KENANG-KENANGAN DI MASA KECIL (BAGIAN II)

Walaupun kakek saya menganut paham keagaman yang cenderung kobservatif dan bersikap non-kooperatif dengan Belanda, namun beliau membiarkan anak-anaknya menempuh pendidikan formal. Kedua anaknya, Baharum dan Baksin IMG_0001misalnya, setelah menamatkan sekolah dasar, meneruskan pendidikan kursus di bidang teknik pada lembaga pendidikan yang didirikan oleh Belanda. Mereka menamatkannya dengan baik, dan menjadi teknisi kelistrikan di perusahaan tambang timah Belanda. Ayah saya, Idris (lihat foto bersama ibu saya dan anak yang masih kecil) tak berminat pada dunia teknik. Setelah menamatkan sekolah dasar, beliau meneruskan pendidikan ke sebuah institut milik swasta selama empat tahun lagi. Sekolah itu diakui setaraf dengan HBS, kira-kira SMA di zaman sekarang. Sekolah itu menggunakan bahasa Belanda, Arab dan Melayu. Ayah saya nampaknya mendalami kesusasteraan di sekolah itu. Di raportnya yang masih disimpan ibu saya, saya terlihat banyak subyek kesususteraan, agama dan budaya sebagai mata pelajarannya.

Ayah saya sebenarnya ingin melanjutkan pendidikan ke Jakarta, menyesuaikan ijazahnya untuk kemudian meneruskan pendidikan ke Rechts Hoogeschool, atau fakultas hukum sekarang ini. Beliau sudah pergi ke Jakarta, namun kembali lagi ke Belitung. Saya tidak tahu apa sebabnya. Nampaknya terkendala soal keuangan. Namun dengan ijazah yang dimiliknya, beliau sebenarnya dapat bekerja dengan gaji yang lumayan, baik bekerja di pemerintahan kolonial, maupun bekerja di perusahaan timah Belanda. Pernah sebentar, kata beliau, bekerja sebagai klerk (pegawai administrasi), tetapi tidak betah dan akhirnya berhenti. Hidupnya kemudian laksana seniman. Kerjanya setiap hari bermain biola, menulis naskah drama dan sekaligus menjadi pemainnya. Sambil bermain musik dan main drama, beliau mengatakan berjualan minyak wangi. Minyak wangi itu dibuatnya sendiri, dengan cara menyuling berbagai jenis bunga dan tumbuh-tumbuhan. Saya tidak dapat membayangkan jenis minyak wangi macam apa yang dibuat beliau itu. Ketika kami kecil, kami hanya mengolok-olok beliau, jangan-jangan minyak wangi itu semacam minyak sinyong-nyong, yang konon dapat memikat hati seorang gadis.

Ayah saya memang piawai bermain biola. Beliau mempunyai grup musik sendiri terdiri atas beberapa pemain. Grup musik itu seringkali mengiringi orang Belanda berdansa di Societet Belanda di Bukit Samak. Mereka juga bermain ketika ada perayaan atau pesta kawin. Grup musik itu juga pentas sebelum pertunjukan drama dimulai. Ketika saya SD, saya menyaksikan ayah saya masih mampu menggesek biola, walau kata beliau, sudah lama sekali tidak pernah lagi memainkan alat musik itu. Beliau mengatakan kepada saya, beliau belajar bilola mula-mula di sekolah. Setelah itu beliau berguru kepada salah seorang saudara sepupunya yang usianya lebih tua dari beliau, namanya Badjeri. Orang-orang di kampung memanggil Bedjeri itu Cembelek. Saya tidak tahu mengapa dipanggil demikian. Saya masih bertemu dengan beliau itu, walau ketika saya kecil, beliau nampak sudah tua sekali. Menurut ayah saya, Badjeri itu lebih piawai memainkan biola. Badjeri biasa mengiringi pertuntunjukan tari-tarian tradisional Melayu Belitung, yang disebut Campak. Selain itu, Badjeri juga menggesek biola untuk pertunjukan film di sebuah bioskop milik orang Cina — orang Belitung menyebut bioskop itu Panggung Pasong — yang terletak di Pasar Lipat Kajang. Badjeri juga mahir menabuh hadrah, yakni seperangkat rebana yang biasanya digunakan untuk mengarak pengantin.

Saya agak tercengang mendengar cerita ayah saya tentang Badjeri yang mengiringi pertunjukan film di bioskop. Ayah saya menjelaskan bahwa di tahun belasan sampai awal tahun 1930, bioskop itu hanya memutar film Charlie Chaplin dan sejenis dengan itu. Film itu belum berwarna, hanya hitam putih belaka. Lagi pula film di zaman itu belum ada suaranya, jadi film bisu saja. Agar tontonan di layar bioskop itu terasa hidup, maka harus ada pemain musik yang menyesuaikan irama musiknya dengan adegan di film itu. Ketika ayah saya kecil, beliau rupanya sering menonton bioskop pula. Karena film diputar setiap malam, suatu ketika Badjeri mengantuk. Mungkin dia bosan menggesek biola setiap malam mengiringi film yang sama. Badjeri tertidur ketika adegan Charlie Chaplin sedang berkelahi. Karena suara musik tak terdengar, penontonpun berteriak “musik”!. Badjeri tiba-tiba terbangun kaget. Dia segera menggesek biolanya dengan tempo yang tinggi mengiringi Charlie Chaplin yang sedang berkelahi itu. Saya terbahak-bahak tertawa mendengar cerita ayah sayaitu, karena terdengar lucu untuk anak segenerasi saya. Namun itulah cerita yang sesungguhnya yang pernah terjadi di masa silam.

Ketika masih kecil, saya masih menyaksikan sebuah bangunan yang dijadikan markas grup musik dan sandiwara ayah saya. Tidak jauh dari bangunan itu, ada halaman kosong, yang menurut beliau dahulunya ada panggung untuk bermain sandiwara secara rutin setiap seminggu sekali. Ayah saya rupanya menulis naskah sandiwara modern yang mengisahkan kehidupan sehari-hari. Di panggung yang sama, juga ada pertunjukan tonil dan sejenis opera yang antara lain mementaskan kisah yang diangkat dari syair Melayu, Syair Abdul Muluk. Ayah saya tidak ikut dalam pertunjukan drama klasik, yang umumnya dimainkan oleh generasi yang lebih tua usianya, termasuk kakek saya dari pihak ibu, yang konon sering memainkan peranan sebagai Raja Jin. Kegiatan ayah saya bermain musik dan bermain drama itu berlangsung terus sampai beliau mempunyai anak empat orang. Beliau baru berhenti bermain musik dan drama, ketika orang-orang kampung mengangkat beliau menjadi penghulu, untuk mengurusi masalah-masalah keagamaan. Rupanya, darah keulamaan dari kakek dan ayahnya menurun pada beliau. Namun mengurus kebun kelapa dan menangkap ikan, samasekali tidak menurun kepada beliau. Saya tahu persis ayah saya itu tidak pandai turun ke laut. Kalaupun beliau membuat kebun, semuanya nampak hanya dikerjakan sambil lalu dan tak pernah serius.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

800 295
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2077 128
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

596 29
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1326 154
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

687 44
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

700 11