KENANG-KENANGAN DI MASA KECIL (BAGIAN VI)

Sehabis pulang dari laut sore hari, saya makan dulu dan kemudian ikut anak-anak lain main bola, atau menonton orang bermain volly ball di belakang rumah kami. Di lapangan bola Kampung Sekep juga ada klub bola, yang setiap minggu ada orang latihan atau bertanding sepak bola. Selesai dari semua itu, saya pergi ke sumur tetangga untuk mandi sebelum pulang ke rumah. Tempat kami mandi itu berpindah-pindah dari satu sumur ke sumur lain. Seperti telah saya ceritakan di Bagian V, saya selalu mengambil air pagi hari di sumur-sumur itu sebelum pergi sekolah. Suatu hal yang membuat kami gembira ketika masih kanak-kanak ialah kami selalu menyaksikan orang latihan bermain musik di kampung kami. Orkes musik itu dipimpin oleh seorang bernama Lahat – orang kampung memanggilnya Mak Lahuk– sehingga orkesnya diolok-olok dengan sebutan Orkes Mak Lahuk. Saya tidak tahu apa nama orkes itu sebenarnya, sebagaimana juga saya tidak tahu siapa nama Lahat yang sebenarnya. Dia dipanggil demikian, karena memang berasal dari daerah Lahat, dekat Palembang.

Ada dua tempat mereka berlatih musik, kalau tidak di rumah mertua Lahat, namanya Mat Asim, atau di rumah Saleh Wai di Kampung Sekep. Lahat sendiri mahir memainkan segala jenis alat musik yang digunakan orkesnya. Namun dia paling sering bermain gambus, sambil menyanyikan lagu berirama padang pasir. Orkes itu sering manggung kalau ada kenduri pernikahan di kampung kami, atau acara-cara keramaian yang lain. Pak Sale Wai, pemilik rumah tempat latihan musik itu selalu menyanyi lagu penutup latihan malam itu. Lagu favoritnya adalah keroncong Bengawan Solo. Kalau latihan di rumah Mat Asim, sebelum musik dimulai, kami biasanya duduk-duduk dulu di persimpangan jalan Kampung Bawah, yang dijadikan tempat orang berjualan kue, roti dan singkong goreng.

Mat Asim yang sudah tua sering duduk di perempatan jalan itu sambil berpantun. Beliau sering mengajak anak-anak bersahut pantun. Makin lama pantun Mat Asim makin seru, tetapi juga makin jorok. Bahasa Belitung menyebut pantun jorok Mat Asim itu sebagai pantun mapas-nyarut. Ayah saya sering menasehati saya agar jangan terlalu banyak mendengarkan pantun Mat Asim, karena pantunnya kebanyakan ngerecau atau ngawur. Namun saya senang saja mendengar Mat Asim berpantun aneh-aneh itu. Bagi saya, Mata Asim itu bagai satrawan tua yang tak pernah kehabisan ide dalam menyusun dan mempermainkan kata-kata. Namun setahu saya, Mat Asim tak pandai membaca syair. Selesai mendengar Mat Asim berpantun, kami menonton musik. Kami pulang kira-kira pukul sepuluh malam setelah menyaksikan orang bermain musik. Besoknya kami harus sekolah.

Di sekolah sering saya dan anak-anak laut yang lain diolok-olok karena kulit kami yang terbakar. Ada pula yang tega mengatakan kami mengemis ikan di pantai. Ada rasa ingin marah, tetapi lebih baik diam saja menahan diri. Kami bekerja di pantai membantu para nelayan. Kami tidak rela disebut pengemis. Jika mendengar penghinaan semacam itu, hati saya terasa menjerit. Saya ingin terus sekolah, walau apapun jadinya. Kakek saya, ayah saya dan beberapa orang lain mengatakan, hanya sekolah yang akan mengubah nasib. Saya percaya dengan semua itu. Orang Belitung miskin, begitu juga orang Bugis dan Bawean miskin, karena pendidikan mereka rendah sekali. Mereka hanya jadi nelayan, pegawai negeri rendahan dan pegawai rendahan perusahaan timah.

Kadang-kadang timbul perasaan ingin memukul mereka. Kalau saya mengikuti gaya kakek saya Jama Sandon, mungkin anak-anak itu sudah babak belur saya pukuli. Tetapi saya selalu ingat nasehat kakek saya Haji Zainal agar hidup selalu bersabar. Segala hinaan dan penderitaan hidup harus dihadapi dengan tenang. Tuhan Maha Adil, demikian nasehat beliau. Teman saya sekelas namanya Chudri – biasa dipanggil Ook – paling solider dengan anak-anak laut. Ayah Chudri seorang nelayan Bugis, namanya Sale. Dia marah dengan anak-anak yang mengolok-olok anak nelayan. Minan yang juga sekelas dengan saya, pernah mengancam mereka dengan pisau. Ayah Minan, Ismail Bugis, bukan nelayan. Ayahnya itu pegawai rendahan perusahaan timah. Minan tak suka pergi ke laut. Dia penjelajah hutan yang handal. Kadang-kadang dia suka berkelahi. Saya tidak mau ikut-ikutan berkelahi.

Teman saya yang bernama Chudri itu berpisah dengan saya ketika kami kelas III SD. Ayahnya pindah ke Balikpapan dan ingin menjadi nelayan di sana. Harga ikan di Balikpapan, katanya lebih mahal dibandingkan di Belitung, sehingga hidup keluarganya diharapkan akan lebih baik. Keluarga mereka juga ada di kota itu, setelah hijrah dari Sulawesi Selatan. Saya tak tahu berapa jauh dari Belitung ke Balikpapan. Mereka, akan menuju kota itu naik perahu layar. Saya sedih kehilangan taman yang begitu baik dan setia. Sejak keluarganya pindah ke Balikpapan, saya tak pernah lagi bertemu dengannya sampai sekarang. Ketika telah dewasa, beberapa kali saya ke Balikpapan dan kota lain di Kalimantan Timur. Saya bertanya tentang Chudri, kalau-kalau ada orang Bugis di sana yang mengenalnya. Namun dia tak pernah saya temukan.

Di kala nelayan tidak melaut, saya membantu ibu saya membuat minyak kelapa. Minyak kelapa itu kemudian kami jual di warung-warung terdekat. Kadangkala ada juga tetangga yang datang ke rumah membelinya. Hasil penjualan minyak kelapa itu, digunakan ibu saya untuk mengirimi uang kepada kakak saya yang sekolah PGA di Palembang. Kelapa itu sebagian berasal dari halaman rumah kami sendiri. Kalau sudah tidak cukup, ibu saya menyuruh saya membeli kelapa di rumah-rumah tetangga. Saya pernah membeli kelapa dengan adik kakek saya Yusuf, yang rumahnya di dekat pantai pengempangan. Beliau membantu membuang sabut kelapa itu dan menyisakan sebagian sabutnya agar dapat membuat tali mengikat dua kelapa. Saya tak ingat lagi berapa kelapa yang saya beli dengan beliau. Tetapi saya ingat tak semua kelapa itu harus saya bayar, sebagiannya diberikannya begitu saja.

Ada kalanya susah mencari kelapa di kampung karena kelapa yang sudah tua masih di pohon. Pemilik kelapa itu mengatakan silahkan saja membeli kelapa asal memetik sendiri. Dalam keadaan seperti itu, saya harus memanjat pohon dan memetiknya. Baru saya mengerti bahwa memanjat kelapa itu ada upahnya. Setiap lima IMG_0003kelapa yang dipetik, upahnya satu biji kelapa. Dengan demikian, kelapa yang saya dapatkan, ada yang membeli dan ada yang di dapat sebagai upah. Karena itu, saya senang saja memetik kelapa di pohon-pohon agar dapat mendapat upah dan sekaligus membelinya. Pemilik kelapa juga merasa senang, agar kelapa yang sudah tua itu tidak menimpa orang yang kebetulan melintas di bawah pohon itu. Ketika kecil, saya tak merasa takut memanjat pohon kelapa, walau agak pohonnya agak tinggi. Kadang-kadang senang juga melihat pemandangan dari pelepah pohon kelapa yang tinggi. Di tempat itu saya dapat beristirahat sejenak di atasnya sebelum meluncur turun ke bawah. Memang ada seni tersendiri memanjat dari batang kelapa untuk naik ke sela-sela pelepahnya. Kita harus hati-hati jangan sampai memegang pelepah yang tua. Risikonya, kita bisa jatuh dari pohon. Alhamdulillah, meskipun kadang-kadang saya mampu memanjat sekitar sepuluh pohon kelapa sehari, saya selalu selamat tanpa pernah mengalami celaka. Ketika belakangan saya bertemu rekan dari Malaysia, baru saya tahu kalau di negeri jiran itu, pekerjaan memanjat pohon kelapa itu adalah pekerjaan Beruk, hewan sebangsa monyet. Di Belitung tak ada beruk. Monyet hutan atau kera dan lutung memang banyak. Namun monyet jenis ini tak dapat dilatih memetik kelapa.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11