KENANG-KENANGAN DI MASA KECIL (BAGIAN II)

Jauh di kemudian hari, saya mendapatkan sebuah buku di perpustakaan Universitas Leiden, Belanda, yang di dalamnya menceritakan kota baru di Bukit Samak itu, disertai dengan foto pemandangan dan bangunan-bangunan yang telah berdiri. Ir. Van Basten rupanya membangun kawasan itu mengcopy pembangunan kota Wasenaar, yang terletak antara Amsterdam dengan Den Haag. Beberapa kali saya datang ke Wasenaar, dan saya merasakan ada kesamaan antara Wasenaar dengan Samak. Rumah-rumah di bangun dikitari oleh taman-taman yang luas. Rumah-rumah itu terbuka dan tidak diberi pagar pemisah antara satu dengan lainnya. Di bukit Samak itu terdapat sebuah bangunan tempat rekreasi, yang dinamakan Societeit Manggar. Di tempat itu ada teater, bioskop, tempat dansa dan meja-meja bilyard serta tempat bermain kehel (bowling). Tidak jauh dari societet itu juga terdapat lapangan tenis. Tidak jauh dari soieteit itu ada sekolah ELS, yakni sekolah khusus untuk anak Belanda. Satu-satunya anak pribumi yang sekolah di situ ialah Ibu Herawati Diah, isteri BM Diah, karena beliau anak seorang dokter yang bekerja di perusahaan timah Belanda.

Di awal tahun 2000 saya mengunjungi orang Belanda yang tinggal di Wasenaar, dan lahir di Manggar sekitar tahun 1930. Orang itu selalu bilang kepada staf KBRI, dia ingin sekali bertemu dengan orang asal Pulau Belitung, karena dia lahir di sana, tetapi tidak pernah lagi kembali ke pulau itu. Dia meninggalkan Belitung menjelang pecahnya Perang Dunia II. Saya mengunjungi orang itu, yang nampak sudah agak tua. Dia senang sekali saya datang. Dia bilang, dia tidak menyangka akan ada orang Manggar menjadi Minister van Justitie (Menteri Kehakiman) ketika Indonesia sudah merdeka. Sebelum saya datang rupanya beliau menonton TV Belanda yang mewawancarai saya, dan juga membaca berita kedatangan saya ke Belanda di koran De Telegraaf. Orang Belanda itu memberi saya sebuah foto yang dibuat ayahnya di tahun 1932. Di balik foto itu ada tulisan tangan bapaknya “Festivaal van Billitonieren op de Samak”. Foto itu berisi gambar orang-orangsedang berpawai mengusung aneka hasil bumi. Ketika saya tanya ibu saya gambar apa itu. Ibu saya mengatakan itu adalah “Pesta Maras Taun”, yakni perayaan tahunan sesudah masyarakat serentak memanen padi di ladang.

masjidKita kembali lagi ke kisah Haji Ahmad bernegosiasi dengan van Basten. Haji Ahmad rupanya setuju Manggar Lama dibongkar, asal penduduknya dibantu untuk pindah ke pemukiman baru. Haji Ahmad juga meminta mesjid yang beliau menjadi imamnya diganti dengan mesjid yang lebih bagus di pemukiman baru. Kawasan yang baru itu ternyata bersebelahan juga dengan kawasan orang Belanda di Bukit Samak. Pemukiman baru itu dikenal dengan nama Kampung Lalang. Di perempatan sebuah jalan di Kampung Lalang, dibangun mesjid jamik dari beton yang peletakan batu pertamanya dilakukan oleh Haji Ahmad. Ir. Van Basten menggambar mesjid itu dan menggunakan kompas untuk memastikan arah kiblat. Iseng-iseng saya pernah mengajak seorang teman untuk menguji kembali posisi kiblat yang dibuat van Basten dengan peralatan yang lebih canggih. Ternyata arah kiblat yang diukur van Basten itu memang tepat. Masjid itu didirikan tahun 1916 dan masih ada sampai sekarang dalam bentuk aslinya. Bentuk mesjid itu bergaya mideteranian dan mirip-mirip bangunan gereja di desa-desa Negeri Belanda.

Orang Belanda juga membangun sebuah gereja Protestan di kaki Bukit Samak, tidak jauh dari rumah sakit mengarah ke sebuah kampung yang namanya Ban Motor. Berbeda dengan mesjid yang mereka bikin dari beton, gereja itu terbuat dari kayu. Ukurannya tidak seberapa besar. Maklum di zaman itu, hanya orang Belanda yang beragama Kristen di Pulau Belitung. Saya masih menyaksikan gereja itu di awal tahun 1970. Tetapi kini gereja itu sudah hancur. Mungkin tidak ada jemaah Kristen yang menggunakan gereja itu lagi. Saya mengenal orang Belanda yang sudah lama sekali menetap di Belitung, namanya Huijsman, yang sering memimpin upacara keagamaan di gereja itu. Dia mengatakan dia sendiri bukan pendeta. Karena itu, katanya sambil tertawa, apa boleh buat, dia yang memimpin upacara keagamaan sejumlah kecil orang Kristen di kota Manggar.

Meskipun Mesjid Kampung Lalang sudah berdiri kokoh di tahun 1916 itu dan Haji Ahmad yang tetap menjadi imam masjid, beliau memilih tidak tinggal berdekatan dengan mesjid. Rumah beliau terletak di pinggir pantai di kaki Bukit Samak. Pantai itu bernama Pantai Pengempangan yang pemandangannya lumayan bagus. Beliau tinggal di tepi pantai rupanya berkaitan dengan mata pencariannya. Pekerjaan beliau itu berkebun kelapa dan menangkap ikan.Kebun kelapanya cukup luas di sepanjang pantai. Beliau juga membuat kebun kelapa di sebuah pulau kecil, ke arah selat Karimata. Beliau mengunjungi pulau itu ketika pergi memancng ikan menggunakan perahu layar yang kecil ukurannya. Orang Belitung menyebutnya Kater, yakni sejenis sampan, tetapi ada tangannya di sisi kiri dan kanan yang biasanya dibuat dari bambu panjang berukuran besar. Maksudnya supaya sampan itu tidak oleh ketika terkena ombak. Di zaman dahulu, menurut hukum adat, siapa yang membuka kebun kelapa di sebuah pulau, maka pulau itu otomatis menjadi “miliknya”. Pulau itu bernama Pulau Siadong, dan sampai sekarang “dimiliki” secara turun-temurun.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11