KENANG-KENANGAN DI MASA KECIL (BAGIAN II)

Selain memancing menggunakan perahu, Haji Ahmad juga menangkap ikan menggunakan “sero”. Sero itu dibuat dari anyaman bambu atau sejenis pepohonan hutan yang dalam Bahasa Belitung disebut “Resaman”. Anyaman bambu itu dipancangkan ke tanah ke arah laut dan berhenti pada sebuah alur, yang tetap ada airnya ketika air laut surut. Di alur itu anyaman bambu atau resaman di buat dalam bentuk segi tiga yang ada pintunya. Ketika air pasang, ikan masuk ke ruang segi tiga itu. Ketika air surut ikan tidak bisa keluar lagi. Itulah saat Haji Ahmad dan anak-anaknya berjalan kaki ke arah alur dan menangkapi ikan yang terperangkap di sana, menggunakan peralatan yang disebut “tanggok”, atau “serok”. Sebagaimana orang Belitung lainnya, selain bersero, Haji Ahmad juga menangkap udang menggunakan sungkor, yakni sejenis jala yang diberi tangan dari bambu. Alat itu didorong di dalam air dan digunakan ketika air surut.

Dengan berkebun kelapa dan menangkap ikan itu, Haji Ahmad sudah hidup berkecukupan. Rumah beliau yang terbuat dari kayu bulian, dengan bentuk khas Melayu yang ukurannya cukup besar, masih berdiri sampai sekarang di dekat Pantai Pengempangan itu. Semua anak-anak beliau nampaknya menempuh pendidikan formal. Moestar dan Abdullah, kedua anak Haji Ahmad, bekerja di perusaan timah sejak zaman Belanda, dan nampaknya mendapat kedudukan yang lumayan tinggi. Kehidupan mereka nampak berkecukupan, walau tidak dapat dikatakan kaya. Tetapi anak beliau yang paling tua, yang menjadi kakek saya, Haji Zainal Abidin, nampaknya tidak pernah menempuh pendidikan formal. Ketika Haji Ahmad wafat di tahun 1936, rumah itu diberikan kepada anaknya yang paling bungsu bernama Yakub. Kebun kelapa beliau yang cukup luas itu juga dibagikan kepada semua anak-anaknya. Sampai sekarang, keturanan Haji Ahmad masih ada yang menempati lahan itu. Antara lain Muhammad, anak dari Jusuf, Hamdani Halil, anak dari Aisyah, Rusli anak dari Yakub, dan Murad, cucu dari Haji Zainal Abidin dari anaknya yang bernama Adam, paman saya. Sampai sekarang saya masih sering datang ke tempat itu sambil menikmati pemandangan laut yang indah.

Kakek saya dari pihak ayah, Haji Zainal Abidin bin Haji Ahmad, diperkirakan lahir tahun 1865 dan wafat pada tahun 1971 dalam usia 106 tahun. Usia itu cukup panjang menurut ukuran manusia zaman sekarang. Beliau mengatakan telah berusia belasan tahun ketika Gunung Krakatau meletus (1883). Beliau ikut menyaksikan gelombang besar dan awan hitam yang membawa abu letusan Krakatau. Jarak dari Pulau Belitung ke Selat Sunda tempat Gunung Krakatau berada memang tidak terlampau jauh. Kita mengetahui dari catatan sejarah, bahwa abu letusan Krakatau sampai ke daratan Eropa. Belitung nampaknya jelas terkena dampak letusan gunung itu. Sayang saya tak sempat bertanya kepada kakek saya, adakah korban yang meninggal di Belitung ketika gelombang pasang tiba dan abu letusan berjatuhan di pulau itu.

Saya hanya membayangkan saja dampak letusan Krakataudi Belitung. Ketika saya masih SMP, saya masih menyaksikan sebuah batu sebesar kerbau yang tersangkut di dahan pohon yang menjulang tinggi di sisi jalan. Batu itu mungkin terbawa gelombang pasang akibat letusan Krakatau. Sebab, bagaimana mungkin batu sebesar itu akan ada di dahan pohon beringin karet yang begitu tinggi. Di dekat pohon itu tidak ada bukit yang membuat orang dapat berspekulasi, bahwa batu itu meluncur ketika tergelincir dari lereng bukit. Sebagian orang mengkait-kaitkan batu itu dengan mistik. Namun ketika saya SMP, saya mulai berpikir secara rasional. Saya tidak mudah menerima penjelasan yang bersifat mistik. Namun demikian, saya tetap toleran dengan mereka yang mempercayai penjelasan seperti itu. Saya belajar dari ayah saya yang tetap toleran dengan hal-hal yang dipercayai orang lain, meskipun beliau sendiri tidak percaya.

Seperti telah saya katakan, kakek saya itu nampaknya tidak pernah menempuh pendidikan di sekolah formal. Ini berbeda dengan adik-adiknya seperti Moestar dan Abdullah. Saya dapat menyimpulkan hal ini, karena kakek saya itu tidak dapat membaca dan menulis dengan huruf Latin. Beliau menulis dengan huruf Arab dan tulisannya sangat bagus. Saya membaca beberapa tulisannya, yang nampak menggunakan tinta dan penanya adalah lidi dari pohon kabung (atau pohon aren). Menurut ayah saya, kakek saya hanya belajar di rumah di bawah bimbingan ayahnya Haji Ahmad. Beliau juga berguru dengan orang-orang lain tentang agama, bahasa Arab dan kesusasteraan Melayu. Beliau nampaknya tidak mau belajar huruf Latin. Sebab apa susahnya mempelajari huruf itu jika beliau mau, sebab beliau menulis dengan huruf Arab dengan tulisan yang demikian rapi dan kata-katanya tersusun dengan baik. Ketika kecil saya tidak berani menanyakan hal ini kepada kakek saya. Tetapi ayah saya membenarkan bahwa beliau memang tidak mau belajar huruf Latin, karena pandangan keagamaannya yang konservatif dan sikapnya yang agak keras anti Belanda.

Kakek saya itu pergi menunaikan ibadah haji sekitar tahun 1912. Namun beliau berangkat ke Jeddah naik kapal api dari Singapura. Jadi tidak naik perahu layar yang dibuat sendiri seperti kakek dan ayahnya Haji Taib dan Haji Ahmad. Beliau bermukim di Mekkah selama dua tahun sebelum pulang ke tanah air. Ketika kecil, kakek saya bercerita pengalamannya naik haji dan bermukim di negeri Arab. Menurut beliau, sebagian besar jemaah haji berjalan kaki dari Jeddah ke Mekkah dan terus ke Madinah. Hanya sedikit yang mampu menyewa onta. Menurut beliau, di tahun 1900 itu belum ada mobil di negeri Arab, seperti dilihatnya di Singapura. Jalan-jalan pun belum ada. Apa yang nampak hanya padang pasir belaka. Saya tidak tahu apa yang beliau pelajari di Mekkah dan kepada siapa beliau berguru. Beliau hanya mengatakan belajar agama saja kepada beberapa ulama. Ada ulama orang Arab, tetapi ada juga ulama orang Melayu. Beliau pernah menyebut sejumlah nama ulama itu, tetapi sekarang saya sudah lupa.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11