KENANG-KENANGAN DI MASA KECIL (BAGIAN VI)

Ambo Saka tak pernah melaut di hari Jum’at. Dia selalu berada di saf depan sembahyang Jum’at di Mesjid Kampung Lalang. Satu lagi ada nelayan asal Bima, saya sudah lupa namanya. Beliau ini sangat taat beragama. Saya sering melihatnya sembahyang zuhur dan sembahyang asar di bawah pohon. Saya pun sering sembahyang di pondokan yang dibuat kakek saya yang menjorok di tebing sebuah batu. Kakek saya Haji Zainal bin Haji Ahmad sering memuji Ambo Saka ketika beliau ngobrol berdua dengan saya. Ambo Saka, kata beliau mendapat berkat dari Allah Ta’ala. Dia selalu mendapat ikan yang banyak kalau melaut dibanding nelayan lain. Dia tidak melaut di hari Jum’at. Ambo Saka selalu berzikir dan membaca doa lebih panjang dari jemaah yang lain sehabis sembahyang. Ambo Saka nampak suka dengan saya. Beliau selalu memberi ikan yang banyak. Pernah suatu hari beliau memberi saya seekor ikan tongkol yang agak besar, setelah saya membantu membersihkan perahunya. Beliau juga sambil menitip salam untuk ayah saya. Belum pernah ada nelayan lain memberi ikan tongkol. Mereka biasanya memberi ikan kerisi, ikan anjang-anjang, bahkan ikan balo-balo yang sering diolok-olok dengan sebutan ikan Buto Cina.

Ikan balo-balo itu tidak laku dijual di pasar. Sebab itu selalu diberikan kepada anak-anak yang membantu nelayan mengangkat dan membersihkan perahu. Ikan yang pemberian nelayan yang kami kumpulkan untuk dibawa pulang itu, memang beragam jenisnya. Walaupun ikan balo-balo tak laku dijual, namun bagi rakyat yang miskin, ikan itu terasa membantu juga untuk lauk-pauk. Ikan itu – terutama yang berwarna kehijauan – memang terasa amis. Ibu saya memasak ikan itu dengan santan kelapa diberi asam jawa yang agak banyak, agar bau amisnya hilang. Di daerah-daerah lain, ikan balo-balo hanya dibuat ikan asin, setelah diiris tipis-tipis dan dikeringkan sehingga garing. Dengan dibuat ikan asin dan digoreng seperti kerupuk, maka bau amis ikan balo-balo tidak terasa lagi.

Di kebun kelapa kakek saya di tepi pantai itu, saya sering membantu beliau atau sekedar ngobrol berbagai hal, sambil menunggu nelayan pulang melaut. Beliau selalu membersihkan kebun menggunakan parang dan membakar daun-daun kelapa yang kering, setelah lidinya diraut dijadikan sapu lidi. Kelapa-kelapa yang berjatuhan di kumpulkan di pondok beliau. Ada sumur kecil dekat pondok itu yang airnya dapat diminum. Kakek saya selalu mengambil wudhu di sumur itu dan bersembahyang zuhur di pondokannya. Kalau pulang, kakek saya itu membawa kelapa dua biji sambil berjalan kaki pelan-pelan menuju rumahnya. Beliau selalu mengatakan kepada saya, kalau pulang dari mana saja, jangan dibiarkan tangan kosong. Mesti ada sesuatuyang berguna untuk di bawa pulang, setidaknya sepotong dahan kayu yang patah atau pelapah kelapa untuk dijadikan kayu bakar. Kakek saya juga sering menyuruh saya membawa kelapa pulang ke rumah. Saya membawa pulang dua kelapa sambil membawa ikan yang dicucuk dengan akar kayu berebat atau dengan roran. Arah rumah kakek saya dengan rumah kami di Kampung Sekep berbeda. Saya berjalan menyusur pantai ke arah Pangkalan Sadam, Kampung Bakau dan menyusur jalan setepak ke Kampung Sekep.
Pertemuan saya dengan kakek saya di tepi pantai itu memberikan banyak pelajaran dan inspirasi kepada saya yang masih kecil. Kakek saya itu hidup sangat hemat. Beliau hanya membeli sesuatu jika benar-benar perlu. Hidupnya sangat jauh dari gaya konsumtif.IMG_0024 Segalanya tergantung kepada alam. Keharmonian dengan alam, terlihat dari gaya rumah beliau yang antik terbuat dari kayu bulian. Menurut ayah saya, rumah itu arsiteknya adalah kakek saya sendiri dan dikerjakannya sendiri menggunakan alat-alat sederhana. Rumah itu tidak menggunakan paku dari besi. Beliau membuat pasak dari kayu bulian juga untuk menyambung kayu dan memaku papan. Untuk memasang pasak itu, balok kayu dan papan harus dibor dulu menggunakan bor manual dengan tangan atau dipahat dengan pahat baja.

Pohon-pohon kelapa dan berbagai jenis kayu-kayuan hutan dibiarkan tumbuh di kebun kelapa beliau di tepi pantai itu. Beliau hanya mengambil dahan-dahan yang kering dan patah untuk dijadikan kayu bakar. Pelapah kelapa dan mayang kelapa yang kering juga dijadikan kayu bakar. Beliau tidak pernah membeli minyak tanah di warung. Semua minyak yang digunakan di rumahnya, termasuk untuk menyalakan lampu, dibuat dari bahan kelapa. Tikar yang digunakannya terbuat dari pandan. Ada tikar yang dianyam halus dan diberi warna-warna dan lukisan. Kakek saya mengatakan tikar itu dibawa orang dari Pulau Bawean. Alas kaki yang beliau gunakan terbuat dari bekas ban mobil, yang disebut dengan istilah sepatu Cok Hay. Sehari-hari beliau menggunakan bakeak terbuat dari kayu yang diberi guntingan bekas ban dalam mobil juga.

Walaupun anak-anak lain, termasuk cucu-cucu beliau sangat takut dengan kakek saya itu, namun bagi saya beliau adalah orang tua yang menyenangkan. Dari gaya bicaranya, saya tahu kakek saya itu sangat cerdas. Pengetahuan beliau tentang alam sangat luas. Beliau memang pernah belajar ilmu falak, sehingga mengetahui letak bintang-bintang, arah angin, pergantian musim, dan bahkan pandai menghitung peredaran bulan menurut tahun komariah. Kepada saya, kakek saya banyak bercerita pengalamannya di masa kecil hingga dewasa dan perjalananya menunaikan ibadah haji. Paham keagamaannya nampak konservatif, namun saya senang mendengar kalimat-kalimat yang diucapkannya karena mengandung hikmah yang dalam. Beliau sering juga bertanya tentang sekolah saya, yang ketika itu baru SD. Kakek saya mengatakan zaman telah berubah. Anak-anak zaman sekarang harus rajin bersekolah. Di sekolah itulah mereka menuntut ilmu. Di zaman beliau, sekolah belum ada. Beliau harus berguru berpindah-pindah kepada orang berilmu. Kemudian belajar sendiri membaca kitab-kitab bertulisan Arab.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11