ASSEGAF DAN MAQDIR PERTANYAKAN SIKAP AMARI

Sikap Jampidsus Amari yang terus ngotot membawa tersangka Yusril Ihza Mahendra ke pengadilan pasca putusan Romly menjadi tanda tanya besar bagi penasehat hukum Yusril, Mohamad Assegaf dan Maqdir Ismail. “Amari nampak seperti tak dapat berfikir dengan jernih lagi melihat kasus ini” kata Assegaf. Sementara Jaksa Agung Basrief lebih bijak dengan menyatakan belum mengambil sikap apa-apa karena ingin membaca dulu putusan Romly. Basrief juga meminta segera dilakukan gelar perkara untuk memutuskan apakah kasus Yusril layak diteruskan atau tidak. “Ini masalah penegakan hukum yang dilakukan atas nama negara, bukan masalah  pribadi Amari” kata Assegaf.

Dari putusan Romly sudah jelas dinyatakan bahwa dalam kasus Sisminbakum tidak ada unsur kerugian negara. Jadi Sisminbakum yang bikin heboh itu bukanlah korupsi. Sisminbakum memang ada. Tetapi bukan tindak pidana. “Sebab itulah Mahkamah Agung melepaskan Romly dari segala tuntutan hukum” tegas Assegaf. Kalau memang begitu putusannya, maka tidak ada gunanya Kejagung memaksakan diri mengadili Yusril. “Itu sama saja dengan menyuruh pengadilan mengadili sesuatu yang sia-sia” kata Asegaf.

Maqdir menilai Amari seperti bukan jaksa professional jika tetap ngotot mendakwa Yusril dengan alasan Yohanes,  Samsudin Sinaga dan Zulkarnain telah dipidana. Putusan Romly justru merupakan novum bagi Yohanes untuk mengajukan PK.  Samsudin dan Zulkarnain diputus bersalah oleh PN Jakarta Selatan karena meneruskan kebijakan Romly membagi biaya akses milik Koperasi dengan Dirjen AHU, sementara hasil pembagian itu tidak disetor ke kas negara. Oleh Pengadilan Negeri Jaksel dan Pengadilan Tinggi Jakarta, Romly dipersalahkan menyalahgunakan wewenang sebagai Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Namun kini, Mahkamah Agung melepaskan Romly dari segala dakwaan. Dengan demikian, Zulkarnain dan Samsudin yang meneruskan jabatan Romly selaku Dirjen AHU, dengan bebasnya Romly, otomatis harus bebas juga.

Sebagaimana diketahui Romly dituduh melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan beberapa orang, termasuk Yusril. Pasal-pasal yang digunakan mendakwa Romly dan Yusril itu sama, tidak mungkin beda. Kalau Romly dilepaskan dari segala tuntutan hukum,  logikanya Yusril tidak bisa dituntut. “Saya tidak mengerti jalan pikiran Amari yang mengatakan tiap-tiap perkara itu unik, beda-beda”.  “Kalau beberapa orang didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama, apa yang mereka lakukan tentu  tindak pidana yang sama, masak beda-beda” kata Maqdir mengakhiri keterangannya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

264 4
Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1304 55
Saya tidak pernah menyatakan kalimat-kalimat seperti dalam foto di atas. Klaim "Yusril Sebut Ijazah Jokowi Sah di Mata Hukum" yang beredar di Facebook dan media sosial lain adalah disinformasi, hoaks, karena tidak pernah saya ucapkan. 

Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi. 

Saya sendiri tidak pernah memberikan penilaian apakah ijazah Jokowi itu sah atau tidak sah secara hukum, karena saya tidak mempunyai kapasitas, apalagi kewenangan untuk melakukan hal itu. Biarkanlah para pihak yang berkepentingan menyelesaikan persoalan itu mengikuti cara yang mereka anggap paling baik.

#BijakCerdasPakaiMedsos #StopHoaks Jangan sebarkan informasi yang belum terverifikasi.

#yim

...

9371 244