YUSRIL BANTAH ALASAN PETINGGI KEJAKSAAN AGUNG YANG TAK MAU PANGGIL SBY, MEGA DAN JK

Yusril Ihza Mahendra membantah keras alasan petinggi Kejaksaan Agung yang tidak mau memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Megawati dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk didengar keterangannya sebagai saksi a de charge dalam  perkara Sisminbakum. Plt Jaksa Agung Darmono, Jampidsus Amari dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap, seperti menyanyikan koor menolak menghadirkan mereka dengan alasan kesaksian mereka tidak relevan dengan pokok perkara “Belum ada alasan yang kuat untuk memanggil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden sebagai saksi dalam perkara itu” kata Darmono. Sebelumnya Amari mengatakan bahwa saksi bisa dipanggil kalau mengetahui, mendengar atau melihat suatu tindak pidana. Jadi ketiga tokoh tersebut dianggapnya tak ada hubungannya dengan perkara Sisminbakum.

Babul Khoir malah terang-terangan mengatakan ketika saksi yang disebutkan Yusril tak ada sangkut pautnya dengan perkara. Kejaksaan tidak akan memanggil mereka, kata Babul khoir seperti dimuat Rakyat Merdeka Online kemarin. Padahal Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono hadir dalam sidang kabinet Juli 2000 ketika membahas Sisminbakum. SBY bahkan menandatangani tiga Peraturan Pemerintah tentang PNBP yang berlaku di Departemen Kehakiman dan HAM, yang kini oleh Kejaksaan Agung dianggap sebagai korupsi. “Kalau Kejaksaan Agung berhak menilai saksi a de charge yang saya ajukan relevan atau tidak, maka saya juga seharusnya berhak menilai apakah saksi yang memberatkan yang dihadirkan penyidik relevan atau tidak dengan  perkara  saya” tambah Yusril. Ini baru namanya adil dan berimbang.

Yusril mengutip ketentuan Pasal 65 KUHAP yang mengatakan” Tersangka atau Terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya”. Pasal ini kata Yusril memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk mendatangkan seorang saksi dan atau saksi ahli. Sementara ketentuan Pasal 116 ayat (3) KUHAP mengatakan “Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah dia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada hal itu dicatat dalam berita acara”. Kemudian ayat (4) mengatakan “Dalam hal sebagaimana  dimaksud dalam ayat (3), penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut”. Berdasarkan ayat ini, jelaslah bahwa pada tingkat pemeriksaan di Kejaksaan Agung, saya sebagai tersangka berhak mengajukan Megawati, SBY, Jusuf Kalla  dan Kwik Kian Gie sebagai saksi meringankan, sementara Kejaksaan Agung wajib untuk memanggil dan memeriksa mereka”.

Berdasarkan ketentuan Pasal 116 KUHAP di atas penyidik telah bertanya kepada saya, apakah saya akan mengajukan saksi yang meringankan dan saya jawab “ya” kata Yusril. Ini telah dimasukkan dalam berita acara. Yusril kemudian melalui pengacaranya melayangkan surat kepada Direktur Penyidik Kejaksaan Agung sederet nama saksi ahli dan meringankan, antara lain Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati, Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie. Sesuai ketentuan Pasal 116 itu, tambah Yusril  “adalah hak saya untuk mengajukan saksi a de charge, dan kewajiban Kejaksaan Agung untuk memanggil mereka”.

Kini Kejaksaan bukan saja tidak mau melaksanakan kewajiban memanggil keempat tokoh di atas, malah menilai saksi a de charge yang saya ajukan  tidak relevan. Jelas bahwa Kejaksaan Agung tidak mentaati hukum dan ini bisa kami perkarakan di Pengadilan dan dilaporkan ke Komisi III DPR, tandas Yusril. Bagaimana kita dapat menghormati institusi Kejaksaan, kalau para petingginya saja terang-terangan melanggar hukum dan melalaikan kewajiban. Sepertinya mereka tidak mengerti hukum saja, kata Yusril dengan nada kesal. “Kejaksaan haruslah mengungkapkan kebenaran materil perkara ini, jangan asal mau menang sendiri”, kata Yusril mengakhiri keterangannya kepada pers hari ini.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Senang sekali sore kemarin bisa hadir langsung di Satrio One, Mega Kuningan, menyaksikan pagelaran Summer Dance yang diikuti oleh anak-anak dan generasi muda kita.

Ini merupakan salah satu wadah kreasi yang luar biasa, tempat anak-anak kita bisa mengekspresikan rasa seni dan potensi terbaik mereka. 

Mari kita bersama-sama menghormati, mengapresiasi, dan memberikan dukungan penuh kepada anak-anak kita agar mereka terus maju dan tumbuh menjadi generasi yang hebat di masa depan. 🇮🇩✨

#YusrilIhzaMahendra #profyusril  #summerdance #generasimuda #kreativitasanak

...

1536 14
"Filsafat mengajari saya melihat sesuatu secara menyeluruh, secara integral."

Alhamdulillah, sebuah perjalanan panjang dalam mendalami ilmu akhirnya menapaki babak baru. Di hadapan para penguji di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia, saya telah mempertahankan disertasi doktor mengenai filsafat politik tokoh bangsa, Mohammad Natsir.

Membedah gagasan beliau mengenai teistik demokrasi memberikan refleksi mendalam bahwa negara tidak boleh absen dalam pembinaan etika warga negaranya. Manusia memiliki insting, namun tanpa bimbingan moral yang kuat, tatanan masyarakat akan rapuh.

Kelulusan dengan yudisium Sangat Memuaskan ini merupakan amanah akademis untuk terus berpikir utuh demi kemaslahatan bangsa. Terima kasih yang tak terhingga kepada keluarga, kolega, dan sahabat sekalian atas doa serta dukungannya.

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #FilsafatUI #MohammadNatsir #UniversitasIndonesia

...

5144 104
Ujian terbuka promosi Doktor Ilmu Filsafat saya di Universitas Indonesia, Kamis, 2 Juli 2026, diberitakan salah satunya oleh Headline News Metro TV.

Bagi saya, pencapaian akademis ini bukan sekadar gelar seremonial, melainkan sebuah refleksi penting dan komitmen nyata yang akan terus melandasi tugas-tugas saya di dalam pemerintahan.

Melalui pendekatan filsafat, saya ingin menegaskan kembali bahwa analisis terhadap masalah hukum tidak boleh kaku, murni tekstual, atau hitam-di-atas-putih belaka. Menghadirkan norma hukum yang adil dan kebijakan negara yang berpihak pada rakyat membutuhkan pemahaman yang holistik—kita harus peka membaca pergolakan sosiologis, dinamika politik, serta mengeksplorasi landasan filosofis mengapa sebuah aturan itu dilahirkan.

Disertasi saya yang mengkaji kembali pemikiran Mohammad Natsir membuktikan hal tersebut: bahwa moralitas dan etika peradaban harus menjadi jangkar utama dalam menjaga tegaknya hukum dan demokrasi di Indonesia.

Filsafat telah membuka ruang berpikir yang lebih integral, mendorong kita untuk melihat apa yang kerap kali luput dari pandangan biasa. InsyaAllah, perspektif ini akan terus menjadi kompas bagi saya dalam mengemban amanah sebagai penyelenggara negara, sekaligus dalam membimbing generasi penerus di dunia akademis.

Terima kasih atas segala dukungan, kritik yang membangun, dan doa tulus dari seluruh masyarakat Indonesia. Mari bersama-sama merawat nalar dan moralitas demi kemajuan bangsa. 🇮🇩

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #HeadlineNews #UniversitasIndonesia #Filsafat

...

1698 26
Alhamdulillahil’alim. Di tengah padatnya kesibukan, sebuah babak baru dalam perjalanan intelektual akhirnya berhasil saya rampungkan.

Kemarin, Kamis, 2 Juli 2026, saya berkesempatan untuk mempertahankan disertasi “Penafsiran Kembali Pemikiran Mohammad Natsir tentang Relasi Islam dengan Negara: Sebuah Telaah Filsafat dengan Pendekatan Hermeneutika Fenomenologis-Eksistensial” dalam sidang promosi doktor di Balai Sidang Universitas Indonesia.

Secara resmi, saya dinyatakan lulus dan meraih gelar Doktor dalam bidang Ilmu Pengetahuan Budaya, Program Studi Ilmu Filsafat, dengan yudisium Sangat Memuaskan.

Perjalanan akademis ini bukan sekadar tentang penambahan gelar di depan nama, melainkan sebuah ikhtiar mendalam untuk terus menggali esensi pemikiran, mempertajam analisis filsafat, dan memberikan kontribusi yang berarti bagi kekayaan ilmu pengetahuan di Tanah Air.

Terima kasih yang mendalam saya sampaikan kepada tim penguji, keluarga tercinta, serta seluruh rekan dan sahabat yang telah memberikan doa, dukungan, serta ruang diskusi yang hangat sepanjang proses ini. Semoga ilmu yang diraih dapat membawa kemaslahatan bagi bangsa dan negara.

#YusrilIhzaMahendra #UniversitasIndonesia #DoktorFilsafat #Akademisi #IlmuFilsafat

...

11012 198
Langkah saya kembali tertuju pada kesunyian Karet Bivak, menemui sebuah nama yang tidak pernah selesai saya pelajari: H. Mohammad Natsir. Di sela hari-hari terakhir menjelang ujian disertasi doktor filsafat saya di Universitas Indonesia, video ini merekam sebuah momen pulang—saat seorang murid kembali duduk di hadapan gurunya, melepas sejenak segala atribut akademik.

Bagi saya, membedah pemikiran Pak Natsir tentang Islam, negara, dan demokrasi melalui pendekatan filsafat bukan sekadar mengejar gelar doktoral ketiga. Ini adalah ikhtiar batin untuk merawat ingatan kita bersama bahwa Indonesia pernah dibesarkan oleh gagasan-gagasan yang megah sekaligus teduh.

Lewat momen khidmat ini, kita diingatkan kembali pada warisan terbesar beliau yang melintasi zaman: keteladanan. Sejarah mencatat betapa tajamnya perbedaan sikap politik Pak Natsir dengan para tokoh sezamannya, namun di luar ruang sidang, mereka adalah sahabat erat yang saling menghormati dan duduk bersama demi Indonesia.

Di tengah riuhnya panggung politik hari ini, kesantunan dan kedewasaan berpikir seperti itulah yang sangat kita rindukan. Di depan pusara ini, sebuah pesan sunyi kembali menegaskan: boleh saja kita berbeda pandangan, namun menjaga keutuhan Indonesia adalah kewajiban yang utama.

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #mnatsir #filsafat #negarawan

...

936 7