KENANG-KENANGAN DI MASA KECIL (BAGIAN V)

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Dalam Bagian IV serial tulisan ini, saya telah menjelaskan setting sosial masyarakat Belitung, tempat saya lahir dan menetap di situ sampai tamat SMA. Gambaran tentang setting sosial itu, saya IMG_0001harapkan akan membantu menjelaskan pergaulan dan pergulatan saya dengan masyarakat sekitar. Dalam konteks sosial seperti itulah saya lahir dan dibesarkan. Dalam lingkungan sosial seperti itu pula saya mengalami sosialisasi kehidupan, yang turut membentuk pemikiran, sikap hidup dan cara pandang dalam menatap setiap persoalan hidup. Dalam konteks sosial seperti itu pula saya harus berpikir dan memberikan respons terhadap setiap tantangan. Semua itu tentu akan memberikan pengaruh ke dalam perjalanan hidup saya selanjutnya. Sosialisasi keluarga yang telah saya kisahkan dalam Bagian I, II dan III masih akan saya lanjutkan dalam seri kali ini, dan dalam serial-serial lanjutannya.

Seperti telah saya kemukakan dalam Bagian I, keluarga kami pindah kembali ke Menggar pada akhir tahun 1961. Ayah saya yang semula Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanjung Pandan, dipindahkan menjadi Kepala KUA Kecamatan Manggar. Kami sekeluarga merasa senang akan kembali ke kota tempat kami berasal.
Semua keluarga kami pindah, kecuali kakak tertua, namanya Yuslim, yang tetap tinggal di Tanjung Pandan. Dia tetap tinggal di sana, karena sejak tahun 1959 dia telah masuk sekolah PGA (Pendidikan Guru Agama). Ayah saya, nampaknya ingin agar anak pertamanya itu menjadi guru agama, sehingga dia tidak disekolahkan ke SMP. Di Manggar tidak ada PGA, maka terpaksalah kakak tertua itu tinggal di rumah tetangga kami Pak Sulaiman Talib, di Kampung Parit, Tanjung Pandan. Agar mudah dia bersekolah, kakek saya membelikan sebuah sepeda untuknya. Saya masih ingat betul sepeda itu warnanya hijau. Orang Belitung menyebutnya sepeda jengki. Ukurannya lebih kecil dari rata-rata sepeda yang dipakai orang dewasa.

Kami hanya tinggal beberapa minggu di rumah kakek saya Jama Sandon, sebelum seluruh keluarga pindah menempati rumah ayah saya sendiri di Kampung Sekep. Kampung ini tergolong kampung yang masih baru dibandingkan kampung-kampung lain di kota Manggar. Seperti akan saya kisahkan lebih rinci di bawah nanti, kampung ini dulunya bekas kiumi, yakni lokasi penambangan timah di darat, namun sudah direklamasi. Kampung ini disebut Kampung Sekep, karena dahulunya pernah digunakan polisi sebagai kawasan latihan menembak dengan senjata api. Mereka menempatkan sasaran untuk menembak berjajar-jajar di lembah padang pasir. Sararan peluru itu, oleh polisi dinamakan Skip. Karena skip itu dibuat agak permanen pada sebuah jurang dengan latar belakang dinding pasir bekas tambang timah, maka lama kelamaan kawasan itu disebut masyarakat sekitar dengan istilah Kampung Skip. Lidah orang Belitung agak susah mengucapkan kata Skip. Karena itu mereka mengucapkannya sekip atau sekep. Maka jadilah kampung itu Kampung Sekep seperti dikenal sampai sekarang.

Sebagai daerah bekas tambang timah, Kampung Sekep terasa panas bagai gurun pasir. Baru sedikit pepohonan yang tumbuh di sana. Namun tetangga rudah relatif banyak yang menetap di situ IMG_0005sebelum kami pidah kembali ke rumah itu. Penduduk kampung ini rata-rata miskin dan sederhana. Mereka terdiri dari pegawai rendahan perusahaan timah, petani dan nelayan. Hanya ada tiga orang pegawai negeri tinggal di kampung ini. Pertama adalah ayah saya,kedua tetangga kami Pak Sjafri Sulur atau biasa dipanggil Pak Iting. Beliau seorang guru SD. Ketiga Pak Ramli, beliau pegawai negeri rendahan bekerja di Kantor Camat. Penduduk Kampung Sekep terdiri atas pribumi Belitung yang berasal dari berbagai kampung yang lain, suku Bugis, Bawean dan beberapa berasal dari Jawa. Jalan menuju Kampung Sekep ketika itu terbuat dari tanah dan batu kerikil merah tanpa aspal. Kalau musim hujan, jalan itu becek dan licin. Kalau musin kemarau, jalan itu berubah menjadi berdebu. Jalan-jalan yang lain, hanyalah jalan setapak belaka.

Baru pada tahun 1963, jalan-jalan di Kampung Sekep dan Kampung Bawah di sebelahnya, diperbaiki Pemerintah Daerah. Jembatan yang melintasi saluran air di belakang rumah kami juga diperbaiki dengan bahan kayu. Namun jalan belum diaspal, hanya ditambahi tanah dan campuran batu kerikil merah yang dikeraskan dengan sebuah mesin giling. Saya dan anak-anak lain setiap hari menonton mesin giling yang nampak antik itu. Saya masih ingat mesin giling itu buatan Jerman tahun 1886 sebagaimana tertulis di bagian depannya. Mereknya Stombel. Mesin giling itu kepunyaan Dinas Pekerjaan Umum setempat. Apa yang menarik perhatian kami pada masin giling itu, ialah rodanya yang besar terbuat dari besi. Mesin itu digerakkan dengan kayu bakar untuk menghasilkan uap dan tenaga. Mungkin asalnya bahan bakar mesin giling itu adalah batubara. Tetapi karena batubara tidak ada di kampung kami, maka pegawai PU berinisiatif menggantinya dengan kayu bakar. Asap kayu bakar itu beterbangan kemana-mana. Kayunya tak henti-hentinya diisi agar api tetap menyala. Karena saking tuanya, mesin giling antik itu akhirnya mogok dipinggir jalan antara rumah Wak Darman dengan rumah Pak Sulaiman. Berkali-kali mesin itu diperbaiki namun tak kunjung sembuh. Akhirnya benda antik itu menjadi besi tua dan dibiarkan tergeletak di tepi jalan. Anak-anak sering menaiki benda antik itu sebagai ajang tempat bermain. Itulah sebabnya, jalan ke Kampung Sekep itu sering dinamakan Jalan Stombel.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

773 274
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1959 118
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

578 23
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1287 152
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

635 38
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

681 11