KENANG-KENANGAN DI MASA KECIL (BAGIAN VI)

Di tahun 1960-an itu belum ada mesin parut kelapa. Tidak ada pilihan lain, kami harus memarut kelapa itu menggunakan tangan. Ketiak rasanya seperti berbuih kalau memarut kelapa secara tradisional itu. Ibu saya dan kakak saya Yusniar, pandai memarut kelapa. Mereka memarut dengan hati-hati. Saya sering juga membantu memarut, walau jari saya sering pula luka terkena paku parutan yang tajam. Kelapa parutan itu kemudian diperas dan santannya ditampung di dalam ember selama semalam. Ampasnya dijadikan makanan ayam. Kalau ampas kelapa itu terlalu banyak, maka ampas itu saya antarkan ke rumah Pak Ahmad, yang biasa disebut Ahmad Ke, yang agak jauh dari rumah kami. Beliau memelihara banyak itik. Saya selalu diberi uang sekedarnya oleh istrinya karena mengantarkan ampas kelapa itu. Karena begitu sering saya mengantar ampas kelapa ke rumah itu, maka lama-lama anak-anak Pak Ahmad Ke yang masih kecil memanggil saya “Ketupang” artinya ampas kelapa.

Baru keesokan harinya santan kelapa yang sudah membeku bagian atasnya itu dimasak dalam kawah dengan api yang besar. Bisa memakan waktu berjam-jam sampai santan itu masak dan menjadi minyak kelapa yang harum baunya. Lima buah kelapa ukuran sedang atau empat kelapa yang besar dan sudah tua, biasanya menghasilkan sebotol bir minyak kelapa. Paling-paling kami hanya mampu membuat antara 5 sampai 10 botol minyak kelapa sehari. Itupun sudah merupakan pekerjaan yang luar biasa beratnya. Untungnya tidak seberapa. Namun bagi ibu saya, ada sedikit penghasilan tambahan untuk membantu kakak saya yang bersekolah di Palembang. Hidup di zaman itu memang luar biasa susahnya. Namun ibu saya tetap menganggap sekolah sangatlah penting bagi anak-anaknya. Anak-anak Kampung Sekep pada umumnya hanya bersekolah sampai tamat SD saja.

Kakak saya yang bersekolah di Palembang itu sering mengirim surat. Di zaman itu surat yang dikirim dari Palembang ke Belitung bisa memakan waktu dua minggu baru sampai. Telepon antar kota belum ada, maka suratlah satu-satunya alat komunikasi. Ibu saya selalu membacakan surat kakak saya itu agar turut didengar oleh adik-adik yang masih kecil. Kadang-kadang beritanya gembira. Kadang-kadang sedih. Kakak saya menceritakan kesusahannya bersekolah jauh dari kampung halaman. Kadang-kadang uang saku sudah habis dan terpaksa numpang makan di rumah teman. Ketika kakak saya itu menamatkan sekolah PGA 6 Tahun, keluarga kami sangat senang. Kami rindu kepadanya. Mendengar dia akan pulang, saya menulis dengan kapur di jembatan besi di depan rumah kakek saya Jama Sandon, berisi ucapan selamat datang kepadanya.

Namun tunggu punya tunggu, dia tak kunjung sampai ke ke rumah. Keluarga kami akhirnya mendapat khabar, kapal kayu yang ditumpangi kakak saya dari Palembang itu karam menabrak karang di dekat Pulau Kelmoa, hanya beberapa mil dari Pelabuhan Tanjung Pandan. Ibu saya yang ketika itu sedang hamil anak yang ke sepuluh, panik bukan kepalang. Banyak korban yang meninggal akibat tenggelamnya kapal itu. Namun kakak saya selamat dibantu oleh sebuah perahu Bugis. Dia berusaha menyelamatkan anak kecil ketika kapal karam, namun jiwa anak kecil itu tak tertolong. Kakak saya sampai ke rumah kakek saya Jama Sandon, yang disambut rasa haru seluruh keluarga dan tetangga. Saya masih ingat, suami saudara sepupu saya  Gairu Saridin, datang menjenguk kakak saya dan memberinya sehelai celana jeans. Waktu itu saya heran melihat celana jeans yang katanya masih baru, namun nampak telah kumal dan lusuh. Maklum di Kampung Sekep belum ada orang yang pakai celana jeans.Saya sendiri masih pakai celana pendek. Kakak saya tak punya pakaian lagi karena semuanya hanyut terbawa arus. Sejak peristiwa kapal karam itu, saya sering menyaksikan kakak saya itu menangis mengenangkan peristiwa sedih itu. Cukup lama dia trauma berlayar di laut. Kakak saya itu agak beda dengan Yusfi dan saya, yang sering diolok-olok sebagai “hantu laut”. Setahu saya, Yuslim itu tak pandai berenang.

Rasanya telah terlalu panjang saya mengisahkan kenang-kenangan di masa kecil bagian VI ini. Kalau ada kesempatan dan umur panjang, saya akan meneruskan kisah ini, melanjutkan kisah perjalanan hidup di masa kecil dengan segala suka-dukanya. Kalau ada salah kata dan mungkin menyinggung perasaan orang lain, saya mohon maaf dan mohon pula dikoreksi kalau-kalau saya salah dalam mengisahkan suatu peristiwa yang terjadi di masa lalu. Akhirnya hanya kepada Allah Ta’ala jua saya mengembalikan segala persoalan.***

Wallahu ‘alam bissawwab.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11