KENANG-KENANGAN DI MASA KECIL (BAGIAN VI)

Ketika tak ada nelayan melaut, kadangkala saya hanya duduk-duduk di bawah pohon sambil membaca komik atau cerita silat. Cerita silat yang saya baca berjilid-jilid tak habis-habisnya adalah karya SH Mintardja, Nagasasra dan Sabuk Inten. Cerita itu sangat menarik mengisahkan perebutan takhta di Kerajaan Pajang. Konon, siapa yang berhasil memiliki dua keris yang sakti mandraguna itu akan menjadi raja di Pajang. Banyak sekali unsur falsafah yang membuat saya berpikir tentang perjuangan, pertarungan antara kebaikan dengan kejahatan, yang semuanya memberi inspirasi kepada saya yang masih kecil. Ketokohan Mahesa Djenar dalam kisah itu, memberi inspirasi tentang keberanian, jiwa kesatria dan keteguhan hati seorang pejuang membela kebenaran, serta pembelaan kepada kaum yang lemah.

Karena tak ada nelayan turun melaut, maka tak ada ikan yang akan saya bawa pulang untuk dimakan di rumah. Dalam situasi seperti itu hati saya sering merasa sedih. Saya tahu tidak ada lauk yang akan dimakan. Hati saya sedikit terhibur, jika di sela-sela duduk atau tiduran di bawah pohon cemara sambil membaca buku, saya memandang ke arah laut dan melihat sebuah layar di tengah ombak yang memutih. Layar itu terlihat samar-samar saja disela-sela ombak dan angin kencang. Saya dapat membedakan layar itu layar katir atau layar perahu walau dari kejauhan, karena bentuknya yang berbeda. Semakin lama, saya melihat layar itu semakin mendekat ke pantai. Benar juga, yang datang itu adalah perahu Bugis yang turun ke darat dari sebuah pulau kecil jauh di lepas pantai. Nelayan Bugis itu memasang mayang untuk menangkap cumi-cumi serta ikan selar dan ikan jui atau ikan japu dalam jumlah yang besar. Setelah ikan-ikan itu ditangkap mereka membuat ikan asin di pulau kecil itu. Mereka menetap di sana untuk sementara. Ada sebuah pulau, namanya Pulau Buku Limau, yang dihuni oleh puluhan keluarga Bugis lengkap dengan sebuah mesjid di tengahnya. Perahu Bugis itu turun ke darat membawa puluhan bahkan ratusan karung ikan asin yang telah disusun rapi di dalam karung sumpit terbuat dari daun pandan.

Karena tak banyak orang di pantai di musim angin kencang, maka saya turut membantu nelayan-nelayan Bugis itu menurunkan ikan asin di sebuah pondok di pantai. Hanya satu dua nelayan itu yang pandai berbahasa Indonesia. Selebihnya berbahasa Bugis belaka. Mereka nampak senang menurunkan ikan ke darat sambil tertawa dan bernyanyi. Lagu-lagunya dalam bahasa Bugis. Ikan asin kemudian itu dibawa dengan truk ke Pasar Lipat Kajang, kemudian dibawa ke Jakarta dengan kapal kayu. Setelah mendapat uang nelayan Bugis kemudian berbelanja membeli keperluan sehari-hari untuk dibawa ke pulau. Mereka biasanya membeli beras, gula, dan peralatan lampu petromaks untuk penerangan dan sekaligus dipasang di bagan di waktu malam, agar ikan dan cumi-cumi datang dan kemudian terjerat di dalam jaring bagan mereka.

Penampilan nelayan Bugis di Pasar Lipat Kajang kala itu sangat khas. Mereka selalu berkelompok memakai kain sarung dan peci hitam. Orang Belitung hanya menggunakan pakaian seperti itu kalau akan pergi ke mesjid. Entah apa sebabnya, seringkali timbul salah paham antara nelayan itu dengan orang lain atau bahkan sesama kelompok orang Bugis itu sendiri. Sekali dua terjadi perkelahian menggunakan pisau dan korban sering jatuh, walau tidak mati. Hanya sekali seorang polisi jadi korban hingga tewas karena melerai dua orang Bugis saling berkelahi di pasar kecil di Kampung Cemara. Polisi itu saya masih ingat, namanya Harun, mungkin berasal dari Palembang. Ketika Harun yang masih berseragam dinas datang melerai, kedua orang yang berkelahi itu berbalik menyerangnya. Harun tertusuk pisau berkali-kali yang menghunjam dada dan perutnya. Dalam keadaan terhuyung dan terjatuh, Harun masih sempat menembak salah seorang Bugis yang berkelahi itu. Dia tewas setelah peluru bersarang di kepalanya. Namun Harun juga menghembuskan nafas terakhir setelah dibawa ke Rumah Sakit. Saya ingat persis peristiwa itu terjadi pada tahun 1964, ketika saya berumur delapan tahun. Saya tak melihat langsung perkelahian itu. Ketika saya datang, saya hanya menyaksikan darah bercucuran di tanah dan jenazah orang Bugis yang tergeletak memakai kain sarung.

Baiklah kita tinggalkan kisah perkelahian di atas, dan saya akan meneruskan lagi kisah saya membantu nelayan Bugis di Pantai Pengempangan tadi. Selesai membantu perahu Bugis mengangkat ikan itu, maka juragan perahu itu dengan senang hati memberi kami sekarung ikan asin untuk dibagi-bagi kepada orang yang membantu mereka. Nelayan-nelayan Bugis itu baik dan ramah, walau wajah mereka yang telah berminggu-minggu di laut nampak hitam dan sedikit menakutkan bagi saya yang masih kecil. Sebelum pulang ke rumah, saya membakar ikan asin itu menggunakan sabut kelapa, karena perut telah terasa lapar. Saya belum makan hingga hari telah petang. Saya makan ikan asin itu tanpa nasi sambil minum air kelapa. Senang juga hati saya ketika pulang ke rumah. Ikan asin yang banyak itu dapat dimakan berhari-hari tanpa harus membeli atau berutang ikan asin di warung.

Di antara sekian banyak nelayan di Pantai Pengempangan itu, hanya seorang yang sering membaca. Namanya Rahili. Dia masih muda, konon pernah bersekolah sampai kelas II SMA di Jakarta. Entah mengapa dia pulang ke Belitung dan menjadi nelayan. Padahal, dengan ijazah SMP saja di awal tahun 1960, seseorang dengan mudah akan diterima menjadi pegawai rendahan di perusahaan timah. Rahili bilang kepada saya, dia ingin jadi orang bebas. Dia tak ingin kerja makan gaji namun selalu diperintah orang lain. Jadi nelayan, meskipun susah dpat memberikannya kebebasan itu. Dalam pengamatan saya, Rahili sebenarnya tak seberapa pandai memancing jika dibanding nelayan Bugis dan Bawean. Dia melaut semaunya saja, kadang-kadang melaut kadang-kadang tidak. Kalaupun dia melaut, hasilnya hanya sedikit dibanding nelayan lain. Buku yang dibaca Rahili itu, anehnya adalah buku pelajaran sekolah. Dia bilang pada saya, dia harus membaca buku pelajaran itu untuk mengajari keponakannya bikin pekerjaan rumah. Keponakan Rahili, anak-anak Pak Long Bakar– saudara sepupu ayah saya – memang ada yang sekolah di SMP dan SMA. Mereka minta diajari Rahili bikin PR.

Salah seorang nelayan lain orang asli Belitung yang sering ngobrol dengan kami, namanya Majus. Orang dikampung memanggilnya Pak Jong. Sampai tua beliau ini hidup membujang. Pengetahuannya terbilang luas. Di zaman Belanda dia merantau ke Jakarta dan bersekolah di sana, entah sekolah apa. Beliau bercerita kepada saya bahwa beliau bersahabat dengan ayah saya sejak muda, dan pernah sama-sama tinggal di Jakarta. Mereka tinggal di belakang Kantor Pos Cikini, katanya. Saya tidak dapat membayangkan di mana letak Kantor Pos Cikini itu. Saya belum pernah pergi ke Jakarta. Bagi saya, Jakarta itu sangat jauh, tak terbayangkan dalam pikiran saya. Jangankan ke Jakarta, untuk pergi ke ibu kota kabupaten saja di Tanjung Pandan, rasanya jauh sekali. Saya harus naik truk atau baik bis untuk pergi ke sana. Jalan-jalan di Jakarta, kata Pak Jong lebar sekali dan banyak persimpangannya. Pada tiap persimpangan jalan raya ada lampu merah dan hijau untuk mengatur lalu lintas. Di zaman itu beliau berkelana mengelilingi Jakarta sampai ke Bekasi, Tangerang dan kota-kota sekitarnya naik sepeda. Kalau tersesat katanya, sepeda itu dinaikkan di atas beca untuk diantar pulang ke tempat semula. Demikian cerita Pak Jong yang saya simak baik-baik.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11