KALAU TAK ADA UNSUR POLITIS, YUSRIL MINTA DARMONO BERIKAN PENJELASAN YURIDIS

Wakil Jaksa Agung Darmono
Wakil Jaksa Agung Darmono

Wakil Jaksa Agung Darmono kemarin membantah ada unsur politis dibalik Sisminbakum. Menanggapi bantahan  itu, Yusril meminta Darmono untuk memberikan penjelasan yang murni yuridis, atas dinyatakannya dirinya sebagai Tersangka kasus Sisminbakum. Dia juga minta dijelaskan alasan yuridis Kejaksaan Agung menolak meminta keterangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Sukarnoputri. Empat pertanyaan yang diajukannya adalah sebagai berikut:

Masalah pertama yang perlu dijelaskan Darmono, apa dasar pertimbangan yuridis  Kejaksaan menuntut Romly Atmasasmita dan Yohanes Woworuntu melakukan tindak pidana berlanjut bersama-sama beberapa orang “serta” Yusril Ihza Mahendra, untuk Romly dalam kurun waktu 2000-2002 dan untuk Yohanes dalam kurun waktu 2000-2008. Sedangkan Kejaksaan Agung mengetahui, atau setidak-tidaknya patut mengetahui bahwa dalam kurun waktu itu ada lima orang lainnya yang menjadi Menteri Kehakiman dan HAM, yakni Baharuddin Lopa (sudah wafat), Marsillam Simanjuntak, Mahfud MD, Hamid Awaluddin dan Andi Mattalata?

Aturan Kebijakan yang dikeluarkan Yusril, yakni penunjukan Koperasi dan PT SRD sebagai pengelola Sisminbakum, pemberlakuan Sisminbakum dan tatacara pendaftaran perusahaan melalui Sisminbakum, diteruskan oleh semua menteri itu. Kalau Zulkarnain Yunus dan Samsudin Sinaga didakwa dengan tuduhan meneruskan kebijakan Romly, apa alasan yuridis Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan kelima Menteri Kehakiman dan HAM itu sebagai tersangka. Bukankah mereka meneruskan kebijakan Yusril?

Masalah kedua yang perlu dijelaskan Darmono,  aturan kebijakan yang diterbitkan Yusril tentang pemberlakuan Sisminbakum, ternyata dikuatkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan seluruh anggota DPR periode 2004-2009 dengan Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Apa alasan yuridis Kejaksaan Agung tidak menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan seluruh anggota DPR diatas sebagai tersangka, karena mereka memperkuat pemberlakuan Sisminbakum yang dituduh Kejaksaan sebagai korupsi dengan merugikan negara sebanyak Rp. 420 milyar?

Masalah ketiga yang perlu dijelaskan Darmono, Kejaksaan Agung kemarin telah mengemukakan kepada publik akan memenuhi permintaan Yusril untuk meminta keterangan dari Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie berdasarkan Pasal 116 KUHAP. Tetapi Kejaksaan Agung menolak meminta keterangan dari Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati. Ketika Sisminbakum dibahas dalam sidang kabinet dan disetujui oleh Presiden Abdurrahman Wahid, seperti dinyatakan dalam pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam kasasi perkara Romly Atmasasmita, Susilo Bambang Yudhoyono hadir bersama-sama Megawati, Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie. Megawati, bahkan datang ke Departemen Kehakiman dan HAM untuk meresmikan beroperasinya Sisminbakum.  Apa alasan yuridis Kejaksaan Agung untuk tidak meminta keterangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati? Kalau alasannya Susilo Bambang Yudhoyono kini menjabat Presiden, apa alasan yuridis yang digunakan Kejaksaan Agung untuk mengatakan bahwa seorang Presiden tidak bisa dimintai keterangan sebagai saksi dalam suatu tindak pidana?

Masalah keempat, masalah pokok yang dituduhkan dalam perkara Sisminbakum adalah negara dirugikan karena biaya akses  Sisminbakum tidak disetorkan ke kas negara sebagai PNBP. Pasal 2 UU No 20 Tahun 1998 tentang PNBP menyatakan bahwa sesuatu yang belum dinyatakan PNBP oleh undang-undang tersebut, harus dinyatakan dengan Peraturan Pemerintah (PP).  Sebelum tahun 2009, Presiden SBY telah menerbitkan 4 PP tentang PNBP yang berlaku di Departemen Hukum dan HAM dan tidak pernah menyatakan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. Baru tahun 2009 Presiden SBY menertbitkan PP yang menyatakan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP, setelah 31 Oktober 2008 Kejaksaan Agung menyatakan Sisminbakum adalah korupsi. Pertanyaannya, apa alasan yuridis Kejaksaan Agung tidak mau meminta keterangan SBY mengenai lima Peraturan Pemerintah yang ditanda-tanganinya itu. Padahal relevansi semua PP itu dengan perkara yang didakwakan sangatlah jelas dan terang-benderang?

Kalau memang tidak ada unsur politis dalam Sisminbakum seperti diktakan Darmono, publik berhak tahu landasan yuridis apa yang digunakan Kejaksaan Agung dalam menyidik dan menuntut perkara Sisminbakum ini ke pengadilan. Berdasarkan UU tentang Kebebasan  Informasi Publik, saya sebagai rakyat Indonesia, yang kebetulan dijadikan tersangka dalam kasus Sisminbakum, berhak untuk mengetahui hal-hal yang dikemukakan di atas. Saya berhak untuk meminta Wakil Jaksa Agung Darmono memberikan penjelasan yuridis secara terbuka kepada publik.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Kemarin (15/9), saya meluangkan waktu untuk menjenguk sahabat lama saya, Adril Muchtar, yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur.

Persahabatan kami punya kenangan tersendiri. Selama 6 tahun di masa-masa perkuliahan tahun 1970-an, kami berbagi kamar yang sama di Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daksinapati, Rawamangun. 

Banyak suka dan duka yang kami lewati bersama sebagai kawan senasib sepenanggungan semasa jadi mahasiswa dulu.

Melihat semangat beliau hari ini sungguh membesarkan hati. Mari kita doakan bersama agar saudara kita, Adril Muchtar, segera diberikan kesembuhan, diangkat penyakitnya oleh Allah SWT, dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala. Aamiin YRA. 🤲🏼✨

#YusrilIhzaMahendra #Silaturahmi #SahabatLama #daksinapati #UI

...

4755 83
Pembangunan ekonomi dan stabilitas politik merupakan dua hal yang saling berkelindan dalam sejarah perjalanan bangsa.

Dalam kesempatan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Kampus Depok (9/9), saya membagikan pandangan serta analisis kritis mengenai dinamika politik hukum, stabilitas, dan perjalanan ekonomi Indonesia dari masa ke masa.

#FHUI #YusrilIhzaMahendra #HukumTataNegara #UniversitasIndonesia #indonesia

...

2043 24
KLARIFIKASI & BANTAHAN

Pernyataan yang menyebutkan "Pedagang Kaca Dikroyok Saat Kericuhan, Yusril: Jangan Salahkan Ormas" adalah TIDAK BENAR / HOAKS. Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kesempatan apa pun.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu yang disebarkan pihak tidak bertanggung jawab.
Mari bersama mewujudkan ruang digital yang sehat dengan selalu saring sebelum sharing.

#Klarifikasi #SaringSebelumSharing #BantahHoaks #Hoaks #YusrilIhzaMahendra

...

4637 155
Tanpa etik dan integritas, semua undang-undang dan lembaga hukum yang kita bangun tidak akan ada artinya.

Saat menyampaikan keynote speech pada Festival Layanan AHU Berdampak di Bandung kemarin (31/8), saya mengingatkan kembali bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cuma diukur dari canggihnya sistem atau lengkapnya lembaga dan regulasi. 

Regulasi dan lembaga hukum hanyalah wadah. Penentunya ada pada moralitas, integritas, dan etika orang-orang di dalamnya.

Mari pastikan transformasi layanan hukum tak sekadar modern dan canggih, tetapi juga kuat secara integritas dan etik demi menciptakan kemanfaatan yang riil bagi masyarakat.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KumhamImipas #ditjenahu #ethic

...

352 20
KLARIFIKASI: HOAKS! 🛑

Beredar sebuah gambar/kutipan palsu yang mencatut nama Prof. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas) seolah-olah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait hukuman mati bagi koruptor.

Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut sepenuhnya adalah BOHONG (HOAKS). Prof. Yusril tidak pernah mengucapkan kalimat sebagaimana yang dituduhkan dalam gambar di atas.

Mari kita hentikan penyebaran informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik. Selalu ingat prinsip saring sebelum sharing!

#Hoax #Klarifikasi #YusrilIhzaMahendra #SaringSebelumSharing #HukumIndonesia

...

10811 442
Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

740 19