana pak yusril (atau siapa kek?)? mau menyediakan waktu dan tempat? kita semua harus sumbangan deh, jangan cuma tuan rumah yg harus menyediakan makanan & minuman..

    kan enak tuh kalau debat langsung? jangan lupa bawa data-data yg kalian punya.. umm?? gimana?

    Komentar saya:

    Saya menghormati para komentator di blog ini, baik menggunakan nama asli maupun menggunakan nama samaran. Apa yang saja perhatikan ialah apa yang mereka tuliskan, tanpa bertanya siapakah anda sebenarnya. Kalau debat terbuka, itu memang salah satu hal yang saya utamakan. Sudah sering saya melakukan hal itu, baik di forum akademis maupun di forum politik (DPR, MPR, kabinet dan sebagainya), termasuk berdebat dengan Adnan Buyung Nasution di Mahkamah Konstitusi (ketika itu saya menjadi kuasa hukum Presiden SBY dan Adnan Buyung Nasution menjadi kuasa hukum mantan Bupati Bekasi dalam perkara sengketa kewenangan antar lembaga negara di MK). Saya menyambut baik gagasan ini. Tetapi apakah para komentataor yang selama ini menggunakan nama samaran, akan mau tampil secara terbuka di forum debat terbuka itu? (YIM).

  95. @Iwan Asnawi #98:

    Ketidakmampuan saya berbahasa Indonesia dengan baik dan benar tidak ada relevansinya dengan seberapa besar cinta saya terhadap indonesia.

    Bahasa gado-gado memang menunjukkan kekurangan saya dalam berkomunikasi dengan baik.

    Ada kata-kata yang memangsensenya tidak kena jika menggunakan bahasa Indonesia(sebagai contoh crooked thinking sebenarnya tidak persis berarti “berpikir jahat”, itu terlalu keras), dilain waktu karena saya memang tidak dapat menerjemahkannya saat itu. Saya berusaha memiringkan tulisan berbahasa gado-gado, sesuai dengan aturan yang saya ketahui, tapi kadang lupa juga.

    Saya dapat menggunakan Logical Fallacy yang disebut dengan nama Tu Quoque(Anda juga begitu) dalam menjawab Anda Pak Iwan. Tapi itu akan membuat saya kedalam zona crooked thinking dan petty.

    Saya akan berusaha lebih baik.

  96. @YIM: Mohon diapprove lagi comment saya. saya memasukkan links lagi.

    Sudah Boss. Makanya hati-hati. Blog saya ini tidak memoderasi setiap komentar. Kalau anda memasukkan link, anda akan diperangkap sama Akismet untuk sementara. Jadi bukan salah saya, he he.. (YIM)

  97. Saya mengharapkan pencerahan dari orang2 pintar di blog ini,tapi saya lihat kadang tidak fokus keobject yang lagi diperdebatkan.
    Saya merasa enak sekali kalau membaca komentar Pak Yusril,Pak Bonar lumayan walau kadang byk bhs inggrisnya,Pak/Bu jebee terlalu ngotot dg pendapatnya walau kadang sudah dipatahkan argumennya oleh blogger lain.
    jangan-jangan saya komentar begini didebat pula he he he……

  98. kalau debat secara langsung biasanya ada moderator dan bel berbunyi tanda waktu habis.
    disini ada ga ya? :D..

    He he he, di sini nggak ada. Kalu sudah capek, ya berhenti sendiri. (YIM)

  99. @duh yth: Bonar… Bukan maksud hatiku untuk mengkritikmu, cuma mengingatkan rasa “Nation Building”. Saya tinggal jauh dari Negeriku (Indonesia). Jadi terkadang rinduuuu ‘gitu’ berbahasa yang baik… Tapi, tak apa. Anggap itu leluconku untukmu. “Maafkan dan lupakan”, kata orang Medan.
    Baiknya, saya katakan padamu. Di Luar Negeri, “ce… ile…”, bangga. Rasa kebangsaan terkadang terlalu tinggi! Tinggiii sekali! Melebihi “Bintang dan Bulan”. Bukan promosi lho, entar gua dikira orangnya YIM. Kenal aja kagak? he…he… Terus terang, saya sangat fasih berbahasa Inggris dan juga berbahasa “High” Jerman, tentu Swiss Jerman, sedikit Italy, dan sedikit berbahasa Prancis (sedang belajar)… Dan saya tau, kalau belajar bahasa lain itu ternyata ada “Filosofinya”, bukan nyinggung YIM lho… Dan artinya, ada “way of life”, disitu… Nah, kemudian pada sanggahan kamu tentang, “tidak ada relevansinya”. Mulai akan saya jawab…
    Karena bahasa, menunjukkan Karakter (Identitas) Bangsa. Ya, “bahasa RT-nya”, kalau boleh meminjam istilah “Kampoengnya” watak (sifat) seseorang, dan kalau dalam skala “Nation” adalah Bangsa.
    Saya tentu tidak akan kembali pada isi “Sumpah Pemuda”, karena akan timbul pertanyaan, “Pemuda yang Mana?”… He…he…he…
    Akhirul kalam, saya hanya dan mungkin (tapi tidak, hanya mungkin lho…he..he…he) rindu Kampoeng Halaman… Jadi terkadang terlalu bangga terhadap Bangsa saya, ya Indonesia itu.

    Selanjutnya, panggil saya Iwan. Tanpa Pak, biar “Egalite”…

    Salaaaam….

  100. @hi, Usep… sudah ketemu Analog Ikan yang Ganas belum?
    Saya akan mendebatmu! Kalau ada pendapatmu yang menarik… Didebat kok takut…He…he…he…

    Salaaaaamm: Iwan

  101. @Iwan Asnawi #107:

    Tak mengapa koq, Bung Iwan, tak perlu minta maaf. Bahwa bahasa Indonesia saya buruk, sudah merupakan observasi yang tepat. Kita hanya sekedar tidak sepakat pada kesimpulan/konsekwensinya.

    Terus terang, saya sudah sadar hal ini akan mengemuka, setiap kali saya menuliskan sesuatu dalam bahasa asing, sehingga penggunaannya saya pertimbangkan lekat-lekat.

    Argumen ketidakmampuan.

    Saya tidak terbiasa berdiskusi tertulis dalam bahasa Indonesia, sebagaimana saya pasti akan terpatah-patah jika saya berargumen mulut langsung dengan bahasa inggris. Korslet deh.

    Lalu, ada kata-kata/jargon/idiom dalam bahasa inggris yang tidak saya temukan padanannya dalam bahasa Indonesia dari segi “rasa”, dan sebaliknya.
    Contohnya: to engage, dalam “to engage a discussion“. Mengajak berdiskusi terlalu lembut, menantang berdiskusi terlalu keras, mungkin ditengah-tengahnya lebih tepat.
    “coz u dont know when to stop” terasa lebih poetic, informal, dan lembut daripada: “Karena Anda tidak tahu kapan harus diam”
    “such a dissapointment” terasa lebih keras daripada “Saya kecewa”
    Saya tidak tahu arti “tabayun”, tapi konteksnya membuat saya sudah mulai mengerti “sense”nya, belum “arti”nya.

    Hal itu mungkin seperti yang Anda bilang, perbedaan filosofi dan budaya bahasa.
    Ada setidaknya 3 kata dalam bahasa yunani untuk “cinta”, setidaknya 5 kata untuk “bunuh” dalam bahasa inggris, Vietnam punya lebih banyak kata daripada Indonesia untuk “rice“, khabarnya orang eskimo punya 12 kata untuk salju.

    Menerjemahkan suatu konsep dan sense, on the spot, kadang sulit, sementara untuk mencari lebih dalam, kadang mengganggu alur pikiran. Mungkin saya baru akan mendapatkan padanan yang sesuai lama setelah diskusi selesai.

    Disaat lain, terjemahannya malah akan membingungkan, seperti kandar, pemakzulan dan kementakan, untuk istilah drive, impeachment dan probabilitas.

    Atas dasar itu, sering saya membiarkan kata-kata asing sebagaimana keluar pertamakali di otak, agar alur pikiran saya tidak malah risih dan terputus.

    Sedemikian sehingga, penggunaan kata-kata asing oleh saya, sepenuhnya karena ketidakmampuan saya dalam menerjemahkan secara sempurna, berikut dengan “rasa-rasa”nya.

    Argumen Relevansi.

    Bentuk pernyataan Anda yang tersirat adalah:
    A. “Orang yang mencintai Indonesia, tidak akan menggunakan bahasa gado-gado.”

    implikasinya: B. “Bonar menggunakan bahasa gado-gado, maka Bonar tidak cinta Indonesia.”

    Sekarang Anda mempunyai pernyataan kedua:
    C. “Iwan Asnawi mencintai Indonesia”

    Jika digabung dengan pernyataan A diatas, maka:
    D. “Iwan Asnawi tidak akan menggunakan bahasa gado-gado”

    Format alurnya: A + C = D

    Tapi jika kemudian “Iwan Asnawi juga menggunakan bahasa gado-gado” (check links saya)

    Maka, entah pernyataan A atau C yang salah.
    Jika pernyataan C yang salah maka kesimpulannya: “Iwan Asnawi tidak mencintai Indonesia”

    Wah saya tidak berani menyimpulkan demikian, karena dari cerita Anda saja, saya keder. saya merasa tidak berhak mempertanyakan rasa cinta Anda kepada Indonesia.

    Dengan meyakini kata-kata pengakuan Anda tentang rasa cinta Anda terhadap Indonesia, bung Iwan, Saya dapat menyimpulkan, pernyataan A lah yang salah, sedemikian sehingga perlu diubah menjadi:

    “Orang yang mencintai Indonesia, ada yang menggunakan bahasa gado-gado.”

    Lalu pernyataan B, akibatnya menjadi: “Bonar menggunakan bahasa gado-gado, bisa saja ia mencintai Indonesia, bisa saja tidak”

    Sehingga argumen saya: menggunakan bahasa gado-gado atau tidak, tidak relevan untuk menjadi poin penentu rasa cinta terhadap Indonesia.

    Perlu tabel kebenaran? saya kira tidak ya?

    NB:
    1. Saya Cinta Indonesia.
    2. Saya memiliki kemampuan mengetik yang lumayan sehingga untuk nulis hal-hal ngga penting bukan merupakan beban.
    3. Saya Lagi Iseng™. hehehehhe, MAAF!!!

  102. haduh, lupa nutup tag strong…

    bisa minta tolong ga, pak admin, ditutup di kata2 “argumen ketidakmampuan” dan “argumen relevansi”. supaya sebagai sub judul

    MAAF sekali, merepotkan, tidak akan terulang.

    Catatan : Sudah diperbaiki sesuai pesanan 😀

  103. @Terima kasih, atas tanggapanmu. Tapi, tolong diulas tentang segi “Nation Building” (Rasa Kebangsaan, arti langsungnya “Pembentukan Kebangsaan”). Dan pada, Karakter (Sifat) Bangsa… Mungkin, aku akan tertarik berdiskusi denganmu…
    Dan tak usah berkata iseng dan “MAAF”… Kamu, kan tidak ada salah padaku?…He…he…

    Salaaam

  104. BONAR !!!

    “coz u dont know when to stop”

    Rupanya kamu belum sadar juga yaa ??
    kau yang membuat kau yang melanggar
    Jika bangun tidur itu, jangan langsung makan tokek kering eh maksudnya yang kau bilang itu “crooked thinking”
    tarik nafas, berwuduk dan bercermin
    jika tidak ada cerminmu, pinjam cermin bosmu, atau cermin orang yang Sep’erti kamu
    setelah itu kau bandingkan bagaimana bentuk wajahmu, apakah sudah jadi wajah seribu.

    kukatakan padamu,
    karena kuanggap kau masih waras,
    saking warasnya kau tak bisa lagi membedakan akal sehatmu
    logika warasmu kau jungkir balik sendiriaan
    berhentilah menipu dirimu sendiri,
    hanya akan semakin memperbodoh dirimu sendiri,
    kasihan semua buku, dokumen, literatur dan kitab hukum yang kau gembar gemborkan selama ini
    hanya akan semakin menambah luka kemunafikanmu
    semakin banyak kau menipu dirimu,
    akan semakin memperbesar jalanmu menuju kampung grogol belok kiri
    (tau kan ? grogol belok kiri itu ? rumah sakit untuk menyalon otakmu, supaya kembali kejalan yang benar)

    cukup sudah diriku yang pandir ini saja kau perbodohi selama ini
    jangan sampai anak Indonesia lainnya kau perbodohi lagi
    cukup sudah hukum Indonesia ini kau maknai seenak hatimu
    jangan sampai kau kualat diakhir hayat nanti

    cukup sudah sandiwaramu yang kampungan ini
    lah-murah-marah marah-murahan pulah…..

    kupikir sindiran kasar dan sarkasmeku menyentuhmu selama ini
    rupanya semakin mengaroganimu
    sekarang aku akan pakai sindiran halusku,
    tetapi belum akan sampai seperti tokek keringmu itu

    aku masih berharap kau berpikir dan berjiwa besar

    sadar …. sadar….. sadar….. istighfar……
    SEMOGA KAMU BONAR DAN MAKHLUK SENAFASMU KEMBALI KEJALAN YANG BENAR
    AMIN

    JEBEE
    Indonesia

  105. @jebee – Bonar – Iwan Asnawi.

    especialy bung YIM..

    Setelah membaca semua postingan ‘huru hara’ kecil disini…. sungguh sangat..sangat..mencerahkan
    anda berempat terlihat menonjol intelektualitasnya..
    saran saya (sambil menghayal) bagaimana kalau anda berempat bekerja ‘sekantor aja’
    Bung yusril pimpinan dengan 3 orang staff.
    Jebee –
    Bonar dan –
    Iwan Asnawi.-

    kayaknya seru !!.. (dibuat seperti Republik Mimpi gitu..) namaya “Republik Canggih”
    seandainya seorang Andi Noya (Kick-andy:red)
    dapat mengontek kalian kalian semua..untuk form “acara” tersebut.
    🙂

    salam,

    Capry – Makassar

  106. @Iwan Asnawi:
    Topik itu juga hutang diskusi saya dengan PrimaryDrive… sabar yahhh, topiknya berat jadinya harus mikir panjaaanggg…

    Ada ide dimana harus memulai? Saya mohon bimbingannya, bung!

    Sebagai informasi tambahan, PrimaryDrive memulai dengan pertanyaan kira-kira seperti ini: “Apakah ‘Indonesia’ itu masih masuk akal? atau kita hanya menipu rakyat saja dengan optimisme kosong?”
    yang kemudian membuat saya cukup korslet, terbengong-bengong tak sanggup menjawab.

    @Jebee:
    Hahahaha.
    Sudah saya duga Anda akan meledak.

    Saya paham bahwa apa yang Anda bilang, banyak yang tidak tulus, istilah lainnya sinis.
    Hanya saja tadinya saya berusaha berpikir positif, Mungkin memang benar-benar Anda tidak sengaja men-sinis-i, maka dari itu, saya masih memohon untuk dibuktikan salah pada obyek diskusi utama, dan mengabaikan sarkasme Anda.

    Kalau Anda melihat kebelakang, sarkasme Anda yang paling tidak dapat saya terima adalah di #61:

    (Saya coba pula “mengasumsikan” antara YIM dengan BONAR “sepertinya” dua hati satu jiwa deh, hehe).

    Bagaimana mungkin orang lain bisa berdiskusi dengan enak, jika baru bergumam sudah dicap dan dilabeli?

    Hal itu lalu membuat saya memutuskan untuk membuat Anda sedikit “merasa obat Anda sendiri” ( taste your own medicine). Bagaimana kalau pribadi Anda diserang seperti yang telah Anda lakukan ( Argumentum Ad Hominem) terhadap orang lain. Apakah Anda akan dapat menahan diri?

    Diskusi terakhir kita menunggu ijin YIM, sebagaimana yang Anda mau.
    Lalu di #94, YIM telah mempersilahkan.

    Tadinya saya akhirnya mengurangi frekwensi ad hominem saya, lalu menunggu jawaban Anda tentang pembuktian logika saya di #90.
    Tapi sepertinya sia-sia, Anda malah meledak dan mendedikasikan banyak kata-kata untuk kembali menyerang pribadi (yang saya akui, sebenarnya lumayan puitis).

    Kesimpulan saya?
    Anda memang tidak layak untuk diajak berdiskusi secara fair, dengan atau tanpa metode anda sendiri (penyerangan terhadap pribadi/karakter).

    Mission Accomplished!

    NB: omong-omong, di Internet itu tidak ada yang benar-benar anonim lhoh. Suatu saat, identitas saya dan anda akan terbuka. Ketika itu terjadi, yang Tabah ya… 🙂

  107. Tambahan, schopenhauer adalah filsuf kantian klasik, karya-karya klasiknya telah banyak berseliweran di internet. Tidak perlu hebat-hebat amat untuk bisa membaca karya schopenhauer. Sedikit google dan sedikit wikipedia sudah mencukupi.

    Buku “The Art of controversy” sendiri dapat dibaca di: http://coolhaus.de/art-of-controversy/

    Sebagai amaran (warning), banyak yang berpendapat buku itu bukan pendirian resmi schopenhauer, alias merupakan sindiran/kritik sosial.

  108. @Bonar
    “NB: omong-omong, di Internet itu tidak ada yang benar-benar anonim lhoh. Suatu saat, identitas saya dan anda akan terbuka. Ketika itu terjadi, yang Tabah ya… :)”…

    Maksudnya ..? emang disarankan tabah napa…? takut gitu ..?

    @Jebee
    Tuh jawab tuh sentilan bang Bonar, se-sarkas mungkin 😉 beri dia ‘ledakan’ yg lbh keras..:-d

    btw, Enak aja baca komentar kalian ber2 ..saya sangat menikmati n tercerahkan
    .. sampe lupa mandi dari tadi malam,, ..(mode serius:ON)

    OK. Keep “fight” bro..!
    Pelintir tu kata kata sampe keluar lendirnya 🙂

    Seandainya kata kata itu bak “badik” (pisau:red) beneran .. kalian adalah pe’tarung paling panjang nyawanya.

    saya menonton saja alias tidak mengharapkan kalian ‘berhenti’ —

    Salam,

    Capry – Makassar

  109. #116 Sdr. Capry:

    oh bukan… maaf jika terdengar seperti itu. Hehehehe

    Maksud saya, supaya Sdr. Jebee tidak perlu sampai menutup muka karena malu jika kita bertemu. 🙂

  110. Oooo..gt !

    ya nggaklah kalo sampe nutup muka sgala..
    saya rasa bukan mentalitas seorang jebee but..
    seperti ada kalimat dalam salah satu artikel disini

    ““….. Pengetahuan seseorang tentang sesuatu, tidaklah berbanding lurus dengan kesadarannya. Apalagi ketaatannya….”
    (baca artikel etika intelektualisme dan propaganda)”

    bisa jadi ! Who Knows ?

    🙂 sounds like Flame’ arent y ..?

    salam,

    Capry – Makassar

  111. “Apakah ‘Indonesia’ itu masih masuk akal? atau kita hanya menipu rakyat saja dengan optimisme kosong?”
    yang kemudian membuat saya cukup korslet, terbengong-bengong tak sanggup menjawab.

    ———————
    itu saja tak sanggup kau jawab……………
    katanya kau seorang penikmat bukunya para filosof dan dah menjadi filosof pula,
    tapi bagaimanapun aku banyak dapat pelajaran berharga darimu
    aku tak mau pula munafik (karena aku dah sengaja dan dengan sadar menyindirmu munafik)
    itu pula yang kau tantang aku tuk copi darat
    sebelum copimu termakan jangan jangan kau dah pingsan duluan menatap aku
    (tuk kau ketahui aku lebih cantik dari laksamana malahayati, bisa bisa laksamana cheng ho tambah selir lagi__ sory yaaa ?? aku juga nggak tau laksamana cheng ho punya selir nggak yaa ?? maaap bukan maksudku membawa bawa orang yang udah abadi kedunia maya ini____ cuma gue lagi panas dingin gara gara kamu tapi kamulah salah satu obatku………. loh kok jadi kompromi… NGGAK JADI AKU TETAP NARSIS BUAT KAMU………..

    itu dulu detik ini
    tuk kau ketahui, aku adalah binatang jalang dari kumpulan terbuang (walau ngutip puisinya tokoh pujaanku)
    tuk kau ketahui tak akan mempan filosofimu tuk membuatku menghilangkan karakter jelekku yang menjadi keunikkanku,
    karena aku sadar,
    kelemahanku adalah kekuatanku
    jadi jangan kau rubah wajahku yang pasti aku akan malu jika kau tatap, apalagi liat kerling matamu
    aku akan tetap berkata miring dan mencerca orang lain di rumah ini
    aku akan tetap menggraffiti kapan perlu bukan centang perenang lagi tapi akan kujadikan kolom renang, biar kita bisa mandi,
    karena ada kawan yang sampai tidak mandi gara gara kecebur pula di rumah ini….. hehe sory bung… masalahnya aku dah dua hari pula ndak mandi….

    untuk menjawab # 94 itu….. aku hanya bisa ketawa dulu he..he..

    JEBEE
    Indonesia

  112. yaaa ..kita mandi ..mandi uap Pencerahan..

    Ramalan Mama Lauren :

    september nanti (2008) Anda Berdua akan mengalami kemaluan besar .. malu thd diri sendiri.

    saya kemudian berdoa :

    “…ya tuhan jauhkanlah komentar saya dari golongan centang perenang.. sebagaimana kedua orang tuaku memelihara aku dulu.. ”

    Salam,

    Capry – makassar

  113. yaaa…. kita mandi… tapi mandinya jangan satu kolam yaa ???
    nanti kemaluanku tambah besar….. he he…..

    kalo doamu itu, aku belum bisa janji,
    tapi aku akan berusaha menggraffiti rumahmu sejelek mungkin
    semoga ditahun 2009 nanti
    kau akan bisa bersanding dengan laksamana malahayati macam aku ini….. he he
    tapi sekali lagi kuiingatkan
    jangan kau robah sikap jelekku
    karena itu adalah kekuatanku

    Salam juga, walau aku belum percaya pada kamu

    JEBEE
    Indonesia

  114. Rahwana menjadi suci hanya karena dia penjahat murni.

    SBY dan Che Guevara

    takkan dapat merubah aku

    aku adalah aku ..

    aku yang punya kemaluan besar terhadap kamu ber2

    NB:veteran bonar ..Hadir ?

    Cheers,

    Capry – Makassar

  115. Everest, K2, Carstensz

    mampu mengalahkan tingginya kemaluanku

    tapi aku gembira

    tapa kalian yg lama

    mempengaruhi kemaluanku pd kalian berdua

    hingga api konflik silaturahmi

    terjaga seharum nama Mesopotamia dan Andalusia

    Wahai malahayati sudilah kiranya

    Dharma yg engkau lakukan telah mampu

    menggemparkan setiap Quarks dalam materi

    maka tak baur apa yg kelihatan

    Sang Dharma pun menanggung resah

    dengan ayat .. Talk is Cheap, Show me the code…

    Salam,

    Capry – Makassar

  116. ha ha ha…….hebat euy….!
    penyair kabeh ieu teh ha ha ha………
    ha ha ha ha……..
    Blog Pak Yusril teh dipake teu puguh….tuluuuuuuung….tuluuuuuung……..

  117. @Capry #119:

    seperti ada kalimat dalam salah satu artikel disini

    ““….. Pengetahuan seseorang tentang sesuatu, tidaklah berbanding lurus dengan kesadarannya. Apalagi ketaatannya….”

    Oh iyaya, benar juga. Itu kritik buat saya pribadi juga. Terimakasih mengingatkan.

    @Jebee #120:

    itu saja tak sanggup kau jawab……………
    katanya kau seorang penikmat bukunya para filosof dan dah menjadi filosof pula,

    Saya tidak pernah mengklaim demikian. Saya tidak pernah mengklaim bahwa diri saya adalah seorang filsuf.
    Mengingat bahwa di internet informasi mengenai hal itu berlimpah ruah, sekedar membaca karya filsuf, samasekali bukan hal yang istimewa.

    Pernyataan Anda itu yang disebut “misrepresentasi posisi lawan/memanipulasi pernyataan lawan, lalu menyerang posisi termanipulasi tersebut”.

    Itu teknik “jahat” dalam berdiskusi, tandanya Anda memang pada dasarnya tidak memiliki itikad baik. Sedemikian sehingga, saya kira Anda juga cukup berhak merasakan teknik tersebut, kelak.
    Nama logical fallacynya adalah “Poisoning the well”, silahkan di wiki, koreksi saya jika salah mengidentifikasi, Logical fallacy mana yang lebih tepat?

    Sayangnya, dengan sedikit akal sehat, dan pikiran dingin, semua orang bisa melihat bahwa Anda melebih-lebihkan posisi saya 🙂

    Lagipula, santai sedikit lah Pak/Bu Jebee, Indonesia, jangan emosi segitunya. Saya memang belum berani menjawab PrimaryDrive, saya mengaku belum sanggup melihat konsekwensi-konsekwensinya. Anda mungkin lebih mampu? Ya Monggo…

    tuk kau ketahui aku lebih cantik dari laksamana malahayati,

    Wah! CANTIK? berarti Anda wanita? Kenalan Boleh?™ 🙂

    untuk menjawab # 94 itu….. aku hanya bisa ketawa dulu he..he..

    Lagi-lagi,
    Anda memang berulangkali menggunakan teknik jahat ini pada YIM, ini yang disebut sebagai “Appeal to Ridicule” (ref: http://en.wikipedia.org/wiki/Appeal_to_ridicule)

    Tapi buat saya ngga mempan lah. Seluruh pembicaraan saya terhadap Anda disini ditulis dengan tongue in cheek, saya selalu menuliskannya dengan gembira.

    Akhirnya, dengan meneladani kata-kata GB Shaw: Tidak ada aturan legal yang melarang ketidakkompetenan berpikir.
    Maka dari itu Pak/Bu Jebee, Indonesia:

    Seluruh pernyataan Anda saya akui sungguh-sungguh Sah dan Legal.

  118. Seandainya sepuluh tahun yang lalu…..

    perkenankan saya bergabung dalam komunitas “komentator” tulisan Bang Yusril (ijinkan saya memanggil dengan sebutan Abang, karena saya merasa Abang masih begitu muda, baik dilihat dari usia Abang yang masih muda dibanding tokoh lain sebagai tokoh nasional, dan semangat Abang yang masih membara)

    saya tertarik untuk mengomentari tentang kemungkinan Bang Yusril untuk mengisi jajaran Hakim Konstitusi melalui usulan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (saya tidak tahu, (setidak-tidaknya) siapa dua nama lagi yang akan diusulkan oleh presiden Yudhoyono)
    Saya akan memulainya dari sisi karakteristik presiden kita, Bpk Susilo Bambang Yudhoyono. terutama dalam karakteristik beliau memilih orang-orang disekitarnya, memilih para pembantunya dalam menjalankan pemerintahan satu periode ini. menurut saya, Bpk. presiden Yudhoyono memiliki integritas yang kuat dalam memilih seseorang. beliau selalu memperhatikan kapasitas dan kompetensi yang dimiliki oleh seseorang. (walaupun memang semua tidak bisa dilepaskan dari kalkulasi politik).
    saya sedikit memberi contoh, orang-orang terbaik yang dipilih oleh beliau, seperti Kapolri Jend Soetanto, Mantan Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto, Mendagri Mardiyanto, Jaksa Agung Hendarman Soepandji dan masih banyak lagi.
    apa yang bisa dipetik dari situ, secara sederhana, kalau Presiden Yudhoyono memilih seseorang, saya percaya hal itu tidak sekedar memilih, tapi pilihan itu didasarkan pada sebuah kajian yang mendalam. termasuk mengapa Bpk. Presiden memilih Bang Yusril sebagai kandidat untuk diajukan sebagai kandidat Hakim Konstitusi periode mendatang.
    saya tidak mengerti secara persis alasan Bpk presiden secara lebih mendasar, tetapi saya, sebagai awam akan mencoba menganalisis beberapa kelebihan yang dimiliki oleh bang Yusril:
    1. Sebagai ahli tata negara, Abang sangat kompeten, baik secara teoritis (karena Abang adalah salah satu akademisi di kampus terkemuka negeri ini, Abang juga bersentuhan langsung dengan realitas tata negara kita. sebagai penulis pidato presiden dan sebagai menteri.
    2. telah terbukti sampai hari ini, bahwa Abang telah lolos dari berbagai macam sangkaan, berbagai macam tuduhan dan berbagai macam intrik di dunia politk kita. bisa dibilang, sebagai politisi, Abang adalah salah satu politisi yang handal. saya jadi teringat latar belakang Abang mengapa memilih studi di fakultas Hukum “kalau kuliah di FISIP, hanya bisa menjadi politisi dan tidak bisa menjadi ahli hukum, tetapi kalau kuliah di Fakultas Hukum, bisa menjadi dua-duanya sekaligus” (koreksi kalau saya salah, karena saya pernah membacanya di suatu majalah).

    saya kira itulah setidaknya kelebihan Bang Yusril, tentu masih banyak yang lain. tetapi memang semua tidak bisa diukur dari kaca mata kompetensi saja. bangsa kita (terutama politiknya -sebagai sebuah supra struktur negara-) masih saja sulit untuk bisa menempatkan orang-orang baik dan kompeten berada di tempatnya. mungkin karena memang nasib negara berkembang saat ini. India memiliki kalangan pebisnis yang begitu bergerak cepat dalam merespon pasar globalisasi, sehingga mengangkat perekonomian disana, tetapi tidak diimbang dengan kecepatan para politisinya yang selalu terlibat intrik hingga menghambat percepatan kemajuanya.

    jadi, selamat berjuang Bang Yusril, Abang masih muda, dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan bangsa ini untuk maju. syak wasangka media ?? ya begitulah adanya, saya yakin ini adalah bagian dari pembelajaran kita. rimba politik begitu lebatnya, tetapi sebagai tokoh, Abang bukanlah “tokoh yang tidak jelas hutan rimbanya”, tetapi memiliki latar belakang aktivisme yang kuat (saya jadi teringata tulisan Abang tentang Sri Bintang Pamungkas, Tempo, entah edisi dan tahun berapa).

    cukup sayang kalau abang berhenti disini dan kembali menjadi dosen, atau bahkan banting setir selamanya menjadi bintang film. HAKIM KONSTITUSI ?? tentu (sekali lagi) Bpk SBY tidak sekenanya saja!!.

    Seandainya sepuluh tahun lalu….
    di Majelis itu
    minoritas bukanlah suatu perkara di negara kita
    Seandainya
    Semua terbuka bagi siapa saja,
    termasuk yang muda usia

    Billahitaufiq wal Hidayah

  119. Bung Bonar
    Bung Usep
    Bung Capry
    Bung Iwan Asnawi yang di Swiss
    oyaaa…. Bung Yusril perlu juga nggak yaa ^-^?? hehe..

    aku benci sama kalian semua,
    aku pikir kalian mungkin merasakan hal yang sama juga dengan aku
    tapi semakin aku benci sama kalian,
    semakin sulit tuk melupakanmu
    tapi belum sampai tuk mengatakan rindu

    waduuuh kok aku jadi sentimentil yaaa…

    tapi kalian jangan GeeR dulu
    “Perang Baratayudha” kita belum usai…
    aku capek tadi seharian nyangkul disawah
    dan besok rencana mo keladangnya tetangga
    mo ngacak ngacak keledei ama kedelei, padi, jagung, singkong, jengkol, pete dan lainnya
    OK
    aku kekolong jembatan dulu…
    kehabitatku
    buat nyambung nafas ntuk esok hari

    Salam Pencerahan

    JEBEE
    Indonesia

  120. @hey, Jebee…
    kamu begadang ya? Disini masih petang…

    Ikutan dong “ngacak-ngacaknya”, aku juga suka naik Keledai dan makan kedelai. Tapi, aku tak suka jengkol…

    @tuh, salamin sama Bonar… Sudah sampai Grogol belum? Sebentar belok kiri,ya… Jangan lupa, ssssttt “Kondekturnya” lagi tidur… he…he…

    @duh, bung Capry yang di Makasar… Nakut-nakutin, bawa “Badik” segala… Siapa takut? “Gua kirain Preman?”, enggak taunya tukang pukul… Eeh, maksud gua “Puisikus” (benar enggak tuh, Seniman: Suka Nipu Teman)…he…he…

    @Bang YIM, maaf nih numpang lewat. Biasa, nyamperin “nak-kanak” he…he…

  121. Bonar # 114,

    Anda berujar ;

    “Kalau Anda melihat kebelakang, sarkasme Anda yang paling tidak dapat saya terima adalah di #61:

    (Saya coba pula “mengasumsikan” antara YIM dengan BONAR “sepertinya” dua hati satu jiwa deh, hehe).”

    ===========================

    Saya ndak mau pula Anda gelisah terlalu lama dengan kesarkasmean saya yang paling TIDAK ANDA TERIMA itu.
    Saya coba menjawab kegelisahan anda itu sedikit, tetapi saya agak lega karena kalimat saya itu yang anda anggap paling sarkasme, syukur…. syukur……Alhamdulillah… oh mon dieu.

    Kenapa saya bersyukur ?
    1. Bagi saya itu belum terlalu sarkasme, justru banyak kata kata saya lainnya yang amat pedih, perih, menohok, menyerang dsttt terhadap pribadi Pak Yusril, cuma saya bingung sendiri jadinya yang gelisah kok anda siiihh, malah Pak Yusrilnya enjoy saja… hehe makanya keluar kata sarkasme saya yang anda anggap tidak dapat anda terima itu.

    2.Kedua sudah mulai keluar senjata pamungkas oleh saudara, ohh maaakkk…..
    “Mission Accomplished!
    NB: omong-omong, di Internet itu tidak ada yang benar-benar anonim lhoh. Suatu saat, identitas saya dan anda akan terbuka. Ketika itu terjadi, yang Tabah ya… :)”

    Semoga kalimat itu belum mematikan saya untuk selalu ada sebagai manusia yang diberi insang berfikir.

    Tentu anda bertanya apa alasan saya mengatakan bahwa ;
    “(Saya coba pula “mengasumsikan” antara YIM dengan BONAR “sepertinya” dua hati satu jiwa deh, hehe).”

    Alasan 1 ;
    Tiada sedikitpun maksud saya melabeli saudara, jawabannya ada kok di BLOG YIM ini, coba deh anda baca dan renungi lagi :
    http://yusril.ihzamahendra.com/2007/11/24/norma-etika-intelektualisme-dan-propaganda/#more-38

    Sarkasme saya yang paling tidak anda terima itu muncul, karena saya mencoba mencernai dan memahaminya sendiri selanjutnya saya memodifikasi positif maksud postingan itu, saya berpikir maka saya ada (Cogito ergo sum, Rene Descrates).

    Benar atau salah analisis saya itu, wajar kan ? yang namanya saja saya lagi belajar dan mencari pencerahan dalam sebuah proses pembelajaran.

    Selanjutnya saya mencoba merangkaikannya apa ada kaitannya dengan sebuah analisis yang tidak berkesudahan, bahwa “Akal yang digunakan sebagai instrument berfilsafat harus diuji dulu validitasnya, apakah ia absah atau tidak dalam menguak realitas. Betapa tidak, dalam menguak realitas terdapat perdebatan panjang semenjak zaman Yunani Kuno (lampau) hingga masa Postmodern (kiwari) antara kubu rasionalis (rasio) dan empiris (indriawi dan persepsi). Semenjak Plato hingga Michel Foucault dan Jean-François Lyotard.

    Alasan 2 ;
    Biarlah saya mengawang, berlatih dengan kepekaan fallacy saya sendiri. Biarkanlah waktu yang menjawab semua itu, tetapi saya memang berharap Asumsi Saya itu SALAH.

    ohh… masih kabur yaaa … jadi tolong pula beri saya pelajaran lagi semoga saya bisa menyadari sepenuhnya bahwa saya betul betul seorang sarkasme.

    JEBEE

  122. Bung Bonar, saya lupa menambahkan alasan ketiga,

    moderator tolong dong sambungin link saya…. kelupaan terus jadinya.

    Alasan 3 ;

    Kalimat saya itu muncul, dari permainan kita tentang sebuah Asumsi kan ?
    Anda kala itu mempunyai asumsi kepada SBY tentang pemberhentian Pak Yusril dari jabatannya, kemudian saya buat pula kalimat saya itu untuk menyetarakan sebuah asumsi kepada anda.
    Mengapa jadi pertanyaan berat bagi anda ? kalau anda sudah bertanya dan merasakan, berarti anda sudah menjawabnya sendiri.
    Itulah permainan asumsi.

  123. @#129
    saya hanya ingin menganalogikan jika kata kata tersublim menjadi “badik”
    (baca:senjata yg bisa dipakai membunuh juga ut kupas bawang) digunakan oleh semua ‘orang’
    secara tdk bijaksana, betapa berbahayanya !!

    ini juga sebenernya tersirat pengakuan
    buat Jebee dan Bonar, dimata saya (sementara) mereka adalah
    piawai yg baik dalam olah neokorteks
    (baca:bagian dr otak yg mengontrol kecerdasan linguistik, spasial/visual, dan interpersonal)

    sy pribadi sangat tidak ingin “mereka” berhenti” sebab alasan paling
    fundamental (sebaiknya bagi semua pembaca disini) adalah ‘Hikmah’

    Hikmah apa yg tengah dipertontonkan kepada dewan pembaca sekalian .?

    Hikmah sementara yg dapat saya ambil ;
    .. inilah sisi baik manusia ttg pikirannya, sekaligus menjadi penjara yg dapat menganulir kebebasan intrinsik dalam mengenal diri lebih jauh.. –silakan di interpretasikan sebab ini juga “debatable” hanya saja tidak ingin menjadi menjadi topik baru (OOT)

    Salam,

    Capry – Makassar

  124. @Jebee:

    Bagi saya itu belum terlalu sarkasme, justru banyak kata kata saya lainnya yang amat pedih, perih, menohok, menyerang dsttt terhadap pribadi Pak Yusril, cuma saya bingung sendiri jadinya yang gelisah kok anda siiihh, malah Pak Yusrilnya enjoy saja

    Sebenarnya, tadinya saya tidak perduli. (Silahkan baca lagi kronologisnya)

    YIM mungkin lebih mampu menghadapi Anda, saya tidak menganggap YIM perlu dibela, kenal aja kaga!

    Hanya saja, waktu saya bergumam (baca:urun pendapat ),
    Anda malah menyerang saya, dengan melabeli saya (#67).
    Ketika saya diserang, Saya wajib meluruskannya bukan? sesederhana itu.
    Jika saya bersalah, mungkin kesalahan saya adalah kadang saya memakai metode Anda dalam menyerang Anda 🙂 Sedikit bercanda, tak mengapa khan?

    Sekarang setelah Anda mengakui niat dan metode Anda (dalam bentuk yang cukup puitis di #112), saya kira tidak perlu lagi lah saya meneruskan menyerang pribadi/karakter Anda, toh anda tidak ada inovasi metode baru dalam menyerang yang bisa bikin saya tersenyum.

    Kita tidak perlu lagi bersembunyi dibalik kata-kata manis.

    Kalau Anda ingin meneruskan menyerang pribadi/karakter, ya monggo… Setidaknya sekarang kita semua sudah mengenal Anda dengan lebih baik 🙂 Saya akan melewatkannya saja deh.

    Kecuali jika obyek diskusi Anda menarik dan relevan, atau kecuali jika argumen-argumen saya tentang substansi awal dibantah (#92, ijin prinsip yang Anda inginkan, sudah diberikan YIM di #94 lho).

    Malah, saya masih mengharapkan argumen(#92) saya dipatahkan.

    (Mengenai tafsir kata “asumsi”, atau seperti tafsir kata “mungkin” dan “hanya mungkin”, atau yang sejenisnya, itu pada dasarnya saya lewatkan begitu saja, saya anggap anda lebih ahli dalam hal itu, manut wae wis!)

  125. Tanggapan atas Editorial Koran tempo dan Media Indonesia

    Pak YIM yth,

    Adalah menjadi kewajiban siapapun untuk melakukan klarifikasi pada sesuatu yang mengundang fitnah dan penciptaan opini. Saya secara pribadi sangat setuju dan cukup salut bapak tetap membuat sebuah blog untuk tetap memelihara relationship dengan siapapun ( walaupun, barangkali pada saat menjabat dulu, saya barangkali tidak punya kesempatan untuk melakukan tanggapan pendapat atas apapun aktivitas bapak ). Hal yang baik yang barangkali mesti saya sampaikan pada bapak adalah tetap berterima kasih pada bapak yang telah mengisi kesibukan kabinet dalam kepemerintahan di masa lalu ( siapapun presidennya ). Apa yang telah bapak lakukan, saya yakin sekali, selalu dengan itikad baik sebagai salah satu anak bangsa ini. Siapapun orangnya, diposisi bapak pada saat itu, tentu tidaklah mudah untuk tetap menunjukkan kapasitas karakter personal, karena siapapun kalau sedang berada dalam suatu system, maka otomatis akan bertanggung jawab terhadap system tsb. Mudah2an, bapak tetap melakukan aktivitas yang memiliki kapasitas sebagai negarawan dan dapat menjadi trendsetter bagi masyarakat banyak, selain saya doakan bapak selalu memiliki karakter Tut Wuri Handayani, Bravo pak YIM!!!

  126. hallo Jebe….

    Teruskan Perjuangan mu untuk selalu menjadi pendebat, tapi sebaiknya anda juga harus menjadi pendebat yang profesional, karena saya melihat banyak hal yang justru sebetulnya telah di jelaskan oleh YIM, tapi justru anda ulangi kembali, atau sudah masalah telah di jelas kan oleh YIM tapi anda mempertanyakan kembali, sehingga mungkin sebagian pembaca blog ini menjadi bosen dengan materi debat anda.

    terimakasih semoga perdebatan anda dengan YIM menjadi lebih menarik dan hanya karena faktor ketidak sukaan anda Bolg ini mebnjadi bolg yang menjemu kan…

  127. Bung Bonar # 133,

    ==>“Melabeli ?”

    mungkin.. iya,
    tapi saya cukup mengerti dulu, disini ada pengaruh lain yang mempengaruhi objektifitas dan kerasionalan berpikir seseorang, diantaranya mungkin faktor psikologis, phobia terhadap publikasi, stabilisasi karakter masa lalu dan kedepan, ketakutan terhadap pembentukan opini publik yang negatif, dan dampak lainnya.
    Saya cukup mengerti. Thanks

    ==> “Jika saya bersalah, mungkin kesalahan saya adalah kadang saya memakai metode Anda dalam menyerang Anda 🙂 Sedikit bercanda, tak mengapa khan?”

    saya pikir tidaklah salah, orang akan mempertahankan harga dirinya dan kebenaran yang dianutnya dengan berbagai cara pula.
    Tapi ada satu hal renungan mendasar bagi saya, yakni tentang kesimpulan mengatakan SALAH atau BENAR cara yang dipakai orang dalam menyerang kita, sebelum kita mengambil tindakan yang sama harusnya lebih hati hati terlebih dahulu karena kalau tidak, bisa bisa berbalik kediri kita sendiri, bisa membuat kita malu sendiri, karena apa kita belum tahu seutuhnya apa maksud orang menyerang kita.

    Sebagai contoh, bisa saja orang menyerang kita dengan cara meruntuhkan gubuk kita dengan tiba-tiba dan diam-diam tetapi dengan maksud untuk membangunkan istana megah (ah seperti cerita Cinderella aja…). Jika kita langsung berpikiran sama dengan sipenyerang tentu dengan segala cara, daya dan upaya pula kita menyerang orang tsb.
    Menurut saya ini juga tidak salah, yang salah tentu sipenyerang gubuk mengapa tanpa izin dan pemberitahuan terlebih dahulu menyerang gubuk orang lain (walau niat baik), …..naah disini muncul pertanyaan seperti yang anda asumsikan bahwa saya tidaklah tulus (baca Bonar #114 “Saya paham bahwa apa yang Anda bilang, banyak yang tidak tulus, istilah lainnya sinis.” selanjutnya Bonar #126 …”tandanya Anda memang pada dasarnya tidak memiliki itikad baik”)
    untuk menjawab arti sebuah KETULUSAN/KEIKHLASAN itu, maka kasus diatas sudah memberi contoh kepada kita, apa itu arti sebuah KETULUSAN/KEIKHLASAN ?

    NB: Saya kurang tahu apakah kata tulus dan ihklas bisa di samakan.

    Untuk pernyataan ;
    “toh anda tidak ada inovasi metode baru dalam menyerang yang bisa bikin saya tersenyum.”

    (ini biar waktu yang membuktikan kita bersama), saya sudah coba apa yang saya bisa tapi kerja belum selesai (lho ini kan bait pusinya pujaan saya, cuma “Kami” nya saya robah jadi “Saya”..hehe), saya sudah coba tapi HATI NURANI saya SANGAT SANGAT SANGAT TIDAK BISA MENERIMA, tidak usah saya perjelas maksudnya, kalau saya mau dan berniat jahat bisa saja saya menggunakan ‘inovasi’ lain (bagaimanapun saya juga bisa menggunakan jaringan dan infra/suprastruktur baik manusia ataupun tekhnologi yang ada untuk saya pergunakan). Bisa jadi akan membuat sdr. lebih repot dan kebakaran jenggot lagi (MAAF).
    Saya hanya bisa berdoa jangan sampai saya sekerdil itu.

    Ditunggu Pencerahan tentang arti sebuah KETULUSAN

    JEBEE
    Indonesia

  128. @Jebee,Indonesia #136:

    saya sudah coba tapi HATI NURANI saya SANGAT SANGAT SANGAT TIDAK BISA MENERIMA, tidak usah saya perjelas maksudnya, kalau saya mau dan berniat jahat bisa saja saya menggunakan ‘inovasi’ lain (bagaimanapun saya juga bisa menggunakan jaringan dan infra/suprastruktur baik manusia ataupun tekhnologi yang ada untuk saya pergunakan). Bisa jadi akan membuat sdr. lebih repot dan kebakaran jenggot lagi (MAAF).
    Saya hanya bisa berdoa jangan sampai saya sekerdil itu.

    Wah, terus terang saya jadi takut… Anda pasti amat hebat dan berkuasa, lagipun mulia. Terimakasih untuk tidak meneruskan ancaman untuk menggunakan ‘inovasi’ lain Anda itu, saya sungguh-sungguh bersyukur mengenal seseorang dengan hati nurani semulia Anda, sungguh butuh orang berjiwa besar untuk mengontrol diri tidak menggunakan sumber daya sehebat itu.

    Omong-omong, oh ya ini kelupaan dikit:

    Kalau Anda ingin meneruskan menyerang pribadi/karakter, ya monggo… Setidaknya sekarang kita semua sudah mengenal Anda dengan lebih baik 🙂 Saya akan melewatkannya saja deh.

    Kecuali jika obyek diskusi Anda menarik dan relevan, atau kecuali jika argumen-argumen saya tentang substansi awal dibantah.

  129. ASTAGHFIRULLAH
    MAAF-kanlah YA ALLAH kata kata saya yang melebihi kodratku sebagai Hamba Ciptaan-MU.

    Terima Kasih atas Pencerahannya

    Saya memang KERDIL, ANGKUH, AROGAN dan SOMBONG.

    Semoga ketabahan Saudara melayani keangkuhan saya, bisa meluluhlantakkan ketidakwarasan kehausan saya menjawab KEVALIDITASAN AKAL dalam MENGUAK REALITAS.

    Sekali lagi Terima Kasih

    JEBEE
    Indonesia

  130. @Jebee
    Sekali lagi Terima Kasih

    JEBEE
    Indonesia…..

    Heyy.. Jebee..
    apa perang bharatayuda kita ini usai ..?

    jangan gt lah bah….

    bagaimana dong rencana kita mandi di kolam

    Capry – Makassar

  131. @Bonar
    Wah, terus terang saya jadi takut… Anda pasti amat hebat dan berkuasa, lagipun mulia. Terimakasih untuk tidak meneruskan ancaman untuk menggunakan ‘inovasi’ lain Anda itu,…

    loh.. kenapa takut rekan Bonar..?

    terima saja “tantangan” itu .

    kami , khususnya saya, sngat penasaran ….INFRA dan SUPRA struktur apa seeh.. yg mw dia gunakan itu
    ..kali aja membuka wacana radikal I.T yg baru..

    @Jebee.
    khusus pernyataan – INFRA DAN SUPRA – itu… saya tertegun dan sangat mendukung anda agar tidak usah terlampau takut dikatakan orang sombong, angkuh, coba anda lakukan kekuatan anda itu…

    toh kalau anda tidak merasa demikian — ga ngaruh koq .. ya ga..?

    Were watching out — Ayo kamu bisa !!

    Capry – Makassar

  132. terus terang tadi malam,
    mungkin karena malam jumat kalee.. hehe..
    aku mulai tersadar
    terbangun dari kegelisahanku…
    aku baca postingan “huru hara” kalian disini
    awalnya aku geram habiis ama kamu kamu,
    apalagi
    kamu jebee Ngotot bangeet, Angkuh dan tak tau diri
    kamu Bonar sok banget, tapi okelah wawasanmu dibawah sedikit Om Yusril
    kamu Usep, nggak punya pendirian
    kamu Iwan, wajarlah kamu sepertinya lagi cari identitas, sepi yaa diluar negeri…
    kamu Capry, walau pendatang baru dalam dunia persilatan ini, kamu kompoor habiiiis, semoga tak banyak orang sepertimu direpublik ini, tapi kuakui karakter kompormu cukup memberi inspirasi dan inovasi… semoga saja sikap kompormu, dimaknai positif oleh pasukanmu (jika kamu mau jadi B1MA nanti)…
    dan para komentator komentatir lainnya, yang terpaksa antri gara gara kalian..

    tapi aku SALUUUTT sama Om Yusril,
    orang macam gitu masih dengan sabar dihadapi, tabah… tabah…..tabahkan hatimu OM
    aku juga berpikir tentunya Om Yusril udah mempertimbangkan resiko dari orang orang “G I L A” macam mereka
    tapi aku tak habis pikir setiap habis baca komentar kalian,
    hasratku ntuk membaca perseteruan kalian selanjutnya jadi ketagihan
    tanpa kusadari membutuhkan waktu empat jam untuk melahap dan menghayati perseteruan kalian

    walau aku benci berat ama kalian
    aku tetap berpikiran positif seperti OM Yusril,
    nggak emosional, sok sok-an dan plin plan kayak kalian

    memang awalnya aku sepakat juga dengan kamu jebee
    aku ragu, skeptis, pesimis dengan tampilan tampilan manis politisi
    untuk pencitraan diri
    salah satunya BLOG YIM ini
    tapi untuk (sementara) aku dapat mengambil HIKMAHNYA
    huru hara kalian disini
    mengingatkan saya seperti yang pernah diceritakan Om Yusril
    akan balasan surat surat…. “Ir Soekarno dan Muh. Natsir”….

    walau yang mendekati ilmunya Ir. Soekarno dan Muh. Natsir diblog ini hanya Om Yusril
    tapi nggak apa apalah…. aku tetap menanti ada mitra tanding Om Yusril nanti yang lebih sepadan..
    semoga menjadi sejarah pula bagi anak cucuku untuk membaca buku sejarah dikemudian hari
    seperti ;
    balasan surat …… “YUSRIL IHZA MAHENDRA dan MISTERY GUEST”…
    balasan surat …… “YUSIL IHZA MAHENDRA dan Orang-Orang GILA”
    balasan surat …… “YUSRIL IHZA MAHENDRA dan ANAK ANAK INDONESIA”
    balasan surat …… “YUSRIL IHZA MAHENDRA dan TAUFIQURRAHMAN RUKI”… (kita tunggu Beliau muncul)
    balasan surat …… “YUSRIL IHZA MAHENDRA dan SBY”….. (kita harap SBY mau memberi pencerahan pula utk kita)
    dan yang spektakuler
    kita tunggu
    balasan surat ….. “YUSRIL IHZA MAHENDRA dan BARACK OBAMA”…… hehe mana tau…..

    (BeeTeeWeii… bagi percetakan terutama percetakan MI dan T, bisa tuh dicuri idenya…. buat buku….. aku yakiin kalian dapat untung Gedee apalagi kata kata temanku OM YUSRIL mau diarak jadi Y 1 M for One lhooo… jangan lewatkan nilai jualnya…… cepat ambil kesempatan, ntar nyesal lhoo… hehehe….)

    Oyaaa… sebelum aku lupa, buat percetakan MI dan T,
    kalian juga bisa minta tuuhhh dokumen dokumen surat surat OM Yusril denga guru guru Beliau dahulunya
    (seperti.. Buya Muh. Natsir, Nurcholis Madjid, Teuku Rahman, aduhh pasti banyak deehh guru guru Beliau lainnya, disamping kalian dapat untung, juga berpahala lhoo buat kami kami generasi muda yang udah tua ini…hhehehe.. tentunya bagi peradaban Indonesia)

    semoga aku masih diberi kekuatan untuk bisa menyaksikan perseteruan perseteruan aktor lainnya
    dan menikmati jurus jurus silat baru di BLOG YIM ini
    untuk membaca, merenungi, menghayati dan mengambil HIKMAH dari
    balasan balasan surat orang orang GILA di BLOG YIM ini

    kuanggap ini model baru pencerahan seperti tokoh tokoh Indonesia yang Konsisten dan Berintegritas Tinggi itu
    dalam membangun peradaban Bangsa Indonesia yang maju, sejahtera, adil dan makmur
    “gemah ripah loh jinawi

    G I L A
    aku akhirnya menyadari
    yang G I L A seutuhnya itu adalah OM YUSRIL IHZA MAHENDRA
    kamu bikin anak Indonesia “G I L A”
    tapi
    memang orang yang berpikir G I L A yang bisa merubah dunia ini
    semoga Indonesia dapat dipimpin oleh orang G 1 L A
    sepertimu OM YUSRIL
    semoga……………………….AMIIINNNN………..

  133. @H1RO
    mm… emang anda pemain lama gitu disini (blog) ..?
    singkat aja seh…
    Lebih baik disebut pencuri dibanding tidak sama sekali.

    Emang blog ini ..sedianya dimaksudkan ut sharing koq..(baca:baku bantah).
    PLUS kuliah gratis KUMDANG dr bang YIM

    so.. ENJOY IT BRO..

    salam,

    Capry – Makassar

  134. # Capry

    mmmmhhhhh…. iyaaaa.. yaa… kata kataku jadi pisau bermata dua….
    tuan makan senjata…

    tapi lou tega bangeeettt… teganya.. teganya…
    lou membikin jebee besar kemaluan
    sehingga dia nggak berani lagi melihatkan wajahnya disini…..

    ajak lagi…tuhhh… mandi bareng

    salam juga, walau aku belum percaya ama kamu (hehe.. nyuri Hak Patennya jebee)

  135. #144
    wow.. ngajak Jebee..?
    heh sekadar anda tahu aja yah.. Jebee & Bonar + “Swiss”
    itu bukan komentator ecek ecek..yg mw ngebalas koment dg
    ajakan ‘childish’ bla.. bla.. bla ..gt..

    saran sy ..sekali lagi SARAN…jgn coba coba
    ngambil posisi karakter, metode redaksional, gaya penulisan..
    mereka..
    u’ll showing what a ‘f**kin traps is this..:-)

    salam,

    Capry – Makassar

  136. ooooo jadi kau laiii, ngajak aku jadi lawan pula rupanya
    okelahhh
    kau jual, aku juga belum tentu mau beli

    kau emang preman, provokator dan pencuri sejati rupanya
    buat kau ketahui ya !
    pencuri bisa menjadi ulung, karena berlatih mencuri
    kau ingat jepang kaaaann ? itu adalah bangsa pencuri
    tapi tuk kau ingat pula !
    pencuri sejati adalah yang mau memberikan ilmu sakti pencurinya

    walau aku ingat salah satu guru pencuriku,
    mengatakan
    “agiahkan yang saganggam yang sabijo pacik’an…’
    aku tak tau apa itu artinya
    aku bukan filosof kayak guru kita (red.. Y 1 M for One)
    tapi
    gara gara yang sebiji itu tidak diberikan, akhirnya aku tak memiliki kelengakapan ilmu pencuriku…
    kalau aku menjadi guru pencuri pula, tentu aku aku tidak pula memberikan ilmu yang sebiji itu keanak didikku
    kalau begitu
    jika ilmu guruku ada 50
    aku tentunya ada 49
    jika sudah 50 tahun tentu ilmu mencuri guruku itu akan hilang..

    sekarang aku minta
    kau ajak dan ajarkanlah aku ntuk berguru ke guru spiritual, hukum, filosofimu itu
    sehingga aku bisa pula menjadi PENCURI SEJATI….

    alors,
    aku mau menyusun kekuatan dulu ntuk menyerangmu
    aku akan mencari veteran Tulang Bonar yang katanya udah jadi ustadz
    aku juga akan merayu Si Omong Besar jebee, aku yakin sekarang dia lagi nyangkul disawahnya
    jadi
    akan kutunggu kau diperempatan…….

    akhirnya
    kalau pencuri itu emang katauan juga jadinya
    hehehe……

    Sesama pencuri harus saling mengingati.. hehe
    biar tak kualat diakhir hayat nanti

    Salam pencerahan sesama pencuri

  137. Capry, H1ro, Jebee, Bonar, dan rekan penikmat lainnya. Aku lupa istilah yang pernah dituliskan HAMKA dalam buku –yang aku juga lupa judulnya. Tapi kira-kira begini [Tolong dibetulkan bila keliru]
    HAMKA pernag megutip kalimat bijak dalam bahasa Jerman (?), katanya:

    “Ich muste das wessen um zum glauben platz du bekomen”

    dan tampaknya ente terkena ini teman-teman.
    Sekadar contoh Jebee. Emosi begitu bergelaroa hingga kata merubah dan merobah tidak sempat disadari.

    Tetapi, di atas semua hal tersebut di atas, terima aksih banyak atas paparan yang mencerahkan. Semoga kami yang mengamati masih menyimpan penyaring yang bisa memilih dan memilah yang baik dan bermanfaat saja.

  138. Aba Rayhan # 147

    terima kasih banyak Aba Rayhan, yaa terima kasih, aku manut, aku berusaha untuk tabayun dan sadar
    Oh Pak Yusril, kalau aku salah tolonglah kau sapa aku, terus terang aku tak sanggup juga dengan begitu banyak komentator menyerang dan menasehatiku… kalau aku melayani mereka bisa bisa aku ikut gila pula, yang ujung ujungnya tetap menohok Anda Pak Yusril.

    Pak Yusril tolong jangan dendam sama aku…Please.. aku tunggu Bapak untuk bisa menyapaku, sudilah kiranya, jika kata kataku selama ini sangat menohok, mencaci, memaki pribadi Bapak. Salahkah aku menohok Bapak selama ini ? karena potret seperti itulah yang aku terima selama ini tentang Bapak. Tersinggungkah Bapak dengan ucapan ucapanku yang perih selama ini ? tentu iya, tapi jika Bapak diIzinkan oleh Allh SWT untuk bisa menjadi Presiden Republik Indonesia nanti, mungkin kata kata sarkasmeku itu hanya sebutir debu yang menggelantung di pakaian Bapak.
    Seperti kata yang selalu aku pegang selama ini aku adalah “MANUSIA YANG TIDAK SEMPURNA”

    Semua itu kulakukan karena kecintaanku terhadap Indonesia, mungkin caraku yang memang sangat sarkasme, baik aku sadari ataupun tanpa kusadari.
    atau angan anganku terhadap tokoh tokoh Indonesia sekarang ini
    yang menggantung harapan terlalu tinggi ?

    JEBEE
    Indonesia

  139. @#148 Jebee

    loh.. bagaimana dg yang ini Jeb..

    jangan kau robah sikap jelekku
    karena itu adalah kekuatanku — in #122

    Tak perlu khawatir gt bro.. toh kata kata tak menyentuh kenyataan ..
    kata kata hanya sebuah “tools” aja
    tetapi jangan pula muncul — “apa arti sebuah nama” — ini laen lg loh..:-)

    santai lah..bung !!
    p’rasaan gada deh yg nyerang km..? semua masih dalam konteks-nya

    Abang YIM itu Jiwa Besar Koq.. diserang pers / ditantangin debat / aja dia layani…

    mungkin abang itu hanya berpikir, jika mw di layani atu atu orang disini bisa “centang perenang” beneran
    nih blog.. mending kita kita aja yg saling ‘ndidik’ gt…

    Kl kita ga di tegur tuan rumah,.. emang ga enak seh…
    tapi siapa tau tuan rumah kan jg sibuk etc..

    btw, D’you Know..? anda orang hebat ..

    Salam,

    Capry – Makassar

  140. Pak Yusril,

    Kami sekeluarga termasuk pengagum bapak terkecuali ayah saya yang lebih fanatik kepada bapak 🙂 Sampai saat ini beliau masih terus menyimpan pamflet masa kampanye Partai Bulan Bintang (dari jaman pemilu masa Presiden Habibie) .. sambil terus berusaha “menyadarkan” saya untuk kembali ke “jalan yang benar” karena ke-Golputan saya.

    Sejujurnya saya berharap, bapak menjadi seorang guru bangsa, bukan “sekedar” politikus, yang tidak tersekat-sekat oleh partai dan jabatan-jabatan di pemerintahan. Saya ingin sekali melihat ‘jalan pemikiran” bapak bisa terdistribusi kepada generasi berikut-nya ..

    Bapak di juluki Natsir muda, sudah saat-nya sekarang bapak menelorkan Yusril-yusril muda. Dan saya berkeyakinan hal ini hanya bisa di lakukan kalau bapak melepaskan baju politik yang saya rasa sudah terlalu sempit untuk bapak.

    Menulis di blog ini adalah upaya yang sangat krusial dalam usaha menelorkan Yusril-2 muda, saya takut itu terhenti karena nanti bapak akan lebih sibuk lagi kalau kembali “bertugas” di pemerintahan.

    Saya ingin apa yang Mohamad Roem katakan “Saya ini milik ummat” (ketika menolak tawaran menjadi Rektor universitas Muhamadiyah dengan syarat menjadi anggota Muhammadiyah) terucap dari mulut bapak. Bagi saya partai dan bapak adalah analog antara tubuh dan jiwa … tubuh adalah kurungan jiwa .. “tubuh” bapak terlalu kecil untuk jiwa dan pikiran bapak. Jadilah Chanakya ala Indonesia pak!

    Saya juga menunggu tulisan-tulisan bapak dalam bahasa Inggris. Saya ingin pula “mengenalkan” pemikiran-pemikiran ke-Islaman bapak dan juga pemikiran-pemkiran pendahulu bapak di Masyumi kepada teman-teman saya disini terutama salah seorang pembimbing dissertation saya yang begitu tertarik dengan Islam di Indonesia.

    Wassalam,

    Tanggapan saya:

    Terima kasih atas saran dan pandangannya. Partai politik atau organisasi apapun sebenarnya bukanlah tujuan, melainkan hanya alat belaka untuk mencapai sebuah tujuan. Kalau tujuan akan tercapai tanpa partai politik dan tanpa organisasi, maka mendirikan partai atau organisasi itu menjadi tidak perlu. Fanatisme berlebihan kepada partai atau organisasi jelas merupakan sikap yang keliru. Saya menelaah begitu banyak literatur untuk menelaah sejarah bangsa-bangsa serta tokoh-tokohnya, dan berdiskusi panjang dengan guru-guru saya mengenai hal ini. Saya berkesimpulan bahwa tidak mudah bagi seseorang untuk memutuskan jalan hidup seperti yang dipikirkan dan direncanakannya sendiri. Seperti kita berjalan ke sebuah tujuan, akan banyak hal yang kita jumpai di perjalanan yang tak pernah kita bayangkan, dan bahkan tak pernah terlintas dalam pikiran, tetapi tiba-tiba kita telah terlibat dalam hal-hal yang kita jumpai itu.

    Saya sendiri tak pernah membayangkan saya akan menjadi pemimpin sebuah partai politik. Tetapi tiba-tiba terjadi seuah pergolakan sosial dan politik yang saya, sengaja atau tidak terlibat di dalamnya, dan akhirnya saya terdorong juga untuk tampil ke permukaan. Mahatma Gandhi mungkin juga tak pernah terpikir akan terlibat politik begitu dalam, karena dia adalah pemikir kemanusiaan. Namun mau atau tidak mau dia ikut memikirkan bangsanya, dan akhirnya terdorong juga terlibat dalam Kongres India. Mohammad Iqbail demikian juga. Pada dasarnya dia adalah seorang penyair, pemikir filsafat dan ahli hukum. Tetapi, kata sebagai penulis sejarah Pakistan, negara itu didirikan di atas syair-syair Mohammad Iqbal. Syairnya menggelora dan mendorong orang untuk bergerak. Akhinrya Iqbal terdorong terlibat ke dalamnya. Dia akhirnya menjadi tokoh Liga Muslim India, yang memperjuangkan berdirinya Pakistan. Soekarno, Hatta, Agus Salim, Natsir, Sjahrir, Tan Malaka dan lain-lain, sesungguhnya mempunyai bakat yang besar untuk menjadi pemikir. Namun pada akhirnya semua mereka terlibat politik, dan juga memimpin partai politik. Keterlibatan mereka dalam partai, bagi saya tidaklah mengurangi penghargaan dan penghormatan kita kepada beliau-beliau itu bahwa mereka adalah negarawan. Intensitas keterlibatan mereka ke dalam partai politik, derajatnya tentu berbeda-beda, namun semuanya telah terlibat.

    Dalam skala yang lebih kecil, katakanlah sahabat baik saya Jimly Ashhiddiqy. Sekarang ada yang mengatakan bahwa beliau betul-betul “jurist” yang “netral” dan independen. Orang mungkin lupa atau tidak tahu, bahwa Bung Jimly dulunya juga terlibat organisasi dan politik. Beliau bahkan pernah menjadi anggota dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. Mohamad Roem yang anda contohkan, adalah tokoh Jong Islamieten Bond dan Masyumi bahkan terpilih menjadi Ketua Partai Muslimin Indonesia di awal Orde Baru. Jadi soal negarawan atau bukan, tergantung pula dari sudut pandang dan kerangka berpikir kita. Saya ingat ketika Ayip Rosyidi sedang menulis biografi Pak Sjafruddin Prawiranegara, saya sedang berbincang-bincang dengan Pak M Natsir di rumahnya. Pak Sjafruddin datang dan tiba-tiba beliau bilang pada Pak Natsir: “Bung Natsir, menurut Ayip, kita berdua ini bukan politikus”. Pak Natsir tertawa dan balik bertanya “Apa yang dimaksud Ayip dengan “politikus”? Kalau politikus itu orang yang pandai membalikkan yang hitam menjadi putih dan yang putih menjadi hitam, sudah terang kita berdua ini bukan politikus, kata Pak Natsir sambil tertawa. Pak Sjafruddin tertawa, dan sayapun ikut tertawa. Ini sekedar cerita saja, namun mungkin perlu direnungkan untuk membahas “negarawan tadi”.

    Demikianlah tanggapan saya. Tentu pandangan saya ini banyak kekurangannya. Namun demikian, mudah-mudahan ada manfaatnya untuk kita renungkan.

  141. Yusril,Mahkamah Konsitusi dan kepentingan ummat/bangsa,

    Saya rasa semuanya akan menarik banyak manfaat dengan adanya blog YTIM ini. Semua orang boleh menuangkan fikirannya dengan bebas apa adanya tanpa perubahan.Berbeda dengan bolg lainnya, blog YIM mempunyai keunggulan yang tidak dimiliki oleh yang lainnya, beliau adalah ahlihukum tata negara, politisi dan pelaku sejarah pada saat awal reformasi. Selain itu beliau juga adalah -mohon koreksi kalau salah – beliau juga alumni fakultas sastra jurusan filsafat. Sehingga kalau media ini dipergunakan dengan seoptimal mungkin banyak manfaatnya untuk melaksanakan demokrasi secara benar untuk membangun masa depan bangsa yang lebih baik. Soal perbedaan pendapat merupakan hal yang lumrah , bukankah anekdot yang mengatakan kalau dua orang ahli hukum bertemu maka timbul tiga pendapat. Tapi mohon agar semua komentar baik yang pro atau kontra atas gagasan YIM diutarakan dengan kata-2 santun dan berdasarkan data.

    Dalam peraktek demokrasi dalam zaman reformasi ini saya melihat terjadi tindakan yang kurang sehat. Seperti dalam setiap pilkada fihak yang merasa kalah ada saja ulah dari yang kalah yang diikuti dengan demo dan lain sebagainya. Contoh lain ini menyangkut soal etika dan perikemanusiaan yang adil dan beradab apakah wajar melakukan demo dirumah sakit dan ditujukan kepada orang yang terbaring tidak sadarkan diri.Menurut saya kalau mau berdemo terhadap pengadilan Soeharto lebih baik ke Kejaksaan Agung atau Mahkamah Agung. Contoh lainnya adalah kasu illegal loging yang membebaskan terdakwa, yang menjadi sasaran tembaknya para hakimnya, sedangkan dalam kasus AFIS dan UANG “TOMMY” yang menjadi sasaran tembaknya adalah Yusril. Selain itu dalam kasus BLBI yang menjadi sasaran tembaknya adalah SBY.Sebanarnya benar juga adanya pendapat yang mengatakan sementara politisi/pengamat/mass media memblowup suatu kasus sesuai dengan kondisi market dan tujuan politiknya. Contoh lainnya adalah Indonesia seringkali ditimpa bencana besar atau kecil. Sementaratara politisi ada yang menilai baik peninjauan langsung SBY kelokasi bencana, sementara politisi lainnya mengecamnya karena cukup dikirim pembantunya saja. Pokoknya bagaimana mencari kesalahan orang lain tanpa norma yang jelas.
    Ini adalah potret demokrasi masa ini.Ada memang pendapat yang mengatakan bahwa ongkos demokrasi itu mahal , saya merenung -ini mohon pencerahan YIM- KALAU MEMANG DEMOKRASI ONGKOS MAHAL DAN KITA TIDAK MAMPU MEBAYARNYA APA PERLU MEMAKSAKAN DIRI .

    Menegenai adanya rencana YIM akan diangkat menjadi hakim konstitusi menurut saya lebih baik ditolak saja karena kalau YIM dalam duduk dalam hakim mk maka fikiran bebasnya akan terkekang. Untuk kepentingan yang lebih luas dengan kapasitas YIM yang ada lebih baik memperkuat partai yang diyakininya ataupun sebagai orang yang independen. Medan untuk berbakti sangat luas yang perlu diperhatikan mana yang besar untuk kepentingan bangsa.

    Rakyat memerlukan pemikiran segar untuk memperoleh demokrasi dengan harga wajar. Biaya demokrasi sampai saat ini sudah menyedot biaya yang tinggi, rakyat dijejali dengan dengan berita hot yang tidak berdasar, dilain fihak kebutuhan rakyat yang paling mendesak seperti beras,minyak tanah,minyak tanah ,tahu tempe belum lagi pendidikan dan perumahan yang semakin jauh dari daya beli rakyat.
    Mau dibawa bangsa ini , saat ini sangat diperlukan seorang pemimpin yang mempunyai visi yang jelas, pemimpin yang mempunyai kemampuan ,satu kata dan perbuatan ,semuanya dilaksanakan dengan ahlakul karimah dengan nawaitu untuk beribadah kepadaNya.

  142. asalamualaikum

    pak yusril

    saya bersyukur sekali dapat belajar dari beberapa tulisan bapak di webste ini. sebenarnya saya sudah lama mengenal bapak sejak turunnya pak harto dari jabatan presiden dan pak yusril mendirikan partai politik(PBB). pak yusril alangkah baiknya pak yusril menulis sebuah buku berkaitan dengan perkembangan politik,hukum ketatanegaraan indonesia sejak turunnya soeharto sampai pengalaman-pengalaman bapak menjabat mentri. setahu saya buku-buku tentang serpihan pemikiran pak yusril hanya:”modernisme dan fudamentalisme dalam politik islam”(DISERTASI pak yusril),”dinamika tata negara indonesia (tulusan pak yusril),”yusril ihza mahendra sang bintang cemerlang”(yudi….), dan”yusril ihza mahendea pandangan tindakan dan sikap politiknya'(firdaus syam). apakah masih ada buku buku lain yang di tulis oleh pak yusril atau orang lain mengenai pak YUSRIL????. sukses selalu buat pak yusril. SEMOGA ALLAH SWT SELALU MEMBERIKAN TAUFIK HIDAYAH,KESEHATAN, PERLINDUNGAN, DAN UMUR YANG PANJANG KEPADA PROF.DR.H YUSRIL IHZA MAHENDRA,S.H.,M.Si.,Amin ya rabbal alamin……..

  143. Yth. Pak Yusril….

    Ini pertama kalinya saya masuk ke blogspot Bapak. Saya seorang wartawan. Bedanya, saya bukan wartawan koran harian atau majalah mingguan. Majalah saya ini adalah majalan bulanan. Dan kebetulan, saya mencari alamat email Pak Yusril untuk pengisian edisi Februari majalah kami. Namanya LINTASI. Ada beberapa hal yang ingin kami mintakan pendapat berkenaan dengan kapasitas Bapak sebagai Pakar Hukum Tata Negara. Nah, ketika saya mencari kontak Bapak inilah saya menemukan blog Bapak. Ternyata ketika melihat dan membaca perdebatan serta pendiskusian yang ada, saya (secara personal) jadi tertarik untuk bisa berdiskusi dan berinteraksi on line dengan Bapak.

    Namun, sebelum saya ikut berpartisipasi dalam blog Bapak ini, bersediakah Bapak untuk kami wawancarai berkenaan dengan edisi Februari 2008 Majalah LINTASI ? Dan bagaimana saya bisa kontak via phone dengan Bapak untuk mencari kesepakatan pertemuan dengan Bapak dan membicarakan hal-hal yang lebih detail selanjutnya?

    Sedikit komentar tentang apatisme Bapak terhadap media; saya harap Bapak bisa lebih bijak dalam hal ini. Ketidaksempurnaan dan kekurangan media pada dasarnya adalah satu cermin saja dari sekian banyak cermin buruk dunia. Dan cermin buruk dunia juga merupakan satu cermin saja dari sekian banyak cermin-cermin lain yang ada di dunia pula.

    Terima kasih banyak. Saya tentu bersedia diwawancarai. Silahkan kirim email ke sebagaimana tertera di blog ini, kapan ingin melakukan wawancaranya (YIM)

  144. Yth. Pak Yusril

    Saya baru membaca blog ini. Luar biasa masalah pengadaan barang dan jasa di negeri kita. Bermula dari soal pelimpahan kewenangan pengelolaan keuangan negara yang belum tertata dengan baik pada saat keppres nomor 80. Siapa sebenarnya otorisator yaitu nanti yang akan menetapkan pembagian kewenangan menjadi pihak yang akan memilih/menetapkan rekanan, yang mengikat kontrak dan menjalankan proses pelaksanaan kontrak, dan pihak memeriksa pelaksanaan kontrak. Ketiganya adalah dasar untuk menagih pada negara dan dasar negara membayar. Sebagai pimpinan instansi pemerintah seharusnya Bapak menciptakan itu walau mungkin pada saat itu ketentuan peraturan perundangan tentang hal tersebut belum ada tersirat. Penunjukkan langsung adalah suatu pengecualian karena metode pelelangan tidak dapat dilakukan karena alasan-alasan yang telah bapak ungkapkan. Alasan tersebut tidak bisa secara sendiri diputuskan oleh panitia pengadaan akan tetapi pertimbangan spesifikasinya harus dibuat pihak pengguna anggaran/yang akan membuat komitmen/pimpro bersama-sama dengan panitia pengadaan dan memang dan diputuskan oleh pimpinan instansi atau dikembalikan ke Presiden jika jumlahnya sangat besar. Kewenangan memutuskan ini jika perlu di atur jumlahnya, jika jumlahnya sangat besar jika perlu dibicarakan dengan DPRD. Kalau ternyata salah memutuskan karena pertimbangan yang salah maka untuk point itu tanggung jawab renteng. Tapi itu khan cuma kesalahan administratif. Jika ada kerugian negara karena kemahalan maka itu adalah tanggung jawab pimpro dan panitia barang, kecuali dapat dibuktikan bapak juga menetapkan harga AFIS itu ya bapak ikut bertanggungjawab atas kerugian negara.

    Dalam kasus tersebut jika terdapat aliran uang dari rekanan AFIS ke pihak-pihak tertentu atau ke Bapak/Keluarga apapun alasannya maka unsur permulaan terjadi tindak pidana korupsi memang harus dikembangkan. Untuk bagian ini hanya Tuhan dan Bapak yang tau. Biasanya, pihak KPK tidak akan mengembangkan penyidikan jika tidak memiliki informasi ini, apalagi menyangkut kewibawaan suatu institusi. Bagus sekali jika KPK mau terbuka apakah memiliki informasi tentang hal tersebut sehingga harus mengklarifikasi ke Bapak. Biasanya, panggilan sebagai saksi adalah salah satu jalan untuk melihat ujung yang satu karena mempunyai bukti di ujung yang lain. Jika ke dua ujung berkaitan dan diambil kebijakan diselesaikan secara adat maka pihak KPK, bapak, dan Presiden yang tau itu. Walauhalam ya pak.

    Jika Bapak ditawarkan sebagai ketua MK saya kira itu tantangan buat bapak. Banyak hal yang bisa dikerjakan. Kalau ada penyelesaian secara adat tebuslah disana dengan menciptakan Indonesia yang lebih baik. Jika tidak ada inilah kesempatan bersama kita bapak memperbaiki Indonesia ini. Berjanjilah kepada kami, bapak tidak pernah menutup blog ini jika menjadi Ketua MK.

    Wassalam, DARMADI, GORONTALO

    Tanggapan saya:

    Penyelidikan dan penyidikan oleh KPK telah dilakukan. Alat-alat bukti telah dihimpun. Tidak ada yang ditutup-tutupi dan disembunyikan. Perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan. Bahwa ada informasi-informasi tentang aliran dana, semuanya juga telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Penegakan hukum memerlukan bukti, bukan dugaan-dugaan belaka. Setiap orang bisa saja menduga, namun pada akhirnya bukti jugalah yang harus dijadikan pegangan. Ini berlaku buat siapa saja di negara kita ini.

    Tidak benar ada “penyelesaian secara adat” dalam kasus di atas seperti anda katakan. Saya menyarankan agar anda membaca komentar dan jawaban saya sekitar masalah “penyelesaian secara adat” itu dalam komentar-komentar sebelumnya. Saya berpendapat pertanyaan-pertanyaan sekitar masalah itu sudah saya jawab dan sudah saya jelaskan secara terbuka. Kalau anda sudah membaca komentar-komentar dan jawaban saya seperti saya katakan, dan pendapat anda masih demikian, saya menghargai pendapat itu, walau pendapat saya berbeda. Demikian tanggapan saya (YIM)

  145. Assalamualaikum, pak Yusril, kalau saya amati terus blog ini tambah hangat saja, kadang-kadang saya ketawa, senyum dan meringis membaca isi blog ini (tidak dingin seperti blog lainnya..?), karena ada yang kritis terhadap anda dan ada yang memuji, ada yang membela dan ada yang seperti mengintrograsi (kayak polisi atau jaksa aja ya…?), ada yang bertanya minta dijawab secara detil (mungkin yang minta jawaban detil ini lagi mau nyusun “tesis” kali…), serta ada yang pusing membacanya karena terlalu panjang diskusinya (tidak senang kalimat-kalimat yang panjang..ya ?, capek mereun), tetapi alhamdulillah pak Yusril selalu meladeni permintaan tersebut (bagus saya angkat jempol), tidak merasa kelelahan atau capek (kayak orang yang habis main tinju..aja ya..). Teruskan…pak Yusril masih kuatkan stamina…dan amunisinya.
    Wassalam.

  146. Bagi para komentator yang suka dengan pak YIM mari kita dukung dan pilih Partai Bintang Bulan agar YIM dapat dicalonkan sebagai Presiden. bagi komentator yang tidak suka pak YIM pilih Partai Bintang Bulan juga agar tau indahnya negara dengan ber-syariat islam. Indonesia tidak akan pernah menjadi negara yang penuh barokah tanpa tegaknya syariat islam di bumi nusantara ini. selamat buat pak Yusril semoga tetap tabah dan sabar dan mudah mudahan Partai Bintang Bulan dapat mengikuti Pemilu 2009 dan lolos ET amin

  147. #39 PrimaryDrive,

    Pak YIM telah menjawab komentar anda dengan nada balik bertanya kepada anda. Saya kira akan bagus kalau anda menjawabnya. Saya ingin sekali mengetahui landasan berpikir yang melatarbelakangi saran yang anda kemukakan kepada Pak YIM tentang tawaran Presiden SBY untuk posisi hakim/ketua MK itu.

  148. Bapak Yusril Ihza Mahendra yang saya hormati.
    Berkenaan dengan Keppres No.80 tentang Pengadaan Barang dan Jasa menurut hemat saya kiranya perlu direvisi. Hal yang penting mungkin dipertimbangan bagi pembentukan hukum ke depan yakni pertama, kiranya harus dibedakan indikator pengadaan barang dan jasa karena untuk menilai jasa agak tidak sesederhana menilai barang untuk ditenderkan. Kedua, mengenai kewenangan dalam melakukan penunjukan atau tender, menurut hemat saya mesti jelas dicantumkan. Misalnya, pengadaan barang dan jasa di pusat dan di daerah mesti jelas siapa yang berwenang. Dan, sepengetahuan saya, di dalam hukum administrasi, kewenangan (bevoegdheid) ini dapat bersumber dalam konteks atribusi, delegasi dan mandat serta dapat pula bersifat kewenangan terikat dan bebas (diskresi). Untuk kewenangan terikat diuji oleh peraturan perundang-undangan dan untuk diskresi diuji hukum tidak tertulis yakni Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuurs).Mungkin pendekatan hukum administrasi mengenai kewenangan nampaknya perlu dipertajam di dalam pembentukan hukum. Ketiga, saya melihat bahwa pembangunan hukum kita seringkali terjebak sektoral dan antar disiplin ilmu hukum tidak saling memahami. Misalnya, batas mana indikator pidana dapat digunakan untuk menjerat perbuatan-perbuatan pelanggaran hukum administrasi. Ini tidak sederhana, mengingat implikasi yang berbeda. Sahabat saya, sedang menulis tesis menari mengenai penyalahgunaan wewenang dalam maladministrasi yang berdampak pada tindak pidana korupsi. Ia menggabungkan dua disiplin, hukum pidana dan administrasi. kesimpulan sementaranya, nampak harus berhati-hati menggunakan indikator dua disiplin ini dan sifatnya kasuistis. Apalagi, tindak pidana korupsi itu pada hakikatnya delik jabatan (ambt delicten) sehingga dua sisi selalu ada, sisi pidana dan administrasinya. Sayangnya, pengembangan hukum administrasi kita cenderung belum memadai digunakan dan terjebak diberbagai literatur dalam pendekatan kebijakan publik dan kurang maksimal disisi normatifnya. Padahal, hakikat ilmu hukum kita adalah normatif tanpa menutup kemungkinan dikaji dari sisi-sisi empiris (dengan metode sosiologi hukum dan sebagainya).
    Pada akhirnya, saya berkesimpulan, sinergitas dalam pengembanan hukum baik berupa pembentukan maupun penemuan hukum harus dilakukan dalam konteks pertemuan berbagai disiplin ilmu hukum. Masalah korupsi misalnya, dari penelitian sahabat saya tadi, ternyata disiplin ilmu hukum pidana tidak memiliki kategori yang jelas dan definisi yang tegas tentang penyalahgunaan wewenang sementara di hukum administrasi telah dikenal dalam penjelasan UU No.5 Tahun 1986 pada Pasal 53 ayat (2) huruf b sebagaimana telah diubah oleh UU No.9 Tahun 2004. Nah, menurut saya, ini membuktikan perlunya pendekatan holistik dalam penyelesaian kasus-kasus dan semakin menegaskan pula kebutuhan pengembangan hukum administrasi negara (yang di dalam media massa tidak sepopuler hukum tata negara meski sebenarnya keduanya merupakan bagian dari hukum publik). Kiranya bapak dapat mengomentari pemikiran-pemikiran berserak saya ini dan mohon maaf bila mungkin sangat tidak terlalu baik dan ilmiah dari sisi analisis bapak yang saya kagumi.
    Salam hormat,
    R Muhammad Mihradi
    Universitas Pakuan Bogor

  149. wahh….. melelahkan ternyata. Membaca forum tanggapan ini membuat saya seolah masuk dalam alam lain. Betul-betul politik sangat melelahkan.

    Pak Yusril…. terus berjuang. Salah seorang sahabat saya pernah bilang… “mari kita berDEBART, BERGULAT tapi tetap BERSAHABAT”.

    salam…

  150. ass.wr wb
    setiap orang berhak mempunyai pendapat..bagus dan jeleknya kembali kepada yang bersangkutan, namun jikalau sdh menyangkut benar dan salah,.pendapat itu akan ditimbang dgn menggunakan Hukum agama, hukum negara dan hukum adat
    pak yusril,selama pikiran,ucapan tindakan bapak adalah benar menurut hukum agama,hukum negara dan hukum adat,maka teruslah berkarya…dukungan kepad bpk akan terus ada dan mengalir,,walau kadang itu hanya pembenaran di dlm hati.
    kalo bung karno disebut sbg “penyambung lidah rakyat indonesia”, pak harto “bapak pembangunan indonesia”,maka pak yusril adalah “bapak” sekaligus “guru” bagi jiwa2 rakyat indonesia yang memerlukan “pencerahan”.

    Terima kasih atas komentarnya (YIM)

  151. Saya salut pada Bang Yusril…..

    Kiprahnya dalam perpolitikan di Indonesia banyak memberikan pembelajaran pada seluruh fihak yang haus akan kekuasaan. Saya teringat pada 10 tahun yang lalu (tahun 1999) ketika itu Bapak Yusril dipercayakan untuk tampil sebagai presiden tapi dengan sangat tegas menolak keinginan anggota dewan. Saya melihat bahwa Bapak waktu itu memberi kesempatan kepada Gusdur untuk tampil. Pada sidang MPR tahun 2009 itu disiarkan secara langsung oleh semua stasiun swasta nasional. Penolakan bapak untuk menjadi seorang Presiden menjadi sebuah wujud penilaian bahwa Bapak Yusril tidak haus kekuasaan.

    Seandainya pada Pilpres 2009 ini bapak bisa tampil sebagai Cawapres, maka saya akan menjadi pendukung Bapak, Jikapun tidak 5 tahun kedepan bapak masih dapat bersaing.

    Bapak adalah negarawan sejati……
    Terus Berjuan untuk Bangsa dan Negara…

  152. SISTIM EKONOMI YANG AKAN DI “ TABUH “ INDONESIA KEDEPAN
    KETIKA ADA YANG HARUS MENJADI BUTA, TABU dan TUBA
    (SISTIM EKONOMI “ ABAKADABRA” )

    Suatu sistem ekonomi apapun itu namanya, bila sistem itu buta, pasti akan menjadi tuba yang tabu untuk kita tabuh.

    Hal penting bagaimana agar rakyat turut serta menabuh genderang sistim ekonomi offensif dan invasif guna memecah kebuntuan ekonomi rakyat menjadi syarat utama bagaimana mencapai target ekonomi yang rasional. Tidak ada MAGIC WORD dalam suatu sistim ekonomi apapun , tidak ada ABAKADABRA (NYULAP) ataupun NEOLIB.

    Magic word ekonomi kedepan adalah “RAKYAT”, dengan rakyat,bersama rakyat dan untuk rakyat.. Bagaimana rakyat diperi peran dan mendapatkan peranannya kembali untuk segera secara spartan dan berketahan di ajak menadi PELAKON UTAMA ekonomi. Dan untuk itu tentu tidaklah mudah!!. Terkadang UNTUK MENANDUK terpaksa KITA HARUS MENUNDUK terlebih dahulu. Ada satu pepetah bijak yang saya ingin ungkapkan disini bagi siapa saja yang selalu mengimpikan memegang api tanpa terbakar,mencebur tanpa basah. “ RODA PEDATI SANG PANGERANPUN TERKADANG HARUS MENGINJAK SEMUT ”. Inilah konsekwensi suatu pilihan. Pilihan mengandung resiko,besar ataupun kecil pasti ada.
    Beberapa komunitas ekonomi di eropa seperti MEE, lahir atas kesadaran atas apa yang mereka namakan “TANTANGAN”. Dan kesadaran berkomunitas itu jelas DITOPANG oleh kesadaran rakyatnya atas apa yang menjadi masalah di depan. Apa yang dilihat dan dirasakan pemerintahnya adalah merupakan terjemahan ASLI dari denyut nadi rakyat mereka. Kesadaran inilah yang secara pasti menjelma menjadi suatu kekuatan ekonomi yang menakutkan komonitas ekonomi dunia lainnya di dunia. Kesadaran yang berakar pada kesadaran rakyat buan menjadi TOPENG. Akhirnya kita tau dan sadar ketika bangsa-bangsa di dunia mulai merasa tersisihkan/terisolasi dan harus manut pada rambu-rambu ekonomi dan perdagangan tyang telah mereka ciptakan. Inilah TER UMBU EKONOMI.. Negaramanapun yang terpikat masuk kedalamnya maka resikonya IA AKAN MENGGANTIKAN TERUMBU MENJADI UMPAN merekan untuk menagkap/menikat negara/kelompok ekonomi yang lebih besar dan potensial.
    Usaha-usaha untuk memikat korban ekonomi mereka,banyak cara diakukan,mengundang negara berkembang untuk menjadi pemantau,pembicara di beberapa forum ekonomi,sesunggungnya hanya akan menyuburkan niat ekonomi ivasif mereka.Kehadiran negara berkembang dalam rangka tukar pendapat/pernyataan pendapat berbau petisi hanyalah dalam rangka “basa-basi pergaulan internasional”. PENAJAMAN dari PETA -JAMAN ,trend ekonomi kedepan akan mengarah pada menguatnya MEE. Kecurigaan yang kelewat batas terhadap Amerika berdasarkan analisa PETA JAMAN, sungguh tidak beralasan. Kita juga perlu sadar bagai mana dunia perbankan kita telah terjebak pada apa yang dinaman BMSR (Badan sertifikasi managemen resiko) yang disusun dan dipaksakan untuk kita jalankan. Namun pa yang terjadi RESIKO perbankan semakin terpuruk,membesar dan takkan terkendali. Modul yang berpusat dieroa ini merupakan otak kecil/intelektual dari sistim operasi perbankan ditanah air.Sisitim operasi ekonomi nakal ini memanfatkan sumberdaya intelektual kita,sumberdaya yang telah mengalami “BRAIN WASHING/CUCI OTAK”. Kita tinggal jalankan tanpa banyak tanya ini dan itu. Ini untuk saya dan itupun untuk saya.

    Menggalakkan operasi sebagai dasar /basis ekonomi rakyat perlu ditata dan di tuntun secara sistimatis agar terarah tepat pada kebutuhan rakyat. Sumberdaya manusia pekerja Koperasi perlu mendaatkan elatihan dan perlu SERTIFIKASI SDM KOPERASI. Inilah koperasi moderen,koperasi yang tiada henti bermutasi tanpa kelilangan sifat asli (GOTONG ROYONG).
    Lalu dimanakah kita harus menempatkan ekonomi abakadabra???Terserah anda .Sekalilagi terserah anda.

    OLEH :
    MAX UMBU

  153. Pah YIM bagaimana nasib PBB, sayang kalau tidak diperhatikan, mengapa tidak sampai Parlemeter T. hasilnya, bagaimana riwayat muncul persyaratan PT ini apakah anggota PBB di DPR menyetujuinya? tidak ataupun setuju. apa alasannya?

  154. @ Ass. pak Yusril. apa kbr ni. saya tetap mendukung bp menegakkan keadilan hukum di indonesia, agar hukum ini jngn di biarkan, amiiiiiinnnnn insyahallah………….

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terpopuler