KENANG-KENANGAN DI MASA KECIL (BAGIAN VI)

Sama seperti Rahili, Pak Jong adalah orang kampung yang mendambakan kebebasan. Hidupnya bagai pengembara tanpa pernah merasa terikat dengan orang lain. Dia merantau ke berbagai negeri seperti tanpa tujuan, dan pulang ke kampung ketika usia IMG_0023mulai senja. Untuk sekedar membiayai hidup, dia melaut seadanya saja. Menjadi nelayan, dia seperti menemukan kebebasan. Dia tidak mau kerja diperintah orang lain. Cerita-cerita Pak Jong diperantauan menarik perhatian saya. Namun jalan pikirannya kadang-kadang sukar dipahami. Dia banyak berpikir tentang sesuatu yang tak lazim bagi orang lain. Dia mengolok-olok laki-laki yang menikah, karena menurutnya hal itu perbuatan bodoh, karena mereka akan kehilangan kebebasan. Anak orang lain malah dipelihara katanya. Padahal untuk memelihara diri sendiri saja sudah susah. Dia ingin hidup bebas. Kebebasan itu rupanya dinikmatinya dalam kesendirian. Dia juga mengolok-olok orang bermain sepak bola sebagai orang tolol. Masak bola hanya sebuah, dikejar-kejar ke sana ke mari bikin capek saja, katanya. Namun anehnya, Pak Jong penggemar vollyball. Dia selalu nongkrong di pinggir lapangan Klub Tunas Muda di depan rumahnya, walau saya tak pernah melihatnya ikut bermain.

Rahili dan Pak Jong adalah dua nelayan yang suka sekali dengan anak-anak yang bersekolah. Mereka selalu mendorong agar anak-anak meneruskan pendidikan agar jadi orang pintar, kata mereka. Nelayan lain, umumnya tidak perduli dengan pendidikan. Dunia mereka hanya laut dan ikan belaka. Pak Jong juga sering ngobrol dengan nelayan-nelayan lain, terutama tentang letak karang-karang tempat memancing di laut. Pak Jong nampak hafal letak karang-karang yang banyak dihuni ikan di sekitar laut Belitung Timur. Di zaman itu belum ada alat GPS yang dengan mudah menentukan koordinat letak sebuah karang di laut. Mereka umumnya berpedoman pada bintang jika berlayar malam. Untuk memastikan letak karang, mereka penggunakan pedoman gunung, pulau atau pohon yang tinggi yang terletak di daratan. Bukit Samak dan Gunung Burung Mandi, yang segera nampak dari kejauhan dari tengah laut adalah patokan pedoman utama dalam berlayar dan memancing ikan.

Nelayan-nelayan pendatang dari Bugis, Bawean, Bima dan Buton, banyak belajar pedoman dengan Pak Jong. Dia tidak merahasiakan letak karang-karang itu, agar semua nelayan dapat menemukannya dan memancing di sana. Pak Jong sendiri tidak perduli. Seperti telah saya katakan, dia pencinta kebebasan sehingga melaut seenaknya saja. Kalau mau kelaut dia pergi. Kalau tidak, berminggu-minggu dia hanya nongkrong saja di tepi pantai hanya ngobrol-ngobrol tak tentu arah. Pak Jong tinggal bersama kakaknya, namanya Pak Angging. Pak Angging agak pendiam. Dia jarang ngobrol dengan nelayan lain. Dua anak Pak Angging, Said dan Suud yang masih muda, juga sering turun ke laut. Pak Jong hidup santai. Walau saya senang mendengar cerita Pak Jong, namun ketika saya masih kecil, saya sudah berpikir bahwa gaya hidup santai seperti Pak Jong itu tak bisa diikuti.

Walaupun Rahili adalah nelayan yang akrab dengan saya, namun usia kami berbeda jauh. Saya sering bertanya kepadanya tentang Jakarta, ketika Rahili sekolah SMP dan SMA. Rahili membayangkan, hidup di kota besar sangatlah sulit. Orang tak mempunyai rasaIMG_0022 gotong royong saling membantu seperti orang di kampung. Setiap orang hanya tahu urusannya sendiri. Dari cerita Rahili, saya tahu dia putus sekolah karena kekurangan biaya. Ayahnya di kampung wafat, sehingga tak ada keluarga lain yang mampu mengirimkan uang padanya. Dari percakapan saya dengan Rahili, saya tahu dia sangat pintar, terutama aljabar, kimia dan ilmu ukur, yang keponakannya selalu minta diajari itu. Sebenarnya Rahili senang bercanda. Namun dia sering menyendiri di perahunya. Jarang-jarang dia bercengkrama dengan nelayan lain. Saya belajar dengan Rahili bagaimana mengikat mata pancing ikan yang besar, termasuk mengikat dawai untuk memancing ikan tenggiri, agar mata pancing itu tidak terlepas ketika di makan ikan.

Beda dengan Rahili, saya sering juga mendengarkan nelayan dan tengkulak ikan saling ngobrol antar sesamanya di pondokan yang agak besar di tepi pantai. Adik kakek saya, Pak Yakub, adalah orang yang paling banyak ilmunya di antara sekian banyak orang yang suka ngobrol di pondokan itu. Pak Yakub adalah tamatan Institut Manggar, sekolah setingkat HBS di zaman belanda, dan beliau seorang guru. Tukang ngobrol yang lain ialah Alexander, putra Kik Amang, yang juga nelayan sambil membuka kedai kelontong di rumahnya. Pak Long Bakar, saudara sepupu ayah saya — beliau juga seorang tengkulak ikan — tidak begitu banyak ngobrol, walau beliau selalu mendengarkan orang-orang yang duduk ngobrol dan kadang-kadang sambil bermain catur. Orang-orang lain yang suka ngobrol itu adalah dari kalangan nelayan dan tengkulak ikan suku Bugis dan Bawean. Salah seorang tengkulak ikan suku Bugis, namanya Pak Jawi. Beliau banyak ngobrol menggunakan Bahasa Melayu dialek Bugis. Mendengar logal bicara nelayan Bugis, Bawean, Bima dan Buton sering terdengar lucu di telinga saya. Ada juga tengkulak ikan orang Cina, namanya Atjoi, yang sering nimbrung ngobrol beramai-ramai.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11