KENANG-KENANGAN DI MASA KECIL (BAGIAN II)

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Sebelum saya melanjutkan kenang-kenangan hidup saya di masa kecil, saya ingin menjelaskan serba sedikit tentang asal-usul keluarga saya. Latar belakang asal-usul keluarga itu sangat penting untuk memahami perjalanan hidup saya selanjutnya, baik ketika masih kecil hingga remaja, maupun ketika saya mulai masuk ke alam dewasa. Menjelaskan asal usul keluarga, bagi orang Belitung haruslah menjelaskan kedua keluarga orang tua, ayah dan ibu. Orang Belitung menganut sistem kekeluargaan bilateral, artinya anak akan menarik garis keturunan kepada keluarga ayah dan sekaligus kepada keluarga ibu. Oleh sebab itu Hukum Adat Belitung membolehkan dua saudara sepupu untuk menikah. Laki-laki boleh melamar perempuan menjadi isterinya. Sebaliknya juga perempuan boleh melamar laki-laki menjadi suaminya. Jadi berbeda dengan orang Batak yang menganut sistem kekeluargaan patrilineal, yakni hanya menarik garis keturunan ke garis ayah, tidak ke garis ibu. Laki-laki Batak harus melamar perempuan yang akan jadi istrinya. Mustahil ada perempuan Batak melamar seorang laki-laki menjadi suaminya. Hukum Adat Batak melarang dua saudara sepupu untuk menikah, jika kedua ayah mereka bersaudara kandung. Berbeda pula dengan orang Minangkabau yang menganut sistem kekeluargaan matrilineal, yakni hanya menarik garis keturunan kepada garis ibu, tetapi tidak ke garis ayah. Hukum Adat Minangkabau melarang dua saudara sepupu untuk menikah, jika kedua ibu mereka bersaudara kandung.  Perempuan Minangkabau, menurut adat, akan melamar laki-laki jadi bakal suaminya. Mustahil laki-laki Minang melamar perempuan jadi istrinya. Menurut Professor Hazairin, sistem kekeluargaan bilateral lebih sesuai dengan Hukum Islam, walau orang Arab menganut sistem kekeluargaan patrilineal. Baiklah, tanpa berpanjang kalam soal sistem kekerabatan ini, saya akan memulakan kisah tentang keluarga saya dari pihak ayah lebih dahulu.

Ayah saya bernama Idris. Nama ini diambil dari nama seorang nabi setelah Nabi Adam a.s, sebagaimana dikisahkan di dalam Kitab Taurat dan al-Qur’an. Beliau anak ke enam dari delapan bersaudara dari pasangan Haji Zainal Abidin bin Haji Ahmad (lihat foto) dengan Aminah, yang setelah tua dipanggil Nek Kuset. Saudara-saudara kandung ayah saya yang lainnya bernama Baziek, Baharum, Baksin, Abdul Kadir, Adam, Zauna dan Arba’ie. Saya IMGmengenal seluruh saudara kandung ayah saya itu, kecuali Baziek yang sudah meninggal di Pontianak, Kalimantan Barat, sebelum saya lahir. Ketika saya lahir nenek saya juga sudah meninggal dunia, sehingga saya tidak pernah bertemu dengan beliau. Namun ayah saya menyimpan selembar foto nenek saya itu yang dibuat sekitar tahun 1938, sehingga saya dapat melihat wajahnya. Haji Zainal, kakek saya itu adalah anak satu-satunya dari perkawinan antara Haji Ahmad bin Haji Taib dengan Raisah alias Nek Penyok. Setelah berpisah dengan Raisah, Haji Ahmad menikah lagi dengan seorang wanita bernama Nek Rambai dan mendapat seorang putra bernama Hamzah. Setelah Nek Rambai wafat, Haji Ahmad kemudian menikah dengan seorang wanita bangsawan setempat, namanya Nyi Ayu Mastura. Dari perkawinan kedua ini beliau mempunyai beberapa anak, masing-masing bernama Moestar, Jusuf, Abdullah, Hawa, Aisyah dan Ya’kub. Haji Ahmad adalah putra dari Haji Taib. Daftar silsilah yang tertulis pada lembaran kertas yang sangat panjang yang dimiliki ayah dan paman saya, berhenti sampai Haji Taib. Keluarga di atasnya tidak tercatat dalam urutan silsilah mereka. Kalau saya bertanya, di mana catatan silsilah di atas Haji Taib, mereka selalu mengatakan “ada di Johor”. Saya tidak tahu dengan siapa saya akan mendapatkan silsilah itu di Negeri Johor.
Haji Taib bukan orang asli Pulau Belitung. Ayah dan paman-paman saya mengatakan Haji Taib sebenarnya adalah seorang bangsawan bergelar tengku yang berasal dari Negeri Johor. Ibu kota Kesultanan Johor di masa itu mungkin masih berada di Pulau Lingga, Kepulauan Riau sekarang, sebelum ada Johor Bahru di Semenanjung Malaya. Mungkin karena sebab-sebab keluarga dan politik, beliau beserta keluarganya hijrah ke Belitung pada awal abad ke 19. Beliau menanggalkan gelar kebangsawanannya dan hidup sebagai layaknya orang kebanyakan serta menjadi ulama. Kecintaannya kepada agama itu mendorongnya untuk berlayar ke Mekkah dengan perahu yang dibuatnya sendiri. Anaknya Haji Ahmad juga mengikuti beliau berlayar menunaikan ibadah haji. Menurut kebiasaan masyarakat di awal abad ke 19, ketika perahu akan berlayar meninggalkan dermaga, orang sekampung berduyun-duyun mengantarkan perahu yang akan berlayar ke Jeddah, sambi membaca doa dan melantunkan shalawat. Ketika layar perahu menghilang dari pandangan, orang di kampung membaca talqin dan bersedekah setiap habis magrib sampai hari ke tujuh. Tradisi seperti itu lazimnya dilakukan ketika ada keluarga yang meninggal.

Mereka menganggap orang yang berlayar naik perahu ke Jeddah itu sama dengan orang mati. Betapa tidak. Di zaman itu, perahu tidak bermesin, hanya berlayar dan berdayung belaka. Tidak ada alat telekomunikasi seperti zaman sekarang untuk berhubungan. Kalau ingin menulis suratpun seandainya telah sampai ke Jeddah, siapa pula gerangan tukang pos yang akan mengantarkan surat itu ke kampung halaman. Dalam perahu yang tak seberapa besar itu, Haji Taib dan Haji Ahmad – tentu saja mereka belum haji ketika itu — berbekal beras, jagung, ikan asin, terasi dan daging kering sebagai bekal makanan. Mereka juga membawa emas dan perak sebagai bekal belanja. Pelayaran mereka menyusuri Selat Melaka dan menyusun pantai Asia Selatan untuk sampai ke negeri Jeddah. Merekapun singgah di negeri-negeri yang tak mereka kenal, sekedar untuk mengambil air dan menambal layar yang koyak tertiup angin. Konon lebih tiga tahun kemudian baru mereka pulang ke Belitung. Dapat dibayangkan betapa bersykur dan sukacitanya sanak keluarga dan orang sekampung menyambut kedatangan mereka. Orang pulang haji dengan naik perahu layar bisa pulang kembali dengan selamat adalah suatu peristiwa yang menakjubkan. Konon tidak sedikit mereka yang pergi haji dengan cara yang sama, tak pernah kembali lagi ke kampung halaman. Mungkin perahu mereka telah ditenggelamkan ombak dan badai yang ganas di Lautan Hindia.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

773 274
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1959 118
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

578 23
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1287 152
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

635 38
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

681 11