KENANG-KENANGAN DI MASA KECIL (BAGIAN II)

Kakek saya membangun rumahnya sendiri, tidak jauh dari Mesjid Kampung Lalang. Saya sering bermain-main ke rumah itu. Rumahnya berbentuk panggung, terbuat dari kayu bulian yang kokoh, tetapi alas rumah itu terbuat dari bahan semen setinggi kira-kira satu setengah meter. Saya memperkirakan ukuran itu, karena ketika saya masih sekolah dasar, saya dapat berdiri di bawah rumah itu tanpa kepala saya terantuk lantainya. Rumah itu khas arsitektur Melayu, namun tidak banyak ukirannya, seperti halnya rumah Melayu klasik. Rumah itu memiliki ruang tamu dengan kursi-kursi antik terbuat dari kayu dengan daun meja yang terbuat dari marmer berwarna putih. Ada sepasang kursi goyang yang terbuat dari kayu jati dan diukir. Nampaknya kursi itu berasal dari Jawa. Ketika kecil, saya suka sekali duduk di kursi goyang itu, yang diletakkan di beranda rumah di bagian samping.

Di samping kursi-kursi yang nampak antik, di rumah kakek saya itu juga terdapat tiga lampu gantung yang terbuat dari besi cor. Tempat minyaknya serta kap lampu itu terbuat dari batu juga marmer berwarna putih. Di masa sekarang orang menamakan lampu minyak itu “lampu Betawi”. Di samping lampu gantung, juga terdapat lampu-lampu minyak untuk diletakkan di atas meja, yang dibuat dari kuningan. Semprong lampunya terbuat dari kaca bentuknya bulat dan panjang. Kakek saya mengisi lampu minyak itu denganminyak kelapa yang dibuatnya sendiri. Beliau tidak mau menggunakan minyak tanah karena menimbulkan asap, lagi pula mudah terbakar. Satu hal yang agak aneh dalam pemandangan saya di waktu kecil ialah, di rumah kakek saya itu tidak tersedia sambungan listrik. Padahal listrik di kota Manggar di zaman itu boleh dibilang melimpah ruah. Belanda telah membangun pembangkit listrik tenaga diesel di Manggar pada tahun 1912, dan ketika dibangun PLTD itu konon adalah pembangkit listrik terbesar di Asia Tenggara.

Belanda sengaja membangun PLTD itu untuk penambangan timah, dan industri serta perbengkelan yang mereka bangun secara integratif. Rumah-rumah orang Belanda, masjid dan rumah-rumah orang di kampung Lalang, diberi listrik gratis sama Belanda. Tetapi kakek saya tidak mau. Kata beberapa orang, kakek saya berpendapat listrik itu haram dan bid’ah. Saya tidak berani bertanya kepada kakek saya, apa betul beliau berpandangan demikian. Sebab di mesjid Kampung Lalang, yang beliau menjadi imamnya, telah ada penerangan listrik sejak tahun 1916. Ayah saya hanya mengatakan bahwa hal itu adalah bagian dari sikap non-kooperatifnya dengan Belanda. Namun anehnya, ketika Indonesia sudah merdeka, di rumah itu tetap saja tidak ada lampu listriknya. Saya hanya berpikir, mungkin kakek saya ingin suasana rumahnya tradisional. Lampu minyak kelapa yang dinyalakan di malam hari, memang menciptakan aroma tersendiri di dalam rumah itu.

Di rumah kakek saya itu tidak banyak hiasan dinding. Hanya ada gambar bouraq yang dilukis di atas kaca dan diberi bingkai kayu. Oleh masyarakat tradisional, bouraq dengan gambar seperti itu dipercayasebagai kendaraan yang digunakan Nabi Muhammad s.a.w ketika melakukan perjalanan Isra’ dan Mi’raj. Dalam lukisan itu, bouraq digambarkan sebagai sejenis binatang mirip kuda namun berwajah seorang wanita dan mempunyai dua sayap sehingga bisa terbang di angkasa. Di bawah bouraq itu tergambar masjid al-Haram di Mekkah dan masjid al-Aqsha di Jerusalem. Sebuah gambar berwarna hitam putih yang juga ditempelkan di dinding, adalah gambar orang asing yang berkumis dan memakai topi tarbus yang ukurannya panjang. Saya bertanya kepada paman saya gambar siapa gerangan orang itu. Paman menjelaskan, itu adalah gambar Sultan Turki. Kakek saya menegaskan pendiriannya bahwa Sultan Turki itulah “khalifah ikutan kita”. Beliau mengatakan haram hukumnya memasang gambar Ratu Wihelmina, Ratu Belanda di zaman kolonial dahulu. Sampai zaman sudah merdeka, kakek saya tetap tidak mau mengganti gambar Sultan Turki itu dengan foto Presiden Sukarno. Padahal, Sultan Turki pun sudah lama pula dikudeta Kemal Attaturk tahun 1924.

Di halaman samping rumah kakek saya itu, ada pula bangunan rumah panggung yang ukurannya lebih kecil. Rumah kecil itu berfungsi untuk menyimpan barang-barang, yang tersusun dengan rapi. Ada seperangkat gong khas Melayu dan beberapa meriam kuno dari kuningan, serta berbagai jenis pedang kuno dan tombak. Juga tersimpan rebana berbagai ukuran serta gendang yang terbuat dari pohon kelapa dan kulit sapi. Di salah satu ruangan rumah kecil itu saya menyaksikan banyak buku-buku tua menggunakan huruf Arab. Saya pernah membuka gulungan-gulungan kertas berisi hikayat dan syair Melayu yang ditulis dengan tulisan tangan. Saya tidak tahu siapa penulisnya. Mungkin sebagian ditulis oleh kakek saya sendiri. Sebagian konon berasal dari Johor, Lingga dan Riau. Saya masih ingat ada Hikayat Hang Tuah yang juga ditulis dengan huruf Arab Melayu. Ketika kecil, beberapa kali saya membaca hikayat Hang Tuah itu. Ceritanya bagi saya, sangatlah menarik. Di ruang itu, tersimpan pula buku-buku pelajaran dan bahkan buku tulis anak-anak kakek saya ketika mereka bersekolah di zaman Belanda.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11