HARAPAN PADA JAKSA AGUNG YANG BARU

Basrief Arief selama ini kita kenal sebagai sosok jaksa professional yang boleh dikata relatif bebas dari  permainan politik. Memperoleh gelar sarjana hukum dari Universitas Andalas dan Magister Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran. Secara akademis pemahamannya terhadap persoalan-peroalan hukum cukup mendalam. Begitu pula pengalamannya dalam praktik selama menjadi jaksa. Basrief memulai karier dari bawah, sampai dia menjadi Jam Intel dan Wakil Jaksa Agung di zaman Abdul Rahman Saleh. Sikapnya yang tenang dan tidak sesumbar memberikan banyak harapan agar dia berindak menjadi Jaksa Agung yang tegas, namun tetap arif dan jernih melihat persoalan.

Jaksa Agung itu punya kewenangan yang luar biasa besarnya, dan kewenangan itu menyangkut hak asasi manusia. Bayangkan, Jaksa Agung itu berwenang menyatakan seseorang menjadi tersangka, menangkap, menahan, menuntut dan mencekal orang ke luar negeri. Kalau kewenangan itu tidak dilaksanakan dengan hati-hati, akibatnya bisa fatal. Nama baik seseorang bisa hancur. Namun  ketegasan bersikap juga sangat penting. Jaksa Agung harus tegas dan tidak ragu-ragu, jika dia meyakini bahwa langkahnya benar. Kebenaran langkah itu harus didasari oleh analisis dan pemahaman yang dalam tentang suatu masalah. Kalau asal berani tanpa didasari analisa, data dan fakta, keberanian itu akan menjadi sia-sia.

Menjadi Jaksa Agung itu harus hati-hati pula terhadap bisikan-bisikan dan telefon dari orang-orang yang berada di sekitar Presiden. Seringkali ada orang-orang yang mengaku menyampaikan “arahan” atau “petunjuk” Presiden, yang belum tentu benar. Jaksa Agung harus berani melakukan cross-check langsung ke Presiden, agar dia jangan salah bertindak. Terlalu banyak kepentingan dari orang-orang sekitar Presiden, yang kadang-kadang tidak sejalan dengan upaya penegakan hukum yang adil dan obyektif. Saya senang mendengar ucapan Basrif bahwa Kejaksaan Agung akan bertindak obyektif dan membebaskan diri dari intervensi politik. Tapi bukan hanya politik yang bisa melakukan intervensi. Para jaksa dan pejabat di jajaran kejaksaan dalam kenyataannya mudah diintervensi oleh berbagai kepentingan. Sebab itu membersihkan kejaksaan dari prilaku yang buruk menjadi syarat mutlak. Citra masyarakat terhadap korps Adhyaksa sangat buruk. Basrief yang dulunya orang dalam kejaksaan, mengerti betul klik-klik dan mafia internal kejaksaan. Setelah tiga tahun di luar, dia dapat melakukan otokritik terhadap apa yang ada di dalam. Langkah pembersihan ke dalam harus segera dilakukan.

Terhadap kasus Sisminbakum yang saya hadapi, saya juga mengharapkan Basrif berikap arif dan obyektif. Sisminbakum sejak awal memang proyek yang diserahkan kepada swasta karena pemerintan tak punya dana ketika krisis ekonomi sedang melanda Negara kita di awal tahun 2000. Swasta disuruh menanam modal membangun jaringan teknologi informasi itu dengan system BOT selama 10 tahun. Proyek berjalan baik dan lancar. Pengesahan perusahaan berjalan cepat dan pemulihan ekonomi terjadi. Sisminbakum tidak membebani rakyat kecil karena yang membuat perseroan terbatas (PT) adalah orang kaya pemilik modal. Kalau perusahaan berdiri, rakyat kecil bisa bekerja. Karena proyek ini dibangun swasta, maka selama sepuluh tahun biaya akses Sisminbakum itu dinikmati oleh swasta dan koperasi. Pemerinatah mengenakan pajak atas biaya akses itu. Kalau pajak sudah dipungut, tidak mungkin akan dikenakan PNBP lagi. Sementara biaya PNBP, bukan biaya akses, tetap dikenakan sebesar Rp 200 ribu untuk setiap pengesahan akte perseroan.

Tidak mungkin swasta yang disuruh tanam modal dan operasikan jaringan teknologi informasi itu, tapi biaya aksesnya diambil negara seluruhnya sebagai penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).  Sama juga halnya pada toll fee setiap pengguna jalan tol. Fee itu diterima swasta dan dikenakan pajak. Tidak mungkin biaya tol dijadikan PNBP, karena jalan tol itu dibangun dan dioperasikan swasta. Kalau dipaksa dijadikan PNBP, Kejaksaan Agung akan membuat Negara RI ini menjadi  Negara Komunis, atau paling tidak menjadikan Negara hukum ini sebagai Negara perampok. Kejaksaan Agung seperti menutup mata terhadap fakta bahwa seluruh proyek Sisminbakum dibangun dan dioperasikan oleh swasta. Tidak satu rupiahpun uang Negara yang digunakan membangun dan mengoperasikan system ini. Kalau di tahun 2000 itu Negara ada uang, tentu tidak perlu menyuruh swasta membangun proyek ini. Kalau Negara bangun dengan biaya sendiri, maka silahkan seluruh biaya aksesnya itu diambil negara sebagai PNBP. Logika seluruh Jaksa di Kejaksaan Agung dalam memahami masalah ini sungguh tidak nyambung. Mereka bekerja bagaikan robot. Modal mereka hanya kekuasaan dan ngotot. Tidak mau meneliti segala sesuatunya dengan mendalam. Sikap seperti ini tidak bagi upaya penegakan hukum.

Sisminbakum saya berlakukan untuk memenuhi Letter of Intent dengan IMF tanggal  17 Mei 2000. Sisminbakum yang dibangun dan dioperasikan swasta itu dinilai berjalan baik. Sebab itulah Presiden dan DPR kemudian memperkuat pemberlakuannya, dari semula hanya Keputusan Menteri yang saya buat, ditingkatkan dengan undang-undang, yakni UU No 40 Tahun 2007. Berarti Sisminbakum telah disahkan oleh seluruh rakyat melalui DPR dan Presiden. Kejaksaan harus memperhatikan masalah ini. Apa yang saya pahami dari sikap Kejaksaan Agung dalam menyidik Sisminbakum ini ialah menggunakan analisis hukum pidana yang dangkal dengan data sekenanya saja. Masih banyak data dan fakta yang harus digali, termasuk keterangan dari Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, Megawati dan SBY yang harus mereka ketahui, agar terungkap kebenaran materil dalam penyidikan kasus ini. Kalau saya harus diadili, maka seluruh menteri kehakiman yang menggantikan saya harus juga diadili. Presiden SBY  dan seluruh anggota DPR 2004-2009 yang memperkuat pemberlakuan  Sisminbakum yang dibangun dan dikelola swasta itu dengan undang-undang juga harus diadili. Kalau tidak, maka saya berani mengatakan bahwa saya memang dijadikan target politik oleh Kejaksaan Agung untuk diadili dan dijerumuskan. Penegakan hukum model ini yang dilakukan di era Hendarman Supandji yang ternyata secara illegal menduduki jabatan Jaksa Agung itu, harus segera diakhiri di era Basrief. Kalau saya mau diadili, jangan ada diskriminasi pada semua Menteri Hukum dan HAM yang meneruskan kebijakan saya, termasuk Presiden SBY dan seluruh anggota DPR 2004-2009 yang memperkuat pemberlakuan Sisminbakum dengan undang-undang. Mereka semua harus diadili. Kalau memang tidak cukup alasan hukum dan tidak cukup bukti, maka segeralah hentikan perkara ini dengan menerbikan SP3.

Memang beberapa rekan saya telah diadili, yakni Romly Atmasasmita, Zulkarnaen Yunus dan  Samsudin Sinaga telah diadili, walau belum ada putusan final pengadilan. Johanes Woworuntu yang saya tidak kenal dengan orangnya, sudah diputus Mahkamah Agung dan kini sedang mengajukan PK. Kejaksaan Agung harus berani melakukan koreksi atas penuntutan terhadap beberapa orang yang sebenarnya tidak bersalah. Bahkan lebih jauh, menyelidiki kepentingan-kepentingan yang bermain, termasuk internal Kejaksaan Agung, atas kriminalisasi kasus Sisminbakum ini. Saya dan seluruh pejabat Departemen Kehakiman dan HAM pada waktu itu, di tahun 2000, bekerja dengan sungguh-sungguh mengatasi masalah keterlambatan pengesahan perseroan yang menjadi penghambat usaha Pemerintah memulihkan ekonomi, kini harus diadili dan dikatakan korputor. Tuduhan seperti itu sangat menyakitkan dan melukai harkat dan martabat kami, yang telah dengan sungguh-sungguh bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara. Hasil kerja kami diakui oleh seluruh pengusaha yang mendirikan perseoran sebagai pelayanan yang cepat dan baik. Kalangan internasional juga mengakui ini dengan ISO 2003 sebagai pelayanan publik terbaik dalam rangka mewujudkan e-government di Indonesia. Seluruh notaris juga mengakui sistem ini bekerja sangat baik, cepat dan tidak ada pungli sebagaimana sebelumnya.

Inilah harapan saya kepada Basrief yang baru saja dilantik menjadi Jaksa Agung oleh Presiden SBY.

(Tulisan ini adalah Jawaban atas pertanyaan wartawan www.inilah.com)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Senang sekali sore kemarin bisa hadir langsung di Satrio One, Mega Kuningan, menyaksikan pagelaran Summer Dance yang diikuti oleh anak-anak dan generasi muda kita.

Ini merupakan salah satu wadah kreasi yang luar biasa, tempat anak-anak kita bisa mengekspresikan rasa seni dan potensi terbaik mereka. 

Mari kita bersama-sama menghormati, mengapresiasi, dan memberikan dukungan penuh kepada anak-anak kita agar mereka terus maju dan tumbuh menjadi generasi yang hebat di masa depan. 🇮🇩✨

#YusrilIhzaMahendra #profyusril  #summerdance #generasimuda #kreativitasanak

...

1536 14
"Filsafat mengajari saya melihat sesuatu secara menyeluruh, secara integral."

Alhamdulillah, sebuah perjalanan panjang dalam mendalami ilmu akhirnya menapaki babak baru. Di hadapan para penguji di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia, saya telah mempertahankan disertasi doktor mengenai filsafat politik tokoh bangsa, Mohammad Natsir.

Membedah gagasan beliau mengenai teistik demokrasi memberikan refleksi mendalam bahwa negara tidak boleh absen dalam pembinaan etika warga negaranya. Manusia memiliki insting, namun tanpa bimbingan moral yang kuat, tatanan masyarakat akan rapuh.

Kelulusan dengan yudisium Sangat Memuaskan ini merupakan amanah akademis untuk terus berpikir utuh demi kemaslahatan bangsa. Terima kasih yang tak terhingga kepada keluarga, kolega, dan sahabat sekalian atas doa serta dukungannya.

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #FilsafatUI #MohammadNatsir #UniversitasIndonesia

...

5144 104
Ujian terbuka promosi Doktor Ilmu Filsafat saya di Universitas Indonesia, Kamis, 2 Juli 2026, diberitakan salah satunya oleh Headline News Metro TV.

Bagi saya, pencapaian akademis ini bukan sekadar gelar seremonial, melainkan sebuah refleksi penting dan komitmen nyata yang akan terus melandasi tugas-tugas saya di dalam pemerintahan.

Melalui pendekatan filsafat, saya ingin menegaskan kembali bahwa analisis terhadap masalah hukum tidak boleh kaku, murni tekstual, atau hitam-di-atas-putih belaka. Menghadirkan norma hukum yang adil dan kebijakan negara yang berpihak pada rakyat membutuhkan pemahaman yang holistik—kita harus peka membaca pergolakan sosiologis, dinamika politik, serta mengeksplorasi landasan filosofis mengapa sebuah aturan itu dilahirkan.

Disertasi saya yang mengkaji kembali pemikiran Mohammad Natsir membuktikan hal tersebut: bahwa moralitas dan etika peradaban harus menjadi jangkar utama dalam menjaga tegaknya hukum dan demokrasi di Indonesia.

Filsafat telah membuka ruang berpikir yang lebih integral, mendorong kita untuk melihat apa yang kerap kali luput dari pandangan biasa. InsyaAllah, perspektif ini akan terus menjadi kompas bagi saya dalam mengemban amanah sebagai penyelenggara negara, sekaligus dalam membimbing generasi penerus di dunia akademis.

Terima kasih atas segala dukungan, kritik yang membangun, dan doa tulus dari seluruh masyarakat Indonesia. Mari bersama-sama merawat nalar dan moralitas demi kemajuan bangsa. 🇮🇩

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #HeadlineNews #UniversitasIndonesia #Filsafat

...

1698 26
Alhamdulillahil’alim. Di tengah padatnya kesibukan, sebuah babak baru dalam perjalanan intelektual akhirnya berhasil saya rampungkan.

Kemarin, Kamis, 2 Juli 2026, saya berkesempatan untuk mempertahankan disertasi “Penafsiran Kembali Pemikiran Mohammad Natsir tentang Relasi Islam dengan Negara: Sebuah Telaah Filsafat dengan Pendekatan Hermeneutika Fenomenologis-Eksistensial” dalam sidang promosi doktor di Balai Sidang Universitas Indonesia.

Secara resmi, saya dinyatakan lulus dan meraih gelar Doktor dalam bidang Ilmu Pengetahuan Budaya, Program Studi Ilmu Filsafat, dengan yudisium Sangat Memuaskan.

Perjalanan akademis ini bukan sekadar tentang penambahan gelar di depan nama, melainkan sebuah ikhtiar mendalam untuk terus menggali esensi pemikiran, mempertajam analisis filsafat, dan memberikan kontribusi yang berarti bagi kekayaan ilmu pengetahuan di Tanah Air.

Terima kasih yang mendalam saya sampaikan kepada tim penguji, keluarga tercinta, serta seluruh rekan dan sahabat yang telah memberikan doa, dukungan, serta ruang diskusi yang hangat sepanjang proses ini. Semoga ilmu yang diraih dapat membawa kemaslahatan bagi bangsa dan negara.

#YusrilIhzaMahendra #UniversitasIndonesia #DoktorFilsafat #Akademisi #IlmuFilsafat

...

11012 198
Langkah saya kembali tertuju pada kesunyian Karet Bivak, menemui sebuah nama yang tidak pernah selesai saya pelajari: H. Mohammad Natsir. Di sela hari-hari terakhir menjelang ujian disertasi doktor filsafat saya di Universitas Indonesia, video ini merekam sebuah momen pulang—saat seorang murid kembali duduk di hadapan gurunya, melepas sejenak segala atribut akademik.

Bagi saya, membedah pemikiran Pak Natsir tentang Islam, negara, dan demokrasi melalui pendekatan filsafat bukan sekadar mengejar gelar doktoral ketiga. Ini adalah ikhtiar batin untuk merawat ingatan kita bersama bahwa Indonesia pernah dibesarkan oleh gagasan-gagasan yang megah sekaligus teduh.

Lewat momen khidmat ini, kita diingatkan kembali pada warisan terbesar beliau yang melintasi zaman: keteladanan. Sejarah mencatat betapa tajamnya perbedaan sikap politik Pak Natsir dengan para tokoh sezamannya, namun di luar ruang sidang, mereka adalah sahabat erat yang saling menghormati dan duduk bersama demi Indonesia.

Di tengah riuhnya panggung politik hari ini, kesantunan dan kedewasaan berpikir seperti itulah yang sangat kita rindukan. Di depan pusara ini, sebuah pesan sunyi kembali menegaskan: boleh saja kita berbeda pandangan, namun menjaga keutuhan Indonesia adalah kewajiban yang utama.

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #mnatsir #filsafat #negarawan

...

936 7