KENANG-KENANGAN DI MASA KECIL (BAGIAN II)

Di samping bermain musik dan drama, ayah saya itu juga gemar bermain sepak bola dan badminton. Ketika saya kecil, saya mendengar lutut ayah saya sering berbunyi ketika beliau mengerjakan sembahyang. Saya tanya mengapa sebabnya. Beliau bercerita kakinya pernah mengalami terkilir yang serius ketika bermain bola. Beliau menasehati saya agar hati-hati kalau main sepak bola. Sejak itu, beliau tak main bola lagi, tetapi main badminton jalan terus. Di seberang jalan di depan rumah kakek saya, Haji Zainal Abidin bin Haji Ahmad, ada lapangan badminton yang cukup bagus. Lapangan badminton itu dibuat dari beton, dan ada rumah yang panjang bentuknya, tempat kantor sebuah klub yang namanya BKL (Badminton Kampung Lalang). Ada beberapa ruangan tempat ganti pakaian di bangunan itu. Di bagian depan ada balkon tempat orang menonton. Lapangan badminton itu diterangi lampu listrik yang nampak mewah. Meskipun lapangan badminton itu dibuat tahun 1934 oleh paman saya Baharum — beliau itu seorang arsitek dan sekaligus developer — namun saya masih sering bermain badminton di lapangan itu di sekitar tahun 1970. Ayah saya, sesekali menyaksikan saya bermain badminton.

Kegiatan ayah saya bermain musik dan drama itu berhenti beberapa tahun ketika balantentara Jepang mendarat di Belitung. Menurut beliau, pada awal tahun 1942, beberapa kali Angkatan Udara Jepang menjatuhkan bom di Belitung, yang membuat orang Belanda dan orang pribumi panik bukan kepalang. Konon, Gubernur Jendral Hindia Belanda yang terakhir, Tjarda, sempat melarikan diri ke Manggar dari Batavia. Dari sana rombongan orang Belanda mengungsi ke Australia mengunakan kapal laut. Jepang memang bersemangat untuk menduduki Belitung, karena di pulau ini ada industri permesinan Belanda yang dapat mereka manfaatkan untuk memproduksi senjata. Produksi timah dari Belitung juga sangat penting bagi Jepang untuk membuat mesiu. Tentara Jepang mendarat di Belitung dengan armada laut, dalam jumlah yang cukup besar. Sementara orang Belanda mengungsi ke Australia, orang-orang Belitung juga masuk ke hutan. Mereka membuka hutan dan berladang untuk mempertahankan hidup. Zaman mulai dirasakan susah.

Tentara Jepang merekrut masyarakat melakukan kerja rodi membangun lapangan terbang untuk kepentingan militer. Pekerja rodi juga dikerahkan untuk menggali tanah membuat semacam kolam yang dihubungkan ke laut. Kolam itu masih ada sampai sekarang, dan dinamakan orang Kulong Sukarela. Mungkin kolam itu akan digunakan untuk penderatan tank amphibi Jepang. Lapangan terbang itu dibangun di kampung Buluh Tumbang, kira-kita 16 km dari kota Tanjung Pandan. Di zaman Belanda belum ada lapangan terbang di Belitung. Ayah saya tidak termasuk kelompok yang dipaksa kerja rodi, tetapi entah bagaimana ceritanya, beliau direkrut menjadi pasukan paramiliter untuk membantu pasukan militer Jepang. Saya masih menyimpan buku tulis peninggalan ayah saya, yang menunjukkan beliau belajar bahasa Jepang, dan mencatat berbagai istilah kemiliteran dalam bahasa Jepang. Latihan militer dipusatkan di sekitar Bukit Samak, di tepi pantai dan di daerah Tanjung Mudong.

Di masa pendudukan Jepang itulah ayah saya menikah dengan ibu saya, Nursiha binti Sandon. Kakek saya dari pihak ibu, tergolong orang yang berada. Ibu saya dianggap sebagai anak beliau satu-satunya. Karena khawatir ibu saya akan diambil paksa oleh tentara Jepang, maka kakek saya berpikir praktis saja. Kedua orang tua berpaham, dan kedua anak dijodohkan. Mereka menikah tahun 1944, ketika ayah saya telah berusia 27 tahun, dan ibu saya baru 15 tahun umurnya. Tentu tidak ada pesta perkawinan di zaman perang dan kehidupan sangat sulit di masa itu. Bahkan ayah saya tidak punya surat kawin. Beliau baru membuat surat kawin yang ditandatanganinya sendiri sebagai Kepala Kantor Urusan Agama, jauh di belakang hari, menjelang beliau pensiun. Kami, anak-anak beliau tertawa melihat surat kawin beliau yang dibikin sendiri itu. Sekian lama jadi penghulu dan Kepada KUA, ternyata beliau tak punya surat kawin. Untung Pak Naib (sebutan untuk kepala KUA di Belitung) tidak disangka kumpul kebo, kata kami berolok-olok.

Kakek saya dari pihak ibu, mungkin berpikir anak gadis satu-satunya itu, akan aman jika dinikahkan dengan tentara, agar tidak diganggu orang Jepang. Setelah menikah, ibu saya rupanya ikut latihan militer juga. Beliau bercerita latihan baris-berbaris, memanggul senapang kayu dan menembak dengan senapang karaben. Kadang-kadang mereka juga dilatih melompat dari mobil panser dan mengendarai tank pasukan Jepang. Ibu saya rupanya dipersiapkan untuk menjadi polisi. Namun setelah merdeka, dan beliau telah mempunyai anak pula, kariernya itu tidak berlanjut. Seumur hidupnya beliau tidak pernah bekerja, kecuali mengurus rumah tangga saja, dan sekali-kali berdagang pakaian atau membuat minyak kelapa. Namun kegiatan itu hanya sambilan belaka.

Ayah saya nampaknya menjadi tentara dengan setengah hati. Ketika Indonesia sudah merdeka, beliau nampak tak bersemangat untuk ikut dalam perjuangan bersenjata. Di zaman Revolusi memang tidak terjadi pertempuran besar di Belitung, seperti di daerah-daerah lain. Ada pertempuran melawan tentara sekutu yang membawa NICA di Selat Nasik dan Air Seru. Tetapi di Manggar, tidak terjadi pertempuran. Ayah saya tak berminat meneruskan karier menjadi militer. Ini berbeda dengan teman-temannya yang lain. Muhani salah seorang temannya, meneruskan karier militer sampai akhir revolusi, tapi kemudian berhenti setelah penyerahan kedaulatan dengan pangkat Letnan Dua. Temannya yang lain, Mardjono, yang juga anggota grup musik ayah saya, meneruskan kariernya di militer. Beliau pensiun dengan pangkat Kolonel, dan terakhir bertugas di Kodam Siliwangi. Ketika saya mahasiswa sekitar tahun 1977, saya sempat mengantar ayah saya menemui Mardjono di Bandung.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

800 295
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2077 128
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

596 29
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1326 154
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

687 44
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

700 11