KENANG-KENANGAN DI MASA KECIL (BAGIAN II)

Temannya yang lain, Saleh Norman namanya, meneruskan karier militernya sampai berpangkat Brigjen, dan pernah menjadi Direktur PT Pindad. Saya pernah bertemu dengan beliau, ketika telah pensiun dan tinggal di Tasikmalaya. Anak beliau, Nanang Setiawan namanya, teman saya kuliah di Fakultas Hukum. Bapaknya menanyakan saya, karena Nanang bercerita kepada beliau ada temannya berasal dari Belitung. Ternyata, Saleh Norman itu teman ayah saya bermain sepak bola di masa muda dan sama-sama latihan militer di zaman Jepang. Ketika saya datang ke rumah beliau di Tasikmalaya, beliau nampak sangat bersuka-cita. Beliau sengaja menangkap ikan mas yang besar ukurannya di kolam belakang rumahnya dan memasaknya. Katanya, itu adalah gangan ikan model Belitung. Namun, di lidah saya, rasanya sudah campur-aduk masakan Sunda. Saya hanya tertawa dan menikmati gulai ikan mas yang besar itu.

Telah puluhan tahun Brigjen (Purn) Saleh Norman tak pernah kembali ke Belitung. Nampak sekali ada kerinduan beliau akan tempat kelahirannya itu ketika beliau bercerita. Beliau berkisah tentang persahabatannya dengan ayah saya, dan juga paman-paman saya. Rupanya beliau tinggal berdekatan dengan rumah keluarga kakek saya di Kampung Lalang. Dengan bangga beliau memperlihatkan kepada saya sebuah dayung (bahasa Belitung menyebutnya pengayo) perahu (katir) tradisional Belitung, disertai sejumlah peralatan memancing, termasuk sebuah tabung bambu tempat menyimpan mata pancing dan kili-kili. Beliau mengatakan, semua peralatan itu pernah dipakainya di masa muda. Benda itu terus dibawanya merantau sebagai kenang-kenangan semasa tinggal di Belitung.

Demikianlah kisah tentang keluarga saya dari pihak ayah. Semua ini saya tulis berdasarkan ingatan saya. Beruntung saya, sebelum tulisan ini saya posting, saya bertemu dengan paman saya, yang sedang berada di Jakarta. Haji Arba’i bin Haji Zainal Abidin namanya. Beliau adalah adik ayah saya yang paling bungsu, dan satu-satunya yang masih hidup di antara saudara-saudara kandung ayah saya. Saya banyak bertanya kepada beliau untuk menyempurnakan tulisan ini, kalau-kalau saya salah dan lupa. Saya juga menelpon saudara sepupu ayah saya, Ir. Haji Mohammad Taib bin Haji Moestar, yang tinggal di Bandung, menanyakan beberapa hal tentang Haji Ahmad dan Haji Taib. Namun tak banyak informasi yang saya peroleh. Setelah tulisan ini saya posting, kalau sekiranya ada sanak-famili atau handai tolan yang mengetahui beberapa hal, dan mungkin saya salah dan keliru, dapat kiranya mengoreksi apa yang saya tuliskan ini.

Demikianlah adanya tulisan saya, hamba Allah yang dhaif ini, pada Bagian II Kenang-Kenangan di Masa Kecil. Semoga ada manfaatnya sebagai bahan pelajaran dan renungan bagi generasi selanjutnya. Kalau ada salah dan keliru, mohonlah saya dimaafkan.

Wallahu’alam bissawwab.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11